BAB TAYAMMUM
(Fasal) menjelaskan tentang tayammum.
Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan, mendahulukan fasal ini dari pada fasal sebelumnya.
Adapun tayammum secara etimologhi adalah bertujuan. Sedangkan secara termenologi hukum syara’ adalah menyampaikan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudlu’, mandi atau membasuh anggota badan dengan kriteria-kriteria tertentu.
Syarat-syarat tayammum ada lima perkara. Dalam sebagian redaksi kitab matan
menggunakan bahasa “khamsu khishalin (lima hal)”.
Salah satunya adalah ada halangan sebab bepergian atau sakit.
Dan yang kedua adalah telah masuk waktu sholat. Maka tidak sah bertayammun untuk sholat sebelum masuk waktunya.
Dan yang ketiga adalah mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah diberi izin. Maka ia harus mencari air di tempatnya dan teman-temannya.
Jika ia sendirian, maka cukup melihat ke kanan kirinya dari ke empat arah, jika ia berada di dataran yang rata.
Jika ia berada di tempat yang naik turun, maka harus berkeliling ke tempat yang terjangkau oleh pandangan matanya.
Dan yang ke empat adalah kesulitan menggunakan air.
Dengan gambaran jika menggunakan air, ia khawatir hilangannya nyawa atau fungsi anggota badan.
Dan termasuk dalam katagori udzur adalah seandainya di dekatnya terdapat air, namun « jika mengambilnya, ia khawatir pada dirinya dari binatang buas atau musuh, atau khawatir hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang meng-ghasab.
Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan, tepat di dalam syarat ini, ditemukan tambahan – setelah syarat sulit menggunakan air, yakni membutuhkan air setelah berhasil mendapatkannya.
Dan yang kelima adalah debu suci, artinya debu yang suci lagi mensucikan dan yang tidak basah.
Adapun debu suci mencakup debu hasil ghasab dan debu kuburan yang tidak digali.
Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan, ditemukan tambahan di dalam syarat ini, yakni debu yang memiliki ghubar (Bleduk, Jawa). Sehingga, jika debu tersebut tercampur oleh gamping atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan ini sesuai dengan pendapat imam an Nawawi di dalam kitab Syarh Muhadzdzab dan at Tashhih.
Akan tetapi di dalam kitab ar Raudlah dan al Fatawa, beliau memperbolehkan hal itu.
Dan juga sah melakukan tayammum dengan menggunakan pasir yang ada ghubar- nya.
Dengan ungkapan pengarang “debu”, mengecualikan selain debu misalnya gamping
dan remukan genteng.
Dikecualikan dengan debu yang suci adalah debu yang najis. Adapun debu musta’mal, maka tidak sah digunakan bertayammum.
Fardlunya tayammum ada empat perkara. Salah satunya adalah berniat. Dalam sebagian redaksi kitab rmnmatan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yakni niat fardlu”.
Jika orang yang melakukan tayammum niat farddu dan sunnah, maka dia diperbolehkan melakukan keduanya.
Atau niat fardhu saja, maka di samping diperbolehkan melakukan ibadah fardlu, ia juga diperbolehkan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka la tidak diperbolehkan melakukan ibadah fard’ku bersamaan dengan ibadah sunnah, begitu juga seandainya ia niat sholat saja.
Dan wajib niat tayammum bersamaan dengan memindah debu pada wajah dan kedua tangan, dan melanggengkan niat hingga mengusap sebagian dari wajah.
Seandainya dia hadats setelah memindah debu, maka tidak diperbolehkan mengusap dengan debu tersebut, akan tetapi harus memindah/mengambil debu yang lain.
Rukun yang kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan beserta kedua siku.
Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “hingga kedua siku”.
Dan mengusap wajah & kedua tangan dengan dua kali pukulan pada debu.
Seandainya ia meletakkan tangannya di atas debu yang lembut lalu ada debu yang « menempel pada tangannya dengan tanpa memukulkan tangan, maka sudah dianggap cukup.
Rukun yang ke empat adalah tertib. Maka wajib mendahulukan mengusap wajah » sebelum mengusap kedua tangan, baik bertayammum untuk hadats kecil ataupun untuk hadats besar.
Dan seandainya ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak sah.
Adapun mengambil debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan, maka tidak disyaratkan harus tertib.
Dan seandainya Ia memukulkan dengan tangannya di atas debu satu kali dan mengusap wajahnya dengan tangan kanan, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka hal itu diperbolehkan. Kesunahan-kesunnahan tayammum ada tiga perkara. Dan di dalam sebagian redaksi kitab – matan, menggunkan bahasa “tiga khishal”.
1) membaca basmalah, 2) mendahulukan bagian yang kanan dari kedua tangan sebelum bagian yang kiri dari keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah.
Dan ke 3) muwalah. Maksud dari muwalah telah dijelaskan di dalam bab “wudlu’”.
Dan masih tersisa beberapa kesunahankesunahan tayammum yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperpanjang keterangannya.
Diantaranya adalah sunnah melepas cincinnya : orang yang bertayammum saat memukul debu pertama. Sedangkan untuk pukulan yang | kedua, maka wajib melepas cincin.
Sesuatu yang dapat membatalkan tayammum ada tiga perkara.
Salah satunya adalah setiap perkara yang dapat membatalkan wudlu’. Dan dahulu
penjelasannya di dalam bab “Sebab-Sebab Hadats”.
Sehingga, ketika seseorang dalam keadaan bertayammum kemudian hadats, maka tayammumnya batal.
Yang ke dua adalah melihat air di selain waktu sholat. Dan di dalam sebagian redaksi
kitab moton menggunakan bahasa “wujudnya air”.
Sehingga, barang siapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka ada air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya batal.
Sehingga, jika ia melihat air saat melakukan , sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum tetap wajib qadla’ sebagaimana sholatnya orang mugim, maka seketika itu sholatnya batal.
Atau termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum misalnya . sholatnya orang yang beberpegian, maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun sunnah.
Dan jika seseorang melakukan tayammum karena sakit atau sesamanya, kemudian ia melihat air, maka melihat air tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap sah.
Dan yang ketiga adalah murtad. Yakni memutus (keluar) dari agama Islam.
Dan ketika seseorang secara hukum syara” tercegah untuk menggunakan air pada anggota badan, maka jika pada anggota tersebut tidak terdapat penutup, maka bagi dia wajib melakukan tayammum dan membasuh anggota yang sehat, dan tidak ada kewajiban tertib antara keduanya (tayammum & membasuh yang sehat) bagi orang yang junub.
Adapun orang yang hadats kecil, maka dia boleh melakukan tayammum ketika sudah waktunya membasuh anggota yang sakit.
Jika ada penghalang (satir) pada anggota yang sakit, maka hukumnya dijelaskan di dalam perkataan pengarang di bawah ini.
Adapun orang yang memakai jaba’ir (perban), jaba’ir adalah bentuk kalimat jama’nya lafad jabirah, yakni beberapa papan kayu atau bambu yang dipasang dan diikatkan pada” anggota yang luka/retak agar supaya bersatu « kembali/sembuh, maka ia wajib
mengusap perbannya dengan air jika tidak ” memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir terjadi bahaya yang telah terdahulu
penjelasannya.
Dan orang yang memakai perban harus melakukan tayammum di wajah dan kedua . tangannya, sebagaimana keterangan yang telah terdahulu.
Dan ia harus melakukan sholat dan tidak wajib mengulangi shalatnya -ketika sudah sembuh-, jika la memasang perbannya dalam keadaan suci dan diletakkan pada selain aggota tayammum.
Dan jika tidak demikian, maka ia wajib mengulangi sholatnya -ketika sudah sembuh-. Dan ini adalah pendapat yang disampaikan imam an Nawawi di dalam kitab ar Raudlah.
Akan tetapi di dalam kitab al Majmu’, beliau berpendapat bahwa sesungguhnya kemutlakan yang disampaikan jumhur (mayoritas ulama’) menetapkan bahwa tidak ada perbedaan, yakni antara posisi perban yang berada pada anggota tayammum dan selainnya.
Dan perban disyaratkan harus tidak menutupi anggota badan yang sehat kecuali anggota badan yang sehat yang memang harus tertutup guna memperkuat perban tersebut.
Adapun Lushug?, dan ishabah”, dan murham” dan sesamanya yang terdapat pada luka hukumnya adalah sama dengan hukumnya jabirah.
Dan sesorang harus melakukan tayammum ketika hendak melakukan satu ibadah fardlu . dan ibadah nadzar. Sehingga ia tidak diperbolehkan melakukan dua sholat fardlu, – dua thowaf, sholat dan thowaf, sholat Jum’at dan khutbahnya hanya dengan satu kali tayammum.
Dan ketika seorang wanita melakukan tayammum guna melayani sang suami, maka bagi dia diperbolehkan melakukan pelayanan berulang kali dan melakukan sholat dengan tayammum tersebut.
Adapun perkataan pengarang “dengan satu tayammum, seseorang diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah sunnah yang ia kehendaki” adalah tidak disebutkan dalam sebagian redaksi kitab matan.









One Comment