Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

GAYA BAHASA AL QUR’AN DALAM MENUNTUT (THALAB) DAN MENYURUH UNTUK MEMILIH ( TAKHYIR )

Al Qur’an tidak tetap dengan satu gaya bahasa dalam menuntut dan menyuruh untuk memilih. Kami berpendapat ada gunanya bahwa kami kemukakan dihadapan anda gaya-gaya bahasa yang berbeda-beda setelah kami mengadakan penelitian.

Suruhan.

AlQur’an dalam menuntut perbuatan-perbuatan (amal) mempunyai sejumlah gaya bahasa, yaitu :

  1. Perintah yang jelas, seperti firman Allah Ta’ala dalam surat An Nahl :

Artinya :

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlik, adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kan kerabat.

Dalam surat An Nisa’ :

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum kepada manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

  1. Pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas orang yang diajak bicara, seperti firman Allah Ta’ala dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Diwajibkan atas kamu gishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.

Artinya :

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat.

Artinya :

Diwajibkan atas kamu berpuasa.

Artinya :

Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah. Kami tidak mewajibkannya kepada mereka.

Artinya :

Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapannya atas kamu.

Artinya :

Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya.

  1. Pemberitahuan bahwa pekerjaan itu wajib atas manusia pada umumnya atau atas sekelompok khusus, seperti :

Artinya :

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan.

Artinya :

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.

Artinya :

Dan warispun berkewajiban demikian.

Artinya :

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikah oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf , sebagai kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

4, Membebankan perbuatan yang dituntut atas orang yang dituntut daripadanya, seperti firman Allah Ta’ala :

Artinya :

Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali guru”.

Artinya :

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan ister-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.

Gaya bahasa ini sekali waktu mengikuti sesuatu yang menguatkan tuntutan dan sekali waktu dengan sesuatu yang menunjukkan tidak adanya kepastian, seperti :

Artinya :

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya – selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

  1. Menuntut dengan bentuk tuntutan, yaitu fi’il amr atau mudlari’ yang disertai dengan lam, seperti :

Artinya :

Peliharalah segala shalatmu dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusu’.

Artinya :

Kemudian (sesudah menyembelih) , hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah).

  1. Mengurgkapkan dengan fardlu, seperti :

Artinya :

Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki.

  1. Menyebutkan perbuatan sebagai balasan (jawab) bagi ‘ syarath, dan ini tidak ‘am seperti :

Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.

Artinya :

Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Artinya :

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.

  1. Menyebutkan perbuatan disertai lafadz kebaikan, seperti :

Artinya :

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah : Mengurus urusan mereka cara patut adalah baik.

9, Menyebutkan perbuatan disertai Dengan janji , seperti :

Artinya :

Siapakah yang memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafsirkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.

  1. Mensifati perbuatan bahwa perbuatan itu baik atau dihubungkan dengan kebaikan, seperti :

Artinya : Akan tetapi kebaikan ialah beriman kepada Allah.

Artinya :

Akan tetapi kebaktian itu ialah kebaktian orang yang bertaqwa.

Artinya :

Kamu sekali-kali belum sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.

‘Demikian juga dalam mencegah perbuatan, Al Qur’an mempunyai beberapa gaya bahasa, yaitu :

  1. Larangan yang jelas, seperti :

Artinya :

Dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.

Artinya :

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.

  1. Mengharamkan seperti :

Artinya :

Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.

Artinya :

 Katakanlah : Marilah kubacakan apa yang dihayamkan atas kamu oleh Tuhanmu.

Artinya :

Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang mu’min.

  1. Tidak halal, seperti :

Artinya : Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.

Artinya :

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Artinya :

Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya.

  1. Bentuk larangan, yaitu fi’il mudlari’ yang didahului dengan la nahi, atau fi’il amar yang menunjukkan atas tuntutan mencegah, demikian itu seperti :

Artinya :

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa’at.

Artinya :

Dan tinggalkan dosa yang nampak dan tersembunyi.

Artinya :

Janganlah kamu hiraukan gangguan mereka.

  1. Meniadakan kebaikan dari suatu perbuatan, seperti :

Artinya :

Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebaikan.

Artinya :

Dan bukanlah kebaktian memasuki rumah-rumah dari belakangnya.

  1. Meniadakan suatu perbuatan, seperti :

Artinya :

Jika mereka berhenti (memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang aniaya.

Artinya :

Maka barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan didalam masa mengerjakan haji.

Artinya:

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan kayena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

  1. Menyebutkan perbuatan disertai dengan mendapat dosa, seperti :

Artinya :

Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu,

telah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.

  1. Menyebutkan perbuatan disertai dengan ancaman, seperti :

Artinya :

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak ‘menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukaiflah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapat siksa yang pedih.

Artinya :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.

  1. Mensifati suatu perbuatan bahwa perbuatan itu buruk, seperti :

Artinya :

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi kebakhilan itu buruk bagi mereka.

Dalam hal seseorang mukalaf boleh melakukan atau meninggalkannya, Al Qur’an mempunyai beberapa gaya bahasa, yaitu :

  1. Lafazh halal yang disandarkan atau dihubungkan kepada suatu perbuatan, seperti :

Artinya :

Dihalaikan bagimu binatang ternak. –

Artinya :

Mereka menanyakan kepadamu: ”’ Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: ”Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu.

Artinya :

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.

  1. Meniadakan dosa, seperti :

Artinya :

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. ,

Artinya :

qMaka barangsiapa yang tergesa-gesa berangkat (dari Mina) pada dua hari maka tiada.dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menta’khirkan (keberangkatan dari Mina), maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa.

Artinya :

 (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.

  1. Meniadakan kesalahan (tidak menyalahkan), seperti :

Artinya :

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan solih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan ‘ amalan-amalan solih, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan.

Artinya :

Tidak ada dosa bagimu dan tidak pula pada mereka selain dari (tiga waktu) itu.

Artinya : Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian syi’aresyi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. .

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker