Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

TAWANAN PERANG

Al Qur’an menerangkan hukum tawanan perang secara jelas dalam firman Allah pada surat Muhammad

Artinya :

Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai.

Para pemegang pemerintahan diperkenankan untuk memilih anugerah yaitu mema’afkan dan melepaskan tanpa sesuatu (imbalan), tebusan yaitu mengambil ganti tetapi hal itu disyaratkan melumpuhkan musuh di muka bumi, pengertiannya adalah keterlaluan dalam memerangi musuh tidak kuat di muka bumi. Oleh karena itu Allah mencela kaum muslimin dalam mengambil tebusan sebelum musuh itu berhasil dilumpuhkan, Allah Ta’ala berfirman :

Artinya :

Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ja dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

Dan Rasulullah telah memerintahkan untuk membunuh sebagian tawanan karena sebab-sebab khusus, sebagaimana beliau memerintahkan untuk membunuh ‘Ugbah bin Abi Mi’yath di Badar dan membunuh Abu ‘Izzah Al Jamhi di Uhud, yang mana ia telah berjanji kepada beliau pada perang Badar untuk tidak membantu atas (musuh) beliau namun ia tidak menetapinya, dan sebagaimana dibunuhnya delapan penduduk Mekah setelah penaklukan Mekah karena tindak-tindak pidana yang mereka lakukan.

Pembahasan tentang hamba dan penghambaan.

Ketika Islam datang, di kalangan bangsa Arab telah ada hamba maka Islam mengakui terhadap apa yang telah ada di kalangan mereka. Allah berfirman dalam surat Al Mu’minun yang termasuk Makkiyah :

Artinya :

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki: maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Allah berfirman seperti itu dalam surat Al Ma’arij yang Makkiyah juga, yakni sebelum adanya peperangan apapun bagi kaum muslimin. Dan Allah berfirman dalam surat An Nisa” yang Madaniyah :

Artinya :

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang sahaya, atau budak-budak yang kamu miliki.

Kemudian Allah sangat menggemarkan mereka untuk memerdekakan hamba dan menghilangkan kehambaan dengan beberapa jalan (cara) :

  1. Bahwasanya dalam surat Makkiyah Allah menjadikan kewajiban pertama bagi manusia apabila mau bersyukur kepada Allah atas ni’mat-ni’matNya, Allah berfirman setelah melimpahkan karunia atasnya :

Artinya :

Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungannya kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.

Allah menjadikan pelepasan budak di bagian depan dari perilaku-perilaku yang dilaksanakan oleh manusia dalam bersyukur kepadaNya.

  1. Bahwasanya Allah menjadikan memerdekakan budak (hamba) pada bagian depan dari beberapa kaffarat dari pidana yang dilakukan. Allah berfirman tentang kafarat pembunuhan secara keliru dalam surat An Nisa”

Artinya :

Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.

Allah berfirman tentang kafarat zhihar dalam surat Al Mujadalah :

Artinya :

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.

Allah berfirman tentang kafarat sumpah dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian pada mereka atau memerdekakan seorang budak.

  1. Bahwasanya ketika Allah menerangkan tempat-tempat penyerahan zakat, maka Allah menjadikan seperdelapan bagian untuk hamba yakni imam yang mengambil (mengumpulkan) zakat dari kaum muslimin agar menyampaikan seperdelapan harga zakat untuk memerdekakan hamba.
  1. Memerintah untuk mengabulkan orang yang menuntut janji kemerdekaan hamba dengan mengembalikan uang pengembaliannya (harganya) dan diperintah untuk menolong mereka dalam menunaikan apa yang dituntut itu. Allah berfirman dalam surat An Nur :

Artinya :

Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan.

Seluruhnya itu, disamping dorongan yang banyak dari Nabi s.a.w. untuk memerdekakan budak, dan pesan yang berulang kali untuk mengasihi hamba yang ada pada mereka. Dan dalam Al Qur’anulkarim hanya ada satu nash tentang memperhamba yaitu membuat hamba terhadap tawanan perang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker