Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

ATURAN RUMAH TANGGA

Sebagian dari hal yang diperinci oleh Al Qur’an adalah aturan rumah tangga, dan ambillah apa yang telah disyari’atkannya :

PERJODOHAN (PERKAWINAN)

Al Qur’an mesyari’atkan perkawinan, dan akadnya disebut janji yang berat. Allah berfirman dalam surat An Nisa’

Artinya : Dan mereka (steri-isterimu) telah mengambil dari kamu janji yang kuat.

Dan Allah memberikan anugerah kepada manusia dengan menjadikan cinta dan kasih sayang di antara suami isteri. Allah berfirman dalam surat Ar Rum :

Artinya :

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya: dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi | orang yang mengetahui. Dan Allah menjadikan masing-masing suami isteri sebagai pakaian bagi yang lain.

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian dari mereka. Pengertiannya adalah tenang hatimu bersamanya dan te“ nang hati mereka bersamamu, sebagaimana Allah berfirman :

Artinya :

Menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian. Yakni kamu tenang hati pada waktu malam.

Dan As Sunnah benar-benar menggemarkan untuk kawin dan pemikiran untuk memperbanyak umat perlu diperhatikan, karena dalam Al Hadits :

Artinya :

Nikahlah kamu, maka kamu berketurunan, karena sesungguhnya saya bermegah-megah denganmu kepada umat-umat (yang lain) pada hari kiyamat.

Dan Al Qur’an mendorong untuk kawin dengan firman Allah dalam surat An Nur :

Artinya :

Dan kawinlah kamu orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui.

Di kalangan bangsa Arab tidak ada batas yang tertentu dalam bilangan isteri, barangkali salah seorang di antara mereka beristeri sepuluh orang. Maka Al Qur’an memberikan batas pertengahan. Al Qur’an memperkenankan berbilangnya isteri bagi orang yang tidak khawatir untuk berbuat aniaya dalam mempergauli isteri-isterinya. i Allah Ta’ala berfirman :

Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Diperbolehkannya isteri lebih dari seorang karena di dalamnya terdapat 2 pemeliharaan :

  1. Kebutuhan naluri manusia yang mana pengalaman telah membuktikan bahwa kadang-kadang seorang suami tidak cukup dengan seorang wanita.
  2. Banyak keturunan, namun hal itu disyaratkan dengan tidak adanya kekhawatiran terhadap aniaya yang merupakan kerusakan yang berkembang atas dua kemaslahatan menurut pandangan syara’.

Berbilangnya isteri itu bukanlah termasuk dasar yang wajib menurut pandangan syari’at Islam, namun hal itu termasuk kebolehan-kebolehan yang mana urusannya kembali kepada mukallaf, boleh mengerjakannya atau meninggalkannya, selagi tidak melampaui batas-batas Allah.

Al Qur’an telah mengharamkan hubungan dengan tali perkawinan antara seorang muslim dengan isteriisteri anak-anaknya dan wanita yang mempunyai hubungan kerabat (saudara dekat), susuan atau persemandaan.

Allah berfirman dalam surat An Nisa’ :

Artinya :

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu: anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan: saudara-saudara ibumu yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan: ibu-ibumu yang menyusui kamu: saudara perempuan yang sesusuan: ibu-ibu isterimu (mertua): anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya: (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu): dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau : sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.

As Sunnah melarang untuk mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapak), seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu), dan As Sunnah mengharamkan wanita yang sesusuan seperti haramnya wanita karena nasab.

Al Qur’an melarang seorang muslim memperisteri wanita musyrik atau seorang musyrik memperisterikan seorang wanita muslim.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman: sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman: sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izinnya.

Al Qur’an menghalalkan wanita-wanita ahli kitab dengan firman Allah dalam surat Al Maidah :

Artinya :

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.

Dan Al Qur’an mengharamkan untuk memperisterikan wanita mukhshanah dengan laki-laki pezina atau laki-laki mukhshan dengan wanita pezina. Allah berfirman | dalam surat An Nur :

Artinya : Laki-laki yang berzina tidak akan mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik: dan perempuan yang berzina tidak akan mengawininya melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mu min.

Dan Al Qur’an memperkenankan kepada orang yang tidak mampu mengawini wanita merdeka untuk mengawini budak wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa’

Artinya :

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka, suci lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman dari budak-budak yang kamu miliki: Allah mengetahui keimananmu, sebahagian kamu adalah sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah mas kawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai gendaknya.

As Sunnah telah meletakkan sebagian qayid-qayid (syarat-syarat) bagi akad nikah. Al Qur’an telah mefardhukan atas seorang laki-laki untuk memberikan mahar bagi seorang wanita, Allah berfirman dalam surat An Nisa’

Artinya :

Dan. dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteriisteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah di antara mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban: dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Al Qur’an menerangkan kedudukan seorang laki-laki terhadap isterinya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah:

Artinya : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.

Allah berfirman dalam surat An Nisa” :

Artinya :

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dan Allah berfirman :

Artinya :

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu pada tabiatnya kikir. Dan jika kamu menggauli isterimu dengan baik dan memelihata dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam keadaan Al Qur’an meletakkan asas-asas persamaan hak antara laki-laki dan wanita, maka Al Qur’an memberikan kepemimpinan rumah tangga di tangan suami, dan dia pula sebanyak-banyak orang yang diperintah untuk berbuat baik dalam pergaulan sebagaimana As Sunnah pun memperbanyak perintah dalam pergaulan tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker