Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

5. Pertentangan tentang materi Fiqh.

Pada periode ini terdapat pertentangan keras oleh para ahli syari’at tentang pokok-pokok yang dari padanya diistimbathkan hukum. Akan kami ceriterakan berita pertentangan yang sampai kepada kami yaitu :

  1. Pertentangan tentang As Sunnah.

Pada periode yang lampau As Sunnah merupakan asas dalam pembinaan hukum, di mana para mufti kembali kepadanya, jika mereka tidak mendapatkan nash di dalam Al Qur’an. Namun karena lamanya waktu dan banyaknya orang yang meriwayatkan As Sunnah serta tersiarnya hadits-hadits dusta maka hal itu menimbulkan banyak perselisihan sehingga orang yang ingin menistimbathkan hukum menjumpai kesulitan yang bertumpuk dalam mentahkik-kan hadits yang shahih – sebelum mereka sibuk memahami nash-nash itu dan mengistimbathkan hukum dari padanya. Hal itu membuka pintu pertentangan dalam dua punt yakni :

1). Apakah As Sunnah itu merupakan salah satu pokok (dasar) pembinaan hukum Islam yang menyempurnakan Al Qur’anul karim ?

2). Apabila kita katakan bahwa As Sunnah itu merupakan suatu pokok (dasar) , maka apakah jalan untuk memeganginya ?

Tentang punt pertama, sesungguhnya suatu kaum menolak seluruh As Sunnah dan mereka khusus berpedoman pada Al Qur’an saja. Asy Syafii rahimahullah telah memperbincangkan suatu bab dalam jus ketujuh dari kitabnya yang bertitel Al -Um pada :

(Bab menceriterakan pendapat-pendapat golongan yang menolak seluruh Al hadits). Dalam bab itu

Asy Syafi’i.menceriterakan pendapat dan hujjah-hujjah-hujjah mereka yang salah seorang diantaranya mengatakan : “Anda seorang yang berbangsa Arab dan Al Qur’an turun dengan bahasa yang anda salah seorang dari mereka dan anda lebih tahu dalam memeliharanya. Di dalamnya terdapat fardhu-fardhu yang diturunkan oleh Allah. Sean – dainya ada seorang yang meragukannya bahwa di dalam Al Qur’an ada campuran sehurufpun (dari selain Allah – pent.), maka supaya orang tersebut bertaubat.

Jika ia tidak mau bertaubat maka supaya dibunuh saja, Allah ‘azza wa jalla (Yang Maha Mulia dan Maha Besar) berfirman :

Artinya :

”Untuk menjelaskan segala sesuatu”.

Maka bagaimana mungkin menurut dirimu atau oleh seseorang tentang sesuatu yang difardhukan oleh Allah untuk mengatakan bahwa fardhu yang ada di dalamnya itu ‘am, sekali waktu fardhu didalamnya khash, suatu waktu perintah (amr) di dalamnya merupakah fardhu, suatu kali perintah (amr) itu dilalah dan ibahah (membolehkan). Dan banyak lagi yang anda bedakan dari pada ini. Anda mempunyai hadits yang diriwayatkan dari. seorang laki-laki dari orang lain dari orang lain, atau dua hadits atau tiga hadits sehingga dengannya kamu sampai kepada Rasulullah s.a.w. Saya menjumpai anda dan orang yang berpendapat dengan pendapat anda di mana kami tidak berlepas diri dari orang yang anda jumpai dan anda kemu. kakan kejujuran dan hafalannya. Dan saya tidak menjumpai seorangpun dari orang-orang yang anda sekalian jumpai itu bersalah, lupa dan keliru dalam haditsnya , namun saya dapatkan anda mengatakan bukan hanya seorang saja dari mereka bahwa Fulan keliru dalam hadits demikian. Dan saya dapati anda sekalian mengatakan : Seandainya seseorang mengatakan, maka anda sekalian menghalalkan dan mengharamkan dengannya dari ilmu yang khusus dimana ia tidak mengatakan: ini Rasulullah s.a.w. maka sesungguhnya.-anda sekalian keliru atau orang yang menceriterakan kepada anda, anda sekalian berdusta atau orang yang menceriterakan kepada anda, anda tidak menyuruhnya bertaubat dan tidak lebih anda untuk mengatakan kepadanya : ”Seburuk-buruknya adalah apa yang kamu katakan”. Apakah boleh untuk memerinci Al Qur’an yangzhahirnya satu bagi orang yang mendengarnya, dengan hadits yang sifatnya seperti apa yang anda sebutkan dan anda tempatkan hadits-hadits mereka di tempat kitabullah, dan anda memberikan serta melarang dengan hadits-hadits itu ? Kemudian ia (salah seorang yang menolak seluruh As Sunnah) berkata : Apabila anda sekalian bersedia menerima haditshadits mereka dan di kalangan mereka terdapat persoalan yang telah anda sebutkan dalam menerima hadits-hadits mereka, maka apakah hujjah anda sekalian atas orang yang menolaknya ? Kemudian ja berkata : Saya sedikitpun tidak menerima hadits-hadits itu apabila di dalamnya terdapat waham (keraguan) dan saya tidak menerima kecuali sesuatu yang telah disaksikan atas Allah sebagaimana mempersaksikan dengan Kitab-Nya yang tidak memberi kesempatan bagi seseorang untuk meragukan terhadap satu hurufnya, atau boleh untuk menempatkan sesuatu di tempat yang tercakup, dan bukan dengannya”.

Dari hikayat pendapat ini dan orang-orang yang berhujjah untuknya, tampaklah bahwa orang yang mempunyai pendapat itu hanyalah menolak hadits-hadits yang tidak memberi faedah ilmu karena memungkinkan adanya salah (keliru) dan lupa atas para perawi-perawinya, dan tidak menolak As Sunnah jika ia benar-benar sunnah sehingga seandainya As-Sunnah itu sah dengan jalan yang memberi faedah ilmu seperti As Sunnah yang mutawatir niscaya As-Sunnah itu diambilnya. Tetapi telah jelas di tengah-tengah penolakannya atas pendapat ini, sesuatu yang memberi faedah bahwa di sana ada kaum yang menolak As-Sunnah meskipun dia itu benar-benar AsSunnah. Dan ada kaum lain yang menolak As Sunnah selama As Sunnah itu tidak menerangkan nash Al Qur’an di mana ia berkata :

”Dalam hal ini manusia mempunyai dua pendapat yaitu : ..

  1. Salah satu golongan itu tidak menerima hadits selama di dalam Al Qur’an tidak ada keterangannya (yang bersangkutan dengan hadits itu – pent—) . Saya katakan : Apakah yang menetapkannya? Ia berkata : Hal itu akan menyampaikan kepada urusan besar. Ia berkata : Barang siapa yang mendatangi pada apa yang dinamakan shalat, dan sedikitnya apa yang dinamakan zakat maka ia telah menunaikan kewajiban atas dirinya. Dalam hal itu tidak ada waktunya, meskipun ia shalat dua reka’at dalam setiap hari atau dalam seluruh hari-harinya. Dan ia berkata : Sesuatu yang tidak terdapat dalam kitabullah maka tidak menjadi fardhu atas seseorangpun.
  1. Golongan lainnya berkata : Sesuatu yang terdapat dalam Al Qur’an maka dalam hal itu hadits dapat diterima. Ia mengatakan dengan mendekati perkataan golongan pertama tentang sesuatu yang tidak terdapat di dalam Al Qur’an, maka sesuatu itu masuk atas apa yang termasuk pada yang pertama atau mendekatinya. Ia termasuk orang yang mau menerima hadits sesudah menolaknya. Ia tidak mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash dan ia keliru. Ia berkata : Tersesatnya dua madzhab itu adalah jelas. Asy-Syafi’i tidak menerangkan kepada kami pribadi orang yang berpendapat ini, dan sejarah pun tidak menerangkan kepada kami, hanya saja Asy Syafi’i dalam diskusinya pada ash-habur ra’yu yang akan datang (kupasannya – pen) telah menjelaskan bahwa pemilik madzhab ini dibangsakan ke Bashrah, dan Bashrah itu menjadi pusat gerakan ilmu kalam, dan dari Bashrah pula lahirnya aliran Mu’tazilah. Di sanalah timbul tokoh-tokoh dan penulispenulisnya dan mereka terkenal dengan penentangan mereka terhadap ahli hadits. Kemungkinan pemilik pendapat ini adalah dari golongan mereka.

Dugaan ini telah menjadi kuat di sisiku, karena apa yang saya lihat dalam kitab yang berjudul ”B: Ta” willi mukhtalifil hadits” oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Gutaibah yang meninggal pada tahun 276 H, dalam permulaannya ia berkata : “Semoga Allah membahagiakan anda dengan menta’atiNya, memelihara anda dengan naunganNya, menolong anda dengan rahmatNya kepada kebenaran, dan menjadikan anda termasuk ahlinya (kebenaran). Sesungguhnya anda menulis kepadaku, anda beritahukan kepadaku sesuatu yang saya ketahui yaitu celaan, pandangan yang tidak enak dan ocehan ahli kalam terhadap ahli hadits dalam buku-buku mereka di mana mereka dicela dan dituduh membawa kebohongan dan periwayatan hadits yang berlawanan sehingga terjadilah perselisihan, banyak jalanjalan agama (aliran-aliran agama), pegangan-pegangan terputus, kaum muslimin bermusuhan dan sebagian mereka mengkafirkan kepada sebagian yang lain.

Masing-masing golongan bergantung kepada madzhabnya dengan hadits yang sejenis – kemudian sebagian golongan membetulkan hadits yang dipegangi oleh sebagian golongan lain yang menyelisihinya sesudah itu mendatangkan cercaan yang pedas untuk menentang ahli hadits dengan ungkapanungkapan yang menyerupai Nizham dan Jahizh dari golongan sasterawan mutakallimin. Kemudian dalam bab kedua ia menyebut cercaannya terhadap mutakalimin dan nrereka dicela karena mereka yang paling banyak perselisihannya terhadap apa yang disebut pengetahuan kiyas dan persiap“an alat-alat untuk memikirkan. Abul Hudzail Al ‘Alaf berbeda pendapat dengan Nizham, An Najar menentang keduanya dan Hisyam bin Hakam menentang mereka, demikian juga Tsumamah bin Asyrasy dan seterusnya. Tidak ada seorangpun diantara mereka melainkan mempunyai aliran dalam agama yang dengan pendapatnya ia beragama dimana masing-masing mempunyai pengikut. Kemudian ja mensifati Nizham dan sejumlah teman-temannya dengan perkataan yang buruk terhadap pendapat itu. Ia menyebutkan masalah-masalah Fiqh yang bertentangan dengan ijma” seperti pendapatnya bahwa lafazh-lafazh kinayah tidak menjatuhkan perceraian meskipun ia berminat,dan tidur dalam keadaan bagaimanapun tidak membatalkan wudhu. Orangorang besar dari shahabat menyebutkan sesuatu yang mencela terhadap Nizham. Kemudian ja menyebutkan Abul Hudzail dan disifati secara buruk. Demikian juga Ubaidillah bin Hasan hakim Basrah yang mengatakan bahwa setiap mujahid itu benar sampaipun dalam masalah-masalah ushul.

Sesudah itu ia menyebutkan para pemilik ra’yu dan dicelanya mulai dari Imam Abu Hanifah rahimahullah, dan ia menyebutkan beberapa masalah yang bertentangan dengan nash-nash.

Kemudian ia membicarakan perihal Jahizh dan disebut kedudukannya menurut ahli sunnah dan ditertawakannya beberapa hal yang mereka riwayatkan. Kemudian ia menyebutkan para pemilik hadits dan disifati dengan sebaik-baik yang disifatkan bagi kaum muslimin. Kemudian ja berkata : ‘Kadang-kadang pencela-pencela itu mencela mereka karena mereka membawa hadits dha’if dan mencari yang gharib sedang pada yang gharib itu terdapat penyakit : dan mereka tidaklah membawa yang dha’if dan gharib karena mereka melihat keduanya itu hak bahkan mereka kumpulkan yang kurus, yang gemuk, yang sehat dan yang sakit agar. mereka membedakan antara keduanya, merekamenunjukkannya dan te lah melakukannya.

Setelah itu ja menyebutkan apa yang telah tercantum dalam bukunya yaitu jawaban tentang hadits-hadits yang diduga oleh mutakalimin bahwa hadits-hadits itu saling berlawanan atau berlawanan dengan Al Qur’anul karim. Dari yang demikian dipahami bahwa pada masa itu perang syaraf merajalela yang mana pada masa itu Asy Syafi’i menulis Risalahnya atau sebelum itu karena serangan golongan mutakalimin terhadap ahli sunnah. Sebagian besar golongan mutakalimin ada di Basrah dan sebagian yang menguatkan yang berdiskusi dengan Asy Syafi’i dari kalangan mereka.

Pendapat ini tersembunyi karena kekuatan para pemilik hadits yang beradu dengannya, dan menanglah madzhab yang berpegang as sunnah dengan sifatnya sebagai salah satu dasar-2 pembinaan hukum Islam setelah Al Qur’an. Tetapi madzhab ini berbeda pendapat pada jalan tentang dipeganginya as sunnah. Sebagiannya ada yang menolak hadits khash yaitu hadits yang diungkapkan oleh para fuqaha secara perseorangan yang tidak memberi faidah ilmu.

Asy Syafi’i menjawab terhadap orang yang menolak pendapat ini.

Tidak boleh hakim dan mufti untuk memberikan fatwa atau keputusan kecuali berhati-hati, sedang berhatihati ialah setiap sesuatu yang diketahui bahwa dia benar (hak) menuntut zhahir dan bathin, dimana ia mempersaksikannya atas Allah yaitu Al Qur’an, as sunnah yang disepakati oleh manusia dimana mereka tidak berpecah belah dalam hal ita. Seluruh hukum adalah satu yang wajib bagi kami untuk tidak menerima dari mereka kecuali apa yang kami katakan, misalnya zhuhur itu empat raka’at, karena itulah yang tidak ada pertentangan didalamnya, tidak ada kaum muslimin yang menolaknya dan tidak memungkinkan lagi seseorang untuk ragu-ragu.

Kemudian ia menjelaskan tujuannya dengan membagi ilmu – yang wajib diikuti dengan beberapa bagian :

  1. Hadits yang dinukil oleh orang banyak dari orang banyak yang hadits itu disaksikan atas Allah dan RasulNya, seperti jumlah-jumlah fardhu.
  2. Kitab yang memuat ta’wil, didalamnya terdapat perselisihan. Apabila ada perselisihan maka yang dipergunakan adalah zhahir dan ‘amnya, dan tidak dipalingkan kepada bathin selama-lamanya, meskipun mengandungnya kecuali dengan ijma’ manusia atasnya. Apabila berbeda-beda pendapat maka zhahirnya yang dipergunakan.
  1. Sesuatu yang disepakati oleh kaum muslimin dan mereka menceritakan persepakatan dari orang-orang yang sebelum mereka, meskipun mereka tidak mengatakan dengan Al Qur’an atau Al Hadits. Menurut saya hal itu telah menempati kedudukan As Sunnah yang disepakati. Dan persepakatan mereka bukan merupakan pendapat, karena didalam pendapat itu mengandung perbedaan-perbedaan.
  1. Hadits yang khusus (khashshah) dan hadits ini tidak menjadi landasan hujjah meskipun penukilannya dari segi yang aman dari kekeliruan. Hasil pendapat ini adalah dinisbatkan kepada As Sunnah bahwasanya dia menjadi hujjah apabila mutawatir dengan dinukilkan oleh orang banyak dari orang banyak sehingga aman dari kekeliruan. Pendapat ini telah dibuang juga oleh Jumhur Islam seperti dulu. Sebagian manusia ada yang berkata : “Hadits hadits dari Rasulullah s.a.w. hanya diterima apabila hadits orang banyak (“ammah) dari orang banyak (“ammah), atau para fuqaha negara-negara besar besar bersepakat untuk mengamalkannya, dan ia menambah atas orang yang mendahuluinya dengan segi yang ketiga dengan perkataannya : Apabila seorang shahabat meriwayatkan hukum dari Rasulullah s.a.w yang beliau memberi hukum dengannya, dan orang lain tidak menyelisihinya, maka kami mengambil dalil atas dua hal yaitu :
  1. Hal itu terjadi dalam kelompok mereka.
  2. Bahwa mereka tidak menolaknya dengan hadits yang berlawanan, hanyalah karena pengetahuan mereka bahwa adanya itu sebagaimana diceritakan kepada mereka, maka hadits itu merupakan khabar dari orang banyak (‘ammah).

Jalan inilah yang menjadi kecenderungan fuqaha Irak yaitu Abu Hanifah dan teman-temannya. Pengertian ini telah dijelaskan imam besar Abu Yusuf pada bab 

(bagian pengendara kuda dan pejalan kaki) dari kitabnya yang disusunnya dalam mengritik perjalanan Al Auza’i. Asy Syafi’i meriwayatkan dalam Al Um dengan berkata : Hati2lah pada hadits yang diketahui oleh orang banyak (ammah) dan takutlah kamu terhadap hadits yang syadz (menyimpang) daripadanya, karena sesungguhnya Ibnu Abi Karimah menceritakan kepada kami dari Abu Ja’far dari Rasulullah s.a.w. bahwasanya beliau memanggil orang-orang Yahudi dan mereka menceritakan (berhadits) kepada beliau sehingga mereka berdusta atas Isa. Maka Nabi s.a.w. naik mimbar dan berpidato kepada manusia dan bersabda :

Artinya :

Sesungguhnya hadits itu akan tersiar dari padaku, maka hadits yang sampai kepadamu serta sesuai dengan Al Qur’an maka dia dari padaku, dan hadits yang sampai kepadamu serta bertentangan dengan Al Qur’an maka dia bukan daripadaku.

Mas’ar bin Kidam dan Hasan bin Imarah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murah dari Bukhturi dari Ali bin Abu Thalib r.a. bahwasanya ia berkata : ”Apabila hadits sampai kepadamu dari Rasulullah s.a.w. maka mereka menduga bahwa dialah yang paling memberi petunjuk, dialah yang menjadikan takwa dan dialah yang paling hidup”. Asy’ats bin Siwar dan Isma’ilbin Abu Khalid dari Tsa’bi dari Gurzhah bin Ka’ab Al Anshari bahwasanya ia berkata : Saya ‘ bersama suatu kelompok kaum Anshar ke Kufah, maka Umar bin Khatab r.a. mengiringkan kami dimana ia berjalan sehingga kami tiba ditempat yang telah disebutnya. Kemudian ia berkata : “Apakah kalian tahu, kenapa saya berjalan bersamamu wahai kelompok orang-orang Anshar ?” Mereka berkata : “Ya , kami disusul”. Ia berkata : ”Sesungguhnya kamu mempunyai hak, tetapi kamu datang pada suatu kaum yang mendengungkan Al Qur’an seperti dengungnya lebah, maka sedikitkan periwayatan dari Rasulullah sa.a.w , sedang saya adalah sekutumu”

Qurzhah berkata : “Saya tidak menceritakan dari Rasulullah s.a.w. selama-lamanya“. Keadaan Umar itu, menurut berita yang sampai kepada kami, bahwa ia tidak menerima hadits Rasulullah s.a.w. kecuali dengan dua saksi. Seandainya tidak karena panjangnya tulisan niscaya saya mensanadkanhadits untukmu”.

Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadits dari Rasulullah saw. Dan periwayatan (hadits) bertambah banyak dan daripadanya keluarlah hadits yang tidak mengenal dan dikenal oleh ahli Fiqih serta tidak sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah,, maka hendaklah kamu takut terhadap hadits yang syadz (menyimpang), dan pegangilah olehmu hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah dan hadits yang dikenal oleh para fuqaha, dan kiyaskanlah sesuatu kepadanya dan apapun yang berlawanan dengan Al Qur’an maka dia bukan dari Rasulullah s.a.w. meskipun ada riwayat yang datang.

Orang yang terpercaya menceritakan kepada kami dari Rasulullah s.a.w. bahwasanya beliau bersabda dalam sakit yang padanya beliau wafat :

Artinya :

Sesungguhnya saya mengharamkan apa yang diharamkan oleh Al Qur’an.

Demi Allah mereka tidak memegangi atasnya dengan sesuatu maka jadikanlah Al Qur’an dan As Sunnah yang terkenal sebagai imam dan penuntun bagimu, ikutilah hal itu dan kiaskanlah sesuatu yang sampai kepadamu dari sesuatu yang tidak jelas bagimu dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Asy Syafi’i rahimahullah membicarakan pendapat ini dan menolaknya, sedangkan jumhur ahli hadits menyelisihinya. Disana ada pendapat ketiga yang ditempuh oleh Malik dan teman-temannya dimana mereka berkata : “As Sunnah itu teguh dari dua segi yaitu: pertama,kami mendapatkan imam-imam (tokoh-tokoh) shahabat-shahabat Nabi s.a.w. mengatakan dengan apa yang sesuai dengan As Sunnah (inilah yang dikatakan oleh Malik yaitu sesuatu yang disepakati dikalangan kami) dan kami menolaknya jika tidak mendapatkan pendapat imam-imam dalam hal itu, dan kita jumpai manusia berbeda pendapat didalamnya”, Pentahkikan hadits disisinya ialah sesuatu yang dijalankan oleh penduduk Madinah dan mereka sepakat atasnya. Malik rahimahullah telah memberikan amal penduduk Madinah dan kesepakatan fuqahanya perhatian besar yang melebihi penganggapannya sebagai salah satu perantaraan mempercayai hadits,

Asy Syafi’i secara panjang lebar mengeritik madzhab. ini baik tentang pokok dan penerapannya. Disini saya ingin mencantumkan suatu surat yang ditulis oleh fuqaha-fuqaha masanya-bahkan penghulu fuqaha negara-negara besar baik ilmu maupun kebaikannya yaitu Al Laits bin Sa’id seorang fagih Mesir kepada saudaranya Malik bin Anas menerang:kan kepadanya sesuatu yang diambil dalam madzhabnya dari segi pegangannya kepada amal penduduk Madinah. Surat itu adalah balasan dari surat yang ditulis oleh Malik kepadanya hanya saja kami tidak mengetahui surat itu dan kami mengetahui surat itu dalam A’lamul muwaqqi’in karangan Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnul Qayim Al Jauziyah yang dinukil dari kitab At Tarikh wal Ma’rifah karangan Abu Yusuf Ya’gub bin Sufyan Al Fasawi. Al Laits rahimahullah berkata:

Keselamatan semoga tetap atas anda. Sesungguhnya saya memuji kepada Allah yang tidak ada Tuhan selainNya. Selanjutnya, semoga Allah memberi ampun kepada kami dan kamu dan memperbaiki kesudahan kita didunia dan akhirat. Surat anda telah sampai kepadaku dimana anda sebutkan tentang baiknya keadaan anda yang menggembirakan saya. Semoga Allah mengekalkan hal itu kepada anda dan menyempurnakannya dengan mendapat pertolongan untuk mensyukurinya dan menambah kebaikannya. Saya ingatkan pandangan dan pendirian anda dalam surat yang yang dikirimkan kepada saya, dan anda stempel dengan cincin anda dan seluruhnya itu telah sampai kepada kami. Semogalah Allah membalas anda terhadap apa yang anda kemukakan dengan suatu kebaikan. Sesungguhnya suratsurat jtu adalah surat yang sampai kepada kami dari anda maka saya senang untuk sampai kepada hakikatnya dengan pandangan anda dalam masalah itu. Dan saya sebutkan bahwa apa yang saya tulis kepada anda menjadikan anda cekatan dalam melaksanakan apa yang sampai kepadaku dari anda sampai saya memulai dengan nasihat. Saya berharap bahwa hal itu mempunyai tempat disisiku. Dari yang demikian tidaklah menjatuhkan anda, pendapat anda itu baik disisi kami hanya saja saya tidak ingat mengingatkan anda seperti ini. Sesungguhnya sampal kepada anda bahwa saya memberi fatga kepada manusia dengan sesuatu yang bertentangan dengan sesuatu yang dipegangi oleh sekelompok orang disisi anda. Dan sesungguhnya saya berhak takut atas diriku untuk memegangi orang yang sebelumku tentang yang saya fatwakan. Dan sesungguhnya manusia mengikuti kepada penduduk Madinah yang menjadi tempat hijrah dan disana pula diturunkan Al Qur’an.

Sesungguhnya saya telah benar dalam apa yang saya tulis dari hal-hal tersebut insya Allah Ta’ala dan menempati tempat yang kamu senangi. saya tidakmendapatkan seorangpun yang berkecimpung dalam bidang ilmu itu lebih benci kepada fatwa-fatwa yang syadz dan lebih mengutamakan kepada ulama Madinah yang telah lewat. Dan saya tidak mengambil fatwa mereka dalam sesuatuyang mereka sepakati dari pendapatku. Segala puji bagi Allah Tuhan alam semesta yang tidak ada sekutu bagiNya. Adapun apa yang kamu sebutkan tentang menetapnya Rasulullah s.a.w. di Madinah, turunnya Al Qur’an kepada beliau disana dihadapan para shahabat dan apa yang diajarkan oleh Allah kepada mereka sebagaimana anda sebutkan. Adapun yang anda sebutkan dari firman Allah:

Artinya:

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, Allah menyediakan bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya, mereka kekal didalamnya selama-lamanya, itulah kemenangan yang besar.

Banyak dari assabigunal awwalun yang keluar untuk jihad dijalan Allah karena mencari keridhaan Allah. Mereka menghimpun bala tentara dan manusia berkumpul kepada mereka. Mereka paparkan kitabullah dan sunnah NabiNya ditengah-tengah mereka dan sedikitpun mereka tidak o sunnah yang mereka ketahui. Pada setiap pasukan ada segolongan orang yang mengetahui kitabullah dan sunnah NabiNya dan mereka berijtihad dengan ra’yu dalam sesuatu yang tidak diterangkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Orang-orang yang terkemuka dikalangan mereka adalah Abu Bakar, Umar dan Usman yang telah dipilih oleh kaum muslimin. Mereka bertiga tidaklah menyia-nyiakan dan tidak melalaikan tentara kaum muslimin,bahkan mereka menuliskan sesuatu urusan yang mudah untuk menegakkan agama dan menjaga dari adanya perbedaan pendapat dalam kitabullah dan sunnah NabiNya. Mereka ajarkan kepada sesama mereka sesuatu urusan yang diterangkan oleh Al Qur’an atau diamalkan oleh Nabi s.a.w dan mereka memusyawarahkannya. Apabila ada sesuatu urusan yang diamalkan oleh para shahabat Rasulullah s.a.w di Mesir, Syam dan Irak pada masa Abu Bakar, Umar dan Usman dan mereka senantiasa melakukannya sampai meninggal mereka tidak menyuruh kepada orang lain, maka kita tidak melihatnya, Bagi tentara kaum muslimin dewasa ini boleh membicarakan urusan yang tidak diamalkan oleh orang-orang salaf yakni para shahabat Rasulullah saw. dan para tabi’in, dalam pada itu sesudah beliau (wafat) para shahabat berbeda pendapat dalam berfatwa tentang beberapa masalah. Seandainya tidak karena saya sudah tahu bahwa anda telah mengetahuinya niscaya saya tidak menulisnya kepada anda. Kemudian tabi’in sesudah shahabatshahabat Rasulullah saw. yaitu Sa’id bin Musayab dan orang-orang yang sepertinya | sangat berbeda pendapat dalam beberapa hal. Kemudian orang-orang yang sesudah mereka berbeda pendapat pula. Adanya mereka di Madinah dan yang lain sedang pemimpin mereka dewasa itu adalah Ibnu Syihab dan Rabi’ah pada sebagian yang lampau seperti apa yang telah saya ketahui, saya hadiri dan saya mendengar perkataan anda dalam hal itu, dan pendapat orang yang menggunakan ra’yu dari penduduk Madinah yaitu Yahya bin Sa’id, Ubaidullah bin Umar, Katsir bin Farqad dan orang-orang selain mereka banyak dari orangorang yang lebih tua daripadanya sehingga memaksa anda dengan sesuatu yang anda benci sampai meninggalkan majlisnya. Dan saya ingatkan kepada anda dan Abdul Aziz bin Abdullah tentang sebagian apa yang anda sampaikan kepada Rabi’ah, maka anda berdua adalah termasuk orangorang yang setuju dalam sesuatu yang saya ingkari, anda berdua membenci kepada apa yang saya benci. Dalam pada itu dengan memuji kepada Allah, pada Rabi’ah ada kebaikan yang banyak, akal yang baik, lidah yang fasih, keutamaan yang jelas, jalan yang baik dalam Islam dan cinta kepada kebenaran. Semoga rahmat Allah untuk saudarasaudaranya umumnya dan kami khususnya. Semoga Allah mengampuninya dan membalasnya dengan sebaik-baiknya. Dan dari Abu Syihab banyak perbedaan pendapat ketika kami bertemu dengannya dan apabila sebagian kami menulis kepadanya barangkali ia menulis kepadanya tentang satu masalah atas keutamaan pendapat dan ilmunya dengan tiga macam yang sebagiannya merusak sebagian yang lain, dan ia tidak mengetahui pendapat orang yang lampau dalam hal itu. Inilah yang mengajakku untuk meninggalkan apa yang saya ingkarinya. Saya telah tahu juga aib pengingkaran. ku terhadapnya yaitu salah seorang dari bala tentara kaum muslimin menjama’ antara dua shalat pada malam yang hujan, sedang hujan di Syam adalah lebih banyak dari pada hujan di Madinah yang banyaknya hanya diketahui oleh Allah. Tidak pernah seorangpun dari mereka menjama’ pada malam yang hujan, sedang dikalangan mereka ada Abu Ubaidah Al Jarah, Khalid bin Walid, Yazid bin Abu Suf. yan, Amr bin Ash dan Muadz bin Jabal dan telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda:

Artinya:

Orang yang terpandai dari kamu sekalian tentang halal dan haram adalah Mu’adz bin Jabal. Pada hari giyamat Muadz bin Jabal datang selangkah dihadapan para ulama, demikian juga Surahbil bin Hasanah, Abu Darda’ dan Bilal bin Rabah,

Di Mesir Abu Dzar, Zubair bin Awam dan Sa’ad bin Abu Waqash. Di Hamash tujuh puluh orang dari orang ahli Badar dan bala tentara kaum muslimin seluruhnya. Di Irak Ibnu Mas’ud, Hudzaizfah bin Yaman dan Imran bin Hushain dan ia ditempatkan oleh Amirul mu’minin Ali bin Abu Thalib k.w beberapa tahun, dan bersama beliau dari shahabat-shahabat Rasulullah s.a.w. maka mereka tidak menjama’ antara Maghrib dan Isya”. Sebagian dari pada itu adalah memutuskan dengan saksi seorang dan sumpah dengan nama Allah. Dan saya telah tahu bahwasanya beliau selalu memberi putusan di Madinah dengannya, dan shahabat shahabat Rasulullah saw di Syam, Hamash , di Mesir dan Irak tidak memutuskan dengannya, dan Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali tidak mewajibkannya. Kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintah sebagaimana yang saya ketahui ia menghidupkan sunnah-sunnah Rasul, bersungguh-sungguh dalam menegakkan agama dan membenarkan terhadap ra’yu dan ilmu pada urusan yang dialami manusia. Razig bin Hakam menulis kepadanya bahwa kamu di Madinah selalu memutuskan dengan persaksian seorang saksi dan sumpahnya dengan nama Allah, maka ia menulis kepadanya bahwasanya kami di Madinah selalu memutuskan dengan demikian itu. Dan kami mendapatkan penduduk Syam tidak demikian, maka janganlah kamu memutuskan kecuali dengan persaksian dua orang laki-laki yang adil atau seorang laki-laki dan dua orang wanita. Dan ia tidak pernah menjama’ antara Maghrib dan Isya” pada malam yang hujan sedang hujan tercurah dalam rumahnya di Khunashirah dimana ia tinggal. Sebagian dari itus bahwasanya penduduk Madinah memutuskan tentang mas kawin wanita bahwasanya kapan saja wanita itu maumembicarakan untuk mengakhirkan mas kawinnya dan ia membicarakannya maka laki-laki itu memberikani mas kawin kepadanya. Penduduk Irak telah menyetujui penduduk Madinah atas yang demikian itu, demikian juga penduduk Syam dan Mesir, dan tidak memutuskan dari shahabat Rasulullah saw, dan orang yang sesudah mereka kepada wanita tentang maskawinnya yang diakhirkan, kecuali keduanya dipisahkan oleh kematian atau perceraian maka wanita itu tetap pada haknya. Sebagian dari padanya adalah perkataan mereka tentang ila’ itu tidak merupakan thalak atasnya sehingga ja menanti meskipun lewat empat bulan. Telah menceritakan kepadaku Nafi’ dari Abdullah bin Umar dialah yang meriwayatkan penantian setelah beberapa bulan bahwa ila’ yang disebutkan oleh Allah dalam kitabNya, bahwa tidak halal bagi orang yang ber ila” apabila telah sampai batas waktunya kecuali ia kembali sebagaimana diperintahkan oleh Allah atau ia bermaksud untuk mencerainya. Dan kamu sekalian mengatakan sesungguhnya diam setelah beberapa bulan yang telah digariskan oleh Allah dalam kitabNya dan ia tidak menentukan sikap maka tidak merupakan thalak atasnya. Telah sampai kepada kami bahwa Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, Qabishah bin Dzuaib dan Abu Salmah bin Abdur Rahman bin Auf mengatakan tentang ila” apabila lewat empat bulan maka isteri itu terthalak bain. Sa’id bin Musayab, Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam dan Ibnu Syihab berkata: ”Apabila lewat lewat empat maka isteri itu terthalak dan laki-laki itu boleh ruju’ dalam iddahnya”,

Sebagian daripadanya adalah bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: ”’ Apabila seorang laki-laki memilikkan isterinya dan isteri itu memilih suaminya maka isteri itu telah terthalak, jika wanita itu menthalak dirinya tiga kali maka wanita itu terthalak”. Abdul Malik bin Marwan dan Rabi’ah bin Abdur Rahman memutus dengan demikian itu seraya berkata: Manusia hampir sepakat bahwasanya jika wanita itu memilih suaminya maka thalak suaminya tidak jatuh. Jika wanita itu memilih dirinya sekali atau dua kali maka wanita itu boleh diruju’ olehnya (suami). Jika wanita itu menthalak dirinya tiga kali maka wanita itu terthalak bain dari suaminya dan wanita itu tidak halal baginya sehingga menikah dengan laki-laki lain dan telah digaulinya kemudian laki-laki itu meninggal atau menceyaikannya kecuali laki-laki itu mencabut atasnya (wanita itu) dalam majlisnya, dan laki-laki itu berkata: Saya hanya memilikkan kamu sekali maka laki-laki itu disumpah dan dilepaskan antara laki-laki itu dan isterinya.

Sebagian daripada itu bahwasanya Abdullah bin Mas’ud berkata: ”Orang laki-laki manapun yang memperisterikan amat”( hamba perempuan) kemudian dibelinya, maka pembeliannya terhadap amat itu adalah thalak tiga dan Rabi’ah juga mpngatakan demikian, Jika wanita merdeka bersuamikan hamba sahaya kemudian hamba itu dibelinya (oleh wanita itu) maka seperti itu juga. Telah sampai kepada kami , sedikit fatwa dari anda yang tidak disenangi dan saya telah menulis kepada anda sebagiannya, dan anda tidak membalas suratku, maka saya khawatir anda keberatan atas hal itu, maka saya tidak jadi menulis surat kepada anda tentang sesuatu yang saya ingkari dan sesuatu yang anda sampaikan menurut pendapat anda. Demikian itu karena sampai kepadaku bahwa kamu menyuruh Zufar bin ‘Ashim Al Hilali ketika ia mau shalat istisga” untuk mendahulukan shalat sebelum khutbah maka saya keberatan atas yang demikian itu karena khutbah dalam shalat istisga” seperti khutbah hari Jum’at hanya saja apabila imam hampir selesai dari khutbahnya maka ia berdo’a, mengalihkan selendangnya kemudian turun (dari mimbar) dan shalat. Umar bin Abdul Aziz, Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm dan orang-orang lainnya telah shalat istisga’ dengan mendahulukan khutbah dan do’a sebelum shalat. Maka semua orang heboh atas perbuatan Zufar bin ‘Ashim yang demikian itu, dan mereka mengingkarinya. Sebagian daripadanya ialah telah sampai kepadaku bahwa anda berkata tentang dua orang yang bersekutu dalam harta itu tidak wajib zakat atas keduanya sehingga masing-masing dari dua orang itu mempunyai harta yang wajib dizakati, sedang dalam surat Umar bin Khathab bahwasanya wajib zakat atas dua orang tersebut, dan keduanya dituntut sama. Hal itu telah dijalankan dalang wilayah Umar bin Abdul Aziz sebelum anda dan juga oleh orang lain. Orang yang menceritakan kepada kami adalah Yahya bin Sa’id dan ia tidak lebih rendah dari ulama-ulama yang utama pada masanya, semoga Allah melimpahkan rahmat, mengampuninya dan menjadikan surga tempat kembalinya. Sebagian daripadanya bahwa. sanya telah telah sampai kepadaku bahwa anda mengatakan: “Apabila seorang jatuh pailit dan seorang laki-laki lain telah menjual sebagian daripadanya yaitu ia mengambil harta dagangannya yang ada sedang orang-orang (berpendapat) bahwa apabila penjual dakwa mendakwa tentang sedikit harganya atau pembeli menghabiskan sedikit dari padanya maka bukan dagangan itu sendiri.

Sebagian daripadanya maka anda menyebutkan bahwa Nabi saw. hanya memberi kepada Zubair bin Awam seekor kuda, sedang seluruh manusia menceriterakan bahwa beliau memberinya empat bagian untuk dua kuda dan beliau melarangnya pada kuda yang ketiga.

Seluruh umat pada hadits ini yaitu penduduk Syam, Mesir, Irak dan penduduk Afrika tidak ada dua orangpun yang berbeda-beda, maka tidak seyogya bagi anda meskipun anda mendengarnya dari seorang laki-laki yang diridhai untuk menyelisihi seluruh umat. Saya telah meninggalkan banyak hal-hal yang serupa ini, dan saya senang semoga anda mendapat pertolongan dari Allah dan memanjangkan umur anda karena sesuatu yang saya harapkan untuk manusia dalam kemanfa’atan itu, dan saya khawatir akan kesiasian apabila orang yang seperti anda tiada,serta saya puas terhadap kedudukan anda. Meskipun rumah anda jauh namun kedudukan anda dekat disisiku, dan pandanganku tertuju terhadap anda, maka yakinlah hal itu. Janganlah anda lupa menulis surat kepadaku tentang kebaikan anda, keadaan anda, anak-anak dan keluarga anda, dan kebutuhan yang ada pada anda atau seorang yang sampai kepada anda karena dengan demikian saya akan senang.

Dikala saya menulis surat kepada anda dalam keadaan baik baik, sehat-sehat dan segala puji bagi Allah. Kami pohonkan kepada Allah semoga Allah memberi rizki kepada kami dan anda dan kita mensyukuri apa yang dianugerahkan kepada kita dan kesempurnaan apa yang dini’matkan kepada kita. Semoga keselamatan dan rahmat Allah tetap atas anda.

Sungguh kami ingin memanjang lebarkan surat ini dihadapanmu sebagai contoh yang utama terhadap kritik sastera, karena kami tidak melihat seseorang yang melengkapkan perbedaan pendapat yang lebih tinggi sastera dan kebaikannya daripada ini, barangkali pada nenek moyang kita terdapat contoh yang baik bagi kita.

Adapun Syi’ah, mereka percaya terhadap hadits manakala riwayatnya datang dari jalan imam mereka atau orang yang sealiran dengan mereka, dan mereka tinggalkan apa yang diluar itu karenaorang yang tidak mengangkat Ali sebagai khalifah dianggap bukan orang yang terpercaya.

Golongan Khawarij menyempitkan hadits atas shahabat-shahabat yang mereka angkat sebagai pemimpin mereka. Hadits-hadits dikalangan mereka adalah hadits yang keluar (tersiar) pada manusia sebelum fitnah. Adapun sesudahnya, mereka membuang seluruh jumhur dan menentangnya karena jumhur itu mengikuti imam-imam yang zhalim menurut sangkaan mereka. Adapun pendapat yang dipegangi oleh jumhur ahli hadits yang pemukanya imam Asy Syafi’i rahimahullah yaitu bahwa terpercayanya hadits dapat dicapai dengan periwayatan orang adil dari orang serupa (adilnya-pen) sehingga hadits itu sampai pada Rasulullah saw. meskipun perawinya seorang saja, dan mereka tidak membuat syarat-syarat selain itu. Dari sini maka dalam menentukan nilai hadits yang diriwayatkan terdapat perselisihan (perbedaan pendapat) yang besar. Kadang-kadang kami dapati Hanafi mengamalkan karena hadits itu masyhur, dan Asy Syafi’i menolaknya karena lemah sanadnya. Kamu dapati Maliki menolak hadits karena dalam pengamalan berbeda dengannya dan Asy Syafi’i mengamalkannya karena kuat sanadnya. Ketika datang tahap para pensyarah hadits, penolong madzhab dan pengeritiknya mereka tidak menyelami pokok-pokok ini yang diambil oleh imam-imam mereka, dan mereka mulai menentang musuh-musuh mereka dengan menyelisihi hadits apapun yang sah sanadnya meskipun tidak memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh para pengeritiknya. Demikian juga kami dapati mereka berusaha keras untuk melemahkan setiap hadits yang tidak diambil oleh imam-imam mereka dengan mencela sanadnya atau tempat pengambilan lain, pada hal termasuk mudah untuk dikatakan bahwa imam-imam mereka tidak mengambil hadits ini karena hadits itu tidak memenuhi syarat yang dijadikan oleh imam itu sebagai pokok untuk mengamalkan hadits. Dan akan datang dihadapanmu banyak hal-hal dari padanya.

  1. Pertentangan tentang qiyas, ra’yu dan istihsan.

Shahabat dan tabi’in apabila tidak mendapatkan nash dalam kitab Allah dan tidak pula dalam sunnah NabiNya maka mereka berlindung kepada apa yang mereka sebut ra”yu yaitu fatwa mereka pada hukum dengan berlandaskan atas kaidah-kaidah umum bagi agama seperti sabda beliau S.a.w:

Artinya:

Tidak memadharatkan dan tidak dimadharatkan.

Artinya:

Tinggalkan apa yang meragukan padamu kepada apa yang tidak meragukan kepadamu. Dan mereka tidak mengindahkan terhadap pokok tertentu yang ditempat itu mereka menyamakan terhadap peristiwa dimana mereka memberikan fatwa, sebagaimana Umar memutuskan atas Muhammad bin Salmah untuk meneruskan saluran air tetangga ditanahnya karena bermanfa’at bagi tetangganya dan tidak membahayakan Muhammad, maka ia mengilatkan fatwa itu dengan pokok umum yaitu memperbolehkan sesuatu yang bermanfa’at dan melarang sesuatu yang membahayakan, dan ia tidak mengatakannya sebagai kiyas atas pokok tertentu. Pendapat ini apabila meluas kembali menjadi madharat karena kadang-kadang menyampaikan kepada meninggalkan banyak sunnahsunnah, lebih-lebih apabila orang yang berpendapat itu tidak banyak menyelidiki sunnah-sunnah Rasul. Dan tidak mudah bagi seorang fagih yang diam disuatu negara-negara besar untuk mengetahui hadits-hadits yang ada pada para ulama yang tersebar pada seluruh negara-negara Islam. Apabila ada sebagian orang yang meluaskan fatwa dengan ra’yu maka ia tidak aman dari berfatwa dengan sesuatu yang bertentangan dengan hadits yang tidak dihafalnya sedang orang lain menghafalnya. Para fuqaha merasakan terhadap bahaya ini maka mereka berpendapat untuk menyempitkan lingkungan ra’yu dan mereka mensyaratkan sesuatu yang diistimbatkan dengan ra’yu ada pokok yang tertentu yang menjadi tempat kembali dalam fatwanya. Pokok itu ada kalanya kitab atau as sunnah. Inilah kiyas yang dianggap oleh para fuqaha sebagai salah satu pokok-pokok (dasar) pembinaan hukum sesudah Al Qur’an dan As Sunnah. Fuqaha Irak mempunyai kelebihan, hanya saja kebanyakan mereka meninggalkan kiyas menuju kepada sesuatu yang disebut dengan istihsan. Muhammad bin Hasan dalam Al Mabsuth banyak mengatakan: ?”’Saya beristihsan dan meninggalkan kiyas”. Kadang-kadang istihsannya kembali kepada atsar yang bertentangan dengan dengan ketetapan kiyas atau kembali kepada pokok yang ‘am. Inilah yang dahulu itu disebut ra’yu. Dan kami ingin mengemukakan dihadapan pembaca suatu uraian untuk membedakan kedudukan ahli hadits dan kedudukan ahli ra’yu yaitu: Ahli hadits menerima As Sunnah sebagai penyempurna terhadap Al Qur’an, dan dianggap sebagai nash-nash dimana orang yang beragama Islam bertugas untuk beriba. dah tanpa melihat illat-illat yang dipelihara dalam men. syari’atkan juga tidak kepada pokok-pokok yang ‘am yang menjadi tempat kembali para mujtahid, dan juga tidak kepada pokok-pokok khash dengan bab-bab yang berbeda-beda. Mereka adalah para pergolah hukum yang leterliyk. Oleh karena itu kami lihat, apa bila mereka tidak mendapatkan nash dalam sesuatu masalah maka mereka diam dan tidak bertaqwa.

Adapun ahli ra’yu dan kiyas memandang syari’at itu pengertian yang masuk akal dan dipandangnya sebagai asal yang ‘am yang diucapkan oleh Al Qur’anul karim dan dikuatkan oleh As Sunnah dan dipandangnya sedemikian itu pada setiap bab dari bab-bab Fiqh. Mereka mengambil pokok-pokok dari Al Qur’an dan As Sunnah dan kepadanya mereka mengembalikan seluruh masalah-masalah yang dihadapi dalam bab ini. Seandainya tidak ada nashnya. mereka menisbatkan kepada As Sunnah seperti orang-orang yang terdahulu (awalin) kapan saja mereka percaya terhadap kebenarannya hanya saja mereka tidak memperbanyak periwayatannya karena percaya kepada pokok-pokok yang ada disisi mereka dan karena pendapat mereka tentang As Sunnah seperti yang diatas. Mereka melihat As Sunnah yang bertentangan dengan pokok-pokok (ushul-ushul) itu, namun shahih menurut mereka, maka mereka tidak ketinggalan dari mengamalkannya. Hal itu mereka namakan istihsan. Dan sekali waktu mereka tinggalkan kiyas atas pokok yang tertentu tentang suatu bab ke pokok yang ‘am dan mereka sebut juga istihsan. Orang yang menela’ah masalah-masalah yang diistimbatkan oleh para fuqaha yang mengatakan ten tang kiyas, mereka adalah jumhur terbesar yang berpenda pat bahwa Abu Hanifah dan teman-temannya meskipur mereka menyebutnya dengan”kami beristihsar? ia telah mensekutui seluruh fuqaha dalam arti istihsan. Malik rahimahullah telah melakukan maslahah mursalah tidak lain hanyalah semacam dari istihsan. Dan beberapa masalah akan lewat padamu dalam madzhab-madzhab yang berbeda-beda yang asasnya adalah istihsan ini.

Bagi orang-orang yang menggunakan kiyas dan istihsan telah ada ulama salaf yang shalih dari kalangan shahabat seperti Umar pada periode pertama, Ibnu Abbas pada periode kedua dan Rabi’ah An Nakha’i dari kalangan tabi’in.

Pada periode ini terdapat pertentangan keras antara ahli ra’yu yang mencakup kiyas dan istihsan dari satu segi, dan antara ahli kiyas dan dan ahli istihsan dari segi yang lain. Merajalelalah perang saraf antara ahli ra’yu dengan ahli hadits, dan mutakalimin dalam pertentangannya terhadap dua kelompok itu. Telah kami kemukakan pemikiran ahli hadits . dalam: pembinaan hukum. Mutakalimin berpendapat bahwa syari’at itu sebagai peribadatan (ta’abbud) semata-mata tidak ada tempat berpikir dan juga tidak ada kiyas. Setiap sesuatu yang sah dari pencipta syari’at yang tidak ada keraguan padanya maka wajib mengamalkannya. Mereka sepakat dengan ahli hadits dalam pemikiran peribadatan semata-mata dan mereka berbeda pendapat terhadap ahli hadits dalam menganggap As Sunnah sebagai salah satu pokok-pokok (dasar) pembinaan hukum Islam.

Setiap golongan menampilkan hujjahnya dan kami melihat banyak kata-kata pentertawaan terhadap ahli ra’yu yang keluar dari ahli hadits dan mutakalimin akan tetapi ruh (jiwa) yang mengisi dua golongan ini berlainan. Ahli hadits berpendapat bahwa syari’at itu lebih mulia dan lebih tinggi dari menjadi lapangan pendapat-pendapat ahli ra’yu dari hamba-hamba Tuhan karena syari’at itu dari Allah baik Al Qur’an maupun As Sunnah, yang terhindar dari kesalahan dan perbedaan pendapat. Sedang ra’yu itu dari manusia yang dapat salah dan benar dan terdapat perbedaan pendapat serta perpecahan. Dan kita dilarang dari dua hal itu.

Golongan mutakalimin mengatakan bahwa syari’at itu me. ngumpulkan antara perbedaan-perbedaan pendapat dan disusunlah hukum-hukumnya dan membedakan antara yang samar-samar (mutasyabihat) maka berselisihanlah hukum-hukumnya, dan mereka mendatangkan hukum dan mengatakan pendapat yang sedemikian itu yakni syari’at itu bukan merupakan lapangan pemikiran akal.

Sebaik-baik uraian yang kami sampaikan dalam mempertahankan kiyas, dan dianggapnya sebagai hujah syara’ adalah uraian Imam Muhammad bin Idris yang kami baca dalam Risalah ushul dan Al Um. Dan sebaik-baik uraian yang kami lihat dalam menolak kiyas adalah uraian yang ditulis oleh Dawud bin Ali imam ahli zhahiri yang hidup pada pertengahan abad ke III H, dan mendirikan madzhabnya berdasarkan pengambilan zhahir-zhahir Al Qur’an dan As Sunnah dan ja menolak kiyas dengan benar-benar menolak. Kebanyakan fuqaha yang masyhur pada masa itu berpendapat bahwa kiyas adalah merupakan salah satu pokok dalam pembinaan hukum meskipun pendapat yang paling dulu dikemukakan oleh Abu Hanifah dan kawankawannya. Oleh karena itu mereka menjadi masyhur sebagai pemilik ra’yu. Adapun istihsan maka Muhammad bin Idris Asy Syafi’i telah menyerangnya dalam Ar Risalah. Dalam kitab Al Um jilid ke VII ia berkata yang kesimpulannya: “Tidak boleh bagi orang menjabat hakim atau mufti untuk menghukumi dan berfatwa kecuali berdasarkan berita yang mesti (shahih) yaitu Al Qur’an kemudian As Sunnah atau pendapat ahli ilmu dimana mereka tidak perselisihan paham atasnya, atau mengkiyaskan kepada sebagian ini. Dan tidak boleh baginya untuk menghukumi dan berfatwa dengan istihsan, karena istihsan itu tidak wajib dan tidak termasuk salah satu dari pengertian-pengertian ini. Allah Ta’ala berfirman:

Artinya:

Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungan jawab)?

Ahli ilmu tidak berbeda pendapat tentang Al Qur’an dalam hal yang saya ketahui bahwa dibiarkan yaitu sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang, dan barangsiapa yang berfatwa atau menghukumi dengan sesuatu yang tidak diperintahkan maka ia telah memperbolehkan dirinya untuk berada dalam pengertian dibiarkan, dan Allah telah memberi tahukannya bahwa Ia tidak membiarkan begitu saja. Dan ia berpendapat jika iaberkata: Saya katakan apa yang saya kehendaki dan ia menuduh apa yang diturunkan oleh Al Qur’an berbeda dengan pendapat itu dan dalam sunnah-sunnah maka ia menyelisihi jalan orang yang meriwayatkannya dari orang-orang yang pandai. Kemudian ia berkata: Barangsiapa yang mengatakan: “Saya beristihsan tidak dari perintah Allah dan tidak pula perintah RasulNya s.a.w” Maka apa yang dikatakan itu tidak diterima oleh Allah dan tidak pula oleh Rasulullah, dan didalam berpendapat ia tidak mencari hukum Allah dan RasulNya. Kesalahan itu jelas pada orang yang mengatakan pendapat ini karena ia telah mengatakan: “Saya berkata dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarangnya dan tanpa contoh atas sesuatu yang diperintah dan dilarang sedang Allah telah menetapkan dengan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia katakan. Ia hanya membiarkan seseorang untuk menjadi orang yang beribadah”. Kemudian ia berkata: Barang siapa yang membolehkan untuk memutuskan hukum atau berfatwa tanpa berita yang pasti dan tidak tanpa kiyas maka ia dikalahkan hujjahnya dengan pengertian perkataannya. Saya lakukan apa yang saya ingini meskipun saya tidak diperintahkannya karena hal itu bertentangan dengan pengertian Al Qur’an dan As Sunnah. Maka hujjahnya pada lesannya dikalahkan dan pengertian sesuatu yang tidak saya ketahui adalah bertentangan. Jika dikatakan: ”Apakah itu?” Dikatakan: “Saya tidak mengetahui seseorang dari ahli ilmu memberikan keringanan kepada seorang dari kalangan ahli akal dan sastera untuk memberi fatwa dan memutuskan hukum dengan pendapatnya sendiri, apabila ja tidak pandai tentang sesuatu yang berkisar dalam masalah-masalah kiyas dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma?’ dan akal, untuk memerinci sesuatu yang serupa (musytabih)”. Apabila mereka menduga hal ini maka dikatakan kepada mereka: “Kenapa bagi ahli akal yang kebanyakan melebihi akal ahli ilmu tentang Al Qur’an, sunnah dan fatwa tidak diperbolehkan untuk berpendapat dalam sesuatu yang telah diturunkan tentang sesuatu yang diamalkan mereka bersama-sama pada hal tidak ada nash Al Qur’an, As Sunnah. dan ijma” sedang mereka lebih sempurna akalnya dan lebih baik keterangannya terhadap apa yang mereka katakan dari pada orang-orang umum diantaramu?” Jika dikatakan: ”Mereka tidak mengetahui tentang pokok-pokok”. Dikatakan kepadamu sekalian: “Apakah hujjahmu bahwa kamu mengetahui pokok-pokok,apabila kamu mengatakan tanpa pokok dan tanpa mengkiyaskan terhadap pokok?” Apakah kamu takut terhadap ahli akal yang tidak mengetahui pokok-pokok lebih banyak daripada mereka tidak mengetahui pokok-pokok, maka mereka tidak baik untuk mengkiyaskan dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui?” Apakah pengetahuan tentang pokok-pokok dapat untuk mengkiyaskan padanya atau membolehkan kamu meninggalkannya?” Apabila boleh meninggalkannya bagimu maka bagi mereka boleh untuk berpendapat bersamamu karena sebagian besar yang dikhawatirkan atas mereka adalah meninggal kan kiyas atasnya atau kekeliruan, dari yang saya ketahui diantara mereka Ahmad lah yang paling benar. Jika mereka mengatakan tanpa adanya contoh dari kamu, seandainya seseorang memuji perkataan yang tanpa contoh karena mereka tidak mengetahui contoh maka meninggalkannya, dan saya membuat alasan terhadap kekeliruanmu sedang mereka keliru dalam hal yang tidak mereka ketahui, dan saya tahu bahwa kamu sekalian lebih besar dosanya daripada mereka karena kamu mengetahui kiyas menurut pokok-pokok yang kamu ketahui. Apabila kamu katakan: ”Kami meninggalkan kiyas atas dasar mengetahui pokokpokok”. Maka dikatakan: ”Jika kiyas itu benar maka kamu sekalian mengetahui kebenaran dengan sadar. Dalam hal itu terdapat dosa yang mana jika kamu tidak mengetahuinya maka kamu tidak menjadi ahli untuk memperbincangkan tentang ilmu. Jika kamu menduga ada kelapangan bagimu untuk meninggalkan kiyas dan perkataan yang terlintas dalam dugaanmu, hadir dalam hatimu dan pendengaranmu memandang baik, maka kamu berhujjah dengan Al Qur’an dan As Sunnah yang telah kami sifatkan dan sesuatu yang ditunjukkan oleh ijma’ bahwa tidak ada seorangpun untuk mengatakan kecuali dengan ilmu. Kemudian ia berkata: “Apabila hakim dan mufti mengatakan tentang peristiwa yang tidak ada nash hadits . dan kiyas” dan ia berkata: Saya akan beristihsan, maka pasti diduga bahwa boleh bagi orang lain untuk beristihsan yang berbeda dengannya, maka setiap hakim dan mufti pada setiap negeri mengatakan apa yang diistihsankannya sehingga suatu hal dapat mempunyai bermacam-macam hukum dan fatwa. Jika hal ini boleh menurut mereka maka mereka sungguh-sungguh melalaikan diri mereka sehingga memberi hukum sekehendak mereka, meskipun hal itu sempit maka tidak boleh mereka memasukinya. Jika orang yang memandang adanya kiyas dari kalangan mereka berkata: ”Bahkan wajib bagi manusia untuk mengikuti apa yang saya katakan”. Maka dikatakan kepadanya: “Siapakah yang menyuruh untuk mentaatimu sehingga wajib bagi manusia untuk mengikuti kamu atau kamu berpendapat jika orang lain menuduhmu, apakah ini kamu ta’ati , ataukah kamu berkata: Saya hanya mentaati kepada orang yang diperin’tahkan mentaatinya, demikian juga tidak ada tha’at kepada seseorang, dan ketaatan itu hanyalah kepada orang yang diperintahkan oleh Allah atau RasulNya untuk mentaati nya, Allah dan RasulNya menunjukkan atasnya dengan nash atau istimbath dengan dalil-dalil (bukti-bukti)”, ,

Asy Syafi’i rahimahullah dalam pembicaraannya seo. lah-olah ia memikirkan apa yang dikatakan oleh Muham. mad bin Hasan: “Saya beristihsan dan meninggalkan kiyas” Abu Hanifah beristihsan dan meninggalkan kiyas dan meletakkan mereka ditempat orang yang mengatakan tanpa contoh semata-mata hal itu terlintas karena dugaan dan goresan hati.Tetapi orang-orang menafsirkan pendapatpendapat Muhammad bin Hasan dan apa yang dipahami dari tengah-tengah perkataannya adalah menunjukkan bahwa istihsan menurut mereka hanyalah meninggalkan kiyas atas pokok yang tertentu karena adanya atsar yang datang atau kembali kepada pokok yang tertentu. Dan Asy Syafi’i sendiri telah mengatakan, dalam menerangkan perbedaan pendapat orang-orang yang menggunakan kiyas bahwasanya kadang-kadang terjadi suatu peristiwa yang memungkinkan untuk dikiyaskan, namun mengandung dua keserupaan terhadap dua pokok. Sebagian berpendapat kepada satu pokok dan orang lain berpendapat kepada pokok yang lain sehingga keduanya berbeda pendapat. Pendapat penduduk Irak tentang istihsan hanyalah menerapkan suatu persoalan atas pokok yang lain yang khas atau ‘am dan pendapat itu bukan sematz mata karena hawa nafsu, maka yang ada hanyalah satu perkataan semata-mata dan urusan itu adalah mudah.

Asy Syafi’i dalam suratnya yang ditujukan sebagai jawaban atas Muhammad bin Hasan menerangkan bahws pokok yang dipegangi oleh Muhammad bin Hasan dalam Fiqih, bahwasanya tidak diperkatakan sedikitpun dalam fiqih kecuali dengan berita yang sah atau kiyas.

Kesimpulannya bahwa prinsip pengambilan kiyas sebagai dasar dalam pembinaan hukum telah mendapat kemenangan besar pada periode ini meskipun para fuqaha tidak sederajat dalam menggunakannya untuk beristimbath., Yang paling jauh pengaruhnya dan paling meresap langkah nya dalam kiyas adalah Hanafiyah, yang paling sedang Syafi’iyah diantara dua golongan itu. Sebagian ahli hadits dan Syi’ah menjauhi kiyas dan Zhahiriyah keterlaluan dalam menolaknya.

  1. Pertentangan tentang ijma’.

Sebagian yang beredar dikalangan para fuqaha adalah istidlal mereka atas sebagian masalah-masalah yang mereka pergunakan sebagai hujjah bahwasanya hal itu adalah telah disepakati maka mereka jadikan ijma’ ini sebagai salah satu dari pokok-pokok agama. Hal itu sah seperti sahnya Al Qur’an dan As Sunnah yang memberi faidah haramnya keluar darijama’ah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud bukan demikian yaitu hanya menghalalkan dan mengharamkan. Atas yang demikian Asy Syafi’i menggunakan dalil dengan firman Allah Ta’ala:

Artinya:

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan kedalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.

la berkata bahwa mengikuti selain jalan orangorang mu’min adalah menyelisihi ijma”. Tetapi ketika ia mempertahankan pendapatnya dilapangan pertukaran fikiran dengan orang-orang yang menyelisihinya dengan mengingkari apa yang disebut ijma?’, dan mengingkari adanya ijma’ kecuali dengan fardhu yang wajib diketahui oleh setiap orang seperti shalat, zakat dan mengharamkan barang haram. Adapun ilmu khusus yang tidak mengetahuinya itu tidak memadharatkan orang-orang umum maka dalam masalah itu kami katakan salah satu dari dua pendapat: Kami katakan bahwa kami tidak mengetahui bahwa mereka berbeda pendapat dalam sesuatu yang tidak kami ketahui. Dan kami katakan tentang sesuatu yang mereka berbeda pendapat dimana mereka berbeda pendapat dan berijtihad. Maka kami ambil perkataan-perkataan mereka yang paling menyerupai (mendekati) Al Qur’an atau As Sunnah, meskipun tidak terdapat dalil dari salah satunya, dan hal itu jarang kecuali dalil itu ada atau pendapat yang terbaik menurut ahli ilmu dalam mulai bertindak dan menyelesaikannya. Apabila mereka berbeda pendapat sebagaimana kami sifati maka benarlah untuk kita katakan bahwa perkataan (pendapat) ini diriwayatkan dari sekelompok orang yang mana mereka berbeda pendapat, maka kami mengambil perkataan tiga orang bukan dua orang,atau empat orang bukan tiga orang, dan tidak kami katakan: ”Ini adalah ijma’ ”, karena ijma? itu keputusan atas orang yang tidak berkata dari orang yang kita tidak tahu apa yang ia katakan seandainya ia berkata, dan mengaku riwayat ijma’ kadang: kadang ditemui ‘orang yang menentang terhadap pendapat yang dikatakan ijma’.

Dan ia menanyakan suatu pertanyaan yang berhubungan dengan kepribadian para mujtahid kepada seorang yang berdiskusi, kemudia ia berkata kepadanya: ”’Siapakah ahli ilmu yang apabila mereka sepakat maka tegaklah hujah karena kesepakatan mereka?”. Ia berkata kepada mereka: ”’Mereka itu adalah orang yang diakui sebagai ahli Fiqh oleh penduduk negerinya, mereka puas akan perkataannya dan menerima hukumnya” Maka ia mendiskusikan hal itu dengan panjang lebar. Kemudian ia berkata: ”Telah saya katakan bahwa saya menjumpai ahli kalam itu bertebaran dalam banyak negeri, dan saya dapati setiap golongan dari mereka yang menegakkan diskusi yang berakhir kepada perkataannya, dan diletakkannya ditempat yang telah saya sifati, apakah mereka termasuk golongan fuqaha yang mana fuqaha itu belum lengkap sehingga mereka berkumpul bersama-sama atau mereka diluar fuqaha?”

Kemudian ia ditanya dengan pertanyaan lain tentang penukilan ijma”. Ia berkata: ”Bagaimana pendapat anda bahwa tegaknya hujjah itu hanyalah apa yang disepakati oleh fuqaha diseluruh negeri, apakah anda dapatkan jalan untuk mengumpulkan mereka semua, dan hujah itu tidak ada pada seseorang sehingga ia bertemu dengan seluruh fuqaha, -atau dinukil oleh orang banyak dari masing-masing mereka?” Ia berkata: ”’Hal ini tidak terdapat”. Saya berkata: “Jika anda menerima dari mereka dengan penukilan khusus maka anda telah menerima sesuatu yang anda cela. Jika anda tidak menerima masing-masing perseorangannya “kecuali dengan penukilan khusus maka anda jumpai dalam bokok perkataan anda yaitu sesuatu yang disepakati oleh negara-negara lain. Apabila kita tidak menerima penukilan khusus karena tidak ada jalan kepadanya sebagai permulaan karena mereka tidak berkumpul kepada anda pada suatu tempat dan anda tidak mendapatkan berita dari mereka dengan penukilan dari orang banyak”,

Zhahirnya bahwa Asy Syafi’i rahimahullah memungkiri adanya ijma” pada pengertiannya yang sempurna. Karena hal itu tergantung atas diketahuinya pribadi para mujtahid pada suatu masa dan seluruh orang mengenal mereka terhadap hal itu, dan dinukil dari masing-masing mereka pendapat tentang masalah yang ada fatwanya dan perkataan itu dinukil dari mereka oleh segolongan orang yang aman dari bohong atau keliru, Dan ini hanyalah te. rujud dalam apa yang disebut ilmunya orang banyak (il. mul ‘ammah), seperti mengetahui shalat yang diwajibkan adalah lima waktu, shalat Shubuh itu dua raka’at dan yang serupa dengan itu. Adapun apa yang disebut dengan ilmu khusus maka sedikit saja anda dapati suatu masalah yang mudah untuk dikatakan bahwa para mujtahid sepakat dalam menjawabnya. Oleh karena itu diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah: Barangsiapa yang mengaku ada ijma’ maka dia adalah bohong”. Dalam keadaan Asy Syafi’i mengingkari hakikat ijma?’ namun ia berpendapat bahwa ijma’ itu termasuk hujjah dalam agama yaitu menukil hukum dari ulama salaf dan ia tidak tahu bahwa mereka berbeda pendapat didalamnya, seolah-olah perselisihan tu dalam mengungkapkan hujjah bukan dalam hujjah itu sendiri.

Hanafiyah, kebanyakan menyebutkan ijma’ sukuti yaitu seseorang menjawab dan orang lain diam, tetapi mereka berpendapat demikian itu menurut pengamatan kami adalah untuk menguatkan hadits sebagaimana uraian yang lampau dalam menerangkan As Sunnah yang seolaholah dengan meninggalkan pertentangan adalah setuju terhadap sahnya hadits, maka hadits itu menjadi hadits dari orang banyak karena seandainya mereka mempunyai ha dits yang bertentangan niscaya mereka tidak tinggal diam untuk menolaknya.

Dan Malik rahimahullah kebanyakan menyebutkan: ”Ijma’ adalah sesuatu yang disepakati dikalangan kami”. Ia berpendapat demikian itu sebagai jalan untuk menguatkan hadits sebagaimana terdahulu. Kesimpulannya ialah apabila dalam suatu peristiwa tidak ada Al Qur’an dan As Sunnah, dan dalam hal itu ada fatwa salaf dan tidak diketahui adanya perselisihan pendapat dari salah seorang diantara mereka, maka jumhur fuqaha melihatnya sebagai hujjah dalam agama. Demikian itu karena persepakatan mereka bukanlah pendapat, karena pendapat itu apa bila masih terpisah-pisah. Pada hakikatnya hal itu kembali kepada pengamalan As Sunnah dan menganggap apa yang telah ada yaitu tidak adanya pertentangan sebagai dalil atas adanya sunnah yang menjadi tempat kembalinya fatwa itu. Hal ini sedikit sekali adanya dalam sesuatu yang diijma’kan oleh ulama.

  1. Pertentangan ‘ dalam persoalan besar yang berkisar sekitar pembebanan (taklif).

Seluruh pembebanan (taklif) didasarkan atas dua kata yaitu: ”’Kerjakanlah, dan jangan kamu kerjakan”. Yang pertama disebut dengan perintah dan yang kedua disebut larangan. Dalam Al Qur’an terdapat perintah dan larangan, dan dalam As Sunnah terdapat perntah dan larangan. Sesuatu yang menunjukkan perintah dan larangan itu , apakah atas kepastian sehingga apa yang diprintahkan itu menjadi fardhu dan apa yang dilarang menjadi haram, apakah perintah dan larangan itu mengandung selain itu sehingga ada dalil lain yang menunjukkan atas kepastian? Jika dikatakan bahwa perintah dan larangan itu pasti, seandainya yang diperintahkan itu bertalian dengan urusan lain seperti ibadah atau mu’amalah maka meninggalkannya itu apakah mencacatkan sesuatu yang bertalian dengannya dan seberapakah kadar pencecatan itu? Demikian juga apabila yang dilarang itu bertalian dengan sesuatu yang lain, apakah melakukannya itu berpengaruh pada sesuatu itu, dan seberakah kadar pengaruh ini?” Kami hendak membuat contohcontoh yang’ menjelaskan maksud dari masalah ini. Allah Ta’ala berfirman:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-bu. dak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepadamu tiga kali.

Perintah minta izin ini tidak bertalian dengan yang lain. Allah berfirman:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. Perintah wudhu ini bertalian dengan ibadah shalat.

Allah berfirman.

Artinya:

– Hari orang-orang yang beriman, apabila kamu ber mu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Perintah menulis ini menjadi perantara suatu tujuan yaitu hutang agar terpelihara. Allah berfirman:

Artinya:

Hari Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isteri mu maka hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya ( yang wajar).

Perintah untuk memelihara permulaan iddah dalam cerai ini adalah perantara suatu tujuan yaitu perceraian sehingga perceraian itu tidak menyebabkan kemadharatan bagi wanita yang dicerai.

Apakah dapat dikatakan bahwa setiap apa yang di perintahkan oleh Allah itu pasti dan apabila bertalian dengan sesuatu yang lain maka menjadi pasti juga, yaitu apabila ditinggalkan maka membawa pengaruh dalam sesuatu yang berhubungan dengannya, dimana shalat itu batal tanpa adanya wudhu, hutang itu batal yang tuduh an atasnya tidak diterima tanpa adanya pencatatan hutang itu, dan perceraian itu batal apabila wanita itu sedang haidh?

Allah Ta’ala berfirman:

Artinya:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharam kan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Pembunuhan yang dilarang itu tidaklah bertalian dengan sesuatu yang lain.

Allah berfirman:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.

Mendekatnya orang yang mabuk kepada shalat adalah bertalian dengan shalat sehingga shalat itu menempati kedudukannya dalam munajat kepada Allah.

Allah berfirman:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Jual beli yang dilarang hanya karena untuk memelihara shalat.

Allah berfirman:

Artinya:

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseo-ang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.

Mengambil sesuatu yang dilarang adalah bertalian dengan perceraian. Dan apakah dikatakan bahwa setiap yang dilarang itu bersifat kepastian. Dan Apabila hal itu bertalian dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu diharamkan, dan sesuatu yang berhubungan dengannya terpengaruh dan seberapakah kadar pengaruh ini? Suatu kali membatalkannya itu menguranginya saja? Maka dikatakan bahwa jual beli sesudah terdengar adzan, mengambil harta dari ‘wanita yang dicerai adalah haram. Seberapakah kadar pengaruh shalat apabila ia shalat dalam keadaan mabuk?, “jual beli apabila sudah waktu adzan dan melalaikan shalat? dan perceraian apabila dapat mengambil harta?

Demikian juga pada jalan ini perintah-perintah — dan larangan-larangan As Sunnah. Apakah seluruh yang diperin. tahkan dan dilarang merupakan kepastian, dan seberapakah kadar pengaruh menyelisihi terhadap sesuatu yang berhu. bungan dengannya?

Persoalan ini adalah penting karena sebagaimana kami katakan sebagai asas pembinaan hukum yang tidak diperoleh kesepakatan dari fuqaha periode ini bahkan mereka berbeda pendapat yang banyak jumlah dan perinciannya.

Asy Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al Um jilid ke V berkata: “Perintah (amar) dalam Al Qur’an, As Sunnah dan perkataan manusia mengandung beberapa pengertian:

(Salah satunya), Allah azza wa jalla mengharamkan sesuatu kemudian membolehkannya. Maka perintahNya itu adalah menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan, seperti firman Allah azza wa jalla:

Artinya:

Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. dan seperti

Artinya:

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah ‘kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.

Demikian juga bahwasanya Allah menyharamkan buruan atas orang yang ihram dan melarang jual beli ketika telah terdengar adzan Jum’at. kemudian Allah membolehkannya dalam waktu yang telah diharamkanNya, seperti firman Allah Ta’ala:

Artinya:

Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib, Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,

dan firman Nya:

Artinya:

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makan lah daripadanya.

Hal-hal yang serupa ini banyak dalam kitabullah azza wajalla dan Sunnah NabiNya saw. Bukanlah suatu kewajiban untuk berburu apabila halal (tidak ihram-pen), tidak wajib untuk bertebaran mencari dagangan apabila mereka telah melaksanakan shalat, tidak wajib memakan sebagian mag. kawin isterinya apabila isteri itu berbaik hati kepada suami. nya dan tidak wajib memakan sebagian dari ontanya apabila ia telah menyembelihnya.

Terkandunglah pengertian untuk menunjukkan nikah bagi orang yang yang sudah cerdik dalam firmanNya:

Artinya:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki.

karena firmanNya azza wa jalla: ,

Artinya:

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya.

Firman ini menunjukkan bahwa didalam nikah itu ada se bab untuk kaya dan menjaga diri, seperti sabda Nabi saw:

Artinya: Bepergianlah kamu, maka kamu menjadi sehat dan mendapat rizki.

Dan perintah nikah itu mengandung perintah wajib dan dalam setiap kewajiban dari Allah ada petunjuk maka berkumpullah kewajiban dan petunjuk.

Sebagian ahli ilmu mengatakan seluruh amar (perintah) itu untuk membolehkan dan sebagai petunjuk sehingga terdapat dilalah dari Al Qur’an atau As Sunnah atau ijma’ bahwa yang dimaksud perintah itu merupakan fardhu yang tidak halal untuk ditinggalkan, seperti firman Allah azza wa jalla:

Artinya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat! Perintah itu menunjukkan bahwa shalat dan puasa itu wajib, seperti firmanNya:

Artinya:

Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka.

firmanNya:

Artinya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

dan firmanNya:

Artinya:

Biarkan saya tentang apa yang saya tinggalkan (tidak saya katakan) kepadamu, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu itu binasa karena banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka atas nabi-nabi mereka. Sesuatu urusan yang saya perintahkan kepadamu datangilah semampumu dan sesuatu yang saya ‘ larang maka hentikanlah.

Dan kadang-kadang perintah itu mengandung pengertian larangan (nahi) dan keduanya itu pasti, kecuali dengan dilalah bahwa keduanya tidak pasti.

Sabda Nabi s.a.w:

Artinya:

Datangilah ia menurut kemampuanmu.

Adalah wajib atasmu sekalian melaksanakan perintah menurut kemampuanmu karena manusia dibebani menurut kemampuannya dan dalam perbuatan itu tergantung keMmampuan sesuatu karena dia sesuatu yang dibebankan. Adapun larangan (nahi) adalah meninggalkan setiap sesuatu yang dikehendaki untuk ditinggalkan yang dalam kemampuannya, karena ja tidak dituntut untuk memperbuat sesuatu yang baru, hanya dia itu merupakan sesuatu yang dicegah.

Asy Syafi’i rahimahullah berkata: ”Wajib atas ahli ilmu ketika membaca Al Qur’an dan mengetahui As Sunnah untuk mencari dilalalahnya, agar mereka mengetahui perbedaan antara wajib, mubah dan irsyad yang tidak menjadi kemestian dalam suruhan dan larangan”.

Dalam Ar Risalah Asy Syafi’i berkata: “Sesungguhnya larangan itu kadang-kadang atas sesuatu pengertian bukan pengertian yang lain, dan hal itu diketahui olehmu dengan semacam istidlal”.

Untuk itu dibuat contoh-contoh dah kami kemukakan sebagiannya untuk menunjukkan atas seluruhnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

Artinya:

Salah seorang diantaramu janganlah meminang-pinangan saudaranya.

Kemudian ia berkata: “Seandainya tidak datang dari Rasulullah s.a.w dilalah bahwa larangan beliau terhadap seseorang untuk meminang pinangan saudaranya pada suatu pengertian bukan pengertian yang lain maka menurut zhahirnya haram seseorang meminang pinangan orang lain dari waktu mulai pinangan sampai ia meninggalkannya” Dan sabda Nabi s.a.w: “Janganlah salah seorang diantaramu meminang pinangan saudaranya”. Itu mengandung jawaban dari beliau, dimaksudkannya suatu pengertian tentang hadits, dan dari peristiwanya tidak terdengar sebab yang karenanya Rasulullah mensabdakan ini, maka sebagiannya menunaikan,tidak sebagian yang Jain, atau ia ragu pada sebagiannya dan diam pada yang ragu itu. Nabi s.a.w ditanya tentang seorang laki-laki yang meminang seorang wanita dan wanita itu mengidzinkan untuk dinikahinya, dan Arjah meminangnya maka wanita itu menarik diri dari laki-laki yang pertama yang dulunya  ja telah mengizinkannya untuk menikahinya. Maka beliau melarang untuk meminang wanita yang sedang dalam keadaan ini, dan kadang-kadang wanita itu menarik diri dari orang yang telah diizinkan untuk menikahinya, maka orang yang wanita itu menarik diri dari padanya tidak menikahinya. Maka hal ini fasad atas wanita itu dan pemiinangnya. yang mana wanita itu telah mengizinkan laki-laki itu untuk menikahinya.

Kemudian diriwayatkan hadits Fathimah binti Qais bahwasanya ja menyebutkan kepada Nabi s.aw bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jaham telah meminangnya maka Rasulullah s.a.w bersabda kepadanya (Fathimah binti Qais): ” Adapun Abu Jaham tidak meletakkan tongkatnya dari belikatnya (suka memukul). Adapun Mu’ awiyah laki-laki fakir tidak berharta, maka nikahilah Usamah bin Zaid”. | Kemudian ia berkata bahwa hadits ini menunjukkan atas dua hal yaitu salah satunya Nabi s.a.w mengetahui bahwa kedua orang itu meminangnya dan pinangan salah satu dari dua orang itu sesudah pinangan yang lain. Ketika beliau tidak mencegah dua orang tersebut dan tidak menyabdakan kepada salah seorang dari dua orang itu untuk meminang sesudah ditinggalkan oleh pinangan orang lain. Dan beliau meminangnya atas Usamah bin Zaid sesudah pinangan dua orang itu, karena wanita itu tidak senang. Seandainya ia senang pada salah seorang dari dua orang itu maka beliau menyuruhnya untuk menikahi orang yang disenanginya. Pemberitaan wanita itu kepada beliau tentang pinangan orang yang meminangnya adalah suatu pemberitaan tentang sesuatu yang tidak diizinkan oleh dirinya (wanita) itu, dan barangkali ia mohon permusyawaratan kepada beliau dan wanita itu tidaklah memusyawarahkan kepada beliau manakala ia telah mengizinkan kepada salah satu dari dua orang itu. Ketika beliau meminangkannya atas Usamah maka kita mengambil dalil bahwa keadaan yang beliau meminangkannya adalah bukan keadaan yang beliau melarang pinangan terhadap wanita, Dan keadaan itu berbeda dimana beliau menghalalkan pinangan dan dimana beliau mengharamkannya yaitu wanita itu mengizinkan kepada wali untuk menikahkannya, dan jika wali itu menikahkan. nya maka pernikahan itu tetap bagi dirinya (wanita), dan suaminya itu wajib menetapinya dan wanita itu bersunyi sunyi dengannya. Adapun sebelum itu keadaan wanita itu satu, walinya tidaklah menikahkannya sehingga ia memberi izin, maka kecenderungannya dan tidak kecenderungannya adalah sama.

Kesimpulan yang diistidlalkan atasnya adalah yang dilarang dalam hadits adalah pinangan sesudah diizinkan oleh walinya untuk menikahkan sehingga wali itu hukumnya boleh (untuk menikahkan). Adapun selama wali itu belum memperbolehkan maka awal keadaannya dan akhirnya adalah sama.

Sebagian fuqaha berkata bahwa larangan dalam hadits : itu artinya apabila wanita yang dipinang itu telah cenderung (senang) kepada peminangnya. Mereka membuat gayyid ini dengan penunjukkan dari pendapat Asy Svafi’i bahwa pengertian larangan itu apabila wali telah mengizinkan untuk menikahkannya. Ini pula pendapat Malik bin Anas dan Abu Hanifah rahimahullah. Malik berkata dalam Al Muwatha” sesudah meriwayatkan hadits: ”’Tafsir sabda Rasulullah s.a.w menurut pendapat kami — dan Allah lebih tahu. Salah seorang diantara kamu tidak meminang pinangan saudaranya, adalah seorang laki-laki meminang seorang wanita maka wanita itu cenderung (senang) kepadanya dan keduanya setuju pada suatu mas kawin yang tertentu dan keduanya telah rela, dan wanita itu mensyaratkan atas laki-laki itu dirinya. Itulah pinangan yang mana seorang laki-laki dilarang untuk meminang saudaranya. Dan tidak laki-laki itu untyk dirinya. Itulah pinangan yang mana se orang laki-laki dilarang untuk meminang pinangan saudaranya..Dan tidak berarti demikian apabila seorang laki-laki meminang wanita namun urusan jitu tidak ada kesepakatan dan wanita tidak cenderung (senang) kepadanya agar ada seorang yang meminangnya”,

Dua imam itu sepakat untuk menggayidkan atas kemutlakan hadits, meskipun jalannya berbeda-beda. Qayid Malik karena kemutlakan hadits termasuk bab kerusakan yang menimpa manusia-dan gayid, Asy Syafi’i karena mengambil dalil dengan hadits Fathimah binti Qais.

Sebagian fuqaha menjadikan larangan itu secara mutlak dimana mereka mengatakan tidak halal bagi seseorang untuk meminang seorang seorang wanita yang telah dipinang oleh orang lain sehingga peminang itu telah meninggalkannya.

Sesudah itu mereka berbeda pendapat apabila pernikahan itu terjadi dengan adanya perselisihan. Abu Hanifah dan Asy Syafi’i berkata: Akad ttu diteruskan, karena larangan itu bukan mengharamkan namun untuk memakruhkan”. Sebagian fuqaha berkata: “Akad itu diteruskan”. “Dua pendapat ini diriwayatkan dari Malik. Dan pendapat ketiga bahwasanya akad itu dirusakkan sebelum terjadi persetubuhan. –

Sumber perbedaan pendapat ini adalah berbedanya .pendapat larangan sebagaimana telah kami kemukakan.

Contoh lain bagi sesuatu perintah tidak diartikan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

Artinya:

Mandi pada hari Jum’at itu wajib atas setiap orang dewasa.

Dan hadits Ibnu Umar bahwasanya beliau a.s bersabda:

Artinya:

Barangsiapa dari kamu sekalian mendatangi Jum’at maka hendaklah ia mandi.

“Ia berkata: “Sabda Rasulullah s.a.w. tentang mandi hari Jum’at itu wajib. Perintah beliau untuk mandi me. ngandung dua pengertian:

  1. Menurut zhahirnya, mandi itu wajib, maka tidak cukup bersuci untuk shalat Jum’at kecuali dengan mandi, sebagaimana orang junub tidak cukup bersucinya selain dengan mandi.
  2. Mandi itu wajib dalam ikhtiyar, kemuliaan akhlak dan kebersihan?”

Kemudian diriwayatkan dari Abdullah bin Umar berkata:

”Utsman bin Affan memasuki masjid pada hari Jum’ah, dan Umar bin Khathab sedang berkhotbah, Umar berkata: “Jam berapa ini?”. Ia berkata: ”Wahai Amirul mukminin saya baru pulang dari pasar dan saya mendengar adzan, bagi saya tidak lebih dari wudhu” Umar berkata:”Wudhu juga. Dan engkau tahu bahwa Nabi s.a.w selalu menyuruh untuk mandi?”. Asy Syafi’i rahimallah berkata: ”’ Ketika Umar mengingatkan bahwasanya Rasulullah s.a.w menyuruh mandi pada hari Jum’ah dan ia tahu bahwa Utsman telah mengetahui tentang perintah Rasulullah s.a.w untuk mandi kemudian Umar mengingatkan Utsman tentang perintah Nabi s.a.w untuk mandi, kemudian Umar menuturkan kepada Utsman tentang perintah Nabi s.a.w untuk mandi dan Utsman mengetahui hal itu. Seandainya ia berpendapat bahwa Utsman lupa maka Umar telah mengingatkan kelupaannya sebelum shalat. Ketika Utsman tidak meninggalkar shalat karena tidak mandi danUmar tidak memerintahka? keluar untuk mandi, hal itu menunjukkan bahwa keduanya telah mengetahui perintah Rasulullah s.a.w untuk mandi dalam waktu ikhtiyar, bukan tidak cukup pada waktu yang lain karena Umar tidak pernah meninggalkan perintah beliau untuk mandi, demikian juga Utsman, karena kita tahu bahwa Utsman dalam meninggalkan mandi itu sadar sedang Nabi a.s telah memerintahkan untuk mandi, hanya saja mandi sebagaimana kami sebutkan dalam waktu ikhtiyar.

Kesimpulannya bahwasanya disana ada perbedaan pendapat antara para fuqaha tentang jalan mengistimbatkan hukum dari perintah-perintah dan larangan-larangan pembuat syari’at, suatu kali sebagian menetapkannya sebagai memfardhukan dan mengharamkan, suatu kali kepada irsyad semata-mata dengan semacam garinah, istidlal atau rayu. Perhatikanlah sebagian contoh-contoh yang menjelaskan perbedaan para fuqaha dalam beristimbath.

Syari” ‘meletakkan akad sebagai sebab bagi akibat -akibatnya sebagaimana meletakkan jual beli itu sebagai sebab berpindahnya milik dari orang yang menjual, dan berpindahnya harga dari pembeli. Dan meletakkan gadai sebagai sebab tetapnya hak orang yang menerima gadaian atas benda yang digadaikan, sehingga benda itu menjadi jaminan pada seluruh hutang, dan akad-akad lain yang dihalaikannya dan dibuatnya sebagai sebab-sebab. Suatu kali datang dari syara” larangan terhadap akad-akad ini dengan membatalkan sebab-sebab akad terhadap akibat-akibatnya, sehingga sebab itu batal tidak memindahkan dan tidak menetapkan hak. Demikianlah pendapat sebagian fuqaha, tetapi Abu Hanifah dan teman-temannya berpendapat seCara teliti. Mereka berkata bahwa akad jual beli misalnya, dibuat oleh syara? untuk sebab memindahkan milik, dan larangan karena sifat yang dibenci memberi faidah haramnya dan tidak meniadakan antara dua sebab itu, maka hendaklah ada pengaruh bagi masing-masing dari keduanya. Dengan pemikiran ini keluarlah jual beli yang memindahkan hak milik dan haram dalam satu waktu hanya saja mereka mensyaratkan kepada kegunaan milik dengan dapat diterima, dan jual beli bentuk ini mereka namakan fasid. Dan mereka berkata bahwasanya wajib bagi orang yang jual beli untuk menghilangkan bekas larangan. Apabila keduanya tidak menjalankan dan pembeli mentasharufkan beliannya maka ia mentasharufkan miliknya yang didapat dari pembeli, dan mereka berkata bahwa kami dalam hal ini tidak menempuh dengan menerapkan ra’yu yang mumi bahkan kami dapatkan syara” yang dibuat untuk melepaskan akad perkawinan. Ia telah memerintahkan agar per. ceraian ada sebelum iddah yakni dalam suci yang belum disetubuhi. Mencerai orang yang sedang haidh adalah dilarang. Dalam pada itu ketika Ibnu Umar memperbuatnya Nabi menyuruh untuk merujuk isterinya dan beriddah dengan perceraian yang dihasilkan sedang isteri dalam keadaan haidh. Ini adalah suatu dalil bahwa larangan terhadap tindakan syar’i karena bersamanya dengan sifat yang dibenci dan mereka tidak menyatakan dengan menghitung jual beli yang dilarang karena dalam kenyataannya keduanya itu sama dari segi pemikiran, tetapi tidak diharapkan pada perlawanan ahli zhahir yang menolak pendapat tentang : seluruh tindakan syara” apabila syara” itu melarangnya, dan mereka mencela hadits yang disahkan oleh orang yang dahulu bahwa Rasul a.s menyuruh untuk beriddah dengan perceraian yang telah dilaksanakan oleh Ibnu Umar. Dari yang demikian bahwasanya Allah menyuruh untuk menu“Jiskan hutang yang berjangka waktu dan Allah benar-benar menguatkan hal itu yang dapat diketahui dengan menela’ah terhadap ayat hutang. Tetapi kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa pencatatan hutang itu tidak wajib dan perintah itu merupakan irsyad saja, barangsiapa yang melakukan nya maka ia telah berhati-hati bagi dirinya, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka ia tidak berdosa hanya saja ia meninggalkan kehati-hatian bagi dirinya. Mereka mengambil hal tsb. dari firman Allah Ta’ala pada akhir ayat:

Artinya:

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).

Pendapat ini ditentang oleh ahli zhahir yang mengatakan bahwa pencatatan hutang itu wajib seperti kewajiban lain ‘yang diperntahkanNya. Barangsiapa yang tidak mencatatnya maka ia berdosa. Barangkali mereka menggayidkan hal itu apabila penghutang tidak merasa aman terhadap peminjam. Akhir ayat itu tidak menunjukkan hal ini.

Pembahasan dalam masalah amr dan nahi dan perbedaan pendapat yang berkaitan dengannya dalam istimbath adalah panjang ekornya yang tidak mungkin dimuat semuanya. Apa yang telah kami sebutkan itu cukup untuk mengetahuinya dengan sifatnya sebagai lapangan pertengkaran dan salah satu sebab perbedaan pendapat. Dan hal itu menimbulkan golongan-golongan antara orang yang memandang kepada ruh pembinaan hukum dan orang yang memandang kepada leterliyk nash.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker