Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

(Fasal) menjelaskan hal-hal yang membatalkan sholat. Sesuatu yang membatalkan sholat ada sebelas perkara.

Berbicara secara sengaja dengan kata-kata yang layak digunakan untuk berbicara diantara anak Adam, baik berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak. (kedua) gerakan yang banyak dan terus menerus misalnya tiga langkah, baik disengaja ataupun karena lupa.

Sedangkan gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat. (ketiga dan ke empat) hadats kecil dan besar, dan baru datangnya najis yang tidak dima’fu.

Seandainya pakaiannya kejatuhan najis yang kering, lalu ia langsung mengibaskan pakaiannya dengan seketika, maka sholatnya tidak batal. (ke lima) terbukanya aurat dengan sengaja.

Jika tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika, maka sholatnya tidak batal. (ke enam) merubah niat.

Misalnya  niat  keluar  dari  sholat.  (ke  tujuh)  membelakangi/berpaling  dari  kiblat. Misalnya memposisikan kiblat di belakang & punggungnya.

(delapan & sembilan) makan dan minum, baik makanan dan minuman itu banyak ataupun sedikit.

Kecuali dalam keadaan tidak tahu akan keharaman hal tersebut.

(sepuluh) tertawa. Sebagian ulama’ mengungkapkan dengan bahasa “dlahgi (tertawa terbahak-bahak)”.

(sebelas) murtad, yakni memutus Islam dengan ucapan atau perbuatan.

MUHIMMAT DALAM BAB HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

1. Hukum menelan Dahak ketika Sholat

Apabila ada dahak dari otak seseorang keluar ke-bagisn luar mulutnya, sedangkan ia dalam keadaan shalat, lalu Ia menelannya, maka shalatnya menjadi batal.

2. Solusi Sholatnya Wanita yang Kelihatan Dagunya

Adapun menurut selainnya  ulama’ madzhab  syafi’iyyah  seperti pemimpin ulama’ Handfiyyah dan Malikiyyah, bahwa perkara yang dibawah dagu dan sesamanya dari seorang wanita itu tidak dianggap sesuatu yang bisa membatalkan shalat.

3. Bergerak Tiga Kali Karena Terpaksa

Apabila  seseorang  terserang  penyakit  kudis  yang  parah.  Dan  ia  tidak  mampu menahan  rasa gatalnya  tanpa  menggaruk-garuknya,  maka  shalatnya  tidak  batal

dengan gerakan telapak tangannya yang dibuat mengaruk-garuk gatalnya dengan tiga kali gerakan yang beruntun, karena itu termasuk dloruroth.

4. Batasan Kalam yang Dapat Membatalkan Shalat

Ashabuna (Syafi’iyyah) berkata: kalam yang bisa membatalkan shalat adalah kalam yang selainnya Al-Qur’an, dzikir, do’a dan semacamnya. Sedangkan membaca Al- Qur’an, dzikir, berdo’a dan semacamnya tidak membatalkan shalat tanpa ada perbedaan ulama’ menurut kita (Madzhab Syafi’iyyah).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker