Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM DALAM – AL QUR’AN

Al Qur’an mempermaklumkan bahwa Al Qur’an itu diturunkan hanyalah untuk memperbaiki hal ihwal manusia. Oleh karena itu maka datanglah suruhan-suruhan dan larangan-larangan :

Artinya :

Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk.

Dalam pembinaan hukum Islam telah dipelihara tiga dasar (asas) :

  1. Tidak menyulitkan.
  2. Menyedikitkan bebanan.
  3. Berangsur-angsur dalam membina hukum.

TIDAK MENYEMPITKAN Haraj menurut bahasa Arab adalah sempit. Dalil-dalil bahwa syari’at ini didasarkan atas dihilangkan kesempitan adalah banyak. Seperti firman Allah Ta’ala yang menyifati Rasul s.a.w. -:

 Artinya :

Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka.

Firman Allah dalam mengajar kita untuk berdo’a dengan :

Artinya :

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan pada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan pada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. 

Dalam Al Hadits.

Artinya : Allah Ta’ala berfirman : Saya sungguh sudah mengerjakan.

Firman Allah Ta’ala :

Artinya :

Aliah tidak membebani seseorang melainkan sesuai de- ngan kesanggupannya.

Firman Allah : 

Artinya :

Allah menghendaki kelonggaran padamu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu.

Firman Allah :

Artinya :

Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

Firman Allah :

“Artinya : Allah hendak memberikan keringanan padamu, karena manusia dijadikan bersifat lemah.

Dan firman Allah :

Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu.

Dalam

Artinya : Saya diutus dengan agama yang ringan.

Dan sifat-sifat beliau a.s. : : “Beliau tidak disuruh memilih antara dua hal kecuali beliau memilih yang paling mudah dari keduanya selagi tidak berdosa”.

Demikian juga ayat-ayat serta hadits-hadits lain, para fuqaha telah menghitungnya sebagai salah satu pokok-pokok yang dihitung oleh syara” dan dengannya mereka mengistimbatkan hukum-hukum yang banyak dan dia termasuk pokok yang dapat dipastikan.

Untuknya maka disyari’atkan rukhshah seperti berbuka puasa bagi musafir, diperbolehkannya sesuatu yang diharamkan ketika terpaksa dan adanya ta yamum.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker