Adab Imam Dan Makmum
Seorang imam harus mengetahui adab-adabnya yang delapan.
Pertama, ia ringankan salat, yakni di waktu membaca surah, meskipun diriwayatkan bahwa Nabi membaca dalam salat Zuhur surah yang panjang dari jenis Al-Mufashshal hingga 30 ayat, dan membaca separuhnya dalam salat Asar dan membaca akhir Al-Mufashshal dalam salat Magrib.
Diriwayatkan bahwa dalam salat Magrib terakhir yang dikerjakan Rasulullah beliau membaca surah Al-Mursalat.
Ringkasnya adalah lebih utama meringankan salat, terutama apabila jamaahnya banyak.
Nabi bersabda:
“Apabila seseorang dari kamu mengimami orang banyak, maka hendaklah ia meringankan salatnya, karena di antara mereka ada yang lemah dan orang tua serta orang yang mempunyai keperluan. Apabila ia salat sendiri tak apalah ia memanjangkan sesuai keinginannya.”
Anas bin Malik pernah menjadi pelayan Rasulullah selama sepuluh tahun. Beliau berkata: “Tidak pernah aku salat di belakang seseorang imam yang salatnya lebih ringan dan lebih sempurna dari pada salat Rasulullah ”
Kedua, imam tidak bertakbir sebelum muazin menyelesaikan 1gamatnya dan selama saf-saf makmumnya belum lurus.
Maka hendaklah ia menoleh ke sebelah kanan dan sebelah kiri. Jika melihat penyimpangan, ia suruh orang-orang meluruskan saf.
Muazin mengakhirkan iqamat sesudah azan sekadar persiapan orangorang untuk menunaikan salat, karena Nabi $£, melarang menahan kentut dan kencing dan beliau menyuruh mendahulukan makan malam untuk mengosongkan hati.
Ketiga, imam bertakbir dengan suara keras sedang makmum tidak mengeraskan suaranya, kecuali sekadar yang terdengar olehnya.
Imam meniatkan imaman supaya mendapat keutamaan jamaah. Jika imam tidak berniat imaman, maka salatnya tetap sah begitu juga dengan makmumnya bila mereka berniat menjadikannya sebagai panutan dan mereka mendapat keutamaan sebagai makmum. Apabila makmum meninggalkan niat ini atau meragukannya dan mengikutinya dalam perbuatan atau salam selama mengikutinya, maka batallah salatnya karena ia menghentikan salat tanpa ada ikatan antara imam dan makmum.
Keempar, imam membaca doa iftitah dan taawud dengan suara pelan seperti munfarid (pada salat sendiri). Membaca Al-Fatihah dan surat dengan suara keras dalam kedua rakaat Subuh dan dua rakaat pertama dari Magrib dan Isya, begitu pula munfarid. Imam mengucapkan amin dengan suara keras dalam salat yang keras bacaannya dan begitu pula makmumnya, baik jamaahnya sedikit atau banyak. Begitu pula ucapan amin itu untuk bacaan imamnya, bukan untuk bacaannya sendiri.
Tidaklah disunahkan membaca amin oleh makmum untuk bacaan dalam salat yang pelan bacaannya, meskipun imam mengeraskan bacaannya. Makmum mengucapkan amin serentak dengan ucapan amin imamnya, bukan sesudah dan sebelumnya. Tidak ada dalam salat suatu tempat di mana dianjurkan ucapan serentak oleh makmum dan imam, melainkan dalam ucapan amin. Adapun dalam perkataan-perkataan lainnya, maka hendaklah perkataan makmum diucapkan sesudah perkataan imam.
Kelima, sesudah membaca Al-Fatihah hendaknya imam diam sejenak supaya kembali nafasnya dan makmum membaca Al-Fatihah dalam salat yang keras bacaannya (jahriyah) dalam diamnya ini.
Diamnya imam selama ini adalah supaya makmum bisa mendengarkan pembacaan surat oleh imam. Makmum tidak membaca surat dalam salat jahriyah kecuali bila ia tidak mendengar suara imam karena sesuatu hal seperti jauh atau tuli atau mendengar suara yang tidak dipahami atau membaca dengan suara pelan di depannya, walaupun dalam salat jahriyah. Maka boleh ia membaca sebuah surah atau lebih hingga imam rukuk, karena salat itu tidak ada diamnya, kecuali yang disyariatkan.
Keenam, imam tidak melebihi dari tiga kali ketika membaca tasbih dalam rukuk dan sujudnya.
Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik salat di belakang Umar bin Abdul Aziz yang menjadi Amir di Madinah, ia berkata: “Tidak pernah aku salat di belakang seseorang yang salatnya lebih menyerupai Rasulullah dari pada pemuda ini.” Kami bertasbih di belakangnya sepuluh kali dan itu adalah baik.
Akan tetapi tiga kali itu bila jamaahnya lebih banyak. Maka hal itu lebih baik. Bilamana yang hadir adalah orang-orang yang hanya memusatkan perhatiannya pada agama, maka tidaklah mengapa bertasbih sepuluh kali. Ini adalah cara menggabungkan riwayat ini. Demikian disebutkan dalam Al-Ihya”.
Ketujuh, imam tidak menambahi setelah mengucapkan Allahumma sholli ‘ala Muhammad dalam tasyahud awal.
Adapun makmum, maka disunahkan baginya berdoa setelah selesai membaca tasyahud dan salawat atas Nabi sebelum imam.
Kedelapan, imam membatasi dalam dua rakaat terakhir pada AlFatihah, demikian pula munfarid.
Adapun makmum, maka disunahkan baginya membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat bila selesai dari membaca Al-Fatihah sebelum imam rukuk, karena tiada arti bagi diamnya.
Janganlah imam memanjangkan bacaan terhadap para makmum dan Jangan lebihkan doanya dalam tasyahud akhir dari tasyahud dan salawat atas Rasulullah Akan tetapi yang lebih utama adalah doanya kurang dari kedua bacaan itu, karena doa mengikuti keduanya dan dihukum makruh atas imam bila melebihkan doanya dari kedua bukaan itu. Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah bagi lainnya.
Ketika mengucapkan salam, imam berniat memberi salam kepada para makmum dan para makmum berniat menjawabnya dengan ucapan salam mereka di samping niat tahallul.
Disunahkan bagi makmum untuk tidak mengucapkan salam sampai imam selesai dari mengucapkan kedua salamnya.
Andaikata sunahnya ditinggalkan dengan mengucapkan salam sebelum salam yang kedua dari imamnya, maka disunahkan bagi imam untuk menjawabnya. Hendaklah imam tinggal sebentar sesudah selesai mengucapkan salam. Dalam kabar disebutkan bahwa Nabi , tidak duduk, kecuali sekadar mengucapkan:
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dari Engkau berasal keselamatan. Maha Suci Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”
Imam menghadapkan wajahnya kepada Orang-Orang dan yang lebih utama menjadikan sebelah kanannya menghadap orang-orang dan sebelah kirinya menghadap mihrab untuk mengikuti sunah Nabi , di luar masjid Nabi Adapun di dalam masjidnya, maka ia hadapkan sisi kanannya kepadanya demi sopan santun terhadap Nabi
Menurut Abi Hanifah: “Ta hadapkan wajahnya kepada mereka”, sebagaimana dikatakan oleh Athiyah dan Al-Bujairami.
Janganlah menoleh bila di belakangnya ada orang-orang perempuan. Biarlah mereka pergi lebih dulu. Disunahkan bagi mereka pergi sesudah imam memberi salam, karena percampuran dengan mereka bisa menimbulkan fitnah. Janganlah seseorang makmum berdiri sebelum imam berdiri, karena berdirinya makmum sebelum imam beranjak adalah makruh. Imam berpindah dari tempat salam ke tempat lain, walaupun di tengah masjid atau dari bagian masjid atau ke jalan yang diinginkannya di sebelah kanan atau sebelah kirinya sedangkan sebelah kanan lebih disukai.
Janganlah imam mengkhususkan doa bagi dirinya dalam qunut Subuh. Maka Janganlah ia katakan: “Allahumma ihdini?” (Ya Allah, berilah aku petunjuk), tetapi ia katakan: “Allahumma ihdinaa” (Ya Allah, berilah kami petunjuk).
Demikianlah berdasarkan kabar yang diriwayatkan oleh Tirmidzi: “Janganlah seseorang mengimami orang-orang, tetapi mengkhususkan doa bagi dirinya tanpa mereka. Jika ia lakukan, maka ia telah mengkhianati mereka.” Yakni telah mengurangi pahala mereka dengan menghilangkan apa yang dibutuhkan bagi mereka. Maka hal itu tidak disukai. Adapun nash yang menyebutkan doa bagi diri sendiri, maka itu adalah di luar qunut. Imam membaca qunut dengan suara keras, walaupun dalam salat yang pelan bacaannya menurut mazhab yang sahih. Para makmum mengucapkan Amin dengan suara keras bila mereka mendengar qunut imam, apabila mereka tidak mendengarnya, maka mereka baca qunut dengan suara pelan.
Mereka tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak ada dasarnya dalam kabar-kabar. Pendapat ini lemah.
Akan tetapi yang shahih adalah disunahkan mengangkat kedua tangan dalam seluruh qunut dan mengucapkan salawat dan salam sesudahnya.
Telah diriwayatkan hadis mengenai mengangkat tangan di waktu qunut. Tidaklah disunahkan mengusap kedua tangan sesudahnya dalam salat dan dianjurkan diluarnya.
Makmum membaca sisa qunut sejak perkataannya:
Dengan suara pelan dan ia adalah pujian. Maka tidaklah patut baginya mengucapkan amin, tetapi ia baca bersama imam dan mengucapkan seperti perkataannya dan itu lebih utama. Atau ia katakan: Balaa wa anaa alaa dzalika min asy-syaahidin atau ia katakan: Asyhadu atau ia diam sambil mendengarkan imamnya.
Makmum mengucapkan amin sesudahnya mengucapkan salawat untuk Nabi , berdasarkan pendapat yang kuat, karena ia adalah doa.
Janganlah makmum berdiri sendirian di luar saf, tetapi hendaklah ia masuk dalam saf bila tidak ada halangan atau menarik orang lain kesampingnya dan berdiri bersamanya agar keluar dari perselisihan mengenai batalnya salat sendirian di belakang saf. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundziir, Ibnu Khuzaimah dan Al-Humaidi.
Ketahuilan bahwa syarat-syarat menjadi seorang imam ada enambelas.
- Tamyiz, 2. Berakal, 3. Islam, 4. Laki-laki bila mengimami orang lelaki atau banci, 5. Ia harus seorang mukallaf bilamana menjadi imam Jumat dan termasuk empat puluh orang, 6. Tidak ada keharusan mengulangi salat seperti orang yang bertayamum karena dingin atu karena tidak ada air di tempat yang besar dugaan adanya air di situ, 7. Ia tidak boleh bertindak sembarangan tanpa ijtihad jika ia memerlukannya mengenai bejana atau baju atau kiblat. Salat semacam itu adalah batal dan harus diulang, 8. Mengetahui cara salat, 9. Tidak salah ucap sehingga merusak makna di waktu membaca Al-Fatihah, 10. Tidak bisu, meskipun makmumnya bisu pula, 11. Bukan seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik sedang makmumnya pandai membaca, 12. Ia tidak boleh mengikuti lainnya, 13. Bukan pelaku bid’ah yang bisa dikafirkan, 14. Perbuatan-perbuatannya harus jelas bagi makmum supaya bisa mengikutinya, 15. Berkumpulnya syarat-syarat salat pada imam secara yakin atau dugaan taharah, menutup aurat dan menjauhi najasah yang tidak dimaafkan, 16. Berniat imaman dalam salat yang wajib niat itu di dalamnya, yaitu Jumat dan salat muakkadah (salat yang diulang) dan salat yang dijamak karena hujan dan yang dinazarkan secara jamaah seperti salat led dan semacamnya, misalnya seseorang yang bernazar untuk mengerjakan salat itu secara jamaah, kemudian ia salat sebagai imam, maka wajiblah niat imaman.
Tidaklah patut makmum mendahului imam dalam perbuatan| perbuatannya atau menyamainya, tetapi ia harus berada di belakangnya dan tidak bergerak untuk rukuk, kecuali bila imam sudah rukuk dan tidak bergerak untuk sujud, selama dahi imam belum menyentuh tanah. Ketahuilah bahwa syarat-syarat makmum ada sembilan.
- Mengikuti imamnya dalam semua perbuatannya. Maka ia tidak boleh mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja sedang ia mengetahui pengharamannya dan tidak ketinggalan dua rukun fi’li tanpa alasan, 2. Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak selain salat Jumat, karena mengikuti imam adalah perbuatan sengaja sehingga memerlukanniat. Begitu juga dengan salat Jumat, atau semua salat yang dikerjakan secara berjamaah, 3. Kesesuaian makmum dengan imamnya dalam sunah-sunah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar di waktu melakukan dan meninggalkannya seperti sujud tilawat, 4. Meyakini kedahuluan imamnya atas semua perbuatannya, 5. Mengetahui perpindahan-perpindahan dalam semua perbuatan imam supaya bisa mengikutinya, 6. Tidak boleh mendahului imam dalam perbuatannya, 7. Tidak meyakini kebatalan salat imamnya. Andaikata makmum bermazhab Syafi’i ragu mengenai perbuatan yang wajib pada makmum bermazhab Hanafi misalnya, maka hal itu tidak berpengaruh pada keabsahan untuk terus mengikuti imam yang demi berbaik sangka dalam menghindari perselisihan. Andaikata makmum bermazhab Syafi’i mengetahui imam tidak membaca basmalah, maka tidak sah ia mengikutinya, meskipun imam yang diikutinya adalah seorang imam yang agung. Demikian dikatakan oleh Muhammad As-Samanudi, 8. Berkumpulnya imam dan makmum di satu tempat, 9. Kesesuaian antara bentuk salat imam dan makmum dalam perbuatanperbuatan nyata.









One Comment