Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM BAB NAJIS

1. Kebisaan Mencuci Mutanajjis dengan Sabun

(Masalah): Apabila ada najis bisa hilang dengan bantuan sabun, dan bau sabun masih tersisa, maka dalam hal ini ada dua pendapat:

1) Menurut imam at-Thabala’wi: dihukumi suci.

2) Menurut Imam Ramli: tidak suci hingga air busanya menjdi jernih.

2. Darah Nyamuk Terkena Badan yang Basah

Masih di perdebatan antara ulama’ dalam satu kasus, ketika seseorang yang memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badannya masi” basah. Menurut

pendapat Al-Mutawalii hukumnya boleh. Sementara menuru pendapat Abu “Ali tidak

boleh.

3. Ilernya Orang yang Tidur

Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur hukumnya adalah suci. Kecuali air liur itu keluar dari dalam perut, dengan ciri-ciri berbau busuk dan berwarna kekuning- kuningan, maka hukumnya najis, akan tetapi dima’fu apabila dari orang yang biasa mengeluarkan air liur.

4. Hukum Darah Jerawat Sama dengan Darahnya Nyamuk

Darah jerawat, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah itu hukumnya adalah sama dengan darah nyamuk, hukumnya di ma’fu (dimaafkan), baik darah itu sedikit atau banyak sesuai dengan pendapat goul ashoh.

5. Hukum Minyak Wangi & Obat Ber-alkohol

Termasuk najis yang ma’fu (di toleransi) adalah, cairan-Cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut dapat ditoleransi sesuai dengan kadar yang diperlukan.

6. Tindakan Orang yang Melihat Najis Dibaju Temannya

Andaikan kita mengetahui najis mengenai pakaian orang lain, sementara ia tidak mengetahui najis tersebut, wajib bagi kita untuk memberitahunya.

7. Cara yang Salah dalam Mengelola Ikan Kering

Setiap ikan yang ditaburi garam, namun kotoran yang berada dalam perutnya belum dibuang, hukumnya adalah najis.

8. Cairan Gudiken Suci

Cairan bekas luka itu hukumnya suci seperti hukumnya air keringat selama cairan tersebut tidak berubah baunya. Namun jika telah berubah bay hukumnya najis. Begitu halnya penyakit pelepuh (benjolan yang mengandung air), cairan tersebut hukumnya suci selama baunya tidak mengalami perubahan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker