BAHAYA 13: JANJI PALSU
Adalah lidah yang begitu mudah mengobral janji. Namun kadangkala tidak bisa diajak kompromi, ia selalu menuntut agar supaya janji itu tepati. Sementara ucapan janji itu begitu mudah meluncur di ujung lidah, sehingga dipandang ringan untuk tidak ditepati
. Yang demikian itu, merupakan sebagian dari tanda-tanda kemunafikan (nifag). Allah Ta’ala berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah agad-agad itu.” (OS. Al Maidah:
1).
Nabi saw. bersabda:
Artinya: “Janji itu adalah suatu pemberian.” (HR. Thabrani).
,
Nabi saw. bersabda:
Artinya: S “Al wa’yu (janji) itu seperti hutang atau lebih utama daripada hutang.” (HR.
Ibnu Abid Dunya).
Al wa’yu artinya janji. Allah Ta’ ala memuji Nabi Ismail as. dalam kitab-Nya yang mulia. Ia berfirman:
Artinya:
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismait (yang tersebur) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.” (OS. Maryam: 54).
Dikatakan, bahwa Nabi Ismail as. pernah berjanji dengan seseorang pada suatu tempat. Ismail memenuhi janji yang telah disepakati tepat waktu, namun orang yang telah menjalin kesepakatan janji dengannya tidak kunjung datang, karena lupa. Maka
tinggallah Nabi Ismail as. di tempat itu selama dua puluh hari menunggu kedatangannya.
Ketika Abdullah bin Umar hampir wafat, ia berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki dari suku Quraisy telah meminang anak perempuanku. Dan sesungguhnya sudah mengadakan pembicaraan yang menyerupai janji kepadanya. Oleh sebab itu, demi Allah agar kiranya aku tidak menemui Allah dengan sepertiga nifak. Maka saksikanlah, bahwa aku telah mengawinkan anak perempuan dengan laki-laki itu.”
Dari Abdullah bin Abil-Khansa”, ia berkata: “Aku telah berjual beli dengan Nabi saw. sebelum beliau di utus menjadi Rasulullah. Masih ada sisa kepunyaannya padaku. Aku berjanji dengan dia, bahwa aku akan datang membawa sisa itu kepadanya. Aku lupa pada hari tersebut dan besoknya, aku baru datang kepadanya pada hari ketiga dan beliau masih berada pada tempat itu. Lalu beliau bersabda: “Hai anak muda! Engkau sudah menyusahkan aku. Aku di sini menunggumu semenjak tiga hari yang lalu.”
Pernah ditanyakan kepada Ibrahim An Nakha’i tentang seseorang yang berjanji dengan orang lain. Lalu orang itu tidak datang. Ibrahim An Nakha’i menjawab: “Hendaklah ia menunggunya, sampai masuk waktu shalat berikutnya.”
Rasulullah saw. apabila berjanji dengan suatu janji, beliau selalu mendahuluinya dengan ucapan, ‘assaa (Mudah-mudahan).
Ibnu Mas’ud kalau berjanji dengan suatu janji, ia selalu mengatakan: “Insya Allah”. Itu adalah lebih utama. Kemudian, apabila difahami dari perkataan itu, akan keteguhan pada janji itu, maka harus ditepati, tidak boleh tidak, kecuali berhalangan. Jika waktu berjanji, sudah ada keteguhan untuk tidak ditepati, maka ini namanya kemunafikan (nifaq).
Abu Hurairah berkata, bahwa Nabi saw. bersabda:
Artinya: “Tiga perkara, barangsiapa yang ada pada tiga perkara itu, maka ja tergolong munafik, walaupun ia berpuasa, mengerjakan shalat dan mendakwakan bahwa
dirinya muslim, yakni: Apabila berbicara, berdusta, apabila berjanji, ia menyalahi janji:
dan apabila dipercayai, ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Abdullah bin Amr ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Artinya:
“Empat perkara, barangsiapa ada padanya, niscaya ia itu orang munafik. Dan barangsiapa ada padanya suatu sifat dari yang empat itu, niscaya ada padanya suatu sifat kemunafikan, sehingga ditinggalkannya sifat tersebut. Yaitu, apabila berbicara, ia berdusta, apabila berjanji, mengingkari janji, apabila membuat suatu perjanjian ia membelot, dan apabila bermusuh-musuhan, ia menganiaya (bertindak keji).” (Muttafag alaih).
Hadis ini ditujukan kepada orang yang berjanji dan ia bercita-cita menyalahi janji tersebut, atau tidak menepatinya tanpa ada halangan. . Sedangkan orang yang bercita-cita akan menepati janjinya, lalu datang suatu halangan yang mencegahnya daripada menepatinya, maka ia bukan termasuk orang munafik. Sekalipun berlaku padanya bentuk nifak. Namun sebaiknya kamu menjaga diri dari bentuk kemunafikan semacam itu sebagaimana kamu menjaga dari hakekat kemunafikan. Dan tidak selayak. nya menjadikan dirinya berhalangan, kecuali bila benar-benar dalam keadaan terpaksa (dharurat).
Diriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. menjanjikan seorang pembanty (khadam) kepada Abul Haitsam bin At Taihan. Lalu beliau mendatangkah tiga tawanan perang. Dua orang daripadanya beliau berikan kepada sahabat. Hingga tinggallah satu orang. Kemudian datanglah Fathimah ra. meminta seorang pembantu dari Rasulullah saw., seraya berkata: “Tidakkah ayahanda melihat bekas menggiling bumbu makanan pada tanganku?” Rasulullah saw. lalu menyebut janjinya kepada Abul Haitsam, seraya bersabda: “Bagaimana janjiku dengan Abul Haitsam?”
Rasulullah saw. mendahulukan Abul Haitsam daripada Fathimah ra. mengenai pembantu itu. Karena beliau telah lebih dahulu berjanji kepada Abul Haitsam, sedang Fathimah ra. tetap menggiling bumbu makanan dengan tangannya yang lemah.
Pada suatu hari Nabi saw. duduk membagi harta rampasan perang Hawazin di Hunain. Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dari sekian banyak orang di hadapan Nabi saw. Orang itu berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ada janjimu untukku!”
Nabi saw. menjawab: “Ya, putuskanlah menurut sekehendakmu.” Orang itu menjawab: “Aku memutuskan delapan puluh domba betina dan penggembalanya.”
Nabi saw. menjawab: “Apa yang kamu minta itu, untukmu.” Lalu Nabi saw. bersabda: “Putusan permintaanmu itu, Cuma sedikit.” Sesunguhnya nenek tua yang telah menunjukkan tulang Nabi Yusuf kepada Nabi Musa as. lebih banyak dan lebih berlipat ketetapan tuntutannya daripada ketetapan tuntutanmu. Ketika itu Nabi Musa menyatakan, kalau kamu mau menunjukkan tulang belulang Nabi Yusuf, maka akan aku kabulkan semua yang kamu kehendaki. Dan nenek tua itu berkata: “Tuntutanku adalah, kembalikan aku menjadi mudah lagi dan termasuk orang yang berada di surga bersamamu.”
Dikatakan, bahwa orang-orang yang menyaksikan hal tersebut menjadi tercengan dan memandang remeh apa yang diputuskan oleh orang lakilaki itu, seraya bergumam keterlaluan orang itu, sehingga Nabi saw. membuat permisalan seperti itu. Dia itu laki- laki lebih kikir daripada orang yang mempunyai delapan puluh domba betina dan penggembalanya.
Nabi saw. bersabda:
Artinya:
“Tidaklah meny alahi janji, jika seorang berjanji dengan sesenrang dan pada niatnya akan menepatinya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam redaksi lain disebutkan:
Artinya:
“Apabila seseorang berjanji dengan saudaranya dan pada niatnya akan menepatinya,
lalu tidak menemukan jalan (untuk menepatinya), maka dirinya tidak bersoda.”









One Comment