Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

ZAKAT

Pengertian zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan pujian. Seluruhnya itu telah dipergunakan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam zakat itu telah dipergunakan juga bagi ukuran harta yang disedekahkan oleh orang kaya karena hal itu menzakati hartanya yaitu mensucikan dan menumbuhkannya. Sebagaimana Al Qur’an menggunakan pengertian ini, ia menggunakan pengertiannya dengan sedekah. Al Qur’an memperhatikan terhadap zakat sebagaimana memperhatikan shalat. Sering kali keduanya disebut bersama-sama. Kadang-kadang zakat itu disebut sendirian dengan lafazh zakat atau shadaqah.

Artinya :

Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukanNya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat.

Artinya :

Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan.

Artinya .

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetiknya.

Artinya :

Dan sesuatu riba (tambahan ) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka orang-orang (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Al Qur’an tidak menerangkan secara detail harta yang wajib dizakati, tidak pula ukuran yang wajib dikeluarkannya. As Sunnah telah menerangkan hal itu dalam surat yang dibuat Rasulullah s.a.w. kepada orang yang diserahi urusan zakat dan Al Qur’anul karim menerangkan orang yang . menerima zakat dengan firman Allah :

Arqtinya :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, untuk (memerdekaakn) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Aturan zakat termasuk aturan-aturan yang agung yang menolak orang-orang yang kaya dari buruknya kedengkiankedengkian orang -orang fakir, menghilangkan mala petaka dengan mencukupi orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dengan kekuatan, dan zakat itu menolong pintu kebaikan dalam memperbaiki himpunan bangsa-bangsa agar terdapat orang yang melaksanakannya lebih-lebih apa yang diungkapkan oleh Al Qur’an dengan sabilillah. Dan bangsa Arab telah mempunyai aturan dalam hasil tatanam dan ternak mereka, sebagiannya inereka berikan kepada Allah dan sebagiannya mereka berikan kepada berhala. mereka. Hal itu akan kami kemukakan pada keterangan tentang sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh bangsa Arab.

Sesuatu yang dipersamakan dengan ibadat yang diterangkan oleh Al Qur’an ialah :

  1. Aturan sumpah, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah:

Artinya :

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat baikdi antara manusia. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Allah ta’ala berfirman dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Maka siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kaffaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadaNya),

Allah berfirman dalam surat At Tahrim :

Artinya :

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri-dirimu dari sumpah-sumpahmu.

  1. Keterangan makanan yang halal dan yang haram, dan Al Qur’an telah benar-benar memerincinya : Allah Ta’ala berfirman dalam mensifati Nabi S.a.W. pada surat Al A’taf :

Artinya :

Dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk.

Allah berfirman dalam surat An Nahl :

Artinya :

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang , telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah ni’mat Allah, jika memang kamu hanya kepadaNya saja menyembah.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain – Allah, tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah berfirman dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih atas nama berhala.

Allah berfirman dalam surat Al Maidah pula :

Artinya :

Mereka menanyakan kepadamu : Apa yang dihalaikan bagi mereka ? Katakanlah : Dihalaikan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kumu ajar dengan melatihnya untuk berburu : kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.

Allah berfirman :

Artinya:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagaimana makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.

Allah berfirman dalam surat Al An’am :

Artinya :

Karena itu makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. Mengapa kamu tidak mau memakan binatangbinatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya?

Allah berfirman :

Artinya :

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang halai yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

Dan Allah mengharamkan khamer dari jenis minuman. Allah mencela orang-orang musyrik dalam mengharamkan macam-macam makanan, mereka perbuat untuk Tuhan-tuhan mereka.

Allah berfirman dalam surat Al An’an:

Artinya :

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu ba. hagian dari tanaman dan ternak yang telah dicip: takan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka : “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”, Maka sajian-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai pada Allah dan sajiab-sajian yang diperuntukkan bagi Allah sajian itu sampai kepada berhalaberhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.

Allah berfirman :

Artinya :

Dan mereka mengatakan , bahwa inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang, tidak boleh memakannya kecuali orang yang Kami kehendaki menurut anggapan mereka, dan (ini) binatang-binatang ternak yang diharamkan menunggangi nya dan (ada pula) binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Aliah diwaktu menyembelihnya, semata-mata membuat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang mereka ada-adakan.

Dan mereka mengatakan bahwa apa yang dalam perut binatang ternak ini, adalah khusus untuk para pria kami dan diharamkan atas para wanita kami, tetapi jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Sesungguknya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.

Kemudian Allah berfirman :

Artinya :

Dan diantara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih, makanlah rizki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah :” Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya ?. Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar.

Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah :’Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya ?”.

Allah berfirman dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahirah, saibah, washilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah , dan kebanyakan dari mereka tidak mengerti.

Menurut zhahirnya, bahwasanya orang-orang musyrik Arab sebelum Islam mempunyai aturan terhadap hasil tanaman dan peternakan yang sebagian mereka berikan kepada Allah dengan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dan sebagian lagi untuk berhala-berhala yang mereka berikan kepada penjaga berhala dan orang-orang yang melaksanakan urusannya. Dan kesungguhan mereka dalam memelihara pemberian bagi berhala-berhala adalah lebih kuat, dan perhatiannya lebih sempurna namun sesuatu itu hanya sampai kepada yang diperuntukkan baginya. Adapun bagian yang untuk Aliah maka bagian itu tidak sampai kepadaNya bahkan barangkali sesuatu itu sampai kepada penjaga berhala. Dan Al Qur’an telah menjelaskan dalam ayat yang kedua bahwa binatang ternak dan tanaman yang untuk selain

Allah secara golbal ada tiga macam

  1. Kuda betina yang tidak diberi makan kecuali oleh orang-orang yang mau.
  2. Binatang ternak yang diharamkan punggungnya.
  3. Binatang ternak yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.

Tiga macam inilah yang disebutkan dalam surat Al Maidah, yaitu (bahirah, saibah dan ham: unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya, saibah, unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar, seperti jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat: washilah : seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidakdisembelih dan diserahkan kepada berhala: haam : unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali

Kemudian dalam ayat yang ketiga Allah menerangkan apa yang mereka tetapkan terhadap binatang-binatang ternak ini, yaitu kandungan yang ada diperutnya. Mereka khususkan untuk orang-orang laki-laki untuk minum dan mengambil manfa’at dari susunya, dan diharamkan atas isteri-isteri mereka dan mereka tidak mempunyai hak atasnya. Apabila binatang itu mati, maka mereka makan bersama-sama. Allah Yang Maha Suci menegur mereka atas pembelokan pembelokan yang mereka buat-buat dari mereka sendiri dan mereka membangsakan dusta kepada Allah : .

Artinya :

Atau apakah kamu menyaksikan diwaktu Allah menetapkan ini bagimu ? 

Bentuk yang diceritakan oleh Allah Yang Maha Suci ini menerangkan bahwa bangsa Arab itu telah mempunyai aturan dalam sedekah yang mereka keluarkan bagi orangorang yang membutuhkan, hanya saja aturan ini mengandung segi keburukan yaitu menyekutukan Allah dan menganggap sebagian binatang ternak haram dan sebagian lagi halal.

Al Qur’an membatalkan hal itu seluruhnya dan meletakkan aturan zakat yang asasnya diletakkan dengan firman Allah dalam surat Al An’am :

Artinya :

Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya.

Dan menghalalkan binatang ternak selain yang dinash dengan firmanNya :

Artinya :

Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah, tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .

Alat yang penghabisannya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

As Sunnah telah melarang sebagai penerapan atas firman Allah Ta’ala :

Artinya :

Dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk. Sebagaimana As Sunnah melarang setiap binatang buas yang bertaring, setiap burung yang berkuku dan daging himar yang jinak.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker