Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

MU’AMALAT

Yang dimaksud dengan mu’amalah adalah seluruh akad yang dengannya manusia saling tukar-menukar kebutuhan. Al Qur’an telah mengemukakannya dengan global kaidah-kaidah umum, seraya menyerahkan perinciannya kepada para mujtahid dari umat ini (Islam). Sebagian dari kaidah-kaidah umum (kaidah kulliyah) adalah sebagai berikut :

  1. Allah menyuruh secara ‘am (umum) untuk memenuhi janji. Allah berfirman dalam surat Al Maidah :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. . Ayat ini adalah kata-kata yang mencakup seluruh kemestian-kemestian yang wajib (ditunaikan – pent), oleh manusia kepada manusia.

  1. Allah melarang memakan harta manusia secara batal dan memberikannya kepada para hakim. Allah bertfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada hartabenda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Allah memperkenankan laba dari berdagang, dengan firmanNya dalam surat An Nisa” :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antaramu.

Ketika nash ini menjadi tempat dugaan dari terlarangnya manusia memakan harta apapun milik orang lain, meskipun kerabatnya, maka Allah Yang Maha Besar penuturanNya berfirman dalam surat An Nur :

Artinya :

Tidak ada larangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang yang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan di rumah kamu sendiri (sedang mereka makan bersama kamu, begitu juga) di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada larangan bagi kamu makan bersama-sama atau sendirian.

  1. Al Qur’an mengemukakan dengan sifat khusus bagi jual-beli yang merupakan sepenting-penting pertukaran, Allah menyebut halalnya jual beli dan haramnya riba. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Kemudian Alah berfirman :

Artinya :

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafirannya dan selalu berbuat dosa.

Allah berfirman :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah dia tangguh sampai dia berkelapangan. Dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengerti.

Allah berfirman dalam surat Al ‘Imran :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.

Al Qur’an tidak menjelaskan apa hakikat jual beli dan apa riba itu ? Mencukupkan dengan apa yang sudah dikenal oleh para pendengar, karena mereka selalu berjual beli dan berhutang sampai suatu masa. Apabila masanya telah sampai maka orang yang menghutangi berkata kepada orang yang hutang : ”Bayarlah atau ribakanlah”. Jika ia tidak menunaikannya maka hutangnya dilipatkan. Jika hutang itu berupa onta yang berumur setahun, maka dikembalikannya dengan onta yang berumur tahun berikutnya (dua tahun). Jika hutang itu secibuk bahan makanan maka dikembalikannya dua cibuk bahan makanan.

Al Qur’an telah menerangkan bahwa riba itu betlawanan dengan prinsip toleransi yang dikuatkan oleh syari’at Islam. Allah berfirman dalam surat Ar Rum :

Artinya :

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai ridha Allah, maka orang-orang yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya).

Yang dipahami dari adat istiadat Arab dan sebagian hadits bahwa riba adalah tambahan sebagai imbalan dari penundaan hutang bagi orang yang tidak mampu memenuhinya.

Sebagian dari kaidah-kaidah yang penting yang di. bawa Al Qur’an adalah aturan tentang pencatatan hutang yang, berjangka yang untuk itu telah turun ayat yang terpanjang dalam Al Qur’an dan ayat itu termasuk ayat yang terakhir turunnya, Allah Ta’ala berfirman ‘

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Maka jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan, dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika yang seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi menyulitkan dan dipersulit. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan ia takwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksiannya. Dan barangsapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnva ia orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Setelah itu, As Sunnah menerangkan banyak dari mu’amalah tentang keputusan-keputusan Nabi, dan seluruhnya itu adalah penerapan atas perintah-perintah Al Qur’an yang ‘am, atau perincian bagi mujmalnya, atau gavid bagi kemutlakannya. Dan akan kami sebutkan sedikit ketika menerangkan ijtihad kaum muslimin dalam menastimbatkan hukum.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker