Adab-Adab Puasa
Tidaklah patut engkau membatasi pada puasa bulan Ramadhan dengan meninggalkan puasa sunah untuk mencapai derajat yang tinggi di surga firdaus sehingga engkau menyesal. Ka’ab berkata: “Tidak ada surga di antara surga-surga yang lebih tinggi daripada surga Firdaus. Di dalamnya terdapat orang-orang yang menyuruh berbuat ma’ruf dan orang-orang yang mencegah dari yang mungkar.”
Apabila engkau memandang ke tempat orang-orang yang puasa seakan-akan engkau memandang bintang-bintang yang bersinar sedangkan mereka berada di puncak Illiyyin.
Dalam kabar disebutkan bahwa di surga ada sebuah pintu bernama Ar-Rayyan. Orang-orang yang Puasa masuk di dalamnya pada hari Jumat dan tidak ada yang masuk dari situ selain mereka. Apabila mereka telah masuk, maka pintu itu akan ditutup kembali, dan tidak ada seorang pun memasukinya. Dalam kabar disebutkan pula bahwa di dalam surga ada sebuah pintu bernama Adh-Dhuha. Pada hari kiamat seorang juru panggil berseru: “Dimana orang-orang selalu mengerjakan salat Dhuha. Inilah pintumu, maka masuklah kalian ke dalamnya.”
Dalam kabar disebutkan pula bahwa di dalam surga ada sebuah pintu bernama Al-Farah (kegembiraan). Tiada yang masuk dari situ selain orang yang menggembirakan anak-anak kecil. Alhasil, setiap orang yang memperbanyak jenis ibadat, ia pun dikhususkan dengan balasan yang sesuai dengannya dan diseru dari berbagai pintu yang ada di surga.
Demikian juga orang yang melakukan berbagai ketaatan, ia dipanggil dari semua pintu sebagai penghormat sedangkan masuknya tidak dilakukan kecuali dari sebuah pintu, yaitu pintu amal yang paling banyak dikerjakannya.
Ketahuilah bahwa puasa sangat dianjurkan dalam hari-hari mulai sedangkan sebagian hari-hari itu terdapat dalam setiap tahun dan sebagiannya terdapat dalam setiap bulan sedangkan sebagiannya terdapat setiap minggu. Adapun hari-hari mulia yang terdapat dalam setiap tahun dan disebutkan kemuliaan dan keutamaannya dalam kabar-kabar dengan pahala-pahalanya yang banyak adalah hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Maka disunahkan puasa pada hari itu bagi mereka yang tidak dapat melakukan ibadat haji. Adapun orang haji, disunahkan baginya untuk tidak puasa sedangkan puasa bertentangan dengan yang lebih utama jika ia sampai di Arafah pada siang hari. Apabila ia sampai di sana pada malam sembilan, maka tidak makruh dan tidak bertentangan dengan yang lebih utama. Hari Arafah adalah hari yang paling mulia, karena puasa di hari itu menghapus dosa-dosa kecil selama dua tahun.
Kemudian puasa hari Asyura pada tanggal 10 Muharram, karena puasa di hari itu menghapus dosa-dosa kecil dalam tahun yang lalu. Dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Dalam khabar disebutkan: “Tidak ada hari-hari yang amalnya lebih disukai Allaah azzaa wajalla dari pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhjjjah.
Sesungguhnya puasa sehari darinya sama dengan puasa setahun dan salat di malamnya sama dengan salat di malam Oadar.
Dan sepuluh hari pertama dari bulan Muharram. Dalam kabar disebutkan: “Puasa yang paling utama sesudah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram dan salat yang paling utama sesudah salat fardu adalah salat malam. Yakni dibandingkan dengan selain Arafah dan dibandingkan dengan selain salat rawatib.”
Dan puasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Sebagian sahabat Nabi tidak menyukai puasa di bulan Rajab seluruhnya supaya tidak menyamai bulan Ramadhan. Rasulullah banyak berpuasa di bulan Sya’ban hingga disangka bahwa ia berada di bulan Ramadhan.
Dalam khabar disebutkan: Apabila Sya’ban mencapai separuhnya, maka tiada puasa hingga bulan Ramadhan.
Puasa di bulan-bulan haram termasuk amalan ulama, yaitu bulan Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Rajab berdiri sendiri sedangkan yang tiga berturut-turut. Inilah hari-hari yang mulia dalam setahun. Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dulga’dah, kemudian Sya’ban. Al-Bujairami menyusun keutamaan bulan-bulan itu menurut tertibnya.
Bulan yang paling utama secara multak bulan puasa, yaitu bulan Ramadhan kemudian bulan Tuhan kita yaitu Muharram kemudian Dzulhijah yang diagungkan kemudian Dzulga’dah dan Sya ban sesudahnya Semua ini sudah diterangkan.
Adapun hari-hari mulai yang terulang dalam sebulan, maka ia adalah permulaan bulan dan pertengahan serta penghabisannya.
Ibnu Hajar berkata: “Disunahkan puasa hari-hari hitam karena takut kegelapan dosa-dosa, yaitu hari ke tujuh atau ke delapan dan dua hari berikutnya.”
Disunahkan puasa pada hari-hari putih, yaitu hari ketigabelas, ) keempatbelas dan kelimabelas.
Di bulan Dzulhijjah hari ketigabelas diganti dengan hari keenambelas atau sehari sesudahnya. Adapun hari-hari mulia dalam seminggu adalah hari Senin, hari Kamis dan hari Jumat.
Maka dianjurkan puasa dalam hari-hari itu dan memperbanyak kebaikan supaya pahalanya berlipat ganda, karena Nabi, mengutamakan puasa hari Senin dan hari Kamis. Beliau berkata: “Sesungguhnya kedua hari itu adalah hari-hari di mana amal-amal ditunjukkan. Maka aku ingin amalku ditunjukkan ketika aku sedang puasa.”
Yakni amal-amal seminggu ditunjukkan kepada Allah dalam kedua hari itu secara garis besar. Maka aku suka amalku ditunjukkan di saat aku puasa, karena penunjukkan amal berlangsung sesudah matahari terbenam dan faidah penunjukkan amal adalah menampakkan keadilan dan menegakkan hujjah, karena tidak tersembunyi sesuatu apa pun terhadap Allah.
Amal-amal ditunjukkan kepada anak-anak, bapak-bapak dan ibu-ibu pada hari Jumat dan ditunjukkan kepada Nabi pada hari-hari yang lain sedangkan amal-amal seluruh alam ditunjukkan kepada Allah secara garis besar pada malam dan sekali di waktu siang.
Dihukum makruh puasa pada hari Jumat saja tanpa sebab, dengan puasa sunah mutlak. Larangan puasa di hari Jumat saja adalah karena ja merupakan hari ibadat dan berbagai sunah lainnya. Oleh karena itu disunahkan tidak puasa pada hari itu untuk membantu dalam mengerjakan amalan-amalan sunah pada hari itu. Demikian dinukil oleh Al-Bujairami dari An-Nawawi. Disebutkan dalam khabar yang diriwayatkan oleh Baihagi dan Al-Hakim:
“Sesungguhnya hari Jumat dalam hari raya dan zikir, maka janganlah kalian menjadikan hari rayamu sebagai hari puasamu, tetapi jadikanlah ia hari makan minum dan zikir, kecuali bila kalian menggabungkannya dengaan beberapa hari.”
Maka puasa hari Senin, Kamis dan Jumat menghapus dosa-dosa seminggu dan puasa hari pertama dari setiap bulan, hari tengah dan hari akhir serta hari-hari putih menghapus dosa-dosa sebulan.
Sedangkan dosa-dosa setahun dihapus dengan puasa di hari-hari yang tersebut ini dan bulan-bulan tersebut, yaitu yang terulang dalam setiap tahun. Pengarang tidak menyebut puasa enam hari di bulan Syawwal. Sesungguhnya dianjurkan berpuasa enam hari di bulan Syawwal.
Nabi bersabda:
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian ia menambahnya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa setahun.” .. Terkadang puasa mempunyai dua sebab seperti hari Arafah dan Asyura yang bertepatan dengan hari Senin atau Kamis dan seperti adanya hari Senin dan Kamis dalam enam hari Syawwal.
Maka sangat dianjurkan puasa dalam hari yang mempunyai dua sebab demi memelihara kehormatan masing-masing dari keduanya. Jika meniatkan kedua-duanya, maka diperoleh pahalanya semua.
Seperti sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan memelihara hubungan keluarga. Demikian pula jika meniatkan salah satu dari keduanya sebagaimana disebutkan oleh Al-Bujairami. Janganlah engkau mengira bahwa puasa itu hanya meninggalkan makan, minum serta persetubuhan saja.
Nabi , bersabda:
“Betapa banyak orang yang puasa, tetapi ia hanya merasakan lapar dan haus dari puasanya.”
Nabi bersabda:
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak mempunyai keperluan agar ia meninggalkan makanan dan minumannya.”
Akan tetapi puasa yang sempurna adalah dengan mencegah anggotaanggotaa tubuh dari perbuatan dosa yang dibenci Allah. Itu adalah puasa orang-orang shahih yang dinamakan puasa khusus.
Maka puasa sempurna dilakukan dengan empat perkara.
Pertama, patutlah engkau menjaga mata dari pandangan kepada yang diharamkan dan kepada setiap sesuatu yang melalaikan hati dari zikrullah.
Nabi , bersabda:
“Pandangan terlarang adalah salah satu panah beracun dari iblis yang dilaknat Allah. Maka siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, ia pun diberi Allah iman yang ia rasakan kemanisannya di dalam hatinya.”
Kedua, menjaga lisan dari perkataan yang tidak berguna. Perkataan yang berguna bagi seseorang adalah yang berkaitan dengan keselamatannya di akhirat dan kebutuhan hidupnya dalam penghidupan yang mengenyangkannya dari lapar dan haus dan menutup auratnya serta memelihara kemaluannya, bukan yang digunakan untuk bersenangsenang.
Keriga, Mencegah telinga dari mendengarkan apa-apa yang diharamkan Allah , karena pendengar bersekutu dengan orang yang mengucapkannya dan ia adalah satu dari orang-orang yang menggunjingkan orang, karena mendengarkan ghibah adalah haram.
Allah berfirman: “Jika begitu sesungguhnya kalian adalah seperti mereka.”
Nabi bersabda: “Penggunjing dan pendengar sama-sama berdosa.”
Begitu pula engkau cegah semua anggota tubuh dari perbuatan tercela sebagaimana engkau mencegah perut dan kemaluan dari melampiaskan syahwatnya. Disebutkan dalam khabar yang diriwayatkan oleh Jabir dari Anas dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:
“Lima perkara membatalkan puasa, yaitu berkata dusta, ghibah, namimah, sumpah palsu, dan pandangan dengan syahwat.”
Perkataan, membatalkan puasa menurut mazhab Sayyidah Aisyah dan Imam Ahmad adalah batal seluruhnya. Menurut mazhab Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, hanya membatalkan pahala puasa, bukan puasa itu sendiri.
Diriwayatkan khabar ini oleh Abu Path Al-Azadi dan Ad-Dailami dari Anas dengan isnad yang di dalamnya terdapat seorang pendusta, yaitu: “Lima perkara membatalkan puasa dan membatalkan wudu, yaitu berkata dusta, ghibah, namimah, memandang dengan syahwat dan sumpah palsu.” Ini merupakan peringatan terhadap perbuatan atas hal-hal tersebut dan bukan yang sebenarnya. Demikian disebutkan oleh Al-Azizi.
Nabi bersabda:
“Sesungguhnya puasa itu perisai. Maka apabila seseorang dari kamu berpuasa, janganlah ia berkata keji dan jangan melakukan perbuatan terlarang dan jangan mengganggu orang lain.
Jika seseorang mengajaknya berkelahi atau memakinya, maka hendaklah ia mengatakan: “Aku puasa.”
Yakni di dalam hatinya bilamana puasanya sunah dan dengan lisan dan hatinya bilamana puasanya di bulan Ramadhan. Demikian disebutkan oleh Al-Azizi.
Kemudian berijtihadlah untuk berbuka dengan makanan halal. Tidaklah ada artinya berpuasa, yaitu menahan diri dari makanan halal, bila ia berbuka dengan makanan haram. Perbuatan itu adalah seperti orang yang membangun istana dan merobohkan kota.









One Comment