Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Maroqil Ubudiyah

Janganlah engkau pastikan dengan kesaksianmu atas seseorang dari ahlil giblah bahwa ia seorang musyrik, kafir atau munafik, karena hal itu adalah perkara yang sulit sekali. Sebab yang mengetahui isi hati hanyalah Allah, maka janganlah masuk antara hamba dan Allah 

Nabi  bersabda:

“Tidaklah seseorang bersaksi atas seseorang bahwa ia kafir, melainkan salah saru dari keduanya akan mendapatkannya. Jika ia seorang kafir, maka jadilah ia seperti yang dikatakannya. Jika ia bukan seorang kafir, maka ia pun telah ka ir karena mengka irkannya.”

Jika dikatakan: “Bolehkah melaknat Yazid, karena ia pembunuh Husein atau menyuruh membunuhnya?” Kami jawab: ”Ini tidak terbukti pada asalnya. Maka tidak boleh dikatakan bahwa ia membunuhnya atau menyuruh membunuhnya selama tidak terbukti. Terlebih pula melaknatnya, karena seorang muslim tidak boleh dituduh melakukan dosa besar tanpa memastikannya.Namun boleh mengatakan, Ibnu Muljam membunuh Ali dan Ibnu Luluah membunuh Umar, karena hal itu terbukti secara mutawatir.” Demikian disebutkan dalam Al-Ihya’

Ketahuilah di hari kiamat tidak dikatakan kepadamu: “Mengapa engkau tidak melaknat si fulan dan mengapa engkau mendiamkannya.” Bahkan seandainya engkau tidak melaknat iblis seumur hidupmu dan tidak menyibukkan urusanmu dengan menyebutnya, maka engkau tidak ditanya tentang hal itu dan tidak dituntut pada hari kiamat. Apabila engkau melaknat sesuatu yang tidak patut dilaknat, .hendaklah engkau segera mengatakan: “Kecuali bila tidak patut dilaknat.” Demikian disebutkan dalam Adzar An-Nawawi. Janganlah engkau mencela sesuatu dari makhluk Allah.

Nabi  tidak pernah mencela makanan yang tidak disukai. Tetapi bila menyukai sesuatu, beliau memakannya, dan bila tidak suka beliau meninggalkannya tanpa mencelanya. Diantara kata-kata tercela yang biasa dipakai adalah perkataan seseorang kepada musuhnya, Hai keledai, hai bandot, hai anjing, ini adalah perkataan yang buruk dari dua jalan. Pertama ia adalah dusta, kedua ia adalah gangguan.

Berbeda dengan perkataan: “Hai zalim dan semacamnya”, karena perkataan ini diperbolehkan dalam keadaan darurat dan pada umumnya benar. Setiap manusia tentu pernah berbuat zalim kepada dirinya atau orang lain. Demikian disebutkan dalam Adztar An-Nawawi.

  1. Mendoakan orang lain supaya binasa. Maka jagalah lisanmu dari doa yang tidak baik, sekalipun pada orang menganiayamu. Serahkan urusannya kepada Allah , dalam hadis disebutkan, Seorang yang teraniaya mendoakan kebinasaan penganiayanya hingga sebanding dengannya. Kemudian orang yang zalim mempunyai kelebihan padanya yang dituntutnya pada hari kiamat.

Diceritakan bahwa orang-orang mencaci-maki Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsagafi, seorang menguasa alim tetapi zalim. Maka berkatalah seorang ulama salaf yang salih Al-Imam Muhammad bin Sirin di hadapan orang banyak, dan beliau melarang mencaci-maki Al-Hajjaj: “Sesungguhnya Allah  akan menghukum orang yang mencaci-maki Al-Hajjaj sebagaimana Dia menghukum Al-Hajjaj karena menganiaya yang lain.”

Menurut riwayat dikatakan bahwa Al-Hajjaj telah membunuh dan menyalib Sayyidina Abdullah bin Zubair salah seorang sahabat Nabi  Dan ia juga telah membunuh Said bin Jubair salah seorang tokoh tabi’in dan ulama yang beramal, namun ketika ia membunuh Saiddarahnya terus mendidih hingga memenuhi baju-bajunya dan surut ketika ia berada di tempat tidurnya, dan tidak berhenti pada dirinya dan belum pernah terlihat darah yang lebih banyak daripada itu. Al-Hajjaj terus dalam ketakutan hingga tidak bisa tidur. Dalam ketakutannya itu ia berkata: “Mengapa aku dan kenapa engkau hai Said bin Jubair, ini terjadi terusmenerus selama enam bulan, sampai perutnya menjadi kering dan pecah, dan akhirnya ia pun mati. Ketika dikubur, bumi menelan jasadnya. Ia hidup enam bulan setelah meninggalnya Said bin Jubair. Menurut riwayat ada orang-orang tahanan telah kematiaannya 33.000 orang teraniaya. Juga telah di hitung jumlah orang tahanan dibunuh oleh Al-Hajjaj, ternyata ada 120.000 orang. Demikian disebutkan dalam Syarah Asy-Syifa’.

  1. Jagalah dirimu dari bergurau dan mengejek serta menghina orang lain. Yang dimaksud senda gurau di sini adalah senda gurau yang tercela.

Adapun ejekan, maka bisa dilakukan dengan meniru perkataan dan perbuatan dan terkadang dengan isyarat. Bilamana dilakukan di hadapan orang yang diejek, maka hal itu tidak dinamakan ghibah, meskipun mengandung makna ghibah. Maka jagalah dirimu dari semua itu dalam keadaan serius maupun bercanda, karena ia bisa menumpahkan air muka, menghilangkan wibawa, menyebabkan kesusahan dan menyakiti hati orang lain.

Perbuatan itu menimbulkan permusuhan, kemarahan dan pemutusan hubungan serta menanamkan dendam di dalam hati. Maka menjauhlah dari senda gurau, karena ia tidak membawa manfaat. Jika seseorang bergurau denganmu, janganlah engkau menjawabnya.

Dalam sebuah naskah dijelaskan, Jika mereka bergurau denganmu, maka janganlah menjawab mereka dan berpalinglah dari mereka hingga mereka berbicara masalah lain. Jadilah engkau termasuk orang-orang yang apabila mendengar perkataan yang buruk segeralah menyingkir, dan jadilah orang-orang yang menyuruh berbuat maruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan berusahalah menjauhi perbuatan keji dan memaafkan dosa-dosa serta menahan diri dari perbuatan yang buruk bila ditegaskan. Demikian disebutkan dalam Siraajul Munir.

Umar bin Abdul Aziz berkata: “Takutlah kamu kepada Allah dan jagalah dirimu dari bergurau, karena perbuatan itu menyebabkan dendam dan perbuatan buruk. Bicaralah tentang Al-Qur’an dan duduklah dengan membacanya. Jika berat bagimu melakukannya, maka berbicaralah yang baik tentang orang-orang salih.”

Kedelapan penyakit lisan.tersebut di atas adalah kumpulan kejelekan lisan dan tiada yang membantu untuk mengatasinya selain uzlah atau tetap diam kecuali sekadar keperluan.

Nabi  bersabda: “Barangsiapa ingin selamat, hendaklah ia diam.”

Dalam kata berhikmah disebutkan: ”Lidahmu adalah singa. Jika engkau lepaskan dia, ia akan memangsamu. Dan jika engkau menahannya, maka ia akan menjagamu.”

Abu Bakar Ash-Shiddig pernah meletakkan batu dalam mulutnya untuk mencegah dari pembicaraan yang tidak berguna. Ia mengisyaratkan kepada lisannya seraya berkata: “Inilah yang memasukkan aku di tempat yang baik atau tempat yang buruk.”

Ketika Abu Bakar meninggal, ia terlihat dalam mimpi salah seorang sahabat. Kemudian dikatakan kepadanya: “Ke tempat mana engkau dimasukkan oleh lisanmu?” Abu Bakar menjawab: Aku ucapkan Laa ilaha illallah dengan tulus, maka ia masukkan aku ke dalam surga.”

Oleh sebab itu berusahalah sekuat tenaga untuk menghindari pelanggaran lisan karena ia adalah penyebab terkuat yang membinasakanmu di dunia dan akhirat.

Dalam hadis disebutkan: ”Beruntunglah siapa yang bisa mengendalikan lisannya dan merasa cukup di rumahnya serta menangisi dosanya. Diriwayatkan dari Al-Auzz’i bahwa ia berkata: “Orang mukmin itu sedikit bicara dan banyak amalnya, sedangkan orang munafik banyak bicara sedikit amalnya.

Abu Bakar bin Khalaf Al-Lakhmi berkata:

Manusia bisa mari karena tergelincir lidahnya sedang manusia tidak bisa mati karena tergelincir kakinya tergelincirnya lisan dari mulutnya bisa melemparkan kepalanya sedangkan tergelincirnya kaki bisa sembuh secara berangsur

Adapun perut, maka jagalah dia dari makan makanan haram dan Syubhat. Haram adalah yang menurut pengetahuanmu atau sebagian besar dugaanmu yang dilarang syara. Apabila ada dua tanda yang menunjukkan halal dan haram, hingga menimbulkan keraguan yang tidak bisa ditetapkan salah satunya, maka itu adalah syubhat yang bisa menjadi halal dan bisa menjadi haram sehingga tersamar keadaannya begimu. Demikian disebutkan dalam .Winhajul “Abidin.

Ibrahim Asy-Syabarkhiti berkata: “Para ulama telah berselisih pendapat mengenai syubhat.

Sebagian mengatakan ia adalah hukum yang diperselisih-kan para ulama. Seperti daging kuda yang diharamkan Imam Malik dan dibolehkan menurut yang lain, atau makruh menurut mendapat Al-Mawardi. Karena ia adalah pertengahan halal dan haram, maka hendaklah berhati-hati dan meninggalkannya.

Al-Khattabi mengatakan syubhat, jika seseorang bermua’amalat dengan orang lain yang memiliki harta yang bercampur dengan barang haram atau syubhat. Perkara ini tidak terdapat dalam nash dari syara’ apakah yang demikian itu halal atau haram. Maka berusahalah sekuat tenaga untuk mencari rezeki yang halal.

Nabi  bersabda: “Mencari rezeki halal adalah wajib atas setiap muslim.” HR. Ibnu Mas’ud.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker