Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM BAB HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH

1. Hukum Belajar Ilmu Haidh bagi Wanita MI

Wajib bagi seorang perempuan untuk belajar ilmu yang dibutuhkan dari hukum- hukumnya haidt, istihadloh dan nifas.

2. Makruh Mengkonsumsi Obat Pencegah Darah Haid

(Masalah) Apabila seorang wanita mengkonsumsi obat untuk mencegah darah haidl atau menyedikitkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan putus keturunan atau menyedikitkannya, namun apabila sampai mengakibatkan hal tersebut maka hukumnya haram.

3. Pada Saat Shalat, Darah Istihadhoh Berhenti

Apabila seorang wanita yang keluar darah istihadhah pada saat melakukan shalat, lalu darahnya berhenti keluar, maka dalam hal ini ada dua pendapat:

1) Menghukumi tidak batal shalatnya, dengan dianalogikan pada orang yang bertayammum, artinya ketika orang yang tayamum melihat air disaat melakukan shalat, maka sholatnya tidak batal.

2) Menghukumi batal shalatnya sebab ia mempunyai kewajiban bersuci dari hadats dan najis, sementara ia tidak melakukannya, padahal ia mampu melakukannya,

4. Batasan Haram Diam di Dalam Masjid

Imam Ibnu Hajar berkata, apakah batasan Muktsu itu sebagaimana muktsy dalam beri’tikaf yang melebihi kadar waktu tuma’ninah, atau minimal wakty yang bisa menghasilkan tuma’ninah, karena muktsu itu hukumnya lebih berat, Semuanya itu masih dimungkinkan. Namun batasan yang kedua itu lebih agroh (batasan yang lebih mendekati kebenaran).

5. Orang Haidl Membawa Kitab Figh

Apabila orang yang berhadats, junub atau wanita aidI menyentik atau membawa kitab dari kitab-kitab figh atau kitab-kitab ilmu lainnya, dan di dalamnya terdapat tulisan ayat al-Guran nya, -Maka menurut madzhab yang shohih hukumnya diperbolehkan.

6. Siasat Wanita Haidl Agar Tidak Haram Membaca al-Guran

Bahwasannya bagi mereka yang mempunyai hadats besar (wanita haid), apabila ia bermaksud membaca Al-Qur’an saja, atau bersamaan tujuan yang lain. semisal Berdzikir dan semacamnya maka hukumnya diharamkan. Andaikan bertujuan berdzikir saja, atau berdo’a, atau mengharap barokah, atau menjaga hafalan, atau tanpa ada tujuan apapun, maka hukumnya tidak haram.

7. Mustahadhah Hukumnya Sama dengan Orang Yang Beser

Istihadloh (darah penyakit) itu hukumnya sama seperti beser Tadi ia tidak dilarang melakukan aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haidl. Maka wanita istihadloh wajib mensucikan farjinya, menyumbat dan membalutnya sesuai dengan syarat-syarat (yang telah ditentukan).

8. Wanita Haidh Tidak Dilarang Memasak, Cuci Baju DII.

Tidak diharamkan atas wanita haidl mendatangi orang yang mengfiadapi kematian. Dan tidak dimakruhkan pula menyentuh sesuatu yang dimasak atau yang lainnya, dan memasaknya, serta mencuci pakaian.

9. Alasan Larangan Mensetubuhi Istri Sebelum Mandi Besar

Imam Al-Ghozdli telah menyampaikan, sesungguhnya berhubungan badan dengan wanita sebelum mandi besar, itu bisa menyebabkan penyakit kusta terhadap anaknya. Dan menurut pendapat lain, pada orang yang mengumpulinya juga.

10. Minum Obat Agar Haidh

Apabila perempuan meminum obat kemudian mengeluarkan darah haiah, maka tidak wajib sama sekali baginya untuk menggodo’ shalat, begitu juga jika ia mengeluarkan darah nifas.

11. Anjuran Tidak Memotong Kuku & Rambut

Barang siapa yang berkewajiban mandi besar, maka baginya disunnahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, sekalipun berupa darah, rambut, kuku sehingga ia mandi, karena semua bagian manusia itu akan kembali padanya kelak di akhirat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker