BAB WAKTU-WAKTU YANG DIMAKRUHKAN
(Fasal) menjelaskan waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan sholat dengan makruh tahrim seperti keterangan di dalam kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab di dalam bab ini.
Dan makruh tanzih seperti keterangan di dalam kitab at Tahgig dan Syarh al
Muhadzdzab di dalam kitab “Nawaqidul Wudlu’”
Ada lima waktu yang dimakruhkan melakukan sholat pada waktu itu kecuali sholat yang memiliki sebab Adakalanya sebab yang terjadi sebelum pelaksanaan sholat seperti sholat fa’itah (sholat yang ditinggalkan).
Atau sebab yang bersamaan dengan pelaksanaan sholat seperti sholat gerhana dan
sholat istisga”.
Yang pertama dari lima waktu tersebut adalah sholat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah sholat Subuh.
Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.
Yang kedua adalah melaksanakan sholat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata.
Yang ketiga adalah mengerjakan sholat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga – bergeser dari tengah-tengah langit.
Dari semua itu dikecualikan hari Jum’at, maka tidak di makruhkan melaksanakan
sholat di hari Jum’at tepat pada waktu istiwa”.
Begitu juga daerah Haram Makkah, baik masjid atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan melaksanakan sholat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik sholat sunnah thawaf atau yang lainnya.
Yang ke empat adalah waktu setelah melaksanakan sholat Ashar hingga terbenamnya matahari.
Yang ke lima adalah waktu ketika terbenamnya matahari, yakni ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
MUHIMMAT DALAM BAB WAKTU-WAKTU YANG DIMAKRUHKAN
Pengertian Makruh Tahrim . Istilah makruh atau karahah ( ) dalam istilah ulama figh adalah:
Perbuatan yang tidak berdosa bagi orang yang melakukannya, dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkannya. Namun apabila itu makruh tahrim maka sebenarnya sama dengan haram artinya dilarang untuk dikerjakan, dan perebedaan keduanya adalah, jika makruh tahrim adalah larangan tanpa tanpa dalil yang gat’i (eksplisit tegas), yaitu dengan dasar dalil yang bershifat dzanni (praduga), seperti dalil yang berasal dari hadits ahad atau gias, sebagaimana hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali setelah meninggalkannya:
Hadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni. Sedang haram adalah larangan dengan dalil yang pasti.









One Comment