HUKUMAN
Kebanyakan hukuman yang diancamkan kepada orang, Orang yang berbuat dosa adalah siksaan-siksaan akhirat, Al Qur’an banyak menyebutkan dari tindakan-tindakan pidana kemudian diterangkannya.
Adapun hukuman-hukuman duniawi maka Allah telah menentukan dalam kitabNva ada lima macam yaitu :
- Qishash.
Sudah diketahui bahwa bangsa Arab telah mempunyai aturan-aturan yang didapati oleh adat dan kebiasaan, Seluruh kabilah telan bertanggung jawab terhadap tindak pidana anggautanya, kecuali apabila kabilah itu mengumumkan tebusan dalam masyarakat umum. Oleh karena itu, jarang wali dari orang yang kena pidana cukup menerima gishash dari orang yang melakukan tindak pidana, lebih-lebih apabila orang yang kena tindak pidana orang yang mulia atau tuan di kaumnya, bahkan mereka meluaskan tuntutan mereka dengan suatu perluasan yang kadang-kadang sampai menjadikan perang antara dua suku. Dan kebanyakan suku dari pelaku pidana melindunginya, maka yang demikian ini menyebabkan keburukan-keburukan dan perang-perang yang kadang-kadang penyelesaiannya berkepanjangan (berlarut-larut), Maka Al Qur’an datang membatasi orang yang bertanggung jawab dalam gishash dimana Al Qur’an hanya membatasi atas pelaku pidana sendiri.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu gishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang yang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.
Al Qur’an menjelaskannya bahwa orang yang melakukan pidana itu sendiri yang dituntut dengan tindak pidananya.
Kemudian Al Qur’an menjelaskan tentang pentingnya aturan qishash dalam hidup ini dengan ungkapan yang petah, ringkas dan halus. Allah berfirman :
Artinya :
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Pengertian ini dipahami secara global dari firman Allah Ta’ala dalam surat Al Isra ! Makkiyah :
Artinya : Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, karena sesungguhnya ia adalah orang yang men. dapat pertolongan.
Ini adalah aturan Arab yang dikekalkan oleh Al Qur’an yaitu memberikan kekuasaan dalam tuntutan qishash bagi wali orang yang terbunuh.
Dan aturan diyat (tebusan) itu dilaksanakan di kalangan bangsa Arab maka Al Qur’an mengekalkannya dan menunjukkannya dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah :
Artinya :
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih.
Allah berfirman dalam surat An Nisa’:
Artinya :
Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat daripada Allah. Dan adalah Allah Maha Menge. tahui lagi Maha Bijaksana.
As Sunnah telah menjelaskan aturan diat dan mengem. balikan sebagian diyat kepada orang yang kena diyat yaitu sisa dari kemampuan pertanggungan jawab. Al Qur’an memberitakan tentang aturan kitab Taurat tentang qishash dari ujung-ujung anggauta badan. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya :
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. ‘Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
2, Had pezina. Dalam Al Qur’an Allah telah menentukan had pezina yaitu seratus kali dera tanpa terpisah. Allah berfirman dalam surat An Nur :
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Dari Al Qur’an menjadikan had bagi amat (budak wanita) yang berzina separoh daripadanya.
Allah berfirman dalam surat An Nisa’
Artinya :
Maka bila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merde. ka yang bersuami.
Dan As Sunnah telah datang dengan merajam pe, zina yang muhshan. Dalam shahih Muslim tercantum bahwa Abu Ishag Asy Syaibani bertanya kepada Abdul. lah bin Abi Aufa : ”Apakah Rasulullah s.a.w. merajam ?” Ia menjawab : ”Ya”. Ia bertanya : “Sesudah turun surat An Nur ataukah sebelumnya ?” Ia menjawab : “Saya tidak tahu”,
- Had penukas (menuduh berzina). Dalam Al Qur’an Allah menentukan had atas orang yang menukas wanita yang muhshan, delapan puluh jilidan. Allah berfirman dalam surat An Nur :
Artinya :
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang taubat sesudah itu, dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah menjadikan aturan khusus bagi suami, apabila menukas isterinya.
Allah berfirman dalam surat itu juga (An Nur) –
Artinya :
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi kecuali diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali sumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan kelima bahwa la’nat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang dusta.
Ketika sumpahnya dengan nama Allah menduduki kedudukan empat orang saksi, maka Al Qur’an memberikan jalan bagi isteri untuk membersihkan dirinya. Setelah itu Allah berfirman :
Artinya :
Isterinya itu dapat dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu sungguh-sungguh termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah kelima bahwa la’nat Allah (akan ditimpakan) atasnya jika suaminya itu termasuk orang: orang yang benar.
Merenungkan sekilas tentang dua ayat yang mulia itu tampaklah bahwa pokok persoalannya adalah menetapkan pidana zina itu dari suaminya, dan menolaknya dari isteri, dan hal itu tidak termasuk persoalan yang berhubungan dengan perkawinan dan anak.
4, Had pencuri.
Allah menentukan pemotongan tangan pencuri. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
Maka barangsiapa taubat (di antara pencuripencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Had penyamun.
Allah Ta’ala menentukan balasan para penyamun. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediam. annya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka peroleh siksaan yang besar, Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasn (menangkap) mereka: maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di dalam Al Qur’an tidak terdapat balasan (hukuman) selain apa yang telah kami sebutkan itu.
Dan As Sunnah telah menerangkan had yang keenam yaitu had bagi peminum khamer, dimana Rasulullah s.a.w. telah menghadnya.
Pokok-pokok yang dipegangi oleh Al Qur’an dalam had adalah :
- Kebaikan umat, Allah telah berfirman tentang qishash :
Artinya :
Dan dalam gishash itu ada (jaminan kelang sungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
2, Mengekang pelaku didana sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidananya itu. Allah berfirman tentang balasan pencuri laki-laki dan pencuri wanita :
Artinya :
(Sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dash Allah berfirman tentang labasan penyamun :
Artinya :
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia.
As Sunnah telah memerintahkan untuk berhati-hati dalang menjatuhkan hukuman-hukuman ini sehingga penegahan itu teguh dengan adanya had itu, dan meringankan dengan berhati-hati dalam menetapkannya. Telah terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh ummul mu’minin Aisyah dan dikeluarkan (ditakhrij) oleh At Turmudzi :
Artinya :
Tangkislah had-had itu dari kaum muslimin menurut kemampuanmu. Jika dia mempunyai “jalan keluar (way out) maka tempuhlah jalan itu. Karena sesungguhnya imam itu, jika keliru dalam memberi ma’af adalah lebih baik daripada ia keliru dalam menghukum.
Inilah yang diwahyukan oleh Allah kepada Muhan. mad s.a.w., dan beliau diperintah untuk Menyampaikan dan menerangkannya kepada manusia. Maka beliau me, nyampaikan kerisalahan itu sebagaimana diperintahkay kepada beliau dan beliau menerangkan dengan sunnah amaliyyah (praktek) dan gauliyyah (sabda-sabda) kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka,









One Comment