Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Maroqil Ubudiyah

Imam Malik dan Asy-Syafi’i menafsirkan halal sebagai suatu yang tidak terdapat dalil tentang pengharamannya, dan ia dikategorikan halal, karena lebih menyerupai kemudahan agama. Abi Hanifah menafsirkan sebagai sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil tentang kehalalannya. Nampak buah perselisihan tentang sesuatu yang didiamkan dan tidak diketahui asalnya. Sedang menurut fuqaha Hanafi ia termasuk haram, apabila menemukan yang halal dan membatasi makan dengan sekadar mencukupi. Dan tingkatan-tingkatan dalam makan ada tujuh.

Pertama, makan sekadar untuk hidup.

Kedua, melebihkan dari itu dengan kadar yang menimbulkan kekuatan untuk menunaikan salat lima waktu dan nawafil. Kedua hal ini adalah wajib. Seperti makan untuk menguatkan menjalankan puasa wajib.

Ketiga, makan makanan yang menimbulkan kekuatan untuk melakukan ibadat sunah dan ini adalah mustahab.

Kcempat, Makan untuk menguatkan tubuh mencari nafkah dan bekerja, ini adalah syar’i.

Kelima, memenuhi sepertiga perut. Kekenyangan ini tidaklah makruh jika ia makan dari miliknya. Adapun jika makan milik orang lain, maka Al-Ourafi berkata: “Sesungguhnya itu adalah haram.”

Karena makan lebih dari tuntunan syar’i tidak boleh, kecuali bila diketahui keridaan dari orang yang mengundang untuk makan lebih dari itu. Maka ia boleh makan sesuai keinginannya.

Keenam, Makan makanan lebih dari sepertiga perut dan itu adalah makruh, karena menyebabkan seseorang merasa malas dan selalu ingin tidur. Inilah yang dilakukan kebanyakan orang.

Ketujuh, Makan lebih dari itu hingga terlalu kenyang dan terganggu. Ini adalah haram. Demikian disebutkan dalam Syarah Al-Mandhumah oleh Ibnu Imad.

Sesungguhnya kenyang itu bisa mengeraskan hati dan merusakkan pikiran dan mengganggu daya hafal serta memberatkan anggota tubuh dari ibadat dan belajar ilmu di samping menguatkan syahwat dan membantu tentara setan yang sepuluh, yaitu kezaliman, khianat, kufur, tidak memelihara amanat, naminah, sifat munafik, penipuan, meragukan Allah Yang Maha Esa, melanggar perintah Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan dan melalaikan sunah Nabi  Demikian disebutkan oleh Al-Hamadani.

Lugman berkata kepada putranya:” Apabila perut menjadi penuh, pikiran tidur, hikmah menjadi bisu dan anggota-anggota badan malas beribadat.”

Seorang bijak berkata: “Barangsiapa banyak makannya, ia pun banyak minumnya. Dan siapa yang banyak minumnya, ia pun banyak tidurnya. Dan siapa yang banyak tidurnya, ia pun banyak dagingnya (gemuk). Dan siapa yang menjadi gemuk, hatinya menjadi keras. Dan siapa yang keras hatinya, ia pun hanyut dalam dosa-dosa. Kekenyangan dari yang halal adalah awal segala kejahatan. Maka bagaimana pula dari yang haram.

Asy-Syarani berkata: Sesungguhnya makan makanan haram atau syubhat membuat hati menjadi gelap dan menghalanginya dari memasuki hadirat Allah Mencari rezeki halal adalah wajib atas setiap muslim. Fardu ini adalah yang paling sulit dipahami akal dan paling berat dilakukan oleh anggota badan, karena orang-orang bodoh mengira bahwa rezeki halal itu tidak ada dan jalan untuk mencapainya telah tertutup. Hal itu mustahil. Segala yang halal itu jelas dan yang haram jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat hal-hal yang tersamar dan ketiga perkara ini selalu bergandengan bagaimanapun beratnya keadaan-keadaan. Demikian disebutkan dalam Al-Ihya’.

Beribadat dan menuntut ilmu tapi makan makanan haram seperti membangun di atas kotoran. Ibrahim bin Adham berkata: Baikkanlah makananmu dan hendaklah engkau berpuasa di waktu siang dan mengerjakan salat malam (tahajjud).

Apabila engkau merasa puas dengan sepotong baju yang kasar dalam setahun dan potong roti kering dalam sehari semalam tanpa menikmati kuah yang paling enak, tidaklah sulit bagimu mencari yang halal sekadar mencukupi harimu sedangkan yang halal itu banyak. Engkau tidak perlu menyelidiki hal-hal yang tersembunyi, tetapi engkau harus berhati-hati dari apa yang engkau yakini sebagai sesuatu yang haram atau engkau menduga bahwa ia adalah haram berdasarkan tanda yang nampak dan berkaitan dengan harta. Hal itu termasuk haram pendapat Al-Ghazali, karena dugaan yang besar sama dengan meyakininya dalam banyak hukum. Namun ada yang mengatakan, hal itu termasuk syubhat, karena tidak terdapat keyakinan tentang keharamannya.

Adapun harta yang diyakini keharaman atau kehalalannya, maka sudahlah jelas. Seperti harta yang diambil dari akad yang saling meridai seperti jual beli, mahar dan upah. Adapun yang tanpa imbalan adalah seperti hibah, sedekah dan wasiat. Dan yang diambil secara paksa karena merupakan harta yang tak terlindung seperti ghanimah atau harta milik orang kafir yang tidak mendapat perlindungan dan jaminan. Maka ini adalah halal jika mereka keluarkan khumus darinya dan dibagikan dengan adil di antara orang-orang yang berhak. Atau mengambil dari zakat atau dari nafkah-nafkah yang wajib. Ini semua diambil dari orang-orang yang memiliki harta lebih atau mengambil dari barang-barang mubah yang tidak dimiliki oleh seseorang, yaitu seperti binatang buruan, atau dari menebang kayu di hutan, mencari rumput, mengambil air dari sungai dan menanami tanah tak bertuan, kesemuanya ini diperoleh dengan ikhtiar.

Dan yang diambil tanpa ikhtiar seperti warisan. Semua itu adalah halal apabila diperhatikan svarat-syvarat syara’ dalam menghasilkannya. Adapun harta yahg diduga keharamannya dengan suatu tanda seperti, harta raja dan para pejabatnya.

Para ulama berselisih tentang hadiah mereka di zaman ini. Sebagian mengatakan halal bagi kita mengambilnya karena tidak bisa dipastikan keharamannya. Sebagian mengatakan haram, karena kebanyakan harta di zaman ini adalah haram.

Sebagian lagi mengatakan, sesungguhnva hadiah mereka halal bagi orang kaya dan orang miskin bila tidak dipastikan bahwa harta itu haram sedangkan yang bertanggung jawab adalah pemberi. Sebagian yang lain mengatakan haram harta mereka bagi orang kaya maupun orang miskin sekalipun sedikit, karena mereka bersitat zalim dan kebanyakan harta mereka adalah haram, sedangkan hukumnya berlaku atas yang terbanyak. Ada yang mengatakan halal bagi orang miskin saja, kecuali bila diketahui bahwa barang itu adalah hasil rampasan. Maka ia tidak boleh mengambil barang, kecuali untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Tidaklah berdosa bagi orang miskin untuk mengambil dari harta raja, karena apabila barang itu miliknya, maka tiada keraguan tentang kehalalan orang miskin untuk mengambilnya. Dan bilamana berasal dari harta fai’, maka orang miskin mempunyai hak kepadanya, begitu pula bagi ahli ilmu.

Ali bin Abi Thalib berkata: “Barangsiapa masuk Islam dengan tunduk dan membaca Al-Qur’an dengan jelas, maka ia berhak mendapat seratus dirham setiap tahun dari Baitul maal kaum muslimin. Jika ia tidak mengambilnya di dunia, maka ia mengambilnya di akhirat. Apabila demikian halnya, maka orang miskin dan orang alim boleh mengambil haknya.”

Para ulama berkata, apabila hartanya bercampur dengan barang rampasan yang tidak bisa dikenali atau tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya dan anak cucunya, maka tiada jalan keluar bagi raja kecuali menyederhanakannya.

Maka diizinkan bagi orang miskin untuk mengambil, kecuali barang yang dirampas dan barang haram, karena ia tidak boleh mengambilnya. Masalah-masalah ini tidak mungkin difatwakan mengenainya, kecuali dengan penjelasan dan penelitian. Inilah ringkasan dari apa yang disebutkan dalam Minhajul Abidin.

Dan harta orang yang tidak mempunyai penghasilan selain dari meratapi mayit atau menjual khamar dan semacamnya yang diharamkan atau riba atau menjual alat-alat musik seperti seruling dan alat-alat lainnya yang diharamkan. Jika engkau ketahui bahwa sebagian besar hartanya haram secara pasti, maka apa yang engkau ambil dari tangannya adalah haram karena itulah dugaan terbesar.

Asy-Syabarkhiti berkata dalam Al-Futuuhaat Al-Wahbiyyah dengan menukil dan Mukhtasor Ihya?” Uluumiddin, termasuk golongan yang samar adalah sesuatu yang sudah dibeli dengan harta haram, kecuali bila makanannya telah diterima atau telah dimakan sebelum membayar, maka hukumnya halal dengan ijma’ dan tidak berubah menjadi haram dengan membayarnya dengan harta haram.

Termasuk pula barang haram, harta yang dimakan dari wakaf sesuai dengan sabda Nabi : “Orang-orang muslim itu tergantung pada syaratsyarat mereka.”

Barangsiapa yang tidak belajar fikih, maka apa yang diambilnya dari madrasah tersebut adalah harta haram. Karena ia tidak berhak mengambil barang itu, sebab barang yang diwakafkan atas pelajar madrasah berlaku atas pelajar fikih, sedangkan ilmu syar’i ada tiga macam: fikih, hadis dan tafsir.

Barangsiapa melakukan maksiat yang menyebabkan kesaksiannya ditolak seperti pembunuhan, berzina, menuduh orang berzina tanpa bukti, kesaksian bohong dan terus menerus melakukan dosa kecil, maka apa yang diambilnya atas nama orang sufi dari harta wakaf atau lainnya seperti sedekah yang ditetapkan untuk orang sufi, maka harta itu haram karena ia tidak berhak atasnya. Karena kaum sufi adalah orang-orang yang menjalankan adab-adab syariah lahir dan batin.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker