BAHAYA 12: MENYEBARLUASKAN RAHASIA
Membuka dan menyebarluaskan rahasia itu dilarang, karena padanya mengandung akibat menyakitkan dan penghinaan terhadap orang lain, baik teman, sahabat atau orang yang kamu kenal lainnya.
Nabi saw. bersabda:
Artinya:
“Apabila seseorang berbicara suatu pembicaraan, kemudian ia pergi, maka itu adalah
amanah.” (HR. Ibnu Abid Dunya).
Pembicaraan tersebut bersifat mutlak. Nabi saw. bersabda:
Artinya: “Pembicaraan di antara sesama kamu itu adalah termasuk amanah.” (HR.
Ibnu Abid Dunya).
Hasan Bisri ra. berkata: “Adalah termasuk pengkhianatan apabila kamu membicarakan rahasia saudaramu.”
Diriwayatkan bahwa Mu’ awiyah ra. merahasiakan suatu pembicaraan kepada Walid bin Utbah. Lalu Walid berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya Amirul mukminin merahasiakan suatu pembicaraan kepadaku. Aku tidak melihat, bahwa ia merahasikan kepadamu mengenai apa yang dibicarakan kepada orang lain.” Ayah Walid berkata: “Janganlah kamu ceritakan kepadaku rahasia itu. Sesungguhnya orang yang menyembunyikan rahasianya, maka baginya kebaikan. Dan barangsiapa yang membuka rahasianya, maka berarti ia memilih yang membahayakan atas dirinya.”
Al Walid meneruskan ceriteranya: “Lalu aku berkata: “Wahai ayahku! Sesungguhnya
ini termasuk urusan di antara orang dengan anaknya,”
Ayah Walid menjawab: “Demi Allah tidak, wahai anakku! Akan tetap aku menyukai, sekiranya kamu tidak menghinakan lidahmu dengan pem. bicaraan-pembicaraan rahasia.”
Al Walid meneruskan ceriteranya: “Lalu aku datang kepada Mu’awiyah, menceritakan apa yang aku bicarakan dengan ayahku. Mu’awiyah men. jawab: “Hai Walid! Bapakmu telah memerdekakan kamu dari perbudakan kesalahan.”
Jadi, membuka rahasia itu adalah suatu pengkhianatan. Dan itu adalah haram, apabila hal itu mendatangkan kemudharatan. Dan tercela, jika tidak menumbulkan kemudharatan. Kami telah membahas permasalahan yang menyangkut dengan menyembunyikan rahasia pada kitab “Adaabus Shuhbah.” Oleh sebab itu, kiranya tidak perlu lagi dibahas ulang di sini.









One Comment