BERANGSUR-ANGSUR DALAM MEMBINA HUKUM
Ketika Nabi s.a.w. datang, pada bangsa Arab telah kokoh adat istiadat mereka yang sebagian dari padanya baik (pantas) untuk dikekalkan dan tidak membahayakan pada pembentukan bangsa. Sebapian dari padanya ada yang mem. bahayakan dimana syari” (pencipta syari’at) berkemauan untuk menjauhkan mereka dari padanya. Kebijaksanaan syari” dalam menghadapi hal ini dengan berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dalam menjelaskan hukumNya dan un. tuk menyempurnakan agamaNya. Orang yang mau mere. nungkan,tidaklah melihat pada akhir sesuatu itu membatal. kan permulaannya. Hal itu akan menjadi jelas dari contoh sebagai berikut .
Rasulullah ditanya tentang khamer dan judi, sedang kedua-duanya termasuk adat-istiadat yang kokoh dikalangan mereka. Maka beliau menjawab mereka dengan ayat Al Qur’an dalam surat Al Baqarah :
Artinya :
Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya.
Dan ayat itu tidak menjelaskan tuntutan untuk meninggal kannya, meskipun dari ayat ini seseorang yang jiwanya dalam lagi mengetahui rahasia tasyri’ akan memahaminya, karena sesuatu yang banyak dosanya, sesuatu itu haram dilakukannya karena perbuatan-perbuatan itu hanya mengandung keburukan-keburukan semata-mata, sedang tempat berputarnya pengharaman dan penghalalan adalah memenangkan kebaikan atas keburukan. Kemudian Al Qur’an menjelaskan kepada mereka tentang shalat seraya mabuk sehingga mereka tidak mengetahui apa yang mereka katakan. Allah berfirman dalam surat An Nisa’ :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
Larangan ini tidaklah membatalkan kepada yang pertama bahkan dia menguatkannya.
Kemudian Al Qur’an menjelaskan larangan sebagai keputusan secara tegas kepada suatu hukum, dengan firman Aliah dalam surat Al Maidah :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamar, berjudi , (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (sukses).
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang. Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu) ?
Atas dasar berangsur-angsur dalam membina hukum maka didapati pokok lain yaitu global kemudian detail. Ini akan terlihat jelas mana kala membandingkan antara pembinaan hukum menurut Makki dan Madani. Pembinaan hukum menurut Makki adalah global (garis besarnya) hanya sedikit saja Al Qur’an mengemukakan hukum-hukum secara detail (terperinci). Adapun pembinaan hukum menurut Madani, maka Al Qur’an telah mengemukakan didalamnya banyak perincian-perincian hukum dibandingkan dengan Makki lebih-lebih yang berhubungan dengan kebendaan. Oleh karena itu kita melihat bahwa sebagian besar ayat-ayat yang dari padanya diistimbatkan hukum-hukum adalah Madaniyah sedang ayat-ayat Makkiyah hanya (menerangkan) hukum-hukum yang memelihara akidah seperti haramnya sembelihan-sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.









One Comment