Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Maroqil Ubudiyah

Wajah adalah anggota tubuh termulia, tetapi terdapat lubang-lubang yang isinya pahit seperti kotoran kedua telinga dan sebagiannya asin seperti air mata, sebagiannya asam seperti yang terdapat dalam hidung, dan sebagiannya tawar seperti air ludah. Jumlah lubangnya ada enam, yaitu kedua mata, kedua telinga, mulut dan hidung. Demikianlah dikatakan oleh Asy-Syeikh Athiyyah.

Ketika membasuh telinga ucapkanlah:

“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang terbaik darinya. Ya Allah, perdengarkanlah kepadaku seruan juru azan di surga bersama orang-orang yang berbakti.”

Kemudian usaplah tengkukmu sambil mengucapkan:

“Ya Allah, lepaskanlah batang leherku dari api neraka dan aku berlindung kepada-Mu dari ikatan rantai dan belenggu.”

Menurut An-Nawawi: “Mengusap tengkuk adalah bid’ah, karena tidak disunahkan, dinukil dari Syarah Ar-Raundh.”

Kemudian basuhlah kedua kakimu dari atas mata kaki hingga tumit. Renggangkan jari-jari kakimu dengan memasukkan jari-jari tanganmu dari bawah dan usaplah mulai dari kelingking kanan hingga berakhir pada kelingking kiri sambil mengucapkan:

“Ya Allah, teguhkanlah telapak kakiku di atasjalan yang lurus bersama kaki-kaki para hamba-Mu yang salih.”

Dan ketika membasuh kaki kiri, ucapkan:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu agar kakiku tidak tergelincir di atas shirot ke dalam api neraka bersama kaum munafik.”

Dalam Al-Adzkar disebutkan oleh An-Nawawi, ketika membasuh kedua kaki bacalah: “Allahumma tsabbit qadamii ‘alaa ash-shirot (Ya Allah, teguhkan kakiku di atas shirot).”

Siramkanlah air hingga mencapai tengah kaki dan ulangi tiga kali dalam semua perbuatanmu. Adapun doa ketika membasuh anggota tubuh, An-Nawawi mengatakan, tidak ada sesuatu keterangan dari Nabi  mengenai hal itu. Akan tetapi semua itu adalah doa-doa yang diriwayatkan dari para salaf yang salih. Ada yang menambah dan ada yang menguranginya.

Ibnu Hajar berkata: Hal itu diriwayatkan dari jalan-jalan yang tidak kosong dari dusta. Akan tetapi Al-Mahalil dan Ar-Ramli Al-Kabir dan Ash-Shaghir menyukainya karena hal itu disebutkan dalam Tarikh Ibnu Hibban dan lainnya, meskipun dha’if, karena hadis dha’if diamalkan mengenai amalan-amalan utama. Syarat mengamalkan hadis dha’if adalah bilamana tidak sangat lemah masuk di bawah asal umum serta termasuk dalam ibadat.

Apabila selesai berwudu, arahkan pandanganmu ke langit dan menghadaplah ke kiblat dengan dadamu, karena langit adalah kiblat doa, dan kebutuhan-kebutuhan manusia berada dalam perbendaharaan di bawah Arsy. Ulurkan kedua tanganmu dan mohonlah semua kebutuhanmu, karena Kakbah adalah arah termulia. Dan katakanlah:

“Aku bersaksi bahwa tidak Tuhan selain Allah, riada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu, Aku bersaksi bahwa nada Tuhan selam Engkau. Aku berbuat keburukan dan menganiaya diriku. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu, maka ampunilah dosaku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang salih. Jadikanlah aku seorang yang penyabar dan sangat bersyukur dan Jadikanlah aku sering mengingat-Mu dan bertasbih kepada-Mu pagi dan petang.”

Setelah itu ucapkanlah salawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad serta para sahabatnya. Lebih disukai jika doa itu dibaca tiga kali.

Barangsiapa membaca doa-doa yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi dan Al-Hakim ketika selesai berwudu, maka keluarlah dosadosanya semua dari anggota tubuhnya dan dicatat di atas wudunya pahalanya, dan dilindungi pelakunya dari kesia-siaan amal serta diangkat wudunya hingga mencapai bawah Arsy. Wudu tersebut terus bertasbih kepada Allah $& dan menyucikan-Nya serta ditulis pahala itu baginya sampai hari kiamat. Hal tersebut berulang setiap kali ia berwudu. Apabila ia mengucapkannya tiga kali sesudah wudu, maka ditulis tiga kali. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah.

Kemudian bacalah surah Al-Qadr tiga kali, karena siapa yang membacanya sekali sesudah berwudu, maka ia termasuk golongan shiddigin. Siapa yang membacanya dua kali, ia dicatat dalam diwan para syuhada dan siapa yang membacanya tiga kali, maka Allah menghimpunnya bersama para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Setelah membaca surah itu disunahkan membaca:

”Ya Allah, ampunilah dosaku dan luaskan bagiku dalam rumahku dan berkatilah aku dalam rezekiku dan janganlah Engkau timpahkan fitnah atasku dengan apa yang Engkau jauhkan dariku.”

Usahakan mempertahankan wudu sebagainana diriwayatkan dalam hadis Qudsi, “Hai Musa, apabila engkau mengalami musibah sedang engkau tidak dalam keadaan berwudu, maka janganlah engkau menyalahkan kecuali dirimu.”

Juga dalam sebuah hadis Nabi  bersabda: “Tetaplah engkau dalam keadaan bersuci, niscaya dilapangkan rezeki bagimu.” Disebutkan oleh AlBujairami dengan menukil dari Sayyidi Mustafa Al-Bakri.

Jauhilah tujuh perkara di waktu berwudu: “Janganlah engkau kebaskan kedua tanganmu hingga memercikkan air dan jangan mengeringkannya tanpa alasan.”

Adapun bila ada alasan yang kuat, dahulukanlah anggota yang kiri sebelum yang kanan, karena ia menghilangkan bekas ibadat hingga patut memulai dari sebelah kiri supaya bekasnya tetap ada pada anggota yang lebih mulia.

Seperti ketika engkau keluar setelah berwudu dalam tiupan angin yang mengandung najis atau merasakan kedinginan yang sangat.

Sebaiknya jangan menggunakanbaju, sebagaimana dinukil oleh Al-Wan’iy dari Adz-Dzakhaair. Tetapi disunahkan mengeringkan mayit sesudah memandikannya.

Janganlah engkau siram wajah dan kepalamu dengari air, tetapi engkau ambil air dengan kedua tanganmu dan engkau basuh wajahmu dengan keduanya serta engkau usap kepalamu dengan keduanya.

Jangan berbicara di tengah wudu tanpa alasan kuat, tetapi hal ini tidak dikatakan makruh, karena Nabi  berbicara kepada Ummu Hani pada hari penaklukan kota Makkah di saat sedang mandi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar.

Janganlah melebihi dari tiga gerakan ketika membasuh dan mengusap dan jangan pula menguranginya. Karena hal itu makruh, kecuali dengan alasan yang kuat. Misalnya karena waktunya sempit sehingga andaikata ia mengerjakannya tiga kali, niscaya habis waktunya. Saat itu diharamkan mengerjakan tiga kali. Atau airnya sedikit sehingga tidak cukup bagimu kecuali untuk salat fardu. Maka hal itu diharamkan menambahinya. Atau sisa airnya digunakan untuk minum, maka diharamkan atasmu mengerjakan tiga kali. Sedang mendapati salat jamaah lebih utama daripada berwudu dengan membasuh tiga kali.

Begitu pula adab-adab lainnya yang tidak dikatakan wajib seperti mengusap seluruh kepala dan menggosok anggota-anggota badan. Kalau tidak, maka tentulah ia dahulukan sebelum jamaah.

Jangan, menuangkan banyak air sehingga melebihi kadar yang cukup bagi anggota, meskipun tidak melebihi tiga kali tanpa keperluan, sekalipun di sungai. Hal itu makruh apabila hanya disebabkan was-was sedang air itu miliknya atau mubah. Apabila diwakafkan, maka haramlah melampaui batas. Dan orang yang sering was-was, maka memiliki setan yang bernama Walhan.

Seorang ulama mengatakan bahwa iblis mempunyai sembilan anak. Masing-masing dari mereka mempunyai nama dan tugas.

Yang pertama bernama Khinzib, ia bertugas menimbulkan rasa waswas di dalam salat.

Yang kedua Walhan adalah setan yang bertugas menimbulkan rasa was-was dalam taharah.

Yang ketiga bernama Zalanbur ia bertugas di pasar untuk menggoda orang-orang yang berjual beli hingga berbicara sia-sia, bersumpah bohong, memuji barang dagangannya, mencurangi takaran dan timbangan.

Yang keempat adalah Al-A’war dan ia adalah setan zina. Ia meniup kemaluan laki-laki dan perempuan.

Yang kelima adalah Washan. Ia adalah setan tidur yang memberatkan kepala dan kelopak mata hingga tidak bangun untuk mengerjakan salat dan sebagainya, sedangkan ia membangunkan orang untuk melakukan perbuatan buruk seperti zina dan sebagainya.

Yang keenam bernama Tabar, yaitu setan musibah, bertugas menggoda wanita untuk menjerit dan menampar pipi dan sebagainya.

Yang ketujuh bernama Dasim, bertugas menemani manusia yang makan atau memasuki rumah dengan tidak menyebut nama Allah, tidur di atas tempat tidur mereka serta memakai baju yang dilipat dengan tidak menyebut nama Allah. Ada yang mengatakan, ia adalah setan yang berusaha menimbulkan permusuhan di antara suami istri untuk memisahkan antara keduanya.

Yang kedelapan bernama Mathun ada yang mengatakan Masuth, bertugas penyiarkan berita bohong yang ditiupkan ke telinga manusia, sedangkan berita tersebut tidak ada sumbernya.

Yang kesembilan bernama Al-Abyadh, bertugas menggoda para nabi dan wali. Adapun para nabi, maka mereka selamat darinya. Sedang para wali, maka mereka memeranginya. Dan siapa yang disesatkan Allah, ia pun tersesat. Demikianlah disebutkan oleh Husein bin Sulaiman ArRasyidi.

Janganlah berwudu dengan air yang terkena sinar matahari. Diriwayatkan dari Aisyah  bahwa ketika ia memanaskan air di sinar matahari untuk Rasulullah  Maka beliau berkata: “Janganlah engkau lakukan itu, hai Humaira’, karena bisa menyebabkan belang.”

Meskipun hadis ini dhaif karena sanadnya lemah, namun ia dikuatkan oleh khabar Umar   bahwa ia tidak suka mandi dengan air yang terkena sinar matahari.

Diriwayatkan bahwa Umar berkata: “Janganlah kalian mandi dengan air yang terkena sinar karena bisa menyebabkan belang. Dan Janganlah membersihkan makanan di sela-sela gigi dengan bambu, karena bisa membusukkan gigi. Ini masyhur dikalangan para sahabat hingga menjadi ijjma sukuti.”

Janganlah berwudu di bejana yang terbuat dari kuningan, tanah liat atau wadah kulit dan wadah kayu. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abi Hurairah bahwa dihukum makruh memakai bejana kuningan.

Inilah tujuh perkara yang dihukum makruh di waktu berwudu dan berlawanan dengan yang utama seperti mengebaskan air dan berbicara.

Disebutkan dalam khabar yang diriwayatkan oleh Abdur Razzag dari Hasan Al-Kufi:

“Sesungguhnya siapa yang menyebut nama Allah diwaktu berwudhu, maka Allah menyucikan seluruh tubuhnya. Dan siapa yang tidak menyebut nama Allah, maka tidaklah suci darinya kecuali bagian yang terkenaan:”

Ali bin Ahmad Al-Azizi berkata mengenai makna hadis ini, yakni: ”Siapa yang menyebut nama Allah di awal wudu, maka Allah menyucikan tubuhnya yang lahir dan batin. Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika berwudu, maka tidaklah disucikan darinya, kecuali yang lahir saja tanpa yang batin.”

Disunahkan wudu di setiap waktu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: “Wudu syar’i dituntut di banyak tempat, yaitu ketika membaca Al-Quran, di waktu mendengarkan Al-Quran, di waktu mendengarkan riwayat hadis dari syeikh (guru), di waktu belajar ilmu syar’i berupa tafsir, hadis, fikih, dan mengajarkannya kepada para pelajar. Adapun alat-alatnya, maka tidak disunahkan wudu baginya. Di waktu berzikir menyebut nama Allah , di waktu melakukan sa’i antara Shofa dan Marwah, di waktu wukuf di Arafah, di waktu menziarahi kubur Nabi  dan kubur-kubur lainnya, di waktu berkhutbah selain hari Jumat, di waktu tidur malam atau siang, walaupun sedikit dalam keadaan duduk yang tegak, ketika menyerukan azan, ketika mandi janaba dan mandi wajib atau sunah lainnya, ketika menyerukan iqamat unruk salat, di waktu beribadat seperti menulis fikih, melempar jumrah, ketika orang yang junub ingin makan, walaupun makanan yang diharamkan seperti yang dirampas atau ingin minum atau ingin tidur atau ingin menggauli istrinya sekali lagi, meskipun janaba yang pertama tanpa menggauli.”

Adapun yang diharamkan seperti zina, maka tidaklah disunahkan baginya berwudu. Dan ketika berbekam (canduk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh), dan sebelum atau sesudah memikul mayit, ketika menyentuh bagian tubuh mayit, meskipun tidak membatalkan wudu seperti rambut dan kuku. Maka disunahkan berwudu sesudahnya.

Dan ketika orang lelaki atau perempuan menyentuh badan orang banci, dan ketika seorang menyentuh kemaluannya, maka disunahkan untuk menyempurkan wudu.

Ketika orang lelaki dan perempuan menyentuh kemaluan orang lain dan ketika menyentuh laki-laki yang mulus mukanya dan tampan berdasarkan khilaf mengenai pembatalan wudu oleh sebab itu. Setelah makan daging unta, dan ketika melakukan ghiba. Maka disunahkan wudu sesudahnya, walaupun engkau dalam keadaan wudu.

Dan ketika melakukan namimah, (mengadu domba) di antara orang-orang, dan melakukan perbuatan keji seperti mengejek orang lain, melakukan sumpah palsu, bersaksi bohong, menuduh orang berzina tanpa bukti, berdusta tanpa ada maslahat dan tertawa keras di dalam salat.

Karena tertawa keras di dalam salat membatalkan wudu menurut pendapat Abi Hanif ah. Adapun tertawa keras di luar salat, maka ia tidak membatalkan wudu menurutnya sebagaimana ditetapkan oleh Asy-Syeikh Abdul Hamid dan Asy-Syeikh Yusuf As-Sunbulawi.

Dan disunahkan wudu ketika mencukur rambut kepala dan di waktu marah, walaupun karena Allah  berdasarkan sabda Nabi :

“Sesungguhnya amarah itu berasal dari setan dan sesungguhnya setan diciptakan dari api dan sesungguhnya api itu bisa dipadamkan dengan air: Maka apabila seseorang dari kamu marah, hendaklah ia berwudu.”

Dan ketika mencapai usia baligh. Maka disunahkan wudu baginya disertai anjuran mandi pula, karena dituntut baginya wudu tersendiri tanpa mandi.

Sebabnya ialah hikmah mandi mengandung kemungkinan keluarnya mani tanpa disadari. Oleh karena itu diniatkan dengannya menghilangkan janaba dan ini tidak nampak pada wudu.

Dan ketika menyentuh kemaluan hewan disunahkan wudu sesudahnya, karena menyentuh bagian yang terpotong darinya membatalkan wudu menurut mazhab lama. Adapun dubur hewan, maka tidaklah membatalkan tanpa ada perselisihan sebagaimana disebutkan oleh Ad-Dimyari.

Juga disunahkan wudu di waktu murtad dan ketika memutuskan niat setelah selesai berwudu dan ketika mengangkat pembalut luka bila disangka sudah sembuh, tetapi ternyata belum sembuh. Dan ketika menyentuh bagian yang terbuka dibawah perut sedangkan aslinya tetap terbuka.

Dan di waktu membawa kitab-kitab tafsir bilamana tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qur’an. Ini adalah mushaf Sayyidina Usman yang dikhususkan bagi dirinya dengan menamakan Mushaf Al-Imam. Adapun tafsir, maka dengan pertimbangan bentuk tulisannya berdasarkan kaidahkaidah ilmu khat. Inilah yang diandalkan oleh Ibnu Hajar.

Dan disunahkan memperbaharui wudu ketika sehabis melakukan tiap salat, walaupun wudu yang diperbarui itu disempurnakan dengan tayamum, baik wudu yang pertama itu seluruhnya dengan air atau disempurnakan dengan tayamum. Maka dituntut baginya mengulangi wudu. Perkara-perkara ini sebagiannya dituntut wudu sebelumnya dan sebagiannya dituntut sesudahnya sebagaimana telah menjadi jelas.

Dalam seluruhnya ia berniat wudu dan tidak cukup meniatkan sebabnya seperti berniat wudu untuk membaca Al-Qur’an dan seperti berniat sunah wudu karena marah. Lain halnya dengan mandi-mandi yang disunahkan, karena sah meniatkan sebabnya.

Bedanya ialah tujuannya yang terbesar adalah kebersihan sedangkan tujuan wudu ini adalah ibadat. Apabila berwudu dengan niat sujud tilawah atau syukur, maka boleh baginya mengerjakan salat fardu dengannya. Andaikata berwudu dengan niat membaca Al-Qur’an atau tinggal di masjid tidak boleh baginya mengerjakan salat fardu dengannya. Bedanya ialah taharah tidak disyaratkan untuk membaca, karena ia dibolehkan dalam keadaan berhadas. Lain halnya dengan sujud tilawah, karena syarat sahnya adalah suci. Oleh karena ini dibolehkan baginya mengerjakan salat fardu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker