7. Timbulnya istilah-istilah Fiqh.
Al Qur’an menuntut tuntutan yang dikehendaki de ngan gaya bahasa yang telah kami terangkan pada periode pertama. Gaya bahasanya tidak mempunyai kelebihan atas yang lain dalam kekuatan menuntutnya, seluruhnya sama. Demikian juga As Sunnah dalam menuntut tuntutan yang dikehendakinya. Ketika tuntutan -tuntutan itu berbeda-beda dihadapan pandangan para fuqaha maka mereka membutuhkan untuk memilih nama-nama yang menunjukkannya yaitu: Fardhu, wajib, sunnah mandub dan mustahab.
Fardhu dan wajib adalah dua buah nama bagi sesuatu yang dituntut dengan tuntutan pasti. Hanya saja menurut golongan Hanafiyah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang ghath’i, baik sampainya maupun dilalahnya seperti ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunnah yang gath’i shahihnya karena mutawatir atau tersohor apabila dia itu nash, dan wajib adalah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang zhanni baik sampainya maupun dilalahnya atau kedua-duanya bersama-sama. Contoh fardhu menurut mereka adalah membaca bacaan yang mudah dari Al Quran dalam dua raka’at pada shalat apapun. Contoh wajib adalah bacaan yang dibaca dalam dua raka’at itu Al Fatihah. Meninggalkan fardhu mengakibatkan batalnya shalat, meninggalkan wajib karena lupa mengakibatkan sujud sahwi, dan meninggalkannya secara sengaja mengakibatkan wajibnya mengulangi shalat selama masih dalam waktu shalat, jika telah keluar waktu maka ia telah berbuat buruk. Adapun menurut selain mereka maka tidak ada perbedaan antara tardhu dan wajib bahkan seluruh hal yang dituntut dengan pasti adalah fardhu dan wajib, baik itu dituntut dengan dalil pasti (qath’i) maupun zhanni (sangkaan). Tetapi mereka membedakan antara fardhu dan wajib dalam hajji, dimana mereka mengatakan bahwa sesuatu yang dituntut oleh syara” dan tidak ada penggantinya maka dia fardhu seperti wuquf di Arafah dan thawaf ifadhah. Sesuatu yang dituntut dan meninggalkannya diganti dengan dam, itu hamanya wajib seperti ihram, dan dikalangan mereka fardhu itu dikenal dengan fardhu kifayah yaitu setiap pekerjaan yang dituntut oleh syara” tanpa menunjuk kepada pelakunya, manakala seorang mukalaf telah mengerjakannya maka dosanya gugur dari seluruh orang, dan manakala mereka meninggalkannya semua, maka mereka berdosa.
Sesuatu yang diperintahkan dan perbuatan lainnya tergantung atasnya, mereka namakan syarath apabila keluar dari hakikat perbuatan itu seperti menghadap kiblat untuk shalat, dam dinamakan rukun apabila sesuatu itu bagian daripadanya seperti ruku’ dalam shalat.
Sunnah menurut istilah Hanafiyah adalah sesuatu yang terus dijalankan oleh Rasulullah s.a.w namun kadang-kadang beliau meninggalkannya tanpa udzur. Mandub dan mustahab adalah sesuatu yang beliau tidak terus menerus mengerjakannya meskipun beliau tidak mengerjakannya sesudah menggemarkannya pada orang lain. Dalam istilah lain, sunnah, mandub dan mustahab adalah satu pengertian yaitu sesuatu yang dituntut dengan tuntutan yang tidak pasti, hanya saja mereka katakan sunnah muakkadah bagi sesuatu yang. .oleh Hanafiyah disebut sunnah, dan sunnah ghairu muakkadah bagi sesuatu yang mereka namakan mandub dan mustahab.
Mereka istilahkan atas sesuatu yang dituntut oleh syara” untuk mencegahnya dengan haram dan makruh. Haram menurut Hanafiyah adalah kebalikan fardhu, makruh tahrim adalah kebalikan wajib, dan makruh tanzih adalah kebalikan sunnah. Menurut selain mereka (Hanafiyah) haram itu kebalikan fardhu dan wajib, karena fardhu dan wajib adalah dua persamaan kata (sinonim). Makruh tahrim atau makruh syadidah adalah sesuatu yang berlawanan dengan sunnah ghairu muakkadah.
Sesuatu yang tidak dituntut oleh syari” untuk mengerjakannya dan tidak pula dilarangnya mereka, sebut mubah.
Termasuk istilah-istilah Fiqh adalah perkataan mereka: fasid dan batal, yaitu dua nama bagi satu macam, menurut sebagian fuqaha yaitu sesuatu yang pelakunya tidak diberi balasan (pahala) dan tidak membawa akibat (siksa). Hanafiyah membedakan antara keduanya, mereka namakan batil adalah sesuatu yang bekasnya tidak membawa akibat (siksa) dan fasid adalah sesuatu yang membawa pengaruh serta keburukan. Dan masih ada istilah-istilah Fiqh yang dikenal dengan menela’ah buku-buku Fiqh. Disini kami hanya hendak mengemukakan bahwa kebanyakan dari istilah-istilah ini adalah baru.









One Comment