Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Afatul Lisan Karya Imam Ghazali

Dari Nawas bin Sam’an Al Kilabi, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Mengapa kamu banyak berkata bohong seperti kupu-kupu menjatuhkan dirinya ke dalam api. Padahal setiap kebohongan yang dilakukan anak Adam tentu dicatat, kecuali jika seseorang berdusta dalam peperangan, karena peperangan itu memang tipu daya, atau berada di antara dua orang yang bertikai dan ia mendamaikannya, atau ia berbicara dengan istrinya untuk menyenangkannya.” (HR. Ath Thabrani).

Tsauban ra. berkata: “Semua kedustaan itu merupakan perbuatan dosa, kecuali dusta yang membawa kemaslahatan bagi kaum muslim, atau untuk menolak bahaya yang hendak menimpa mereka.”

Ali ra. berkata: “Apabila aku menceritakan tentang Rasulullah kepadamu, makajatuh dari langit lebih aku sukai daripada aku berdusta mengatasnamakan beliau. Dan jika aku menceritakan kepadamu tentang apa yang terjadi antara aku denganmu, maka peperangan adalah tipu daya.”

Dusta dalam tiga perkara tersebut secara tegas memang merupakan pengecualian. Begitu juga perkara lain yang semakna dengan tiga hal tersebut asalkan masih dalam konteks tujuan yang benar dan untuk diri sendiri atau demi kebaikan bagi sesama muslim, baik dalam urusan harta benda atau kehormatannya. Yang terkait dengan harta misalnya, ada orang zalim bertanya: “Di mana kamu simpan hartamu?” Lalu orang yang dizalimi itu menjawab dengan berdusta: “Aku tidak mempunyai harta benda.” Atau misalnya ada seseorang yang ditangkap oleh penguasa, lalu penguasa itu bertanya tentang perbuatan keji yang berhubungan antara dirinya terhadap Allah. Lalu ia mengingkarinya dengan memberikan jawaban, misalnya: “Aku tidak berzina atau aku tidak mencuri.” Apa yang dipandang durhaka dalam pandangan penguasa tidak secara Otomatis juga merupakan kedurhakaan dalam pandangan Allah.

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: .

“Barangsiapa  yang  melakukan  sesuatu  dari  kekejian-kekejian  ini,  hendaklah  ia

menutupinya dengan tabir Allah.” (HR.Al Hakim).

Mengapa demikian? Karena  menceritakan perbuatan  keji kepada  orang  lain itu, termasuk kekejian pula. Oleh karena itu hendaknya seseorang menjaga dan mempertahankan darah  serta  hartanya  yang diambil  secara  zalim  dan  menjaga kehormatannya dengan lisannya, sekalipun secara terpaksa harus dilakukan dengan cara berbohong.

Demikian pula halnya menjaga kehormatan orang lain, misalnya kamu ditanya tentang rahasia temanmu, maka kamu boleh menjawab dengan berbohong (untuk menjaga rahasianya dan melindungi kehormatannya). Atau kamu mendamaikan dua orang yang bersengketa, maka bolehlah berdusta dengan tujuan agar tersambung silatur rahmi antara keduanya. Atau kamu mendamaikan suami istri yang bertikai dengan mengatakan  kebohongan. Kepada  pihak  suami  kamu  berbohong  bahwa  istrinya sangat mencintai. Kepada pihak istri, kamu juga berbuat demikian. Atau kamu sendiri berbohong dengan tujuan untuk menyenangkan istri-istrimu. Maka berbohong dalam konteks ini, diperbolehkan.

Seandainya kamu dihadapkan pada persoalan yang deramatis, dalam hatimu timbul keraguan bahwa jika berbohong, kamu melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi jika berkata yang sebenarnya juga timbul sesuatu yang dilarang, maka dalam keadaan seperti ini, kamu dituntut untuk bisa mempertimbangkan dengan yang seadil-adilnya. Mana yang harus kamu pilih, apakah berkata sebenarnya, atau berbohong.

Apabila kamu mengetahui bahwa sesuatu yang dilarang yang timbul karena berkata sebenarnya justru lebih fatal akibatnya secara syara”, maka kamu boleh berdusta. Kalau keduanya seimbang tetapi kamu masih ragu-ragu, maka yang lebih utama adalah berkata sebenarnya. Karena kebohongan itu diperbolehkan dalam keadaan darurat atau karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak.

Ketika kamu meragukan akan keberadaan hajat yang mendesak dengan cara berdusta, maka kebohongan itu kembali kepada hukum asalnya. Atas dasar sulitnya mempertimbangkan untuk mengetahui sejauh mana yang dianggap darurat dan keberadaan hajat, maka sedapat mungkin hendaklah kamu menjaga diri dari berbohong.

Oleh sebab itu, jika kamu bermaksud bohong demi kepentingan dirimu sendiri, maka disunatkan untuk meninggalkan dan menjauhi kebohongan itu. Namun jika kebohongan itu berkenaan dengan tujuan kepentingan orang lain, maka tidak boleh dilakukan.

Kebanyakan manusia berdusta dengan tujuan untuk mencari keuntungan, mendambakan harta benda, mencari jabatan atau karena tujuan lain bagi dirinya. Sehingga kadang-kadang ia menceritakan tentang suaminya dengan kebohongan agar istri-istri madunya marah. Kebohongan yang demikian ini hukumnya haram.

Asma binti Abu Bakar berkata, bahwa pernah ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw.: “Sesungguhnya aku adalah seorang istri yang dimadu oleh suamiku, kemudian aku banyak menceritakan sesuatu yang tidak diperbuat suamiku terhadapku, kepada istri suamiku yang lain agar ia merasa sakit hati. Apakah aku berdosa kepadanya?” Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Orang yang pura-pura kenyang dengan sesuatu yang tidak diberikan adalah seperti orang yang memakai dua pakaian dusta. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Barangsiapa pura-pura makan sesuatu yang tidak ia makan, atau mengatakan: “Aku punya.’ Padahal ia tidak mempunyai sesuatu. Atau berkata: “Aku diberi’, padahal ia tidak diberi, maka pada hari kiamat kelak, ia seperti orang yang memakai dua pakaian dusta.” Termasuk katagori ini adalah fatwa ulama tentang sesuatu yang tidak diketahui hakekat kebenarannya atau orang yang meriwayatkan hadis, padahal ia sendiri masih ragu akan kebenarannya, namun ia melakukan itu dengan tujuan untuk memperlihatkan kelebihan dirinya, sehingga ia enggan mengatakan, bahwa dirinya  tidak  tahu.  Demikian  ini, adalah  haram. Sedangkan mengenai urusan anak-anak dapat disamakan dengan urusan istri (diperbolehkannya berdusta antara suami istri dengan maksud untuk mempererat kecintaan dan membangun keutuhan rumah tangga). Ketika anak tidak mau berangkat sekolah kecuali dengan janji atau ancaman dusta, maka ini boleh dilakukan (mubah).

Aku (Imam Ghazali) memang telah riwayatkan hadis-hadis yang menerangkan bahwa semua kebohongan itu dicatat sebagai perbuatan bohong dalam buku catatan amal. Kebohongan yang diperbolehkan juga ditulis, dihisab dan dituntut. Tetapi setelah diketahui bahwa tujuan bohong itu demi kebaikan, maka kemudian diampuni. Karena bohong itu hanya diperbolehkan jika untuk kemaslahatan.

Ketika seseorang melakukan kebohongan maka ia telah jatuh ke dalam bahaya ijtihad. Sebab ia harus mengetahui apakah manfaat dusta itu lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan jika ia berkata jujur. Sementara mengenai hal itu amat sulit diketahui, kecuali jika ia harus berbohong, demi mencegah pertumpahan darah atau untuk mencegah terjadinya dosa besar, misalnya.

Banyak orang mengira bahwa membuat-buat hadis tentang amal yang utama atau tentang  bahaya  maksiat  itu  diperbolehkan  karena  berdalih  untuk  kemaslahatan.

Padahal perlu kamu ketahui, bahwa yang demikian itu adalah benar-benar kesalahan yang nyata.

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Barangsiapa  berbohong  atas  namaku  dengan  sengaja,  maka  hendaklah  ia

menyediakan tempat duduknya di neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kebohongan itu tidak boleh dilakukan kecuali karena terpaksa atau darurat. Sementara untuk mendorong berbuat kebenaran tidak ada darurat. Karena untuk menyampaikan kebenaran tidak perlu harus berbohong. Ayatayat Al Qur an dan hadis Nabi saw. Keterangan tentang keutamaan ibadah dan bahaya maksiat, telah cukup dan tidak membutuhkan yang lainnya, maka kamu tidak perlu berbohong.

Jika Anda mengatakan: “Keterangan dari Al Qur an dan hadis telah sering didengar sehingga terasa kurang menarik. Sedangkan sesuatu yang baru lebih dapat menimbulkan kesan yang mendalam.”

Ketahuilah, bahwa cara kamu berpikir itu sungguh kacau. Karena tujuan yang akan dicapai dengan berbohong mengatasnamakan Rasulullah dalam masalah fadhailul a’mal, sekalipun, tidak dapat membandingi bahaya larangan bohong yang mengatasnamakan Rasulullah saw. dan Allah swt. Terbukanya hal yang demikian, akan menimbulkan akibat yang dapat mengacaukan syari’at. Dengan demikian, maka kebaikan dalam hal ini, sama sekali tidak sebanding dengan keburukannya. Dan berdusta atas nama Rasulullah saw. adalah termasuk dosa besar yang tidak ada sesuatupun yang dapat menandinginya.

Kita mohon ampunan kepada Allah swt. dari dosa-dosa kita dan dosadosa kaum muslim.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker