Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

9. Pembidangan masalah-masalah.

Keadaan Fiqih sebelum periode ini pada derajat yang mudah karena Fiqh pada saat itu terbatas untuk melahirkan hukum tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi, dan mereka tidak meluaskan sehingga melahirkan hukum tentang suatu masalah yang mereka bayangkan.

Pada periode ini, para fuqoha telah meluaskan dalam membuat masalah masalah dan mengistimbatkan hukum-hukumnya.

Kebanyakan mereka berpegang kepada kekuatan menghayal, maka hal itu menjadikan mereka mengeluarkan beribu-ribu masalah kepada manusia, yang sebagian dari padanya mungkin terujud, dan sebagian nya sesuatu yang tidak terlintas oleh orang – orang banyak dan manusia tidak merasakan adanya. Sebagian besar fuqoha negara-negara besar yang berpendapat bahwa kiyas itu sebagian dari materi Fiqh, dalam hal ini melebihi Irak.

Sebagian dari sesuatu yang diputuskan secara mengherankan adalah mereka menjadikan tiga pokok persoalan sebagai dasar untuk beratus-ratus masalah yang sulit untuk dikemukan jawabnya, yaitu:

  1. hamba sahaya dan pemerlakuannya.
  2. isteri dan perceraiannya.
  3. sumpah dan pelanggarannya.

Adapun hamba sahaya jelas menjadi persoalan karena dihadapan mereka banyak hamba sahaya maka mereka memusatkan fikiran untuk memperhatikan hukum-hukumnya, sehingga anda tidak melihat suatu bab dari bab-bab mu’amalat kecuali kebanyakan masalahnya didasarkan atas hamba baik laki-laki dan perempuan. Anda lihat hal itu dalam jual-beli, sewa menyewa, perserikatan, gadai, wasiyat, memerdekakan dan lain sebagainya.

Adapun wanita dan perceraian, maka memakan banyak pemikiran-pemikiran, mudah mudahan saya sampai kepada sesuatu yang dikemukakan oleh pemikiran-pemikiran mereka dalam masalah-masalah yang mereka buat perihal perceraian, namun saya tidak mendapat pertolongan walaupun masalah-masalah yang terbayang terjadinya, meskipun dalam hal ini dapat kami katakan bahwa mereka telah menyiapkan jawaban-jawaban bagi peristiwa-peristiwa, sehingga seorang mufti atau gadhi tidak terhenti (buntu) apabila menjumpai hal tersebut. Adapun masalah-masalah yang sulit terbayang terjadinya maka kami bertambah heran dan sangat sedih atas waktu yang telah dicurahkan untuk nya. Saya membaca dalam kitab Al—Jami’ul Kabir oleh Imam Muhammad bin Hasan sebagai berikut: Apabila seorang laki-laki mempunyai tiga orang isteri, seorang bernama Zainab, yang lain Umarah dan yang lain lagi Hamadah kemudian ia berkata kepada Zainab: “Jika saya menceraikan kamu, maka Umarah adalah wanita yang tertalak (diceraikan)”, Kemudian ia berkata kepada Umarah: ”Jika saya mencerai kamu maka Hamadah adalah wanita yang tertalak” — kemudian ia berkata kepada Hamadah: “Jika saya menceraikan kamu maka Zainab adalah wanita yang tertalak”. Kemudian ia menceraikan Zainab talak satu, maka Zainab tertalak dengan talak yang dijatuhkan kepadanya, dan Umarah tertalak dengan talak langgaran dan talak tidak jatuh atas selain dua orang itu. Jika ia tidak menceraikan Zainab, tetapi menceraikan Umarah maka Umarah tertalak dengan thalak yang dijatuhkan, dan Hamadah terthalak karena terlanggar, dan Zainab sedikitpun tidak terthalak. Jika ia tidak menceraikan Umarah, tetapi menceyaikan Hamadah maka Hamadah terthalak dengan thalak yang dijatuhkannya, dan Zainab terthalak dengan satu perceraian (thalak) karena terlanggar, dan Umarah terthalak dengan thalak yang lain karena terlanggar karena ia (lakilaki) itu melanggar terhadap Zainab, maka terthalaklah Umarah karena langgarannya terhadap Zainabjika laki laki itu sedikitpun tidak menceraikan isterinya dari mereka itu tetapi ia berkata: “Salah seorang diantaramu adalah diceyaikan” kemudian ia meninggal sebelum menjelaskan siapakah diantara mereka yang diceraikannya, maka Umarah memperoleh separoh maskawin dan tidak mendapat warisan, dan Zainab dan Hamadah memperoleh satu seperempat maskawin dengan dibagi dua, dan keduanya memperoleh setengah warisan dengan dibagi sama (separoh) dan yang setengah warisan dikembalikan kepada ahli waris, karena Umarah terthalak pada setiap keadaan, sedang Zainab dan Hamadah dalam satu ketika terthalak semuanya, dan dalam satu ketika salah seorang dari keduanya terthalak. Keduanya pada suatu ketika berhak satu maskawin, dan keduanya berhak mewaris, dan pada suatu ketika keduanya tidak mewaris, dan keduanya berhak satu setengah warisan dengan dibagi sama rata antara keduanya.

Kemudian dibuat ketentuan dalam masalah lain yaitu selain isteri-isteri ini yang laki-laki itu tidak mempergauli salah satu dari mereka sebanyak empat orang, maka banyaklah perhitungan pecah-pecahan. Saya membaca dalam kitab Al—um oleh Imam Muhammad Idris Asy Syafi’i tentang:

Thalak dengan hitungan.

Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Seandainya seorang berkata: ”Kamu terthalak satu, sebelumnya satu”, atau ”satu sesudahnya satu” maka hal itu menjadi dua thalak. Jika ia berkata: “Sayamaksudkan satu dan saya tidak menghendaki apa yang sebelumnya atau sesudahnya” maka ia tidak berhutang dalam hukum dan hutang antara dia dan Allah ta’ala. Seandainya ia menceraikannya satu kali lantas diruju’nya kemudian ia berkata: Kamu adalah wanita yang diceraikan satu sebelumnya satu”, kemudian ia berkata: ”Saya kehendaki bahwasanya saya telah menceraikannya satu sebelumnya, dimana ia bersumpah dan hutang menurut hukum. Seandainya ia berkata: ” Kamu seorang wanita yang terthalak satu sesudahnya” kemudian ia diam, selanjutnya ia berkata: “Saya kehendaki sesudahnya satu yang saya jatuhkan kepadamu sesudah sesuatu waktu, atau tidak saya jatuhkan kepadamu kecuali sesudahnya” maka hal itu tidaklah hutang menurut hukum dan hutang menurut apa yang . antaranya dan antara Allah ta’ala.

Apabila seorang laki-laki berkata kepada isterinya: ”Tubuhmu atau kepalamu atau kakimu atau tanganmu atau ia menyebutkan anggauta badannya atau jari-jarinya atau ujung yang ada padanya maka isterinya itu terthalak. Seandainya ia berkata: “Sebagianmu atau bagian dari kamu adalah terthalak” atau ia menyebutkan suatu bagian dari seribu bagiannya maka isterinya terthalak, karena thalak itu tidak terbagi-bagi. Seandainya ia berkata kepadanya: ”Kamu adalah terthalak dua separoh thalak” maka wanita itu terthalak satu kecuali apabila ia menghendaki dua thalak. Atau ia berkata: Saya menghendaki untuk jatuh separoh hukum yang ada dan yang separoh dikecualikan hukumnya” maka wanita itu terthalak dua. Demikian juga seandainya ia berkata: ” Kamu terthalak tiga pertiga thalak atau empat perempat thalak maka masing-masing dari itu, satu thalak, karena setiap thalak mengumpulkan dua paroh, tiga pertiga atau empat perempat kecuali dengan kata-kata itu ia niat lebih banyak maka jatuhlah dengan niyat bersama lafazh itu. Seandainya seorang laki-laki melihat kepada isterinya dan bersama isterinya ada wanita lain yang mana wanita itu bukan hak laki-laki itu, kemudian ja berkata: “Salah seorang diantaramu dithalak” maka perkataan (yang dipegangi) adalah perkataannya. Jika ia maksudkan isterinya maka isterinya terthalak, namun jika ia maskudkan wanita lain itu (ajnabiyah) maka isterinya tidak terthalak. Jika ia berkata: “Saya kehendaki wanita lain (ajnabiyyah) sambil bersumpah, padahal wanita itu isterinya maka thalak tidak jatuh terhadap dirinya. Seandainya ia berkata: ”Kamu wanita yang terthalak satu dalam dua ”maka hal itu adalah thalak satu, dan laki-laki itu ditanya tentang dalam dua jika ia berkata: ”Saya tidak niyatkan sesuatu” maka hal itu hanyalah satu thalak dan seterusnya. Ini adalah contoh contoh khayal yang asing , pada hal sebagian besar kitab Al Um jauh dari masalah-masalah khayal.

Kitab Al Mudawwanah yang dinukil dari Malik tidak kurang dari yang demikian itu dalam banyak masalah-masalah tentang perceraian karena pangkalnya adalah kitabkitab Muhammad bin Hasan.

Adapun sumpah dan nadzar maka merupakan lautan yang tidak berpantai, anda lihat pembagian yang mengherankan, seolah-olah mereka mengemukakan sumpah-sumpah yang terbayang oleh khayal kemudian mereka sebutkan jawabannya, dan hal itu banyak sekali dan istilahnya berpeda dengan bedanya negeri. Gerangan apakah yang membuat seseorang memperpanjang masalah-masalah sumpah, memerdekakan hamba dan perceraian?” Apakah sumpah-sumpah bai’at yang terjadi pada akhir abad pertama tidak boleh mempengaruhinya?. Terdapat dalam salah satu perjanjian yang diambil pada abad kedua: ”Jika kamu mengganti halitu sedikit, atau merobah atau melanggar atau menyelisihi sesuatu yang diperintahkan oleh Amirul mu’minin kepadamu padahal ia mensyaratkan atasmu dalam kitabnya ini, maka saya terlepas diri dari padamu akan tanggungan Allah, tanggungan RasulNya Muhammad s.a.w dan tanggungan tanggungan kaum mu’minin dan muslimin. Setiap harta yang pada hari ini milik setiap orang dari padamu atau dipergunakannya sampai lima puluh tahun maka hal itu adalah sedekah atas orang-orang miskin. Dan wajib atas seorang dari padamu berjalan ke Baitullah Al Haram di Mekah limapuluh haji karena nadzar dan wajib, dan Allah hanya mau menerima manakala hal itu dipenuhinya. Setiap budak milik salah seorang dari padamu atau dimilikinya pada masa mendatang sampai lima puluh tahun adalah merdeka. Setiap isterinya dicerai tiga selamanya, thalak selamanya, tidak ada kembali di dalamnya. Terjadi pada masa yang lain: “Jika kamu merobah dan seterusnya maka saya berlepas diri dari Allah Azza wa jalla, dari kekuasaan dan agamaNya dan dari Muhammad s.a.w dan dihari Kiyamat kamu menjumpai Allah dengan kafir dan musyrik”. Dan setiap wanita yang pada hari ini bagiku, atau saya menikahinya selama tiga puluh tahun adalah terthalak tiga selamanya, thalak haraj dan seterusnya. Bukankah memasukkan isteri, hamba sahaya, harta benda dan nadzar dalam sumpah bai’at termasuk memperbanyak pembagian masalahmasalah dalam bab ini? Sesungguhnya orang-orang yang bersumpah tidak mendapat sokongan dari seluruh imamimam atas tujuan mereka. Malik bin Anas dan penduduk Hijaz telah memusuhi mereka dengan perkataan bahwa bagi orang yang dipaksa tidak ada sumpah , meskipun hal itu telah terdengar pada masa Abu Ja’far Al Manshur dan inilah sebab yang menguatkan. Asy Syafi’i memusuhi mereka dengan perkataannya bahwa sumpah untuk menceraikan wanita yang tidak dinikahnya adalah tidak berpengaruh. Dan kami tidak mengetahui dengan sebab itu ia terpaksa, karena pada masanya tidak ada orang yang memaksa seperti Abu Ja’far. Dawud memasuki mereka dengan perkataannya bahwa sumpah dengan nama selain Allah adalah tidak berarti dan tidak berpengaruh.: “Sesungguhnya mengecualikan dalam sumpah diperbolehkan walaupun sudah beberapa hari”. Pengertiannya itu ialah seseorang sesudah bersumpah mengatakan insya Allah (jika Allah menghendaki) maka sumpah itu tidak berarti. Suatu waktu terjadi, dikatakan pada Al Manshur: ” Abu Hanifah menyelisihi pamanmu Ibnu Abbas dalam membolehkan pengecualian sumpah” Maka Abu Ja’far bertanya kepadanya tentang hal itu. Kemudian ia menjawab: “Sesungguhnya orang yang membolehkan hal itu berkata bahwasanya pada tengkuk pemimpin-pemimpinmu tidak ada bai’at karena mereka bersumpah untukmu kemudian mereka menyempitkan diri dan mengecualikan maka mereka tidak wajib melaksanakan sumpah”. Hal itu menggembirakan Abu Ja’far dari Abu Hanifah. Lihatlah kepada bai’at Rasulullah s.a.w pada para sahabat beliau, dan beliau menyertainya dengan perkataan seperti ini yang mereka sebut sebagai bai’at (mubaya’ ah) yang menimbulkan perbedaan yang menyolok pada ruh umat dalam dua masa. Pada masa pertama kata-kata: ”saya berbai’at kepadamu: menjangkau atas segala sesuatu sehingga orang yang berbai’at tidak mendapat kesempatan untuk merusak atau menyelisihi karena dia itu mulia dan ia telah mempertaruhkan kemuliaannya untuk memenuhi (janji), sedang para pembai’at dari suku Hijajiah dan Manshuriyah adalah kaum yang tidak dipercaya dalam berjanji dan berakad kecuali apabila mereka diminta pertolongan tentang lenyapnya harta benda, terlepasnya wanita dan memerdekakan hamba sahaya, ikatan seluruhnya itu karena ikatan agama. Dalam pada itu termasuk hal yang pelik manakala sebagian besar akad-akad bai’at yang didalamnya masalah-masalah ini dipergunakan namun orang-orang yang memolikinya tidak memenuhinya. Mereka memiliki berbagai helah dan mengeluarkan mereka dari kesempitan yang menyakitkan mereka.

Seperti pembagian-pembagian ini meluaslah ke bab-bab ibadah maka kami jumpai banyak sekali contoh-contoh yang diingkari oleh akal: dan tidak benar adanya, hanya saja mereka-semoga dikasihani Allah-berpendapat untuk meringankan fikiran orang yang sesudah mereka. Oleh karenanya mereka membuat masalah-masalah dan menulis jawabannya.

Kitab Al Mabsuth karya Muhammad rahimahullah adalah suatu kitab yang besar sekali dan tertulis dalam enam jilid besar, setiap jilid kira-kira lima ratus lembar dalam ukuran sempurna. Seluruhnya itu berisi masalah masalah yang berkaitan, maka betapa banyak jumlah masalah-masalahnya, apabila Mukhtashar Al Qaduri tentang buku itu ada dua belas ribu masalah sebagaimana dikatakan oleh mereka, maka gerangan seperti apakah Al Mabsuth, sedang Mukhtashar Al Qaduri tidak sampai sepersepuluhnya?. Ini benar-benar sesuatu yang besar dan menunjukkan kadar kesungguhan yang dicurahkan oleh tokoh-tokoh itu.

Saya bentangkan dimuka (hadapan) ku satu jilid AlMabsuth karya Muhammad dan satu jilid Al Um karya Asy Syafi’i dalam satu judul, dan berulang kali saya lihat kitab itu silih berganti, maka kesimpulannya adalah sebagai yarg akan saya kisahkan kepada anda: Asy Syafi’i menulis dan menginginkan orang yang membaca untuk mempelajari dan mengajarkan ushul Fiqh yang dari padanya ia mengis-, timbatkan hukum, dan ia menerangkan jalan mempertahankan terhadap sesuatu yang telah dicapai oleh seorang mujtahid dengan ijtihadnya. Oleh karena itu anda lihat, ia mengharapkan pembaca untuk banyak menelaahnya, karena tujuannya bukan sekedar mengetahui jawaban, dan buku itu telah mencukupi.

Muhammad rahimahullah menulis kepada murid dimana ia mendiktekan jawaban tentang masalah-masalah maka ja bagaikan lautan dalam mengetahui cabang-cabang. Manakala tergores dalam hatinya suatu cabang nistaya ia menuliskannya dan menulis jawabannya. Oleh karena itu masa yang diperlukan pembaca tidak lama, karena hanya sekedar menjawab masalahnya.

Saya tidak ingin untuk memberi hukum dengan benar atau salah dalam memperbanyak cabang-cabang Fiqh. Saya hanya ingin memberi pengertian pada anda bahwa pencabangan masalah-masalah adalah salah satu kekhususan dari periode ini, dan hal itu bukan tindakan para sahabat dan tabi’in, sebab mereka memandang termasuk kemungkaran untuk menjawab sesuatu yang tidak terjadi. Anda segera. melihat kesimpulan itu pada dua periode yang akan kami kemukakan.

MASALAH ‘MASALAH HELAH.

Sebagian peliknya suatu yang dikisahkan oleh sejarah adalah seorang ahli hukum agama membuat ketentuan masalah-masalah dengan mengajar manusia bagaimana cara menghindarkan diri dari hukum-hukum syara”. Barangkali hal itu dapat difahami dari seorang adfokat yang mengikuti undang-undang buatan manusia dimana ia kadang-kadang menghelah untuk membebaskan manusia yang berdosa dengan membawa undang-undang yang terlena, hal itu dianggap kekuasaannya dan luasnya helah. Apabila ia luas dalam hal itu dan mudah bagi manusia untuk membatalkan hak-hak orang lain dengan helah undang-undang, maka hal itu terhitung dari beberapa bukti atas lemahnya tanggungjawab. Ia tidak membuat helah untuk membatalkan sesuatu yang dipandangnya agama. Maka bagaimana kita terpengaruh apabila kita jumpai seorang beragama yang melakukan hal tersebut pada hukum-hukum agama? Memang, telah kita jumpai hal itu dalam periode ini. Kita jumpai orang yang membuatkan buku untuk manusia yang berjudul Kitab Al-Hiyal (buku tentang helah). Buku itu sampai ke tangan ahli hadits namun diingkarinya sampai-sampai mereka menyebut penyusunnya sebagai syaithan, dan mereka mencapnya dengan cap ma’shiyat, hanya saja penyusunnya tidak dikenal, dan sebagian dari ahli ra’yu dari penduduk Irak sependapat tetapi mereka tidak memperhatikan siapakah orangnya. Sebagian masalahnya menunjukkan atas kelemahan agama orang yang membuatnya, berdasar sangkaan terhadap orang yang memudahkan seorang muslim untuk meninggalkan fardhunya zakat, di mana ja berkata kepadanya: ‘ ” Apabila hampir genap satu tahun maka berikanlah hartamu kepada anakmu atau isterimu sebentar, kemudian diminta lagi, sehingga tahun itu berkurang (tidak genap satu tahun) dan zakatpun tidak wajib”, Contoh ini termasuk masalah helah yang paling sedikit dosanya. Didalamnya terdapat banyak masalah-masalah untuk menggugurkan syuf’ah dari orang yang melepaskan diri dari padanya lebih banyak lagi. Demi umurku, sesungguhnya hutang yang diwarisi oleh wanita yang dicerai suaminya , apabila ia (suaminya) mencerainya pada hal ia sakit adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan tujuannya, yaitu menghindarkan, sungguh lebih jauh dari pada penghelahan dan penipuan. Tetapi kami katakan bahwa memperbanyak masalah-masalah dan membuat aneka ragamnya, itulah yang berlaku sampai orang-orang yang lemah agamanya sempat bertindak di mana mereka membuat helah-helah yang dipanjang lebarkan dari perkataan para imam yang tidak bertahan lama untuk diamalkan masalah-masalah mereka karena ini dan yang semacamnya. Hampir-hampir kami keluar dari apa yang menjadi tujuan kami yaitu sejarah, karena hal tersebut termasuk sebagian dari apa yang diriwayatkan dengan mengherankan, ma ka tidak wajar saya lampaui begitu saja. Dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah mengupas panjang lebar tentang masalah ini dalam kitabnya yang terkenal yaitu ”I’lamul Muwaqqi’ in ‘an Rabbil alamin, maka periksalah buku itu, jika anda mau.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker