Adab Mandi
Yang dimaksud dengan mandi adalah mandi wajib atau mandi sunah. Apabila seseorang terkena janaba yang disebabkan karena mimpi atau persetubuhan, maka ambillah bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi kanan jika akan menciduk, dan di sisi kiri jika akan menuangkan. Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua tangan terlebih dahulu tiga kali, kemudian beristinja dan menghilangkan kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau lendir serta najis bilamana ada.
Berwudulah sebagaimana wudu untuk salat beserta semua doa dan sunah-sunahnya. Hendaklah membasuh kedua telapak kakimu atau kedua kakimu supaya airnya tidak sia-sia.
Apabila selesai berwudu, maka yang lebih utama sesudah itu membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepalamu sekalipun dalam keadaan ihram, lakukan dengan perlahan jika ada rambut di atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lalu menggosoknya tiga kali sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam dalam At-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadas, karena janaba atau semacamnya. Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang kiri tiga kali.
Dengan cara ini tercapailah semua sunah sebagaimana dikatakan oleh Al-Bujairami. Cara lainnya ialah dengan membasuh kepala tiga kali, kemudian sisi kanan dari depan tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok badan bagian depan dan belakang masing-masing tiga kali dan dilakukankan secara berurutan.
Renggangkan sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat maupun tipis, namun bagi orang perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan rambut kecuali bila ia mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh seperti kelopak mata, ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di bawah hidung, karena hal itu biasa dilupakan.
Hendaklah sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang yang puasa dengan mengambil segenggam air dan memasukkannya ke dalam telinga dengan perlahan supaya mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai gendang telinga karena bisa membahayakan.
Dan sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang tipis maupun lebat. Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) adalah sunah tersendiri di waktu mandi sbagaimana keduanya adalah sunah tersendiri di waktu mandi sebagaimana disebutkan dalam Fathul Jawad.
Tidaklah disukai meninggalkan keduanya seperti meninggalkan wudu, dan disunahkan melakukannya walaupun sehabis mandi, karena tidak disyaratkan tertib (berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya.
Menurut Imam Malik keduanya adalah sunah di waktu mandi dan wudu sebagaimana mazhabnya, wajib dalam mandi dan wudu menurut Imam Ahmad serta fardu dalam mandi, sunah dalam wudu menurut Imam Abi Hanifah.
Jagalah jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah wudu, yakni sebelum mandi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh, maka ulangilah wudu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah jelas supaya keluar dari khilaf.
Al-Bujairami berkata: “Andaikata setelah wudu dan sebelum mandi engkau berhadas, maka tidaklah disunahkan mengulangi wudu, ini menurut pendapat yang mu’tamad dari Ar-Ramli, karena wudu tidak dibatalkan oleh hadas, tetapi dibatalkan oleh jimak.”
Ada teka-teki, wudu mana yang tidak dibatalkan oleh hadas.
Dalam bait-bait syairnya As-Suyuthi berkata:
Katakanlah kepada ahli fikih dan para syeikh, juga kepada siapa yang mempunyai pengetahuan luas. Apa jawabmu mengenai orang yang berwudu. la telah melakukan perbuatan yang tepat. Mereka tidak membatalkan wudunya meskipun ta buang air besar atau lebih dan wudunya tidak batal kecuali dengan persetubuhan baru.
Salah seorang dari mereka menjawab dalam bait-bait syair pula:
Hai pembuat teka-teki yang benar,
Hai orang alim yang riada bandingannya dimasanya, Hudu inilah yang disunahkan untuk mandi sebagaimana engkau beritahukan.
Dan wudu itulah yang tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Yang ardu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan najasah serta membasuh seluruh badan.
Fardu wudu adalah membasuh muka dan kedua tangan sampai dengan kedua siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai tumit disertai niat dan tertib. Selain itu adalah sunah muakkadah. Keutamannya dan pahalanya banyak sedangkan yang meremehkannya akan rugi.
Bahkan ia pun nyaris merusakkan fardu-fardunya. Karena nawafil bisa mengganti kekurangan fardunya, yakni jika seseorang mati dan tidak mengerjakan salat-salat fardu, maka setiap 70 rakaat nawafil (sunah) menggantikan satu rakaat fardu.
Begitu pula setiap 70 riyal dari sedekah tathawwu’ (sunah) sama dengan satu riyal zakat. Adapun di dunia, maka amalan fardu tidak bisa diganti dengan nawafil, tetapi harus dikerjakan.
Adapun wudu maka ia menghapus dosa-dosa kecil. Jika ia tidak mempunyai dosa kecil, maka diambillah dari dosa besar.
Kemudian, fardu-fardu di sini terhadap wudu adalah menjauhi maksiat. Yaitu bilamana yang dimaksud dengan nawafil adalah sunahsunah wudu, maka arti perkataan: Nawafil mengganti kekurangan faraidh adalah pengamalan sunah-sunah wudu menggantikan faraidh yang berarti meninggalkan dosa-dosa besar yang berkaitan dengan hak-hak Allah , yakni menghapus dosa-dosa itu di samping penghapusan dosa oleh wudu tanpa sunah-sunahnya.
Adapun dosa-dosa besar, maka tidaklah bisa dihapus kecuali oleh tobat atau haji mabrur.
Begitu pula dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka haruslah meminta maaf dengan yang bersangkutan. Kalau tidak, maka ia dikenakan qishash jika tidak mendapat karunia dari Allah Wallahu a’lam









One Comment