Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Afatul Lisan Karya Imam Ghazali

BAHAYA 8 : MENGUTUK

Kutukan  itu  adakalanya  dialamatkan  kepada  hewan,  suatu  benda,  atau  kepada manusia. Semua itu adalah tercela. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Orang mukmin itu bukanlah orang pengutuk.” — (HR. Tirmidzi), Beliau juga bersabda:

Artinya:

“Janganlah kamu kutuk-mengkutuk dengan kutukan Allah, dengan kemarahan-Nya dan dengan neraka Jahanam.” (HR. Tirmidzi). Hudaifah berkata: “Tidaklah sekali-kali suatu kaum itu kutuk-mengkutuk, melainkan mereka berhak menanggung akibat dari kutukan itu.” Imran bin Husain berkata: “Ketika Rasulullah saw. dalam sebagian perjalanannya, terlihat seorang wanita Anshar berada di atas untanya. Lalu ja bosan terhadap unta itu, dan dikutuknya. Mendengar demikian,

Nabi saw. bersabda kepada para sahabatnya:

Artinya:

“Ambillah apa yang ada di atas unta itu dan lepaslah, karena : sesungguhnya ia telah dikutuk.” (HR. Muslim).

Imran berkata: “Seakan-akan aku melihat unta itu berjalan di antara ‘ orang banyak,

dan tiada seorangpun yang mengganggunya.”

Abu Darda’ berkata: “Apabila seorang mengutuk bumi, maka bumi itu berkata: “Mudah-mudahan Allah mengutuk orang yang paling durhaka kepada-Nya di antara kita.”

Aisyah ra. berkata: “Rasulullah saw. mendengar Abu Bakar mengutuk sebagian dari

budaknya. Lalu Rasulullah saw. menoleh kepada Abu Bakar, seraya bersabda:

Artinya: .

“Hai Abu Bakar! Adakah orang siddig dan pengutuk (menjadi satu)? Tidak! demi Tuhan Ka’bah! Sekali-kali tidaklah dernikian.” nabi saw. mengatakan itu dua kali atau tiga kali.” (HR. Ibnu Abid Dunya).

Maka pada hari itu pula, Abu Bakar memerdekakan budaknya. Dania datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata: “Aku tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang demikian.”

Rasululiah juga bersabda:

Artinya:

“Sesungguhnya para pengutuk itu, tidak akan memperoleh syafaat dan tidak pula

sebagai syuhada pada hari kiamat.”

Anas berkata: “Seorang laki-laki berjalan bersama Rasulullah saw. sambil mengendarai keledai. Lalu laki-laki itu mengutuk keledainya.. Maka Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Hai hamba Allah! Jangan engkau berjalan bersama kami, di atas keledai yang

terkutuk.” (HR. Ibnu Abid Dunya).

Nabi saw. bersabda demikian, karena menentang atas perbuatan tersebut.

Kutukan (al-la’nu) adalah sebuah ibarat untuk menghalau dan menjauhkan dari Allah Ta’ala. Maka yang demikian ini tidak diperbolehkan dalam pandangan agama. Kecuali terhadap orang yang berkarakter menjauhkan diri dari Allah Azza wa Jalla, yaitu kufur dan zalim. Misalnya, perkataan: “Kutukan Allah atas orang-orang zalim dan orang- orang kafir.”

Seyogyanya suatu kutukan kalaupun terjadi hendaklah sesuai dengan ketentuan syari’at agama. Karena kutukan itu mengandung bahaya. Karena menghukumi apa

yang dikutuknya itu, jauh dari Allah swt. dan mendapatkan laknat-Nya. Padahal yang demikian itu adalah persoalan gaib, yang tidak terlihat, selain oleh Allah Ta’ala. Rasulullah melihatnya, apabila diperlihatkan oleh Allah Ta’ala.

Sifat-sifat yang dipandang pantas mendapatkan kutukan itu ada tiga, yaitu: kufur, bid’ah dan fasik. Dan kutukan pada masing-masing dari ketiga hal itu, juga ada tiga tingkatan, yaitu:

Pertama: Kutukan dengan sifat dan skalanya yang lebih umum. Seperti perkataan Anda: “Kutukan Allah atas orang-orang kafir, orang. orang pembuat bid’ah dan orang- orang fasik.”

Kedua: Kutukan dengan sifat dan skalanya yang lebih khusus, seperti perkataan Anda: “Kutukan Allah atas orang Yahudi. Nasrani dan Majusi, golongan Oadariyah, Khawarij dan Rawafidh, atau pada orang-orang pezina, orang-orang zalim dan pemakan riba. Cara yang demikian itu diperbolehkan (Qaiz).

Akan tetapi bila kutukan itu diarahkan pada orang yang dipandang membuat bid’ah maka kutukan ini berbahaya. Karena mengenal bid’ah itu tidak mudah diketahui. Tidak terdapat kata-kata yang diperboleh dari Nabi saw. dan para sahabat berkenaan dengan persoalan yang terakhir ini. Seyogyanya bagi orang awam dilarang melakukannya, karena hal ini akibatnya malah mengobarkan api pertentangan dan kerusakan di antara sesama manusia.

Keriga: Kutukan terhadap orang tertentu. Ini sangat berbahaya, seperti perkataan Anda: “Mudah-mudahan laknat Allah atas Zaid. Karena ia kafir atau fasig atau berbuat bid’ah.”

Uraian mengenai hal tersebut, ialah bahwa tiap-tiap orang yang secara tegas terkutuk dalam pandangan agama, maka boleh mengutuknya. Seperti perkataan Anda: “Fir’aun yang dikutuk Allah. Abu Jahal dikutuk oleh Allah. Karena telah tegas, bahwa mereka itu mati di atas kekufuran. Maka yang demikian itu, telah dimaklumi dalam agama. .

Sedangkan mengutuk orang tertentu yang hidup sezaman, seperti perkataan Anda. “Si Zaid dikutuk oleh Allah.” Karena dia itu orang Yahudi, misalnya, maka kutukan semacam ini sangat berbahaya. Sebab bisajadi masuk Islam sebelum meninggal dan menjadi orang yang mendekatkan diri pada Allah. Maka bagaimana dia itu dihukum sebagai orang yang terkutuk?

Kalau Anda katakan, dia terkutuk karena sekarang memang dia kafir, sebagaimana dikatakan  pada orang muslim, mudah-mudahan  ia  dirahmati oleh  Allah.  Karena sekarang dia memang muslim, sekalipun bisa jadi ia akan murtad.

Ketahuilah, bahwa makna ucapan kita. “Mudah-mudahan ia dirahmati oleh Allah.” Artinya, mudah-mudahan Allah mengokohkan Islamnya yang menjadi sebab memperoleh rahmat, dan selalu taat kepada Allah. Tidak mungkin dikatakan: “Mudah- mudahan Allah menetapkan dan mengokohkan kekafirannya, yang menjadi sebab ia mendapatkan kutukan.” Karena ini adalah persoalan kufur, dan permintaan agar seseorang tetap kokoh dalam kekufuran itu sangat membahayakan dirinya sendiri.

Tetapi boleh diucapkan: “Kiranya ia dikutuk oleh Allah, jika ia mati di atas kekufuran. Dan kiranya tidak dikutuk oleh Allah, jika ia mati dalam keadaan Islam.”

Hal tersebut merupakan masalah yang gaib, yang tidak diketahui. Keadaannya secara mutlak masih dimungkinkan terjadinya antara dua hal tersebut. Dengan demikian, maka menjatuhkan laknat dalam kondisi semacam itu, ada bahayanya. Sedangkan bila meninggalkan kutukan, maka tidak ada bahayanya.

Ketika Anda telah mengerti akan persoalan ini, yang terkait dengan kekufuran seseorang, maka menghindari melaknat adalah lebih baik. Cukuplah kiranya dengan mengatakan: Si Zaid fasik atau si Zaid pembuat bid’ah. Tanpa harus mengutuk, karena mengutuk pribadi-pribadi yang demikian itu sangat berbahaya Karena keadaan orang itu selalu berubah. Dan hal ini tidak ada yang tahu, kecuali orang telah disebut oleh Rasulullah saw., maka kondisinya bisa diketahui, siapa yang akan mati di atas kekufuran.

Oleh karena itu, maka hanya Rasulullah saw. suatu kaum yang berhak menerima kutukan. Sebagaimana yang terungkap dalam do’a beliau tentang dua orang Quraisy:

Artinya:

“Ya Allah, Engkaulah yang berhak menyiksa Abu Jahal bin Hisyam dan Utbah bin

Rabi’ah.” (Muttafag alaih).

Rasulullah saw. juga pernah menyebut suatu golongan yang terbunuh dalam perang Badar di atas kekufuran. Sehingga dengan begitu orang yang tidak diketahui kesudahannya, juga terkena dikutukinya. Maka atas perintah Allah beliau Rasulullah saw. menghentikannya. Karena diriwayatkan: “Bahwa Nabi saw. pernah mengutuk orang-orang  yang membunuh  penduduk  Bi’ru  Ma’unah  dalam  gunutnya,  selama sebulan, Lalu turunlah firman Allah Ta’ala:

Artinya:

“Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang- orang yang zalim.” (OS.Ali Imran: 128).

Maksudnya, mereka itu bisa jadi muslim. Maka dari manakah kamu tahu bahwa mereka itu terkutuk?

Orang yang menurut kita, nyata-nyata kematiannya dalam keadaan kufur, maka boleh mengutuk dan boleh pula mencelanya, jikalau dalam ini tidak sampai menyakiti orang Islam. Kalau ada hal itu menyakiti orang Islam, maka tidak boleh. .

Sebagaimana diriwayatkan, bahwa: Rasulullah saw. bertanya kepada Abu Bakar ra. tentang kuburan yang dilaluinya, sementara ia bermaksud ke Thaif. Lalu Abu Bakar ra. menjawab: “Ini kuburan orang laki-laki yang mendurhakai A’lan dan Rasul-Nya, yaitu Said bin Al Ash. Mendengar hal itu, maka marahlah anak Said, yaitu Amer bin Sa’id. Amer berkata: “Wahai Rasulullah! Ini makam orang laki-laki yang memberi makan dan menghilangkan beban berat dari Abi Quhafah (sebutan Abu Bakar ra.). Lalu Abu Bakar ra. menjawab: “Dikatakan kepadaku oleh si ini, wahai Rasulullah, dengan perkataan seperti ini.”

Kemudian Rasulullah saw. bersabda kepada Amr bin Sa’id: “Tahanlah dirimu dari Abu Bakar!” Amr bin Sa’idlalu pergi. Setelah itu, Rasulullah saw. menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar, seraya bersabda: “Hai Abu Bakar, apabila kamu menyebut orang- orang kafir maka sebutlah secara umum! Sesungguhnya manakala kamu menunjuk secara khusus, maka maralah anak-anak mereka karena bapak-bapaknya.” Lalu Abu Bakar melarang manusia berkata sebagaimana yang dikatakannya tersebut.

Nu’aiman An Najjari pernah meminum khamar. Lalu ia dihukum dengan hukuman had (pukulan) berkali-kali di majlis Rasulullah saw. Menyaksikan itu, sebagian sahabat ada yang berkata: “Kiranya dia itu dikutuk oleh Allah Ta’ala! Alangkah besar dosa yang dilakukannya.”

Lalu Rasulullah saw. menjawab:

Artinya:

“Janganlah kamu sebagai penolong syaitan terhadap saudaramu.”

Menurut riwayat lain dinyatakan: “Janganlah kamu mengatakan demikian, karena dia mencintai Allah dan RasulNya.” Lalu Nabi melarang sahabat itu dari yang demikian. Ini berarti menunjukkan, bahwa mengutuk diri orang fasik itu tidak diperbolehkan.

Kesimpulannya adalah bahwa mengutuk dengan menunjuk orangorang tertentu itu berbahaya. Karena itu, hendaklah dijauhi! Bahkan seandainya diam, tidak mengutuk maka yang demikian itu lebih aman, daripada mengutuk dengan kata “iblis” misalnya, atau dengan kata-kata kutukan yang lain.

Jika ditanyakan, bolehkah mengutuk Yazid (Yazid bin Mu’awiyah)? Karena ia pembunuh Husain (cucu Rasulullah saw.) atau dialah yang menyuruh membunuhnya.

Kami Imam Ghazali) jawab, bahwa tuduhan itu tidak terbukti sama sekali. Maka tidak boleh dikatakan, bahwa Yazid sebagai pembunuh Husain atau orang yang menyuruh membunuhnya. Tuduhan tanpa bukti itu tidak diperbolehkan, apalagi mengutuknya.

Karena tidak diperkenankan mengaitkan orang Islam dengan dosa besar, tanpa bukti dan dalil yang menguatkan.

Sementara mengatakan bahwa Ibnu Muljam membunuh Ali dan Abu Lu’luah membunuh Umar ra. itu boleh, karena yang demikian itu telah terbukti dengan berita yang mutawatir. Jadi, tidak boleh menuduh scorang muslim dengan tuduhan fasik atau kufur, tanpa bukti yang meyakinkan.

Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya:

“Tidaklah seorang menuduh orang lain kufur dan tidak pula menuduhnya dengan tuduhan fasik, melainkan tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri, jikalau temanya itu tidak seperti dituduhkan : itu.” (HR. Bukhari).

Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya:

“Tidaklah seseorang menjadi saksi (penuduh) orang lain dengan kekufuran, melainkan salah satu dari keduanya akan kembali dengan membawa kekufuran. Jika ia (Si tertuduh) itu kafir, maka keadaannya ya seperti yang dituduhkan, Dan jikalau ia (Si tertuduh) tidak kafir (seperti yang dituduhkan), maka ia (Si penuduh) menjadi kafir, sebab mengkafirkan orang itu.” (HR. Dailami).

Ini mengandung arti, bahwa ia mengkafirkan orang lain, padahal iatahu, bahwa orang yang dikafirkan adalah muslim. Bila ia menyangka, bahwa orang itu kafir, disebabkan karena perbuatan bid’ah atau lainnya, maka ia bersalah, dan tidak menjadi kafir. Mu’adz bin Jabal ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadaku:

Artinya:

“Aku larang engkau memakai orang muslim atau mendurhakai iman (penguasa) yang

adil. Sedangkan mencaci maki orang-orang yang telah mati adalah lebih berat.”

Masrug berkata: “Aku pernah datang ke tempat Aisyah ra., lalu ia bertanya: “Apakah yang diperbuat si Anu? Kiranya ia dikutuk oleh Allah.” Aku menjawab: “Ta sudah mati.” Maka Aiysah ra. menyambung: “Kiranya ja dirahmati oleh Allah.” Lalu aku bertanya: “Bagaimana bisa begitu?” Aisyah ra. menjawab: “Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Janganlah kamu memaki orang yang sudah mati, karena mereka telah sampai pada apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari).

Nabi saw. bersabda:

Artinya:

“Janganlah kamu menyakiti orang-orang yang sudah mati! Karena dengan begitu, berarti kamu menyakiti orang-orang yang masih hidup.” (HR. Tirmidzi).

Nabi saw. bersabda:

Artinya: : “Hai manusia! hendaklah kalian menjaga aku, berkenaan dengan sahabar- sahabatku, saudara-sudaraku dan kerabat-kerabaiku, Janganlah kamu memaki mereka. Wahai manusia! apabila seseorang sudah mati, maka sebutkan yang baik daripadanya!”

Jika ada orang bertanya, bolehkah dikatakan: “Mudah-mudahan pembunuh Husain itu dikutuk oleh Allah? Atau yang menyuruh membuhunya, semoga dikutuk oleh Allah?

Kami jawab, bahwa yang benar hendaklah dikatakan: “Pembunuh Husain itu jika mati sebelum bertobat, mudah-mudahan dikutuk oleh Allah. Mengapa demikian? Karena kemungkinan si pembunuh itu mati sesudah bertaubat. Bahwa Wasyi bin Harb pembunuh Hamzah paman Rasulullah saw. (pada perang Uhud), pada waktu membunuh ia masih kafir, Namun kemudian ia bertobat dari kekafiran dan pembunuhan. Maka ia tidak boleh dikutuk.

Membunuh itu memang dosa besar, tetapi tidak sampai pada tingkat kufur. Apabila tidak ada kejelasan mengenai pertaubatannya, sementara kamu mengutuknya, maka

padanya mengandung bahaya. Sedangkan jika kamu diam dan tidak mengutuknya, maka sikap diam itu adalah lebih utama.

Kami kemukakan persoalan ini, karena pada umumnya manusia memandang ringan masalah mengutuk ini. Lidah dilepaskan begitu saja untuk mengutuk. Orang mukmin bukanlah pengutuk. Maka tidak layak bila lidah dilepaskan begitu saja untuk mengutuk. Terkecuali terhadap orang yang mati di atas kekufuran atau pada golongan yang terkenal dengan sifat-sifat kekufuran dan kezalimannya, itu pun penyebutannya supaya dilakukan secara umum, tidak dengan menunjuk orang-orang tertentu secara individual. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan berzikir kepada Allah Ta’ala adalah lebih utama. Kalau tidak, maka berdiamlah, diam itu lebih aman.

Makki bin Ibrahim berkata: “Pada suatu hari kami berada pada Ibnu Aun. Lalu orang- orang menyebut-nyebut Bilal bin Abi Burdah mengutuk dan memakinya. Sementara Ibnu Aun diam saja. Melihat Ibnu Aun diam mereka berkata: “Hai Ibnu Aun! Sesungguhnya kami menyebutkan Bilal bin Abi Burdah itu, karena ia berbuat dosa terhadapmu.” Lalu Ibnu Aun menjawab: “Sesungguhnya itu dua perkataan yang akan keluar dari suratan amalmu pada hari kiamat. Yaitu: Laa ilaaha illallah dan La’anallaahu fulaanan (semoga Allah melaknat si fulan). Aku lebih suka supaya keluar dari suratan amalku “Laa ilaaha illallah,” daripada akan keluar : La’anallaahu fulaanan.

” Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw.: “Berilah aku wasiat!”

Lalu Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Aku wasiatkan kepadamu, hendaklah kamu jangan menjadi seorang pengutuk.” (HR. Ahmad). Ibnu Umar berkata: “Manusia yang paling dimurkahi Allah adalah pelaknat.” Ada pula yang berkata: “Mengutuk orang mukmin itu dosanya sebanding dengan membunuhnya.” Hammad bin Zaid berkata sesudah meriwayatkan ucapan ini. “Jikalau kamu katakan, bahwa ucapan ini hadis marfu’, tentu aku tidak akan mempedulikannya.”

Dari Abi Oatadah, bahwa Nabi saw. bersabda: Artinya:

“Barangsiapa yang mengutuk orang mukmin maka dia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari). Perbuatan yang mendekati dengan mengutuk, ialah berdo’a terhadap manusia dengan yang tidak baik, sampai terhadap orang yang zalim  sekalipun. Seperti mengatakan: “Semoga Allah tidak menyehatkan badannya dan tidak menyelamatkannya.” Dan kata-kata lain yang senada dengannya. Tersebut dalam hadits: “Sesungguhnya orang yang teraniaya berdo’a (yang tidak baik) buat orang yang menganiaya, sehingga ia pun menyamai pada penganiayaannya. Kemudian akhirnya orang yang menganiaya, justru memiliki kelebihan atasnya, pada hari kiamat.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker