Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

IJTIHAD PADA PERIODE INI

Ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari apa yang dianggap syari sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah NabiNya, ini ada dua macam yakni :

  1. Mengambil hukum dari zhahir-zhahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu.
  2. Mengambil hukum dari ma’qul nash karena nash itu mengandung ‘illat yang menerangkannya, atau ‘illat itu dapat diketahui dan tempat kejadian yang di dalamnya. mengandung “illat, sedang nash itu tidak memuat hukum itu. Inilah yang dikenal dengan kiyas.

Pengeluaran hukum (istimbat) pada masa itu terbatas pada fatwa-fatwa yang ditafwakan oleh orang yang ditanya tentang suatu peristiwa. Mereka tidak meluaskan dalam menetapkan masalah-masalah dan menjawabnya, bahkan (mereka tidak menyenangi hal itu dan mereka tidak menampakkan pendapat tentang sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi. Jika sesuatu itu terjadi maka mereka ijtihad untuk mengistimbatkan hukumnya. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dinukil dari shahabat-shahabat besar adalah sedikit. Dalam berfatwa mereka selalu berpegang atas :

  1. Al Qur’an, karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Al Qur’an diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.

2, Sunnah Rasulullah s.a.w., dan mereka telah sepakat untuk mengikutinya kapan saja mereka mendapatkannya dan percaya kepada orang yang benar periwayatannya. Abu Bakar,apabila sampai kepadanya suatu peristiwa maka ia melihat kitabullah. Jika ia mendapatkan hukumnya, maka memutuskan dengannya. Jika ia tidak mendapatkan dalam kitabullah maka ia melihat dalam aunnah Rasulullah s.a.w. Jika di dalamnya ia mendapatkan apa yang untuk memutuskannya, maka ia memutus dengannya. Jika ia penat maka ia tanya kepada manusia : “Apakah kamu tahu bahwa Rasulullah s.a.w. memutuskan tentang hal itu dengan suatu keputusan ?”, Maka kerapkali kaum itu berdiri kepadanya dan berkata : “Beliau memutuskan hal itu dengan begini dan begini ,

Umar selalu berbuat demikian jika ia tak kuasa untuk mendapatkan sesuatu dalam Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah maka ia bertanya : “Apakah Abu Bakar memutuskan hal itu dengan suatu keputusan ?” Jika Abu Bakar telah mempunyai keputusan, maka ia memutuskan dengannya jika nyata tidak ada perbedaannya. Demikian juga Ustman dan Ali r.a. seluruhnya disertai ikhtiyath (berhatihati) dalam menerimanya sebagaimana telah kami kemu“ kakan.

Dan telah sampai pada shahabat keputusan-keputusan yang mereka tidak melihat nash dari Al Qur’an atau As Sunnah. Ketika itu mereka berlindung kepada qiyas dan mereka menganggapnya suatu pendapat. Demikianlah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. jika ia tidak mendapatkan nash dalam Al Qur’an dan (tidak mendapatkan ” pent) sunnah di kalangan manusia. Sesungguhnya Abu Bakar itu mengumpulkan manusia dan bermusyawarah dengan mereka. Apabila pendapat mereka sepakat atas sesuatu maka ia memutuskan dengannya. Demikianlah yang dilakukan oleh Umar. Ketika ia mengangkat Syuraih sebagai gadli Kufah ia berkata kepadanya : “Lihatlah apa yang jelas bagimu dalam kitabullah dan janganlah kamu tanyakan kepada seseorang, Apa yang tidak jelas bagimu, maka dalam hal itu ikutilah sunnah Rasulullah s.a.w. Apa yang tidak jelas bagimu dalam As Sunnah maka berijtihadlah dengan pendapatmu”. Ia menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari . “Keputusan itu ketentuan yang telah ditetapkan atay sunnah yang diikuti”. Kemudian ia berkata “Pemahaman, pemahaman dalam hal yang ragu dalam dadamu tentang hal-hal yang tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Ketahuilah hal-hal yang serupa dan sepadan. Ketika itu ki. askanlah hal-hal itu? Abdullah bin Mas’ud ditanya tentang mufawadhah. Maka ia berkata : “Dalam hal itu saya jawab dengan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah, jika keliru maka dari padaku dan dari syaithan, Allah dan Rasulnya terlepas daripadanya (kekeliruan itu)”. Abdullah bin Abbas bertanya kepada Zaid bin Tsabit : “Apakah di dalam kitab Allah ada sepertiga dari sesuatu yang dihadapi ?” Maka ia menjawab : “Saya mengatakan dengan pendapatku dan kamu mengatakan dengan pendapatmu”. Dan dari Umar bahwasanya ia bertemu dengan seorang laki-laki, maka Umar berkata : “Apakah yang kamu perbuat ?” Ia menjawab : “Ali memutuskan dengan demikian, dan Zaid memutuskan dengan demikian”. Umar berkata : ”Seandainya saya (dimintai fatwa) niscaya saya putuskan dengan demikian”. Laki-laki itu berkata : “Apakah yang menghalangimu sedang urusan itu padamu ?” Umar menjawab : “Seandainya saya mendapatkannya pada kitabullah atau sunnah NabiNya s.a.w. niscaya saya perbuat. Tetapi saya menjawabmu dengan pendapatku, sedang pendapat itu musytarak (bersekutu), maka apa yang telah dikatakan Ali dan Zaid tidaklah rusak”.

Dalam keadaan mereka menerima ra’yu (pendapat) namun mereka tidak menyukai untuk berpegang kepadanya agar manusia tidak berani mengatakan tentang agama tanpa ilmu dan tidak memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan agama. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka mencela kepada ra’yu (pendapat). Yang jelas bahwa ra’yu (pendapat) yang mereka cela adalah bukan apa yang telah mereka lakukan, namun yang dicela mengikuti hawa nafsu dalam berfatwa tanpa bersandar kepada pokok agama sebagai tempat pengembalian. Yang terpuji adalah apa yang diterangkan oleh Umar dengan perkataannya kepada hakimnya: “Ketahuilah keserupanan-keserupanan dan kesepadanan-kesepadanan kemudian kiaskanlah urut-urutan itu”. Sesungguhnya memperlakukan ra’yu (pendapat) sekfranya demikian itu adalah mengamalkan ma’gul nash. Dalam setiap keadaan, sesungguhnya fatwa mereka yang bersandar kepada ra’yu (pendapat) adalah sedikit sekali.

Dua syaikh (Abu Bakar — Umar) apabila bermusyawarah dengan suatu jama’ah tentang sesuatu hukum, dan mereka menyarankan dengan suatu pendapat (ra’yu) yang dikemukakan oleh manusia dan bagi seorangpun tidak baik untuk menyelisihinya. Mengeluarkan pendapat dengan ini namanya ijma’. Jumlah mujtahid dari kalangan shahabat pada waktu itu terbatas yang memungkinkan untuk mengadakan permusyawaratan dan peninjauan terhadap hasil pendapat mereka sehingga mudah terujudnya ijma’.

Dengan demikian, masa itu ada empat sumber hukum yaitu :

  1. Al Qur’an sebagai pegangan (landasan).

2, As Sunnah.

3.” Qiyas atau ra’yu (pendapat) sebagai cabang Al Qur’an dan As Sunnah. –

  1. ljma’, dan ijma’ mereka pasti bersandar kepada Al Qur’an atau As Sunnah atau Qiyas. |

Hasil politik dua syaikh itu adalah sedikitnya perselisihan dalam hukum, karena hukum-hukum itu, adakalanya dikeluarkan setelah permusyawaratan dengan tidak adanya perselisihan, dan adakalanya hukum-hukum itu dikeluarkan dari Al Qur’an yang muhkam (ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahamkan dengan mudah) atau Sunnah yang diikuti yang sudah dikenal, maka sebab perselisihan pendapat hanyalah munculnya fatwa berdasar pendapat. Dan kita tahu bahwa pegangan mereka kepada ra’yu (pendapat) adalah sedikit dan kewibawaan Umar di atas seluruh kepala mereka, maka fatwa di sisi mereka tidaklah dipandang mudah, bahkan sebagian mereka menyerahkan kepada sebagian yang lain

Dhahirnya mereka berpendapat bahwa ra’yu yang muncul di kalangan mereka dinisbatkan kepada mereka, tidak kepada syari’at maka mengamalkannya tidaklah ter. pelihara. Buktinya ialah apabila Abu Bakar berijtihad dengan pendapatnya selalu berkata : ”Ini adalah pendapatku, jika benar maka dari Allah. Jika salah maka dari saya dan saya mohon ampun kepada Allah”. Seorang penulis menulis kepada Umar : “Ini adalah suatu pandangan Allah dan pendapat Umar”. Maka Umar berkata kepadanya : ”Seburuk-buruknya perkataan adalah yang kamu katakan”. Katakanlah : ”Ini adalah pendapat Umar. Jika pendapat itu benar adalah dari Allah. Jika pendapat itu salah maka dari Umar”. Umar berkata : ”As Sunnah ialah apa yang digariskan oleh Allah dan RasulNya, janganlah kamu menjadikan kesalahan pendapat itu sebagai sunnah bagi umat”.

Diriwayatkan Muhammad bin Hasan berkata, Abu Hanifah memberitakan kepada kami dari Hammad dari Ibrahim An Nakha’i bahwa seorang laki-laki memperisterikan seorang wanita dan tidak menentukan mas kawinnya, kemudian ia meninggal sebelum mensetubuhinya, maka Abdullah bin Mas’ud berkata : ”Baginya maskawin yang sepadan dengan wanita yang lain, tidak mengurangi dan tidak melampaui batas”. Ketika ia memutuskan, maka ja berkata : “Jika putusan itu benar, maka dari Allah dan jika putusan itu salah, maka dari saya dan syaithan, Allah dan RasulNya terlepas dari padanya”. Maka seorang lakilaki diantara orang-orang yang duduk itu berkata : “Telah sampai kepada kami bahwasanya Ma’ail bin Sinan Al Asyja! dan ja termasuk shahabat Rasulullah s.a.w. : “Engkau memutuskan-demi Dzat yang untuk bersumpah dengan putusan Rasulullah terhadap Baru’ binti Wasyig Al Asyja’i yah” Ia berkata : “Maka Abdullah bergembira dengan kegembiraan yang tidak terjadi sebelumnya karena pendapatnya sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. Dan Ali r.a. menyelisihi dalam keputusan ini, ia berkata : “Wanita mendapat warisan, ia beridah dan tidak mendapat maskawin”. la berkata : “Perkataan orang dusun dari Asyja’ tidak diterima (untuk dimenangkan – pent) atas kitabullah”. Demikian itu karena seandainya isteri itu dicerai maka ia tidak mendapatkan maskawin sedikitpun.

Allah Ta’ala berfirman :

Artinya :

Tidak ada sesuatupun (mahar atau dosa) atas kamu – jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Dan Ali berpendapat bahwa kematian itu seperti perceraian dan ia tidak mengambil hadits itu karena pendapatnya dalam hal itu telah kokoh, sedang Ibnu Mas’ud tidak memandang kematian itu seperti perceraian dan dikuatkan dengan riwayat Mugaffal. Di sini kami ingin mengemukakan sedikit masalahnasalah pada masa itu yang terjadi perbedaan pendapat i kalangan mufti besar, untuk menampakkan sebab-sebab rbedaan pendapat mereka :

  1. Pada masa Umar seorang isteri yang dicerai dalam masa ‘iddah dinikahkan (hal ini dilarang dengan nash Al Qur’an). Maka Umar memukul si suami dengan alat pemukul beberapa kali dan ia menceraikan kedua suami isteri itu seraya berkata : ” Perempuan manapun yang dinikahkan pada masa ‘iddahnya, jika suami yang memperisterikannya belum bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikannya dan perempuan itu ber. iddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama kemudian laki-laki itu melamar seperti pelamar. pelamar lain. Jika suami itu telah bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama, kemudian ber-iddah dengan iddah suami yang kedua, kemudian laki-laki itu tidak boleh mengawininya selama-lamanya”. Ali berkata : ”Jika isteri telah habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau maka boleh memperisterikannya.

Keduanya berbeda pendapat dalam mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah ia bersetubuh dengan perempuan yang sedang ber-iddah. Tidak ada nash-nash Al Qur’an yang menguatkan salah satu dari keduanya. Dalam hal ini, Umar mengambil kaidah penegahan dan pengajaran sedang Ali mengambil pokok-pokok umum.

  1. Utsman bin Affan dan Zaid bin Tsabit berfatwa bahwa wanita merdeka yang menjadi isteri hamba maka wanita itu haram selamanya dengan dua thalak. Ali menyelisihinya seraya berkata : Wanita itu hanya haram dengan tiga thalak. Adapun amat (hamba perempuan) yang menjadi isteri laki-laki merdeka maka “amat itu haram dengan dua thalak. Para mutti itu sepakat atas separoh hak-hak hamba namun mereka berbeda pendapat apakah perceraian itu dipandang dari suami atau dari isteri. Utsman dan Zaid berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari suami, karena suamilah yang menjatuhkan thalak. Ali berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari isteri karena is terilah yang kena thalak.
  1. Abdur Rahman bin Auf mencerai isterinya di mana ia sedang sakit, maka Utsman memberi warisan kepada wanita itu dari Abdur Rahman bin Auf setelah habis jddahnya. Diriwayatkan bahwa Syuraih menulis kepada Umar bin Khathab tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya tiga kali sedang laki-laki itu dalam keadaan sakit, maka Umar menjawab bahwa wanita itu mewarisinya selagi masih dalam iddahnya. Jika wanita itu habis iddahnya maka ia tidak menGapat warisan. Keduanya sepakat bahwa perceraian dari orang sakit tidak menghilangkan perkawinan dengan. sifatnya sebagai sebab yang mewajibkan pewarisan. Terhadap hal ini Umar membuat batas yaitu iddah dan Utsman tidak membuat batas. Dalam masalah ini tidak ada nash untuk tempat kembali.
  1. Umar bin Khathab berkata bahwa orang hamil yang ditinggal mati maka iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Ali berkata bahwa iddahnya itu dengan sejauh-jauh dua masa itu, yaitu sejauh-jauh kandungan, dan melewati empat bulan sepuluh hari. Sebab perbedaan pendapat itu karena Allah menjadikan iddah wanita hamil yang diceraikan, adalah melahirkan kandungan, dan Allah menjadikan wanita yang ditinggal mati adalah empat bulan sepuluh hari tanpa perincian. Ali dalam fatwanya tentang wanita yang ditinggal mati beriandasan dua ayat itu seluruhnya, sedang Umar menjadikan ayat thalak itu sebagai hukum ayat wafat yakni secara khusus. Dalam hal itu mereka melihat. suatu hadits bahwasanya Sabi’an binti Harits Al Aslamiyah suaminya meninggal, kemudian ia melahirkan kandungannya sesudah dua bulan lima hari dari hari kematian suaminya, maka Nabi s.a.w. memberikan fatwa dengan habisnya iddah. Dan kami telah mengetahui terhadap pendapat Ali yang mengekalkan dalam menerima periwayatan.
  1. Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibu Abbas berkata : “Keadaan thalak pada masa Rasulullah s.a.w., Abu Bakar dan dua tahun dari kekhilafan Umar, thalak tiga itu adalah satu.Umar berkata : Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang di dalamnya terdapat keperlahanan.Seandainya hal itu kami biarkan berjalan atas mereka niscaya hal itu akan berjalan terus. Dan shahabat tidak sepakat atas yang demikian itu bahkan diriwayatkan perselisihannya dari Ali dan Abu Musa. Umar melakukannya seolaholeh siksaan, dan orang yang menyelisihinya berpegang kepada zhahir-zhahir nash.
  1. Ibnu Mas’ud dan yang lain memberikan fatwa bahwa suami apabila ila’ terhadap isterinya dan telah lewat empat bulan dan tidak kembali maka isteri itu telah terthalak dgn thalak bain dan suaminya termasuk salah seorang peminang. Dan orang lain berfatwa bahwa apabila masa empat bulan itu telah lewat maka suami itu diberi tangguh, adakalanya akan kembali dan adakalanya akan menceraikan. Berlakunya empat bulan itu tidak menjadikan thalak. Susunan ayat mengandung dua hal tersebut :

Artinya : Kepada orang yang mengila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya). maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  1. Ibnu Mas’ud berfatwa dan Umar bin Khathab menyetujuinya bahwa wanita yang dicerai, tidak keluar dari iddahnya kecuali apabila ia telah mandi dari haidhnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit berfatwa, bahwa wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haidh yang ketiga. ”empat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam guru’, apakah guru” itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan orang lain apakah guru’ itu haidh, sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas’ud.
  1. Umar bin Khathab berfatwa, bahwa apabila wanita itu masih berhaidh (namun tidak sedang haidh – pent) dicerai dan haidhnya hilang maka wanita itu menanti sembilan bulan. Jika ia ternyata mengandung maka itulah iddahnya. Jika tidak, maka ia beriddah tiga bulan sesudah sembilan bulan itu. Orang lain berfatwa bahwa wanita itu menanti hingga tidak berhaidh lagi maka wanita itu bersiddah dengan beberapa bulan. Fatwa Umar itu meminjam kepada ma’na (pengertian) iddah yaitu benar-benar bersih dari hamil, dan setelah lewatnya masa yang umum hingga tidak ada keraguan lagi, maka wanita itu ber-iddah dengan beberapa bulan.
  1. Umar bin Khathab berfatwa bahwa wanita yang dicerai putus (thalak bain) itu, mendapat nafkah dan tempat tinggal. Ketika sampai kepadanya hadits Fathimah binti Qais bahwasanya Rasulullah s.a.w. tidak memberikan nafkah dan tidak pula tempat tinggal baginya setelah perceraian yang ketiga, maka ia berkata : Kita tidak meninggalkan kitab Tuhan dan Sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang barang kali ia hafal atau lupa. Kitabullah adalah firmanNya Ta’ala :

Artinya :

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

Dan orang lain berfatwa bahwa wanita itu tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal karena berhujjah dengan hadits Fathimah binti Qais dan karena penutup ayat iddah adalah firmanNya Ta’ala :

Artinya :

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru. Ini adalah wanita yang berthalak tiga, apakah yang akan dijadikan oieh Allah kepadanya sedang wanita itu diharamkan atas orang yang mencerainya ? Orang lain berfatwa bahwa wanita itu tidak mendapat nafkah dan mendapatkan tempat tinggal. Mereka meniadakan wajibnya nafkah dengan mafhum firman Allah Ta’ala :

Artinya : Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah nafkahnya sampai mereka bersalin.

Dan mereka raengatakan bahwa selain wanita yang hamil tidak mendapat nafkah.

  1. Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada saudarasaudara bersama kakek, Adapun Umar memberikan bagian mereka (saudara-saudara) bersamanya (kakek). Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak menjadikannya demikian, dan Zaid bin Tsabit sependapat dengan ini. |
  1. Malik meriwayatkan dalam Muwatha’, berkata seorang nenek datang kepada Abu Bakar minta bagian warisnya. Abu Bakar berkata : “Kamu menurut kitabullah tidak mendapat bagian sedikitpun, dan begitu juga dalam sunnah Rasulullah s.a.w., maka pulanglah kamu sehingga saya tanya kepada manusia”. la berkata : ? Abu Bakar tanya kepada manusia, maka Al Mughirah bin Syu’bah berkata : Seorang wanita datang kepada Rasulullah maka beliau .memberinya seperenam”. . Abu Bakar berkata : “Apakah ada orang lain bersamamu ?”. Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata : “Seperti itulah”. Maka Abu Bakar melaksanakannya (meneruskannya) kepadanya (nenek tersebut). Kemudian nenek yang lain datang kepada Umar bin Khathab dengan minta kepadanya perihal bagian warisnya. Maka Umar berkata : “Menurut kitabullah kamu tidak mendapat sedikitpun”. Putusan yang memutuskan hanyalah untuk orang selainmu, dan saya tidak menambah sedikitpun terhadap yang ditentukan, tetapi dia itu seperenam. Jika keduanya berkumpul di dalamnya, maka dia itu (seperenam = pent) adalah diantaramu berdua, dan diapakah di antaramu yang sendirian maka bagian (seperenam) untuknya.
  1. Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ bahwa Dhahak bin Khalifah membuat saluran air hingga sampai sungai kecil, ia berkehendak untuk melewati tanah Muhammad bin Maslamah, namun Muhammad bin Maslamah enggan. Kenapakah kamu mencegahku sedangkan hal itu bermanfaat bagimu, kamu meminum daripadanya, baik pada permulaan dan akhirnya serta tidak membahayakanmu ? Ia tetap enggan, maka Adh Dhahak membicarakan kepada Umar bin Khathab, lalu Umar bin Khathab memanggil Muhammad bin Maslamah, lantas menyuruhnya untuk melepaskan maksudnya, tetapi ia tetap enggan. Umar berkata : “Kenapa kamu menolak saudaramu terhadap sesuatu yang bermanfaat baginya dan berguna bagimu, kamu minum dengannya pada awal dan akhir, lagi pula tidak membahayakan kamu ?” Muhammad bin Maslamah berkata : “Tidak, demi Allah”. Umar berkata : Demi Allah agar ia lewat walaupun (lewat – pent) atas perutmu”. Maka Umar menyuruh Dhahak untuk melakukan perahunya.
  1. Malik meriwayatkan dari Ibnu Sy Syihab bahwa ontaonta yang tersesat pada zaman Umar r.a. dilepaskan dengan berkembang biak dan tidak disentuh oleh seorangpun hingga ketika masa Utsman bin Affan ia memerintahkan untuk mengetahuinya, memberitakannya, kemudian onta itu dijual. Apabila pemiliknya datang maka ia diberi harganya.
  1. Termasuk masalah yang terpenting setelah Allah membukakan (menaklukan) Irak dan Syam pada mereka (kaum muslimin). Bagaimana mereka memperlakukan tanah yang ditaklukkan dengan kekerasan ? Seandainya mereka mengambil zhahir-zhahir nash niscaya mereka menganggapnya sebagai suatu rampasan peyang. Yang empat perlima mereka berikan untuk orang-orang yang berperang, dan yang seperlima untuk kemaslahatan umum sebagaimana tersebut dalam kitabullah. Tetapi ketika Umar melihat mereka menuntut yang sedemikian itu maka ia berkata : Bagaimana orang-orang mu’min yang akan datang, mereka akan mendapatkan tanah dan orang kafirnya telah dibagidibagi dan diwaris dari ayah-ayah mereka ? Ini bukanlah suatu pendapat (yang benar – pent). Abdur Rahman bin Auf berkata kepadanya : Pendapat (yang benar) itu bagaimana ? Bukankah tanah dan orangorang kafir hanyalah sesuatu yang dikaruniakan Allah atas mereka ? Umar berkata : Pendapat itu hanyalah seperti apa yang kamu katakan, dan saya tidaklah berpendapat demikian. Demi Allah tidaklah tertaklukkan sesuatu negeri sesudahku, sehingga mem. peroleh kaum besar, bahkan mungkin akan menjadi kelemahan atas kaum muslimin. Apabila saya membagi tanah Iraq dengan orang-orang kafirnya dan tanah Syam dengan orang-orang kafirnya maka apakah yang untuk mempertahankan serangan musuh, apakah yang ditinggalkan untuk keturunan, janda-janda dan lainlainnya dari penduduk Syam dan Iraq ? Mereka memperbanyak (perdebatan) atas Umar dan berkata : Eng: : kau menahan sesuatu yang Allah karuniakan atas. kami dengan pedang-pedang kami untuk suatu kaum yang tidak menghadiri dan tidak menyaksikan (perang), untuk anak-anak suatu kaum dan anak cucu mereka yang tidak hadir. Umar tidaklah menambah atas perkataannya : ”Ini adalah pendapatku” Mereka berkata : ”Musyawaratkanlah !” Maka beliau bermusyawarah dengan orang-orang Muhajir yang pertama dan mereka berbeda pendapat. Abdur Rahman bin Auf berpendapat untuk membaginya sebagai hak-hak mereka. Utsman, Ali, Thalhah dan Ibnu Umar ber: pendapat seperti pendapat Umar. Maka Umar minta didatangkan sepuluh orang Anshar yang terdiri lima orang pembesar dan terkemuka dari Aus dan lima orang dari Khazraj. Ketika mereka telah berkumpul maka Umar berkata : “Sesungguhnya saya mengejutkan kamu hanyalah untuk bersama-sama denganku dalam ummat yang dibebankan kepadaku, karena saya hanyalah seperti salah seorang diantaramu. Kamu sekalianlah pada hari ini yang menetapkan dengan benar. Silahkan untuk menyelesihi saya dan silahkan pula untuk menyetujui saya. Saya tidak ingin kamu mengikuti sesuatu yang menjadi keinginanku. Bersamamu sekalian ada kitab dari Allah yang berbicara dengan benar. Demi Allah, jika saya membicarakan sesuatu yang saya kehendaki, saya hanya menghendaki kebenaran. Mereka berkata : ”Katakanlah, maka kami mendengarkannya wahai Amirul mu’minin”. Ia berkata : “Kamu telah mendengar perkataan orangorang yang menduga bahwa saya menganiaya hak mereka, dan sesungguhnya saya berlindung kepada Allah dari melakukan dosa. Jika saya menganiaya hak-hak mereka sedikit saja dan saya memberikannya kepada orang lain niscaya saya celaka. Tetapi saya berpendapat bahwasanya tidak ada lagi penaklukan sesudah tanah Kisra dan Allah telah menganugerahkan harta kepada kita, tanah dan orang-orang kafir, maka saya bagikan harta-harta mereka yang telah diambil sebagai ghanimah, dan saya keluarkan yang seperlima dan saya salurkan menurut seginya, dan saya mengarahkannya. Saya telah berpendapat untuk mengekang tanah dan orang-orang kafirnya, dan saya bebankan uang upeti dan pajak kepala yang mereka tunaikan hingga menjadi harta fai’ bagi kaum mus jimin yang berperang, keturunannya, dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Bagaimanakah pendapatmu terhadap serangan musuh, pastilah ada orang-orang yang tetap bertugas, bagaimana pula pendapatmu tentang kota-kota besar seperti Syam, Jazirah, Kufah, Bashrah dan Mesir pastilah diisi dengan tentara dan memerlukan pembiayaan yang terus mengalir, maka dari manakah biaya itu apabila tanah-tanah dan orang-orang kafirnya telah dibagikan ?” Maka seluruhnya berkata : “Pendapat (yang benar – pent) adalah pendapatmu. Sebaik-baiknya adalah perkataan dan pendapatmu. Jika ada serangan musuh dan kota2 ini tidak engkau isi dengan orang-orang dan engkau lakukan sesuatu yang ditakuti musuh maka orangorang kafir itu akan kembali menguasai kota-kota itu”. Maka ia berkata : ”Nyatalah urusan itu bagiku” Dan ia menetapkan dibiarkannya upeti atasnya. Pendapat beliau r.a. benar dan orang-orang yang menyelisihinya terdiam karena mengikuti pendapat umum.
  1. Abu Bakar membagi -harta diantara manusia sama rata yang seorang tidak berlebih atas seorang yang lain maka dikatakan kepadanya : “Wahai khalifah Rasulullah sesungguhnya engkau membagi harta ini dengan menyamaratakan antara manusia, sebagian dari manusia ada orang-orang yang memiliki keutamaan, Orang-orang yang terdahulu, dan orang-orang lama.

Seandainya engkau melebihkan kepada orang-orang yang terdahulu ,orang-orang lama dan orang yang utama”. Ia berkata : “Adapun orang-orang yang terdahulu, orang-orang lama dan orang-orang yang utama, maka apakah yang memberitahukan kepadaku tentang yang demikian itu ? Hal itu hanyalah sesuatu yang pahalanya atas Allah sedang ini adalah kehidupan, dan mempersamakan di dalam kehidupan ini adalah lebih baik daripada mengutamakan pada seorang yang lain”. Ketika masa Umar dan penaklukan-penaklukan itu datang maka ia melebihkan seraya berkata : “Saya . tidak menjadikan orang yang memerangi kepada Rasulullah seperti orang yang berperang bersama beliau”, Atas dasar inilah ia membina administrasi ketentaraan.

Bukanlah tujuan kami untuk meringkaskan fatwafatwa para mufti pada periode ini dan saya tidak menye. butkan seluruh apa yang mereka perselisihkan. Kami hanya lah mengemukakan contoh-contoh yang menjelaskan cara istimbat mereka dan sebab-sebab perselisihan mereka pada masa yang dekat dengan Rasulullah s.a.w. Dari apa yang telah kami sebutkan, jelas bahwa sebab-sebab perbedaan itu ada tiga :

  1. Berbedanya fatwa karena perbedaan dalam memahami Al Qur’an. Demikian ini karena beberapa segi :
  1. Terdapatnya lafazh yang mengandung dua pengertian seperti perselisihan mereka dalam memahami kata guru’ dalam firmanNya Ta’ala :

Artinya:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.

Umar dan Ibnu Mas’ud memahamkan bahwa quru’ itu haidh, dan Zaid bin Tsabit memahamkan bahwa quru? itu suci. Masing-masing mempunyai hujjah yang menguatkan.

Sebagaimana dalam ayat ila” maka sesungguhnya Allah memberikan batas waktu kepada suami yang meng-ila’ untuk menantinya yaitu ‘ selama empat bulan, kemudian Allah mengakhirinya dengan firmanNya :

Artinya :

Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya): maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Nash itu mengandung pengertian bahwa yang dituntut adalah kembali atau perceraian, setelah masa yang ditentukan itu berlalu: dan mengandung pengertian bahwa kembali itu hanya dalam masa yang ditentukan, yang mana apabila masa itu telah habis maka suami tidak dapat kembali dan perceraian jatuh karena lewatnya masa tersebut.

  1. Terdapatnya dua hukum yang berbeda dalam dua persoalan yang diduga salah satunya mencakup sebagian yang terkandung oleh bagian itu terdapat perlawanan. Contohnya adalah ayat tentang wanita yang ber-iddah wafat. Ayat itu mewajibkan untuk menanti selama empat bulan sepuluh hari, dan diduga ini mencakup orang yang hamil. Dan ayat thalak menjadikan iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan kandungannya, maka iddah wanita yang ditinggal mati dan hamil adalah ragu-ragu antara yang terkandung oleh ayat pertama sehingga atas wanita itu wajib menanti empat bulan sepuluh hari mes kipun ia melahirkan kandungan sebelum itu (empat bulan sepuluh hari) pengamalan terhadap ayat cerai. Ia berkata, masing-masing dari pendapat itu di dukung oleb sebagian shahabat besar.
  1. Berbedanya fatwa karena berbedanya sunnah.

Telah kami terangkan pada uraian yang lalu bahwa sunnah Rasulullah s.a.w. tidak nyata dan terbuka dengan dilakukan atau disabdakan di hadapan shahabat yang sangat banyak shalat, cara dan bilangan raka’atnya, seperti haji dan peribadatan-peribadatannya. Sebagian sunnah ada yang dikerjakan atau disabdakan di hadapan satu atau dua orang maka yang membawanya terbatas oleh orang yang menghadirinya. Inilah kebanyakan sunnah gauliyah (sabda-sabda Rasul – pent), dan dia merupakan tempat timbulnya perbedaan pendapat. Pada periode ini periwayatan sunnah dari Rasulullah s.a.w. tidaklah terkenal, dan sunnah pun tidak dibukukan dalam satu buku untuk tempat kembali, hingga apabila para mufti dihadapkan pada peristiwa dan mereka tidak mendapatkan nash dalam kitabullah maka mereka bertanya pada orang yang bersama mereka, apakah mereka mendengar putusan Nabi s.a.w. dalam hal itu ? Seringkali dihadapan mereka terdapat orang yang meriwayatkan hadits bagi mereka, dan mereka berfatwa dengannya apabila membenarkan riwayat itu, Umar selalu minta dari perawi akan orang yang menemaninya dalam men- dengar hadits, dan Ali bin Abu Thalib selalu menyumpah perawi. Barangkali diriwayatkan hadits bagi mereka namun mereka tidak mengamalkannya apabila ia tidak menerima kebenaran riwayatnya, sebagaimana yang dikatakan Umar : “Kita tidak meninggalkan kitabullah dan sunnah Nabi kita karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu apakah dia benar ataukah salah, ia hafal atau lupa”. Tidak tersiarnya periwayatan dan cermatnya mereka dalam menerima sunnah yang diriwayatkan menyebabkan kadang-kadang mereka berfatwa dengan apa yang dipahami dari umum nash-nash Al Qur’an, yang barangkali di sini ada sunnah yang mentakhsis keumuman dari ayat itu, dan kadang-kadang mereka berfatwa dengan ‘ pendapat dan ijtihad apabila di sana tidak ada nash.

  1. Berbedanya fatwa karena pendapat.

Telah kami terangkan bahwa mereka sengaja memberikan fatwa dengan pendapat jika di sisi mereka tidak ada nash dari Al Qur’an dan As Sunnah dalam suatu peristiwa. Pendapat di sisi mereka hanyalah mengamalkan apa yang dipandang maslahat dan lebih dekat kepada ruh pembinaan hukum Islam tanpa meninjau bahwa di sana ada pokok yang menerangkan peristiwa atau tidak ada. Tidaklah engkau. lihat bahwa Umar mewajibkan Muhammad bin Maslamah untuk melewatkan saluran air tetangganya di tanahnya karena hal itu memberi manfa’at bagi kedua pihak dan sedikitpun tidak membahayakan kepada Muhammad. Umar berfatwa dengan jatuhnya thalak tiga pada satu cerai karena manusia telah tergesa-gesa pada suatu urusan yang di dalamnya terdapat keperlahan-lahanan. Ia mengharamkan atas laki-laki yang memperisterikan seorang wanita dalam iddahnya sesudah keduanya diceraikan untuk memperisterinya pada kali yang lain, sebagai tegahan kepadanya, sedang tinjauan terhadap ‘ kemaslahatan-kemaslahatan berbeda-beda karena perbedaan orang yang meninjau. Oleh karena itu kami dapati sebagian para mufti pada masa Umar berbeda pendapat terhadap pendapatnya (Umar). Dan di sana ada beberapa masalah yang mana Umar menyelisihi Abu Bakar,dan Umar memutuskan dengan selain apa yang diputuskan olehnya (Abu Bakar), sebagaimana kami sebutkan dalam warisan kakek bersama saudara: saudara, begitu pula dalam melebihkan pemberian. Demikian juga di sana terdapat masalah-masalah yang mana Ali berfatwa dengan selain apa yang difatwakan oleh saudara-saudaranya yang lain. Ia selalu mengeluarkan zakat dari harta anak yatim yang dalam asuhannya, dan orang lain mengatakan harta benda anak yatim tidak dizakati.

Telah kami terangkan bahwa perbedaan-perbedaan pendapat pada masa ini tidak banyak, karena keputusan mereka adalah sekedar peristiwa-peristiwa yang terjadi dan putusan masa itu tidak dibukukan. Periode ini telah berakhir, dan pengertian Fiqh pada masa ini adalah nash-nash Al Qur’anul karim, sunnah yang zhahir dan diikuti, dan sesuatu yang diridlai oleh shahabat-shahabat besar dari apa yang diriwayatkan oleh shahabat kepada mereka atau apa yang diperdengarkan kepada mereka. Dan sedikit fatwa fatwa itu yang berasal dari pendapat-pendapat mereka se telah mereka berijtihad dan membahasnya.

Orang-orang yang terkenal mengeluarkan fatwa pada masa ini adalah para khalifah empat (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali – pent), Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ari, Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab dan Zaid bin Tsabit. Diantara mereka yang banyak (berfatwa – pent) adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan Zaid bin Tsabit yang khusus dalam faraidh.

Di sini kami tidak menuturkan riwayat hidup dus imam yakni Umar dan Ali, namun kami akan menuturkan riwayat hidup dari orang-orang selain keduanya.

Abdullah bin Mas’ud

Dia adalah Abdullah bin Mas’ud Al Hadzali kawan sumpah setia Bani Zuhrah, ia masuk islam dahulu dan ia berkata : “Kamu telah melihatku sebagai orang muslim yang keenam di atas permukaan bumi”. Dialah orang yang pertama mengeraskan bacaan Al Qur’an di Mekah. Ketika ia masuk Islam maka Rasulullah s.a.w. mengambilnya sebagai pelayan beliau, dan beliau bersabda : “Saya idzinkan kepadamu untuk mendengar rahasiaku”, ia mengangkat penutup, ia bersungguh-sungguh dan mensegerakan perintah beliau, memakaikan sepasang sandal beliau, berjalan bersama beliau, dan di depan beliau. Ia menutupi beliau apabila beliau mandi, membangunkan beliau apa bila beliau tidur. Ia hijrah dua kali yakni ke Habsyi dan Madinah. Ia shalat dengan menghadap kedua kiblat (pernah menghadap ke Baitul Magdis dan juga Ka’bah – pent), ia menyaksikan (hadir pada) perang Badar, Uhud, Khandag, Bai’atur Ridhwan dan seluruh peperangan bersama Rasulullah s.a.w. dan menyaksikan peperangan Yarmuk sesudah wafat Nabi s.a.w. Sejumlah shahabat dan tabi’in meriwayatkan hadits dari padanya. Dikatakan kepada Hudzaifah : ”Ia menceritakan kepada kami sebagai manusia yang terdekat bimbingan dan petunjuk dari Rasulullah s.a.w., maka kami belajar dan mengikutinya. Manusia yang paling dekat bimbingan, petunjuk dan perilakunya terhadap Rasulullah s.a.w. adalah Ibnu Mas’ud. Orang-orang yang terpelihara dari Shahabat-shahabat Muhammad mengetahui bahwa Ibnu Ummi Abidin adalah orang yang benar-benar paling dekat “kepada Allah”. Dan diriwayatkan dari Ali r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Seandainya saya menjadikan Seseorang untuk memegang pemerintahan tanpa permusya-Waratan niscaya saya menjadikan orang yang memegang pemerintahan itu Ibnu Ummi Abidin”.

Umar bin Khathab mengutusnya ke Kufah dan ia menyurati penduduknya : ”Sesungguhnya saya mengutus Amar bin Yasir sebagai amir (gubernur) dan Abdullah bin Mas’ud sebagai guru dan menteri, keduanya termasuk orang yang pintar dari shahabat Rasulullah s.a.w. dan .ahli Badar, maka ikutilah dua orang itu, ta’atilah dan dengarkanlah perkataannya, dan sungguh saya mengutamakan Abdullah atas diriku bagimu sekalian. Ia tinggal di Kufah di mana penduduknya mengambil hadits Rasulullah s.a.w. dari padanya, dia adalah sebagai guru dan hakim mereka. Ia sebagaimana dikatakan oleh Ali r.a. yaitu ia membaca Al Qur’an, menghalalkan apa yang dihalalkan dan mengharamkan apa yang diharamkan, dia mendalam dalam agama dan pandai As Sunnah. Antara dia dan Utsman terdapat kericuhan pada akhir-akhir hidupnya maka ia dipanggil ke Madinah, menetap di sana sampai meninggal dunia. Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam Ath Thabagat bahwa orang yang memohonkan rahmat kepada Allah adalah Utsman,dan masingmasing dari dua orang itu memohonkan ampunan bagi temannya sebelum meninggal dunia pada tahun 32 H.

Zaid bin Tsabit

Dia adalah Zaid bin Tsabit Adh Dhahak An Najjari Al Anshari. Ketika Rasulullah tiba di Madinah ia berumur sebelas tahun. Perang pertama yang diikutinya adalah peyang Khandak. Dalam perang Tabuk bendera Bani Malik bin Najjar dipegang Imarah bin Hazm, maka diambil oleb Rasulullah dan diberikan kepada Zaid bin Tsabit, Imarab berkata : ”Wahai Rasulullah, sampaikah sesuatu kepada engkau tentang diriku ?” Beliau bersabda : “Tidak, tetapi Al Qur’an didahulukan, sedang Zaid bin Tsabit adalah lebih banyak mengambil Al Qur’an dari padamu”. Zaid selalu menuliskan wahyu dan yang lainnya untuk Rasulullah, Pernah buku-buku dengan bahasa Suryani diberikan kepada Rasulullah s.a.w., maka beliau menyuruh Zaid dan Zaid mempelajarinya, kemudian ia menuliskannya untuk Abu Bakar dan Umar. Umar menjadikannya sebagai pejabat Khalifah tiga kali,dan Utsman menjadikannya sebagai pejabat khalifah juga apabila ia (Utsman) berhajji. Ia adalah shahabat yang paling pandai dan meresap ilmunya. Ia termasuk orang yang paling jenaka apabila bersunyi-sunyi dengan isterinya, dan orang yang paling lama tinggal apabila dalam kaum. Zaid adalah orang yang paling condong kepada Utsman dan sedikitpun tidak berperang bersama Ali dalam perang-perangnya. Ia selalu menonjolkan keutamaan Ali dan menghormatinya. Banyak shahabat dan Tabi’in yang meriwayatkan hadits daripadanya. Dialah orang yang menangani pengumpulan Al Qur’an pada masa Abu Bakar dan Utsman bersama orang-orang lain yang telah ditentukan Utsman untuk itu. Ia wafat tahun 45 H. –

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker