HAJI DAN “UMRAH
Seluruh bangsa-bangsa yang berkebudayaan mempu. nyai tempat tertentu untuk berkumpul serta ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya. Allah berfirman :
Artinya :
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami Syari’atkan penyembelihan (korban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan kepada mereka.
Allah berfirman :
Artinya :
Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan. Demikianlah bangsa Arab itu mempunyai tempat beribadah yaitu Baitul Haram yang dibina oleh nenek moyang mereka bersama ayahnya Ibrahim untuk mereka.
Allah berfirman :
Artinya :
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il (seraya berdo’a) : Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Ya, Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempattempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang .
Allah berfirman :
Artinya :
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah di .Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) magam Ibrahim : barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia.
Allah berfirman:
Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim ditempat Baitullah (dengan mengatakan) : Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orangorang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka mempersaksikan beberapa manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian (sesudah menyembelih) hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Atas yang demikian itulah perjalanan bangsa Arab sejak Ibrahim dan Isma’il sampai Allah mengutus Muhammad s.a.w. Tetapi mereka telah banyak merobah terhadap apa yang dijalankan oleh Ibrahim dan Isma’il , mereka mensekutukan patung-patung dan berhala-berhala kepada Allah, dan mereka letakkan berhala-berhala didalam Baitullah, disamping-sampingnya, Shafa dan Marwah. Mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan berhala-berhala merobah tempat-tempat melakukan ibadah haji, menyebut nama selain Allah atas binatang ternak yang dikaruniakan kepada mereka.
Ketika terutusnya Muhammad itu menjadi pembaharu bagi syari’at Ibrahim yang benar dan berserah diri (kepada Allah) dan orang-orang yang musyrik tidaklah menjadikan Baitul Haram tempat peribadatan umat manusia, maka Allah menyuruh untuk melakukan haji dan “umrah.
Artinya :
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah : yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya: Barangsiapa yang kafir (terha. dap kewajiban haji), maka bahwasanya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Allah berfirman :
Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan “umrah karena Allah.
Allah menyuruh untuk mengikhlaskan tauhid dan mening: galkan sesuatu yang terdapat pada orang-orang Jahiliah
Artinya :
Maka jauhilah kenajisan berhala-berhala dan jauhilah olehmu perkataan-perkataan dusta. Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ketempat yang jauh.
Allah menerangkan waktu dan kesopanan haji, dengan firmannya :
Artinya :
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi : maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafas, berbuat fasik, berbantahan dalam masa mengerjakan haji.
Dan Allah menjelaskan perkara-perkara mengerjakan hajji dan tempat-tempat ibadah hajji, dengan firmannya :
Artinya :
Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian syi arsyiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber “umrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan (dengan kerelaan hati sendiri), maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Allah berfirman :
Artinya :
Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berzikirlah pada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu : dan sesungguhnya kamu sebelum Itu termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohon ampunlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
Allah berfirman :
Artinya :
Dan berzikirlah (takbir) lah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Maka barangsiapa yang tergesa-gesa : berangkat (dari Mina) pada dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menta’khirkan (keberangkatannya dari Mina) pada dua hari, maka tidak ada dosa baginya , bagi orang-orang yang bertakwa
Allah berfirman :
Artinya :
Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa yang menghormati syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfa’at, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah disekitar rumah tua (Baitullah).
Allah berfirman :
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai (salah satu) dari pada syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu ‘menyembelihnya dalam keadaam berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah daripadanya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta) dan orang yang meminta.
Allah berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar -syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-binatang galid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang sedang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya.
Allah berfirman :
Artinya :
Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya galaid.
Allah berfirman dalam mengatur hajji yang terkepung musuh dan haji tamatu’ : ” .
Artinya :
jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan kamu janganlah mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ditempat penyembelihannya. dika ada diantara kamu yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Maka apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan “umrah sebelum haji (didalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) Masjidilharam (orangorang yang bukan penduduk Mekah).
Allah telah menjadikan Makkah itu mulia dan aman :
Artinya :
Dan apakah tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok merampok.
Artinya :
Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, yang didatangkan ketempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami ?
Allah mengharamkan berburu atas orang yang sedang ihram dan untuk itu Allah menentukan gantinya :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan,ketika kamu sedang ihram Barang siapa diantara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.
Difardlukannya haji itu pada tahun keenam hijrah, dan pada tahun itu beliau telah keluar untuk “umrah namun terhalang dari Baitullah dan “umrah itu digadha pada tahun ketujuh, Pada tahun kesembilan Abu Bakar r.a, dan pada tahun kesepuluh Nabi haji bersama sebagian besar kaum muslimin yakni haji wada?, dan dalam hajji itu beliau menjelaskan cara hajji dan beliau bersabda kepada mereka :
Artinya :
Ambillah olehmu pekerjaan ibadah hajji daripadaku.
Aturan haji itu mempunyai kaidah-kaidah yang banyak bagi kaum muslimin yaitu :
- Faidah yang kembali kepada penduduk Makkah dari para jama’ah haji dan “unirah., karena Makkah bukan lembah yang bertanaman. Itu adalah terkabulnya do’a Ibrahim a.s. kekasih Allah :
Artinya :
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku dilembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah Engkau (baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
- Faidah yang kembali kepada bangsa “Arab dimana mereka mendapat kemanfa’atan dan dapat tukar menukar dagangan dan keperluan-keperluan hidup karena orangorang yang berhajji pada musim itu membawa harta benda mereka sehingga orang yang memerlukan dapat membelinya . Masing-masing dari mereka aman atas diri dan hartanya karena ada dalam bulan yang mulia dan negeri yang mulia.
Allah berfirman
Artinya :
Supaya mereka mempersaksikan berbagai-bagai manfa’at bagi mereka.
- Faidah yang kembali kepada seluruh kaum muslimin karena mereka dapat berkumpul , saling kenal-mengenal, serta satunya ibadah dan kiblat mereka. Dengan demikian Mekah itu menjadi tempat berkumpulnya penghuni Timur dan Barat, mereka menerobos kesana dari setiap jalan di celah-celah bukit yang dalam, dan setiap manusia dapat mengambil kebutuhan ilmu, agama dan dunia.
Dan tidak heran bahwa hari hajji besar adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin karena hari itu mengingatkan persatuan itu. Sebagaimana Hari Raya Fithrah menjadi peringatan bagi turunnya Al Qur’an, demikian juga hari raya hajji besar itu menjadi penutup turunnya Al Qur’an. Dalam bulan Ramadhan mulai diturunkannya Al Qur’an dan hajji besar ditutupnya penurunan Al Qur’an.









One Comment