GHIBAH YANG TERMASUK DIPERBOLEHKAN (RUKASHAH)
Ketahuilah bahwa penyebutan keburukan orang lain yang termasuk diperbolehkan (rukhshah) itu selama ada tujuan yang dibenarkan agama dan tidak ditemukan jalan lain selain dengan menyebutkannya. Adapun macam-macam jenis mengumpat yang diperbolehkan dalam agama di antaranya ialah:
Pertama: Pengaduan kezaliman, orang yang menyebut-nyebut seorang hakim dan menuduh berbuat zalim, khianat, dan menerima uang suap, maka jatermasuk penggunjing dan orang yang berbuat maksiat. Jika seorang hakim itu sama sekali tidak seperti yang dia katakan. Atau pada kenyataanya, ia bukan orang yang dizalimi atau dikhianati.
Sedangkan orang yang dizalimi oleh seorang hakim, maka ia boleh mengadukan nasibnya kepada penguasa dan mengatakan bahwa hakim itu telah berbuat zalim kepadanya. Sebab jika ia tidak menjelaskan dan mengadukan perbuatan hakim yang menzaliminnya, maka ia tidak akan mendapatkan haknya secara adil.
Rasulullah saw. bersabda: –
Artinya:
“Sesungguhnya pemilik hak itu mempunyai perkataan (sebagai pembelaan).” (HR.
Bukhari dan Muslim). Rasulullah saw. juga bersabda:
Artinya:
“Pengangguhan (membayar hutangnya) oleh orang kaya adalah suatu perbuatan
aniaya (kezaliman).” (HR. Muttafag alaih).
Nabi saw. bersabda: Artinya:
“Penangguhan pembuyaran hutang orang kaya kepada seseorang adalah dapat menghalalkan siksanya dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
Kedua: Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menolak kemaksiatan. Jika penyebutan keburukan orang lain (menggunjing) bertujuan meminta bantuan dalam kerangka untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat maksiat kepada kebaikan, maka yang demikian ini diperbolehkan.
Diriwayatkan bahwa pernah suatu ketika Umar ra. lewat di depan Utsman ra. — menurut riwayat lain — Umar lewat di depan Thalhah. Lalu mengucapkan salam, namun tidak mendapat jawaban. Kemudian Umar menemui Abu Bakar dan menceritakan kejadian itu. Abu Bakar pun mendatangi Utsman — atau Thalhah — untuk mendamaikan persoalan tersebut.
Sikap Umar yang menceritakan perbuatan Utsman yang tidak mau menjawab salam sebagaimana dalam kasus tersebut bukanlah termasuk perbuatan menggunjing. Karena hal itu dilakukan bertujuan untuk kemaslahatan.
Demikian pula ketika Umar mendapat laporan bahwa Abu Jandal terus menerus minum khamer di negeri Syam, maka Umar menulis surat kepadanya, yang berisi ayat-ayat berikut:
Artinya:
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Haa Miim. Diturunkan Kitab ini (Al Quran) dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, Yang Mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, Yang mempunyai karunia. Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nyalah kembali (semua makhluk).” (OS. Al Mukmin 1-3).
Setelah mendapat teguran keras melalui surat dari Umar seperti itu, maka Abu Jandal menjadi bertaubat. Umar tidak berpendapat bahwa orang yang menyampaikan berita pengaduan tersebut termasuk menggunjing. Karena laporan perihal perbuatan Abu Jandal tersebut bertujuan untuk mencegah perbuatan mungkar dan berusaha mengembalikannya ke jalan yang benar. Karena hanya teguran dan nasihat Umarlah yang dipandang berguna dan dapat memperbaiki Abu Jandal.
Ketiga: Meminta Fatwa. Sebagaimana perkataan seseorang kepada Mufti: “Ayahku, atau istriku, atau saudaraku laki-laki menganiayaku. Bagaimana jalan keluarnya apa yang harus aku tempuh agar aku tidak terbebas dari penganiayaan?” Cara yang lebih selamat adalah memakai sindiran, misalnya: “Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang dianiaya oleh ayahnya, atau oleh istri, atau oleh saudaranya laki- laki?”
Tetapi menyampaikannya secara jelas dalam konieks ini, adalah diperbolehkan, berdasarkan riwayat dari Hindun binti Utbah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw.:
Artinya:
“Sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) adalah seorang lelaki kikir. Ia tidak memberikan belanja yang cukup bagiku dan bagi anak-anakku. Kecuali apa yang ambil tanpa sepengetahuannya?” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Ambillah secukupnya untuk kebutuhan kamu dan anakmu dengan baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut Hindun menyebutkan akan kekikiran dan kezaliman sang suami kepada dirinya, namun Rasulullah saw. tidak melarangnya, karena Hindun menceritakan hal tersebut adalah untuk meminta fatwa kepada beliau.
Keempat: Memperingatkan orang Islam dari berbuat jahat. Apabila kamu menjumpai seorang ahli fikih berulang kali datang kepada ahli bid’ah atau orang fasik, sementara kamu merasa khawatir jangan-jangan perbuatan bid’ah dan kefasikan orang tersebut menular kepada ahli figih itu, maka kamu boleh memperingatkan. Artinya, kamu boleh memberitahu ahli fikih tersebut bahwa orang yang didatanginya itu adalah ahli bid’ah orang fasik. Hal ini boleh kamu lakukan, jika hatimu merasa khawatir, jangan-jangan ahli fikih itu bakal terseret pada perbuatan baid’ ah atau kefasikannya. Tetapi kamu harus waspada dan menjaga hatimu agar jangan sampai tertipu oleh syaitan. Karena kadangkala kedengkian dimaksukkan oleh iblis yang terbungkus alasan lahiriah karena kasihan dan mengkhawatirkan orang.
Demikian juga, seandainya ada seseorang membeli budak atau pembantu, sementara kamu mengetahui bahwa budak yang hendak dibeli itu mempunyai kebiasaan buruk, misalnya mencuri, pembohong, fasik atau keburukan lainnya. Maka kamu boleh menjelaskannya kepada orang yang hendak membelinya. Sebab jika kamu diam, akan membahayakan orang yang akan membelinya. Tetapi di pihak lain jika kamu menjelaskannya maka membahayakan bagi si budak. Dalam hal ini, penyelamatan si pembeli hendaklah lebih diprioritaskan.
Begitu pula orang yang mengetahui keadaan orang yang sebenarnya ketika ditanya mengenai akhlak seorang saksi, maka ia boleh menyampaikan aibnya kalau ia mengerti bahwa saksi itu memang orang zalim.
Demikian juga orang yang dimintai pertimbangan dalam soal perkawinan atau amanat lain, misalnya, maka ia boleh menjelaskan apa yang diketahui dengan maksud memberi nasihat kepada orang yang meminta pertimbangannya, tetapi harus hati-hati dan seperlunya saja, jangan sampai terselip maksud mencaci maki. Apabila sekiranya jawaban yang diberikan cukup: “Wanita itu tidak pantas bagimu,” misalnya. Lalu orang yang meminta pertimbangan itu menggagalkan perkawinannya, maka jawaban itu sudah cukup. Tetapi jika orang tersebut tidak memahami jawaban tersebut dan tetap ingin mengawini wanita yang berakhlak tercela itu, maka ia boleh menjelaskan secara terus terang. Karena Rasulullah saw. pernah bersabda: “Apakah kamu menjaga diri dari menyebutkan seorang pelacur (orang yang durhaka)? Sampaikanlah keadaan yang sebenarnya, agar diketahui oleh manusia, sehingga mereka bisa bersikap hati- hati dan waspada kepadanya.” (HR. Thabarani dan Ibnu Hibban).
Ada yang mengatakan bahwa terhadap tiga golongan manusia berikut tidak berdosa jika mengungkap kejahatannya, yaitu imam (pemimpin) yang zalim, pelaku bid’ah, dan orang yang biasa berbuat kefasikan, secara terang-terangan.
Kelima: Menyebut seseorang dengan julukan yang telah populer. Misalnya menyebut seseorang dengan Al A’raj, artinya si pincang, atau ALA’masy, artinya si buta atau kabur penglihatannya. Karena julukan itu sudah populer dan tidak membuat tersinggung yang bersangkutan. Tidaklah berdosa, orang yang mengatakan, misalnya, Abu Zanat meriwayatkan dari Al A’raj, dan Salman dari Al A’masy atau julukan lain yang masyhur.
Para ulama telah melakukan hal yang seperti itu karena terpaksa dilakukan untuk memudahkan mengenalkannya (lidharurarit ta’ rif). Dan demikian itu, sekiranya orang yang dijuluki tidak membencinya. Karena julukan itu sudah terkenal. Tetapi jika didapatkan yang lebih baik dan terkenal tentu hal ini, lebih utama.
Keenam: Menyebut seseorang berbuat fasik secara terang-terangan di depan umum tanpa rasa malu. Misalnya, seorang lelaki yang berlagak dan bertingkah seperti wanita, orang yang secara terang-terangan menjual khamar, orang yang biasa merampas harta orang lain secara terang-terangan dan lain sebagainya dari segala bentuk kefasikan yang diakukan secara terangterangan. Karena kefasikannya itu
sehingga menjadi bahan pergunjingan banyak orang. Dan ia tidak benci digunjingkan seperti itu. oleh sebab itu, Jika kamu menyebut kefasikan yang terlihat nyata, kamu tidaklah berdosa.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya :
“Barangsiapa melemparkan penutup malu dari mukanya, maka tidak ada (dosa) jika menggunjingnya.” (HR. Ibnu Adi dan Abu Syaikh),
Umar ra. berkata: “Tidak ada kehormatan bagi orang yang berbuat durhaka.” Maksud dari hal ini, ialah orang yang secara terang-terangan memperlihatkan kefasikannya, bukan orang yang menutupi kefasikannya. Tetapi jika seseorang itu menutupi kefasikannya, maka kita harus menjaga kehormatannya.
Hasan Basri berkata: membicarakan tiga golongan manusia berikut tidaklah termasuk menggunjing, yaitu orang yang selalu memperturutkan hawa nafsunya, orang fasik yang memperlihatkan kefasikannya secara terang-terangan, dan pemimpin yang zalim. Karena ketiga golongan manusia itu telah melakukan, kedurhakaan, kefasikan dan kezaliman secara terangterangan, bahkan bisa jadi mereka bangga dengan apa yang dilakukannya itu. Lalu bagaimana mungkin mereka membenci penyebutan oleh orang lain akan hal yang diperbuat itu. sementara mereka melakukannya secara terus terang. Tetapi menyebutkan perbuatan yang tidak terpuji yang ditutupi dan tidak dilahirkan, maka itu adalah dosa.
Auf berkata: “Aku pernah menemui Ibnu Sirin dan aku mencaci Al Hajjaj di depannya.” Ibnu Sirin berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Hakim yang adil, yang akan membalas dendam Al Hajjaj kepada orang yang menggunjingnya, sebagaimana Allah membalaskan dendam Al Hajjaj terhadap orang yang menganiayanya. Dan sesungguhnya jika kelak kamu menjumpai Allah swt., maka sekecil-kecil dosa yang kamu perbuat itu lebih berat bagimu daripada sebesar-besar dosa yang diperbuat oleh Al Hajjaj.”









One Comment