Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM BAB MUQADDIMAH THAHARAH

1. Versi Imam Ghozali Air Sedikit yang Terkena Najis

Keterangan: Menurut Imam Ibn Al-Mundzir, Al-Ghazali: bahwasanya air banyak atau sedikit tidak menjadi najis ketika kejatuhan najis, kecuali berubah salah satu sifatnya (rasa, bau, warna).

2. Bersud dengan Memakai Air Rebusan

Ulama berasumsi bahwa memakai air yang direbus di dalam bersesuci adalah makruh, pendapat ini tidak benar, karena bertentangan dengan riwayat yang menyatakan bahwa shahabat Umar bin Khattab menggunakan air yang direbus untuk berwudlu. Dan hal itu diketahui oleh para shahabat yang lain, dan mereka tidak mengingkarinya.

3. Jeding Kobok yang Airnya Berubah

Termasuk air muthlak adalah air yang berada di bak mandi ketika b-rubah disebabkan kotoran tubuh orang-orang yang mandi. Dan air kran yang berubah disebabkan kotoran kaki orang-orang yang berwudiu, maka hal itu tidak mempengaruhi pada kemuth!lakan air, sekalipun perubahannya banyak.

4. Mukhalith Versus Mujawir

Menurut pendapat yang unggul yang didukung oleh mayoritas Ulama: Mujawir adalah sesuatu yang mungkin dipisahkan dari air, sedangkan mukhalith adalah sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari air.

5. Percikan Air pada Saat Buang Hajat di Sungai

Apabila kotoran manusia jatuh ke dalam” air, lalu menimbulkan percikan kepada sesuatu, maka hal tersebut tidak menajiskan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker