PERIODE KELIMA PERIODE MENDIRIKAN DAN MENGUATKAN MADZHAB, TERSIARNYA DISKUSI DAN PERDEBATAN
(Mulai dari permulaan Abad ke IV s/d runtuhnya Daulat Abbasiyyah)
GAMBARAN POLITIK
Pada periode ini ikatan-ikatan politik antara daerah-daerah Islam terputus. Jika anda mutai dari Barat, anda dapati Bani Umayah di Andalusia yang dipimpin oleh Abdur Rahman An Nashir yang disebutkan dengan Amirul Mu’minin ketika ia merasakan lemahnya Daulat Abbasiyah. Di Afrika Utara anda jumpai Syi’ah Isma’iliyah telah mendirikan suatu pemerintahan dengan nama daulat Fathimiyah dibawah pimpinan Ubaidullah Al Mahdi Al Fathimi yang disebut dengan Amirul Mu’minin. Sebagai tempat kediamannya dibuat kota Al Mahdiyah yang dibina dekat Tunis. Di Mesir anda dapati Muhammad Al Ikhsyid yang mengaku keturunan Abbas. Anda dapatkan Bani Hamdan di Mosul dan Halb mereka juga mengaku keturunan Abbas. Di Yaman anda dapatkan Syivah Zaidiyah yang telah berakar kuat. Anda dapatkan Daulat Ad Dailami yang terkenal dengan Daulat Bani Buwaihi pemegang kekuasaan praktis di Bagdad sedang Bani Abbas tinggal-nama belaka. Anda dapatkan Daulat Samaniyyah suatu daulat yang kokoh tiang-tiangnya di Khara sebalik sungai di Masyrik. Demikianlah, dunia Islam hubungannya terputus , daerahnya terpencar dan tidak ada kesatuan politik.
Masing-masing golongan dari para penguasa itu memuSuhi dan membuat tipu daya kepada yang lain. Tipu daya yang terbesar adalah yang terjadi antara Bani Abbas di Bagh. dad yang kekuasaannya surut dan Bani Fathimiyah yang pusatnya kuat karena menguasai Mesir dan Syam. Mereka mengirimkan para juru da’wah dengan tangkas ke-daerah: daerah Islam untuk menyiarkan da’wah mereka. Bani Abbasiyah menyelenggarakan rapat-rapat untuk memutus: kan hubungan dengan Bani Fathimiyah dan mereka menjauhkan diri dari keturunan Az Zahro (Fatimah Pen) dan mereka mewajibkan adanya ceramah-ceramah yang dihadiri oleh orang-orang yang terhormat dan ulama secara tunduk maupun terpaksa. Bani Buwaihi yang memegang kekuasaan itu mengikuti Syi’ah, hanya saja mereka mempertahankan Bani Abbas agar kekuasaan mereka terus menerus selamat, karena seandainya mereka mengalihkan kekhilafan kepada keturunan Ali (Alawiyin) niscaya kekuasaan mereka lenyap, karena menurut hukum akidah mereka terpaksa tunduk pada keturunan Ali. Demikianlah hukum politik mengalahkan hukum akidah, namun hal itu hanya sebentar berlakunya sehingga keluarga Saljuk bergerak dari timur dengan mengumumkan berpindahnya pemerintahan kepada unsur Turki, lalu orang Saljuk menyapu bersih orang-orang yang dikalahkan dihadapan mereka, lantas mereka menguasai seluruh Masyrik dan menghalau Bani Buwaihi dari Baghdad dan menduduki kedudukan mereka. Mereka membiarkan keluarga Abbas, karena keluarga Saljuk tidak mendapat tempat di Syi’ah. Kemudian kerajaan mereka melebar ke. sebelah Barat Baghdad, lalu mereka menguasai semenanjung dan Asia Tengah. Kemudian mereka melawan orang-orang Fathimiyah penguasa Syam. Dan mereka mempunyai nama yang dijunjung tinggi diseluruh daerah Islam selain Mesir dan negara-negara Maghrib yang dibelakangnya. Ketika per selisihan itu menjalar maka sebagian mereka membunuh kepada sebagian yang lain dan perselisihan adalah penyakit yang paling kuno pada tubuh kerajaan. Kelemahan dan per tentangan dengan orang-orang Mesir dinegeri Syam merupakan sebab bertiupnya angin perang ! Salib yang dilakukan pada akhir abad itu, dan mereka menguasai Baitul Mugadas dan tidak berhenti disitu saja sebagaimana diketahui dalam sejarah perang ini.
Keluarga Saljuk tidak tinggal diam untuk menceraiberaikan mereka dan pada bekasnya itu berdirilah negaranegara ‘Turki yang lain yang dikenal dengan negara Atabikiyah yaitu keluarga yang membangsakan diri kepada Saljuk. Dan kepalanya termasuk panglima Saljuk dan pendidik anak-anak mereka adalah salah seorang dari mereka yang dikenal dengan Atabik. Negara-negara Atabikiyah tersiar di Masyrik dan Maghrib. Ditangan salah seorang raja mereka yaitu Mahmud Nuruddin jatuhlah Daulat Fathimiyah di Mesir dan ajakan Abbasiyah kembali ke Mesir, dan atas pengaruh itu berdirilah daulat Shalahuddin Yusuf bin Ayyub salah seorang panglima Mahmud Nuruddin.
Adapun di Timur jauh telah berdiri Daulat Khawarizin Syah dan kerajaan itu besar sehingga hampir sampai ke Baghdad. Itu pada akhir abad ke-enam.
Benteng yang besar itu tidak tenang sampai terbuka tempat kuncinya, dan bangsa Mongol menyerbu bangsabangsa Turki seperti banjir datang, tidak dapat dicegah kemauannya sedikitpun dibawah pimpinan Jengis Khan pembina Persatuan Tartar. Mereka menyingkirkan orang-orang didepan mereka yang menentang atau menghalangi jalan mereka. Demikian itu pada permulaan abad ke-tujuh Hiiriah Jengis Khan meninggal setelah membagi jajahannya kepada empat bagian untuk anak-anaknya empat orang. la meluaskan angan-angannya terbayang padanya bahwa seluruh dunia harus tunduk kepada anak-anak dan cucu, cucunya. Anaknya Syajthai diberi bagian Barat sampai ke laut (Laut Tengah Pen.) , menguasai bagian timur sampai ke Cina untuk seorang anaknya. Sebelah Utara diberikan anaknya Jaji, dan kerajaan aselinya diberikan kepada anaks nya Auw Ja Thai.
Demikianlah laki-laki ini memberi bagian kepada anak. anaknya untuk memiliki dunia dari pantai Cina di Timur, Jauh sampai kepantai Lautan Rumawi di Barat-Jauh.
Hal itu tidak berjalan lama sampai Holako Khan cucu Jengis Khan sebagai pimpinan tentaranya di Baghdad Ibu. kota negara Islam dan yang lain membunuh khalifah dari keluarga Abbas yaitu orang yang .disebut-sebut namanya pada kebanyakan mimbar-mimbar Islam. Sesudah direbut kan dan diporak-porandakan dengan sempurna, Baghdad menjadi ibukota pemerintahan yang tidak beragama samawi. Disitu berlakulah undang-undang buatan manusia yang dibuat oleh kakeknya Jengis Khan dan dikenal dikalangan mereka dengan nama Al Kasah. Peristiwa-peristiwa bersejarah ini dianggap sebagai pemisah antara sejarah Islam kuno dan sejarah Islam Pertengahan.
.Pada masa itu daulat Ayubiyah di Mesir telah runtuh dan kedudukannya diduduki hamba sahaya mereka dari bangsa Turki yang telah menyebar, sebagian dari padanya Shalih Najmuddin. Raja yang ke-empat yaitu Malikuzh Zhahir Biberis Al Bundagdari segera membaiat (melantik) ‘seorang keturunan Abbasiyah yang datang ke Mesir pada masanya dan ia dianggap sebagai khalifah Islam. Khalifah itu diberi kekuasaan atas Mesir dan seluruh apa yang ada padanya. Pada masa itu Cairo (Qahirah) menduduki kedudukan Baghdad. Disitulah tempat Khalifah Abbasiyah yang mempunyai nama dan kekuasaan secara langsung memegang pemerintahan sebagaimana keadaan Baghdad pada masa Bani Buwaihi dan keluarga Saljuk.
Inilah gambaran kecil tentang keadaan politik Islam pada periode ini. Adapun keadaan ilmu tidak ikut kacau-balau seperti keadaan politik namun tetap berkembang lebih-lebih pada masa Saljuk di timur dan masa Daulat Fathimiyah di Mesir. Padanya muncullah ulama-ulama besar tokoh-tokoh pemikir. Dalam pembinaan hukum Islam (tasyri’ Islami) mereka mempunyai peranan seperti apa yang akan kami perinci pada keistimewaan-keistimewaan berikut ini, hanya saja yang wajib diketahui bahwasanya ruh kemerdekaan (kebebasan) dalam pembinaan hukum telah lemah karena mengikuti lemahnya kemerdekaan politik. Ruh tinggi yang mendiktekan pada Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Dawud bin Ali, Muhammad bin Jarir Al Thabari dan orang yang sepadan mereka tinggal mempunyai pengayuh yang lemah. Ruh itulah yang mendiktekan pada Abu Hanifah untuk mengucapkan
Artinya : Mereka laki-laki dan kamipun laki-laki.
Mendiktekan pada Malik dalam perkataannya :
Artinya : ”Tidak seorangpun kecuali diambil pendapatnya”
Namun ia meninggalkan kecuali Rasulullah saw. Dan mendiktekan kepada selain dua orang tersebut dengan kata-kata yang menyerupai perkataan tersebut yang kemudian – tempat ruh itu ditempati oleh sesuatu yang kami namakan dengan “ruh taklid”.
- RUH TAKLID
Kami maksudkan dengan taklid adalah menerima hukum-hukum dari imam tertentu dan menganggap pendapat-pendapatnya seolah-olah nash dari Syari’ yang wajib diikuti oleh orang yang bertaklid.
Tidak ragu bahwasanya pada setiap periode dari pe, riode-periode yang lalu terdapat para mujtahid (orang-orang yang berij’tihad) dan para mugallid (orang-orang yang me. ngikut dengan membabi buta). Para mujtahid adalah para fuqaha” yang mempelajari Al Kitab dan As Sunnah dan me. reka mempunyai kemampuan untuk mengistimbathkan hukum-hukum dari zhahir nash atau dari apa yang tersirat padanya. Para mugallid adalah orang-orang umum yang tidak menyibukkan diri untuk mempelajari Al Kitab dan As Sunnah hingga menjadikan mereka ahli untuk beristimbath: apabila mereka mendapatkan suatu peristiwa mereka bersegera kepada seorang fakih di negeri mereka untuk minta fatwa. Adapun pada periode ini ruh taklid berjalan secara umum, dan dalam hal itu para ulama dan selainnya dari jumhur bersekutu. Setelah orang yang menghendaki fikih pada mulanya sibuk mempelajari Al Qur’an dan riwayat As Sunnah yang keduanya adalah asas istimbath lalu dia mempelajari kitab-kitab imam tertentu dan mempelajari jalannya yang dengan jalan itu imam tersebut membukukan hukum-hukum. Apabila ia telah menyempurnakan hal itu maka ia termasuk ulama yang ahli fikih (fuqaha’).
Sebagian dari mereka ada yang bercita-cita tinggi lalu dia menyelisihi suatu kitab tentang hukum-hukum imamnya, adakalanya mengikhtisarkan terhadap karangan yang terdahulu atau mensyarahkan atau mengumpulkan terhadap sesuatu yang terpisah pada kitab yang berlain-lainan, dan salah seorang dari mereka tidak memberanikan diri untuk mengatakan sesuatu masalah dengan pendapat yang bertentangan dengan apa yang difatwakan oleh imamnya, seolaholah kebenaran itu turun pada lidah dan hati imamnya sehingga peninjau fuqaha Hanafiah pada periode ini, dan imam mereka dengan tidak menentang yaitu Abul Hasan Ubaidullah Al Karchi berkata : “Setiap ayat yang diselidiki oleh teman-teman kami maka dia dita’wilkan atau mansukh dan demikian juga setiap hadits dita’wili atau mansukh”. Dengan seperti inilah mereka memberi hukum kepada orang
Jain dan terbukalah pintu memilih pendapat. Kami tidak ragu bahwa diantara fuqahaperiode ini terdapat imam-imam besar, dan penuturan sebagian dari mereka segera datang dan kami tidak menduga bahwa mereka kurang mengetahui pokok-pokok tasyri” dan jalan istimbath dari pada orang-orang yang mendahului mereka, namun mereka tidak mempunyai kemerdekaan yang disenangi oleh orangorang yang terdahulu. Asy Syafi’i rahimahullah mempunyai kemerdekaan dalam beristimbath sehingga enak baginya untuk pada suatu hari berpendapat dengan sesuatu yang tampak baginya dan tidak ada penghalang yang menghalanginya untuk merobahnya manakala besok harinya tampak dalil yang menghendaki perobahan. Demikian juga imam-imam yang lain. Kemerdekaan itu juga dimiliki oleh para sahabat dan tab’in. Umar bin Khathab r.a. memutuskan dengan terhalangnya saudara-saudara kandung yang bersamaan dengan saudara-saudara se-ibu, ibu dan suami : pada tahun berikutnya ia menggabungkan (menjadikan berserikat) diantara seluruh saudara-saudara itu dalam sepertiga harta seraya berkata : “Itu adalah sesuatu yang pernah kami putuskan dan ini adalah sesuatu yang sekarang saya putuskan”,
Adapun ulama periode ini, masing-masing dari mereka menetapi (tetap memegangi pen) madzhab tertentu dan tidak dilampauinya serta mengerahkan kemampuan yang dikaruniakan Tuhan untuk menolong madzhab itu baik secara global maupun terperinci, padahal tidaklah tergores dalam hati tokoh-tokoh itu akan sahnya ‘ishmah (terpelihara dari dosa) bagi imam manapun dalam ijtihadnya. Para imam itu sendiri mengakui kemungkinan salah (keliru) pada diri mereka, dan kemungkinan disana ada sunnah lain yang tidak mereka lihat sehingga tidak hanya seorang dari mereka menyampaikan kalimat ini :
Artinya :
“Apabila hadits: itu shahih maka dialah madzhabku, dan jadikanlah perkataanku sebagai luasnya pagar”.
Dalam pada itu Al Karkhi berkata : ”Setiap hadits yang bertentangan dengan sesuatu yang ada pada temanteman kami maka sesuatu itu ditakwili atau dimansukh”. Saya melihat dalam Terjemah (riwayat hidup – pen) Ibnu Subki karya Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al Juwaini ayah Imamul Haromain bahwasanya ia memulai dalam suatu kitab yang disebutnya Al Muhith, disitu ia bermaksud meniadakan keterikatan dengan madzhab dan ia berhenti dan tidak melampaui terhadap apa yang dibawa oleh Al Hadits serta menghindari segi-segi fanatik kepada madzhab, Al Hafizh Abu Bakar Al Baihagi membuat tiga juz (jilid). Didalamnya ia mengeritik waham-waham (sangkaan-sangkaan) baru dan ia menerangkan kepadanya bahwa orang yang mengambil hadits yang manguf padanya adalah Asy Syafi’i r.a. dan sesungguhnya kebenciannya terhadap Al Hadits yang dibawa oleh Asy Syaikh Abu Muhammad karena didalamnya terdapat illat -illat yang diketahui oleh orang yang meneliti dalam pekerjaan hadits.
Ketika risalah itu sampai kepada Syaikh Abu Muhammad ia berkata : ” Ini adalah berkah ilmu dan ia mendoakan untuk Al Baihagi dan meninggalkan penyempurnaan karangan. Kemudian Ibnu Subki membenarkan kesalahan-kesalahan Risalah Al Baihagi walaupun Asy Syafi’i! rahimahullah memperdengarkan tegoran ini sebagai suatu ijtihad untuk dirinya. Dalam membenarkan hadits-hadits ia berpegang atas tokoh-tokoh hadits yang terpercaya yang membedakan antara hadits shahih dan perpenyakit. Dan tidaklah patut apa yang disebutkan oleh Al Baihagi karena Al Juwaini mening – palkan sesuatu yang disjari’atkan selama ia mempunyai kemampuan untuk beristimbath dan jiwanya mantap untuk merdeka (bebas),
Jika demikian, pastilah ada sebab-sebab hilangnya ruh ini. Nah kami akan menerangkannya menurut kemampuan yang kami jangkau, yaitu :
- Murid-murid yang mulia.
Kami tidak menjumpai sebab menjalarnya ruh seorang ulama dalam jiwa jumhur lebih lancar dari pada manakala ia mempunyai murid-murid yang memiliki kekuatan serta mengikuti jalannya, dan mereka mempunyai kedudukan dikalangan jumhur. Terpengaruhnya murid-murid itu oleh jalan seorang imam mengajak mereka untuk mengaguminya, membukukan dan mempertahankannya. Kedudukan mereka dikalangan jumhur mengajak jumhur untuk belajar kepada mereka dan mengamalkan fatwanya. Dia sangat membutuhkan agar ada imam-imam yang meletakkan kepercayaannya dan menapis hukum-hukum syari’at. Kebetulan Imamimam yang masyhur yang madzhab-madzhab mereka masih ada, mereka mempunyai murid-murid yang tinggi derajatnya, jelas hujjahnya dan mempunyai kemuliaan yang tinggi dalam pandangan bangsa dan raja mereka.
Mereka membukukan hukum-hukum yang mereka terima dari imam mereka, dan sejumlah besar murid-murid mereka mempelajarinya lalu mereka menyiarkan diantara orang-orang yang mengikutinya karena percaya kepada orang yang memberi fatwa kepada mereka. Kepercayaan para raja terhadap murid-murid para imam menjadikan mereka menyerahkan pengadilan kepada orang yang diajak musyawarah dan mereka hanya bermusyawarah dengan orang yang dipercayai, dan sebesar-besar orang yang anda percayai adalah orang yang terpengaruh dengan anda dan pendapatnya sesuai dengan pendapat anda. Maka hal itu menjadi unsur yang besar dalam menguatkan asas (dasar) bagi madzhab orang yang memiliki murid-murid seperti itu. Ketika kepercayaan terhadap imam-imam itu berakar kuat dalam hati jumhur maka sesudah itu sulitlah bagi seseorang untuk mendirikan madzhab baru dengan mengajak manusia untuk mengikutinya, karena mereka dianggap keluar dari jama’ah, dan kami tidak lupa akan sesuatu yang ditipu-dayakan oleh teman-teman diskusi apabila diketahui oleh orang yang berbuat kedengkian. Termasuk hal yang menyedihkan bahwa dengki itu adalah unsur yang apinya tidak mati pada suatu masa. Terlihatlah seorang fakih yang jiwanya tinggi mampu untuk berijtihad tidak mengenakan pakaian ini namun agar mencukupkan diri pada akhirnya sebagai mujtahid madzhab.
Pengertiannya ialah ia hanya berfatwa tentang masalahmasalah yang terjadi, apabila tidak ada suatu nash dari imamnya atau seseorang menilik salah satu dua pendapat imamnya tentang suatu masalah-masalah. Pada periode ini jumlah mereka itu banyak.
- Pengadilan.
Pada masa yang lampau para khalifah memilih para hakim dari orang-orang laki-laki yang memiliki pengetahuan tentang kitabullah ( Al Qur’an Pen ), Sunnah Rasulnya, dan mampu untuk mengistimbathkan hukum-hukum dari keduanya. Para khalifah membebani mereka untuk memutuskan apa yang nyata bagi mereka sesudah mereka dituntut untuk mengamalkan nash-nash dalam suatu yang ada nashnya, atau pendapat yang lebih mendekati kepada nash-nash itu sebagai mana Umar menulis kepada seorang hakimnya Abu Masa Al Asy’ari
Artinya :
“Keputusan adalah kewajiban yang tidak terhapus atau sunnah yang diikuti”.
Kemudian ia berkata :
Artinya :
“Faham,faham dalam suatu yang tergagap dalam dadamu tentang sesuatu yang tidak ada dalam Kitab ( Al Qur’an) dan As Sunnah. Ketahuilah hal-hal yang serupa dan ketika itu kiaskanlah usuran-urusan itu dan bermaksudlah kepada yang paling dekat kepada Allah dan paling menyerupai kebenaran”.
Para hakim itu, apabila tidak nyata bagi mereka segi kebenaran suatu peristiwa maka mereka bermusyawarah dengan para mufti dinegeri mereka, dan barangkali mereka mengirimkan wakil-wakil lalu mereka mengambil pendapat para mufti dalam sebagian masalah. Kepercayaan jumhur kepada para hakim itu besar, tetapi keadaan masyarakat berobah karena bertambah lamanya waktu lalu sebagian para hakim itu ada yang tidak memelihara kepercayaan ini, atau dinegerinya ada ulama yang dapat melemahkan kepercayaan itu dengan menampakkan kesalahan para hakim terhadap orang-orang yang minta fatwa sebagaimana terjadi pada Ibnu Abi Laila hakim Kufah oleh fuqaha senegerinya. Apabila kepercayaan jumhur kepada hakim itu berkurang maka tampaklah kecenderungan mereka agar hakim dalam memutuskan terikat dengan hukum-hukum tertentu sehingga hakim tidak mudah untuk menyimpang yang sekali waktu memutuskan dengan pendapat mufti apabila sesuai dengan maksudnya, dan sekali waktu menyelisihi terhadap pendapat mufti. Bertepatan dengan itu, para pengikut mujtahidin membukukan hukum-hukum yang mereka terima dari imam-imam mereka.
Dan tersiarlah disetiap negara-negara Islam sesuatu yang menghendaki ketangkasan murid-murid untuk menyiarkannya. Lalu orang-orang cenderung agar para hakim itu bermadzhab dengan madzhab yang dikenal serta diikutinya dalam pengadilan dan ia tidak melampauinya, dan agar madzhab itu adalah madzhab yang sudah dibukukan dan dikenal. Dengan demikian musnahlah madzhab-madzhab yang pengikut-pengikutnya tidak tangkas dalam membukukan dan mengajarkannya sehingga mudah diperolehnya. Apabila seorang raja atau sultan menyediakan diri untuk mengikuti suatu madzhab dan membatasi pengangkatan para hakim dan pengikutnya maka hal itu merupakan sebab besar dalam penyiarannya dan penambahan ulama yang melakukan serta menyiarkannya, sebagaimana pertolongan Mahmud Sabaktakin dan Nizhamul Multi terhadap madzhab Asy Syafi’i dinegara-negara Timur dan Shalahuddin Yusuf bin Ayyub di Mesir, Sebagaimana pertolongan Mansur Turki yang seluruhnya mengikuti madzhab Hanafi terhadap madzhab Hanafi. Apabila ada hartawan atau penguasa membuat (membuka) sekolahan dan membatasi pelajarannya dengan suatu madzhab atau beberapa madzhab tertentu maka hal itu menjadi penolong baru. Syah Waliyullah Ad Dahlawi mengatakan dalam risalahnya yang berjudul Al Inshaf fi bayanil ikhtilaf (dengan menceriterakan dari Abu Zur’ah murid Al Bulqini) suatu kali saya berkata kepada guru kami Imam Al Bulgini : ”Apakah Syaikh Taqiyuddin As Subki melalaikan ijtihad pada hal ia telah dipandang sempurna alat-alatnya, dan bagaimana ia bertaklid ?” Ia berkata : ”Ia tidak menyebutkanny2” yakni Al Bulqini gurunya karena malu kepadanya, ketika saya mau menyusun hal itu. Lantas ia diam, dan saya berkata : “Menurut saya, penghalangnya hanyalah fungsi-fungsi yang ditentukan bagi fuqaha madzhab empat. Barang siapa yang keluar dari padanya dan ia berijtihad maka ia tidak memperoleh hal itu sedikitpun, haram wilayah pengadilannya, manusia terhalang untuk minta fatwa kepadanya dan ia dicap bid’ah. Lalu ia tersenyum dan menyetujui kepadaku atas yang demikian itu“. Bersama dengan persetujuan Al Bulgini terhadap apa yang dikemukakan oleh Abu Zur’ah, sesungguhnya pengarang Al Inshaf tidak menyetujuinya karena ia memandang jauh akan sesuatu yang disebutkan oleh Abu Zur’ah dengan membawa ulama besar untuk meninggalkan ijtihad. Dan ia menukil suatu ungkapan dari As Sayuthi dalam Syarhul Muhadzdzab yang memberi faedah (pengertian) bahwa ijtihad mutlak itu apabila ia seorang mujtahid yang membangsakan diri, pembangsaannya kepada imam yang dibangsakan itu tidak hilang sebagaimana Abu Ishaq Asy Syairazi, Ibnu Shabagh, Imamul Haramain , dan Al Ghozali. Pengertian pembangsaan kepada imam adalah dia menempuh jalannya dalam berijtihad: menyelidiki dalil-dalil, mengurutkan sebagian atas sebagian yang lain dan menyetujui ijtihadnya. Bila kadang-kadang ia berbeda pendapat maka ia tidak mengindahkan adanya perbedaan itu dan ia tidak keluar dari jalannya kecuali dalam beberapa masalah. Hal itu tidak mencecatkan menurut madzhab Asy Syafi’i. Inilah yang dinukil oleh Waliyullah, tidak meniadakan kebenaran apa yang disebutkan oleh Abu Zur’ah, meskipun kami tidak memperbolehkan untuk mengambilnya secara umum, dengan mentakwilkan bahwa itulah yang membawa seluruh fuqaha kepada taklid.
- Pembukuan madzhab yang telah kami sebutkan, setiap madzhab kebetulan mempunyai orang-orang yang membukukannya serta terpercaya keberhasilannya dan jumhur itu mengambilnya. Tidakkah anda lihat pendapat Asy Syafi’i rahimahullah : “Al Laits itu lebih pandai dari pada Malik hanya saja teman-temannya tidak melaksanakan itu ialah mereka tidak mau membukukan pendapat-pendapatnya dan menyiarkannya kekalangan jumhur sebagaimana mereka membukukan pendapat-pendapat Malik. Al Laits bin Sa’ad tidak memperoleh kehormatan yang tinggi dalam Fiqh ketika murid-muridnya tidak membukukan pendapat-pendapatnya, dan ia sebagai mufti yang mujtahid namanya terlupakan meskipun kebesarannya masih tetap dikalangan para ahli hadits (muhadditsin) karena ia juga sebagai perawi yang terpercaya kejujurannya.
Orang yang seperti Al Laits itu banyak dari kalangan para imam-imam shahabat dan tabi’in yang pendapat dan istimbath mereka merupakan pelita bagi orang yang datang sesudah mereka. Dan kami telah menye butkan nama-nama mereka pada uraian yang telah lam pau.
Pada periode ini pembangsaan ulama kepada imam-imam itu tidak menjadikan mereka berhenti pada batas taklid semata, bahkan mereka mempunyai fungsi-fungsi yang mengangkat derajat dan meninggikan kehormatan mereka, karena :
- Tindakan mereka dengan menampakkan illat-illat hukum yang telah diistimbathkan oleh imam-imam mereka. Mereka itulah yang disebut ulama takhrij. Pengertian takhrijul manath ialah membahas tentang illat hukum. Kebanyakan ulama yang menyibukkan diri dalam masalah itu adalah ulama Hanafiyah. Banyak hukumhukum yang diriwayatkan dari imam-imam mereka tanpa diberi illat, lalu mereka berijtihad untuk menerangkan pokok-pokok yang ditempuh oleh para imam dalam istimbath mereka. Kadang-kadang ulama-ulama itu berbeda pendapat dalam mentakhrijkan illat-illat. Menerangkan illat itu membuka pintu fatwa dihadapan mereka dalam masalah yang tidak ada nash dari imam, manakala illat dari masalah yang dinashkan itu diketahui. Ketika itu mereka membuat apa yang disebut Ushul Fiqh sebagai ijtihad mereka bahwa inilah pokokpokok imam mereka dalam beristimbath. Pengertian ini telah saya terangkan dalam kitabku yang bertitel : ”Ushul al Fiqh” berdasarkan penyelidikan yang telah saya capai. Kemudian saya dapatkan pada Syah Waliyullah Ad Dahlawi sesuatu yang menguatkan hal tersebut dalam risalahnya yang telah terdahulu penuturannya.
Ia rahimahullah berkata : “Ketahuilah bahwasanya saya dapati kebanyakan mereka menduga bahwa daSar perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Asy Syafi’i ( dan disandarkan kepada perbedaan itu antara Abu Hanifah dan teman-temannya) atas dasar pokokpokok ini yang tersebut dalam kitab Al Bazdawi dan sebagainya, yang benar (hak) bahwa kebanyakannya adalah pokok-pokok yang dikeluarkan atas pendapatpendapat mereka. Menurut saya masalah yang mengatakan, bahwa khash itu jelas dan tidak diiringi oleh keterangan dan tambahan itu terhapus, dan “am itu go’th’i (pasti) seperti khash dan agar jangan mengunggulkan karena banyaknya perawi dan tidak wajib mengamalkan hadits selain ahli Fiqih apabila pintu ra’yu tertutup. Mafhum syarat dan sifat sama sekali tidak dianggap, dan yang mewajibkan sesuatu adalah wajib (wujub) semata. Hal-hal yang serupa itu adalah ushul (pokok-pokok) yang dikeluarkan dari perkataan para imam. Dengannya tidaklah sah riwayat dari Abu Hanifah dan dua temannya dan yang dipelihara bukanlah itu. Membuat beban untuk menjawab pekerjaan orang-orang yang terdahulu dalam beristimbath sebagaimana dilakukan oleh Al Bazdawi dan lainnya adalah lebih hak dari pada memelihara atas menyelisihinya dan menjawab atas apa yang datang atasnya. Kemudian ia rahimahullah membuat contoh bagi setiap kaidah dari kaidah-kaidah ini dan apa yang datang pada Hanafiyah dan jawaban yang mereka bebankan dari teguranteguran ini. Orang-orang Syafi’iyyah lebih sedikit perhatiannya terhadap usaha ini karena pokok-pokok (ushul) imam mereka telah dibukukan oleh Imam Syafii sendiri dan didektikan kepada teman-temannya sebagaimana mereka lebih terhindar dari medan-2 diskusi dan perdebatan yang pembicaraannya akan datang.
- Mentarjih (mengunggulkan) pendapat-pendapat yang berbeda-beda dalam suatu madzhab. Pertarjihan ini dari dua macam :
1). Pentarjihan dari segi riwayat.
2), Pentarjihan dari segi dirayah (pengetahuan).
Adapun dari segi riwayat , sesungguhnya penukilannya telah berbeda-beda pada sebagian masalah dari imamjimam mereka. Madzhab para imam itu dinukil oleh tidak hanya seorang sebagaimana anda lihat pendapatpendapat Abu Hanifah dinukil oleh Muhammad bin Hasan dan dari padanya diambil oleh orang lain dan sebagiannya ada yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dan dari Abu Yusuf dinukil tidak hanya oleh Muhammad yakni sahabat-sahabatnya seperti Hasan bin Ziyad, Isa bin Aban dan lain-lain.
Demikian juga kitab-kitab Muhammad diriwayatkan oleh tidak hanya seorang. Sungguh anda dapatkan mereka berbeda-beda dalam penukilan itu. Timbulnya yang demikian itu adakalanya karena kesalahan sebagian penukilan mereka, dan adakalanya dari keraguan imam itu sendiri dalam berpendapat dimana ia mengatakan suatu pendapat kemudian esoknya ia mengganti lalu masing-masing orang meriwayatkan lain dari apa yang diriwayatkan oleh yang lain. Demikian juga kami lihat pendapat Asy Syafi’i yang diriwayatkan oleh Rabi’ bin Sulaiman, Al Muzni, Harmalah, Al Buwaithi dan lain-lainnya, mereka berbeda-beda dalam menukil karena dua sebab yang terdahulu itu. Demikian juga pendapat Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim, Ibnu Wahab, Ibnul Majisyun, Asad bin Furat dan lain-lain. Sebagian dari pekerjaan ulama setelah tetapnya madzhab-madzhab adalah menampakkan pendapat mereka, riwayat manakah yang lebih unggul, lalu mereka mengunggulkan riwayat yang dimantapi oleh jiwa mereka karena tambahnya kepercayaan kepadanya sebagaimana orang-orang Hanafiyah mengunggulkan riwayat-riwayat Muhammad atas orang lain dari seluruh teman-temannya. Dan mereka mengunggulkan hadits yang ditulis oleh Muhammad yaitu kitab-kitabnya yang diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya seperti Abu Hafsh Al Kabir dan Al Jauzaja – nisan mereka sebut sebagai zhahir riwayat.
Demikian juga orang-orang Syafi’iyah mengunggulkan apa yang diriwayatkan oleh Rabi’ bin Sulaiman sehingga seandainya Rabi” dan Al Muzni meriwayatkan suatu riwayat maka mereka mendahulukan riwayat Rabi” , dalam pada itu mereka mengetahui tingginya derajat Al Muzni dalam Fiqh yang dalam Fiqh ini mereka lebih mengunggulkannya atas Rabi” dan mereka melemahkan apa yang diriwayatkan oleh Harmalah apabila keduanya saling berlawanan. Demikian juga Malikiyah mengunggulkan beberapa riwayat Ibnu Qasim sendiri, dimana mereka mengunggulkan karena bertambahnya kepercayaan pada para perawi.
Adapun pentarjihan macam kedua adalah pentarjihan antara riwayat-riwayat yang sah dari imam mereka manakala riwayat-riwayat itu berbeda-beda atau antara apa yang dikatakan oleh teman-temannya yang membangsakan diri kepadanya. Pentarjihan ini hanya dilakukan oleh para fuqaha’ yang mengetahui tentang : pokok-pokok imam mereka dan jalan mereka dalam beristimbath lalu mereka mentarjihkan (mengunggulkan) pendapat-pendapat yang sesuai dengan pokokpokok itu atau yang lebih mendekati kepada dalil-dalil Fiqh yang pokok yaitu Al Kitab, As Sunnah dan Kiyas. Dan sudah menjadi naluri adanya perbedaan pendapat diantara para pentarjih dalam pentarjihan itu. Sedang pengakuan pandainya seorang ahli tarjih dalam madzhab adalah mengikuti kepada derajat penelaahan dan : tindakan yang dikenal baginya.
- Tindakan setiap golongan membantu madzhabnya baik secara global maupun terperinci. Yang secara global ialah golongan itu menyiarkan apa yang ada pada imam madzhab yaitu ilmu yang luas, wara’ dan jujur , baik dalam beristimbath dan mengikuti dengan sempurna kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya s.a.w. Setiap kelompok menulis hal tersebut sebanyak-banyaknya, sedikit sekali anda jumpai ulama suatu madZhab yang tidak mensifati imam mereka bahwa dia seorang imam dari para imam tanpa dibela, dan mereka sebutkan sifat-sifat yang menjadikannya ia termasuk orang yang besar dalam lapangan Fiqh dan istimbath. Barangkali sebagian mereka ada yang melampaui batas maka ada orang-orang yang menyelisihi para imam itu dan mereka tidak banyak . Yang secara detail ialah dengan mentarjihkan (mengunggulkan) madzhab pada setiap masalah khilafiyah dan untuk itu mereka membuat kitabul khilaf (kitab tentang perbedaan pendapat) dimana mereka menyebutkan masalah-masalah yang bertentangan dan dalam setiap keadaan mereka mengunggulkan madzhab yang diikutinya, dan dalam banyak keadaan tidak terlepas dari memaksa-maksakan secara terang-terangan, dan dari segi lain mereka sengaja untuk mendiskusikan secara lesan. Dan akan saya kemukakan kehadapan anda tentang diskusi-diskusi ini karena hal itu menjadi masalah penting pada periode ini.
- TERSIARNYA DISKUSI—DISKUSI DAN PERDEBATAN-PERDEBATAN
Pada periode yang lalu terdapat diskusi-diskusi . Banyak kali Asy Syafi’i menceriterakan sebagian diskusi-diskusi antara dia dan Muhammad bin Hasan seorang fagih Irak hanya saja hal itu tidak tersiar dikalangan para ulama. Menurut zhahirnya, tujuan diskusi hanyalah menyampaikan kepada pengistimbatan (mendapatkan) yang benar. Disana tidak ada sesuatu yang menghalangi mereka untuk merubah pendapat-pendapat mereka apabila tampak kebenaran bagi mereka karena mereka merdeka dalam berpendapat dan salah seorang dari mereka tidak terikat dengan suatu madzhab dan tidak pula dengan suatu pendapat. Namun pada periode ini keadaan itu telah berobah dari permulaan tersiarnya diskusi-diskusi itu, pendorongnya dan hasilnya.
Menurut perkiraan, majelis-majelis diskusi itu sangat tersiar sehingga setiap kota besar hampir ada ikatan majelis itu dikalangan ulama-ulama besarnya, lebih-lebih di Irak dan Khurasan.
Majelis itu diselenggarakan dihadapan para menteri dan pembesar serta dihadiri oleh banyak ahli ilmu dan di majelis ta’ziyah (Periksalah Thobagot Asy Syafi’iyah fitarjamati Asy Syaikh Abu Ishag Asy Syairazi). Abul Walid Al Baji berkata : ”Adat kebiasaan di Baghdad adalah orang yang kena musibah dengan meninggalnya salah seorang yang dimuliakan maka ia duduk beberapa hari di masjid jama’ahnya, tetangga-tetangga dan saudara-saudaranya duduk-duduk disitu. Apabila lewat beberapa hari mereka melawat dengan maksud menghibur kemudian kembali kepada kebiasaan pekerjaannya, Pada hari-hari melawat bersama saudara-saudara dan tetangga-tetangga biasanya mereka habiskan waktunya dengan membaca Al Qur’an atau diskusi-diskusi dengan fuqaha dalam berbagai masalah.
Dikaranglah buku-buku tentang pedoman diskusi dan khususnya Iimu Kesopanan membahas (Adabul Bahtsi). Pada mulanya majelis diskusi itu mengupas tentang Ilmu Kalam sampai hal itu menjadikan fanatik buruk dan dendam kesumat yang tersiar dan melebihi batas hingga mengalirkan darah dan merobohkan negara. Sebagian person-person amir itu cenderung untuk mendiskusikan Fiqh dan menerangkan mana yang lebih sempurna antara madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah khususnya.
Lantas manusia meninggalkan ilmu kalam dan vak-vak ilmu, mereka keluarkan masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) antara Asy Syafi’i dan Abu Hanifah khususnya, dan mereka anggap ringan menyelisihi Malik, Sufyan, Ahmad dan lain-lain.
Adapun yang mendorong mereka berbuat demikian adalah karena menyenangkan para amir, meskipun mereka menipu diri mereka dengan dalih bertujuan mengistimbathkan detail-detail syari’at, menetapkan illat-illat madzhabmadzhab dan -sebagai pendahuluan pokok-pokok fatwa. Hal itu telah ditetapkan oleh imam mereka Hujjatul Islam Abu Hamid Al Ghazali dia hujjah tentang hal itu, dia termasuk kepala mereka, salah seorang pembicara mereka dan orang yang paling teliti diantara mereka, kemudian dia menyingkap tutup itu, lalu ia meninggalkan percakapan manis diluar ketenaran palsu untuk kembali kepada Allah. Dan kami tidak menjumpai orang yang menjelaskan cacat-cacat suatu keadaan lebih banyak dari pada seseorang yang telah menyelaminya kemudian meninggalkannya. Al Ghazali berkata : “Sesungguhnya kaum-kaum itu membingungkan diri mereka denyan mengatakan bahwa tolong-menolong dalam mencari kebenaran adalah termasuk agama. Sesungguhnya hal itu mempunyai delapan syarat yaitu :
- Jangan menyibukkan diri terhadap fardhu kifayah bagi orang yang belum menyelesaikan fardhu-fardhu “ain. Barang siapa yang mempunyai kewajiban fardhu’ain lalu menyibukkan diri dengan fardhu kifayah dengan menduga bahwa tujuannya itu benar maka sebenarnya dia berdusta . Contohnya orang yang meninggalkan sholat dan bertelanjang untuk menghasilkan dan menenun pakaian serta berkata : ‘”Tujuan saya adalah menutup aurat orang yang sholat dengan telanjang dan tidak mempunyai pakaian”. Sesungguhnya hal itu sesuai dan terjadinya mungkin, karena dugaan seorang fakih bahwa terjadinya hal-hal yang jarang dan menjadi pembahasan adalah suatu kemungkinan. Orang-orang yang sibuk dengan diskusi , mereka melalaikan urusan-urusan fardhu “ain dengan persetujuan. Barang siapa yany menghadapkan diri kepadanya, maka ia menolak amanat seketika lalu berdiri dan takbir untuk sholat yang merupakan sedikit-dikit pendekatan diri kepada Allah ta’ala namun ia durhaka dengannya, karena tidak cukup seseorang itu tunduk (taat) dengan melakukan sejenis ketundukan (keta’atan) selama tidak dijaga waktu, syarat dan tertib didalamnya.
- Tidakkah ia berpendapat bahwa fardhu kifayah itu lebih penting dari pada diskusi ? Jika ia melihat sesuatu yang lebih penting namun ia melakukan lainnya maka ia durhaka karena perbuatan itu. Contohnya adalah orang yang melihat sekumpulan orang kehausan yang hampir binasa dan orang-orang melalaikan mereka, sedang dia mampu untuk menghidupi mereka dengan memberi air minum, namun ia menyibukkan diri dengan belajar membekam dengan dugaan bahwa bekam itu termasuk fardhu kifayah seandainya suatu negeri tidak ada orang yang dapat membekam, maka binasalah manusia. Apabila dikatakan kepadanya bahwa dinegeri itu ada sekelompok tukang bekam dan disisi mereka ada orang-orang kaya, maka ia berkata : ”Keadaan ini tidak mengeluarkan perbuatan ini dari keadaannya sebagai fardhu kifayah”. Keadaan orang belajar bekam dan melalaikan peristiwa yang diderita oleh segolongan kaum muslimin yang kehausan adalah seperti orang yang menyibukkan diri dengan diskusi sedang dinegeri itu banyak fardhu-fardhu kifayah yang dilalaikan dan tidak ada yang menunaikannya, dan ditetapkan oleh kedokteran, demikian juga perintah dengan kebaikan dan melarang kemungkaran.
- Orang yang berdiskusi itu hendaklah seorang mujtahid yang berfatwa dengan pendapatnya, tidak dengan madzhab Asy Syafi’i, Abu Hanifah dan lain-lainnya sehingga apabila tampak kebenaran pada madzhab Abu Hanifah maka ia meninggalkan sesuatu yang sesuai dengan pendapat Asy Syafi’i dan ia memberikan fatwa dengan suatu yang nyata baginya. Adapun orang yang tidak mempunyai tingkatan ijtihad yaitu memberi hukum kepada setiap orang pada setiap masa, apakah faedah diskusi baginya, sedang madzhabnya telah diketahui dan baginya tidak ada fatwa dengan yang lain?
- Hendaknya jangan mendiskusikan kecuali masalahmasalah yang terjadi atau biasanya hampir terjadi. Mereka tidak mementingkan untuk menjernihkan masalah-masalah bahaya yang merata namun mereka mencari genderang biar didengar lalu meluas ke medan perdebatan itu. Bagaimana hal itu, barangkali mereka mengatakan : ”’Ini adalah masalah berita atau dari sudut-sudut dan bukan dari genderang”
- Diskusi di tempat yang sepi adalah lebih disukai dan lebih penting dari pada di perayaan-perayaan dan di depan para pembesar dan raja-raja, karena sungguh tempat yang sunyi itu lebih mengumpulkan kepahaman dan lebih layak untuk menjernihkan hati dan fikiran serta mendapatkan kebenaran. Dengan hadirnya orang banyak ada sesuatu yang menggerakkan daya tarik untuk riya? dan mengharuskan loba bagi masingmasing orang untuk memenangkan dirinya baik dia benar maupun salah, Anda mengetahui bahwa kelobaan mereka terhadap perkumpulan-perkumpulan dan perayaan-perayaan itu bukan karena Allah, dan salah Seorang dari mereka menyembunyikan diri dari kawannya beberapa waktu lamanyaserta tidak berkata-kata kepadanya, dan barangkali ja mengusulkan namun tidak dijawabnya. Apabila tampak kemajuan atau beraturnya suatu kumpulan maka ia tidak meninggalkan daya upaya, sehingga ia menjadi orang yang khusus berbicara.
- Dalam mencari kebenaran itu agar seperti orang mencari barang yang hilang,: tidak membedakan antara barang yang hilang itu ditemukan oleh tangannya atau tangan orang yang menolongnya, dan ia memandangnya sebagai teman yang menolong bukan lawan bertengkar dan ia berterima kasih kepadanya apabila ia menunjukkan kesalahannya dan menampakkan kebenaran kepadanya. Orang-orang yang berdiskusi pada masa kita apabila kebenaran itu nyata pada lidah lawannya maka muka salah seorang dari mereka menjadi merah padam dan malu serta berusaha untuk menentangnya dengan sejauh kemampuannya dan mencela orang yang menyalahkan sepanjang hidupnya.
- Janganlah seseorang itu menghalangi penolongnya dalam berdiskusi untuk pindah dari suatu dalil ke dalil lain, dari suatu kesulitan ke kesulitan lain. Dari perkataannya keluarlah seluruh detailnya perdebatan yang diada-adakan dengan sesuatu yang berguna baginya dan memandharatkan kpd. orang yang lain seperti perkataan: “Ini tidak perlu bagiku untuk menyebutkannya”, dan ”Ini bertentangan dengan perkataanmu yang pertama”, maka tidak dapat diterima karena kembali kepada kebenaran itu adalah melawan kebatalan dan wa jib diterimanya, dan anda lihat seluruh perayaan-perayaan itu membawa kepada pemertahanan diri dan perdebatan-perdebatan.
- Hendaklah mendiskusikan kepada orang yang dapat di ambil faedahnya yaitu orang yang sibuk dengan ilmu. Biasanya mereka menghindarkan diskusi dengan tokoh-tokoh dan ulama-ulama besar, karena takut tampaknya kebenaran pada lesan mereka. Mereka menyenangi orang yang dibawah mereka karena ingin memperlakukan kebatalan atas mereka.
Kemudian Al Ghazali menambahkan sebuah fasal yang meherangkan bahaya-bahaya diskusi dan dihitungnya :
- Dengki
- Sombong dan meninggi atas manusia, sehingga mereka bertengkar di majelis-majelis, berlomba-lomba dalam meninggikan dan merendahkan, mendekatkan terhadap sandaran dan menjauhinya, dan dulu-duluan masuk ketika jalan itu sempit. Barangkali orang yang bodoh, membuat tipu daya dengan alasan bahwa dia berusaha menjaga kemuliaan ilmu sedang orang mu’min itu dilarang merendahkan dirinya. Lalu mereka pandang merendahkan diri (tawadhu?) sebagai kehinaan, dan takabbur sebagai kemuliaan agama dengan merobah nama dan menyesatkan makhluk.
- Dendam,orang yang berdiskusi hampir tidak terhindar dari padanya.
- Mengumpat. Sesungguhnya hampir tidak terlepas dari menceriterakan perkataan musuhnya, dan mencelanya. Tujuan hafalannya untuk membenarkan apa yang diceriterakannya dan ia tidak berdusta dalam ceriteranya. Ceriteranya pastilah sesuatu yang menunjukkan atas keterlaluan perkataan, kelemahan, dan kurangnya keutamaan orang lain, itulah mengumpat.
- Mengintai-intai dan mengikuti aurat manusia. Orang yang berdiskusi tidak terlepas dari mencari ketergelinciran teman-temannya dan mengikuti aurat-aurat lawan bertengkarnya sehingga ia men. ceriterakan datangnya orang yang berdiskusi ke. negerinya. Orang yang memberitakan itu mencari yahasia-rahasia keadaannya dan menanyakan soal akibat-akibatnya sehingga hal itu dihitung sebagai simpanan bagi dirinya dalam mencela dan membuat malu Apabila ada kebutuhan yang menyentuhnya sehingga ia ingin membuka keadaan-keadaan kanak-kanak dan cacad badannya. Mungkin ia tergelincir pada kesalahan atau cacatnya semisal botak atau yang lain. Kemudian apabila ia merasa kalah dari segi itu ia menggantinya dengan yang lain. Dan hal itu dipandang baik dan dipandang dari sebabsebab yang lembut dan tidak terhalang untuk menjelaskannya apabila ia menyombong dengan kebodohan dan menertawakan sebagaimana ia menceriterakan tentang suatu kaum yaitu pembesar-pembesar dari orang yang berdiskusi dan terhitung tokoh-tokohnya.
- Senang kepada keburukan-keburukan manusia dan gundah terhadap kesenangan mereka. Setiap orang . yang mencari kemewahan dengan menampakkan keutamaan, pastilah senang kepada sesuatu yang menjelekkan teman-temannya dan segala bentukbentuk keutamaan yang mereka saling tinggi-meninggi . Kebencian diantara mereka seperti isteriisteri yang dimadu sebagaimana salah satu madu itu melihat madunya dari jauh maka ia terkejut dan pucat rupanya. Demikianlah anda lihat orang yang berdiskusi apabila ia melihat teman diskusinya maka berobahlah yupanya dan goncang pikirannya seolah-olah ia menyaksikan syaithan yang datang atau serigala yang membahayakan.
- Nifak.
Mereka membutuhkannya, karena mereka mendapatkan lawan-lawan debat mereka, simpatisan-simpatisan dan pendukung-pendukung mereka, dan mereka tidak dapat menghindarkan kasih sayang dan menampakkan kerinduan dengan lesan dan menghargai kedudukan dan keadaan mereka. Orang yang berbicara, yang diajak bicara dan setiap orang yang mendengarnya mengetahui bahwa hal itu bohong, dusta, nifag dan keji karena mereka berkasihsayang dimulut saja, namun benci-membenci dalam hati.
- Menyombongkan diri dan benci terhadap kebnaran serta loba kepada perbantahan hingga sesuatu yang paling dibenci oleh orang yang berdiskusi adalah munculnya kebenaran pada lesan Iawan bicaranya. Kapan saja kebenaran itu muncul, ia siap siaga untuk menentang dan mengingkarinya dengan jerih payah yang semaksimal mungkin dan mengarahkan puncak kemampuannya dalam tipumenipu, daya upaya dan helah untuk menolaknya sehingga perdebatan itu menjadi adat kebiasaan yang naluri , dimana apabila ia mendengar perkataan maka tergeraklah dorongan untuk menentangnya secara naluri sehingga hal itu mengalahkan didalam hatinya terhadap dalil-dalil Al Qur’an dan lafazhlafazh syara’, lalu sebagiannya memukul kepada sebagian yang lain.
- Riya’ dan memperhatikan makhluk dan sungguhsungguh dalam menarik simpati hati mereka dan memalingkan wajah-wajah mereka, padahal riya’ itu penyakit yang tak dapat disembuhkan dan mengajak kepada sebesar-besar dos besar. Dan orang yang berdiskusi itu hanya bermaksud untuk menang disisimahklukdan mendapat pujian dari mereka.
Ini adalah hasil-hasil yang besar sekali, menu. runkan sekelompok fuqaha’ dari tempat yang ting. gi yang seharusnya mereka tempati karena mereka adalah pemelihara syari’at dan penjaga agama maka wajib bagi mereka berbudi pekerti yang sempurna.
Tetapi diskusi-diskusi yang tidak karena dzat Allah telah menjadikan kebanyakan dari mereka tergoda dengan sesuatu yang telah diuraikan oleh seseorang yang tergoda dengan cobaan seperti ini lalu ia diselamatkan oleh Allah.
Ibnus Subki berkata dalam Ath Thabagat: Abu Hay yan At Tauhidi berkata: ”Saya mendengar Syaikh Abu Hamid berkata kepada Thahir Al Ubadani: “Janganlah anda banyak memberi komentar terhadap apa yang ada dengar dari padaku dalam majelis perdebatan karena disana perkataan itu ,keluari untuk menipu lawan bertengkar, menyalahkan menolak dan mengalahkannya. Perkataan kami tidaklah ikhlas karena Allah. Seandainya kami menghendaki demikian (ikhlas karena Allah – Pent) niscaya langkah kami untuk diam adalah lebih cepat dari pada memperpanjang perkataan. Jika kami memperbanyak hal ini niscaya kami kembali dengan kemurkaan Allah ta’ala. Dalam pada itu kami loba kepada kelapangan rahmat allah.
MADZHAB ISMAIILI.
Periode ini memperoleh keistimewaan dengan munculnya madzhab Isma’ili di Mesir dan beberapa negeri yang mengikutinya . Madzhab Isma’ili adalah salah satu madzhab Syi’ah yang mengangkat Isma’il bin ja’far bin ash Shadig dan mereka tinggalkan saudaranya Musa bin Ja’far yang ter kenal dengan Al Kazhim. dengan demikian dalam dunia Islam ada tiga madzhab yaitu Zaidiyah, Imamiyah dua belas dan Isma’iliyah.
Sebagian madzhab ini bertentangan dengan sebagian gang lain hanya saja mereka seluruhnya terhimpunu oleh keturunan. Ketika Al Mu’iz lidinillah datang ke Kairo yang telah dibangun sebelum kedatangannya dan kota itu dinisbathkan kepada namanya, ia bersama seorang alim besar dan ahli fakih Isma’iliyah. Dalam kesempatan itu ia menentukan Hakim Agung (gadhil gudhah) di Mesir. Hal ini baru pertama kali dikenal di Mesir. Sebelum itu yang ada Hakim Agungdi Baghdad istana Khilafah Agung. Hakim ini memutuskan diantara manusia dengan madzhab Isma’ili dalam hal warisan dan masalah-masalah lain. Tentang warisan keluarga ada perbedaan dengan jumhur dalam berbagai masalah, yang penting menurut mereka tidak ada ashabah dan ‘aul. Dan mereka menggantikan kerabat ditempat ashabah. Kerabat yang terdekat demi yang terdekat mewarisi kepada mayit-mayit baik laki-laki maupun perempuan. Menurut mereka tingkat pertama adalah kedua orang tua dan anakanak. Tingkat kedua kakak dan saudara-saudara laki-laki dan saudara perempuan. Demikianlah orang yang lebih jauh tidak mewarisi orang yang terdekat. Apabila seorang mayit meninggalkan seorang anak wanita tanpa adanya kedua orang tua maka wanita itu memperoleh separoh harta dengan bagian pasti (fardhu) dan separohnya di radd (di-: kembalikan kepada waris tersebut). Oleh karena itu salah seorangpun tidak ada yang menyekuti Fathimah puteri Rasulullah s.a.w. dalam warisan dari ayahnya.
Seorangpun tidak mewarisi bersama ibunya dari saudarasaudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan. Disamping pendapat tentang keluarga dalam kaidah warisan yaitu kekerabatan, mereka mendahulukan anak paman kandung atas paman seayah pada hal paman itu lebih dekat dari pada anak paman. Mereka mengambil hujjah atas hal itu dengan ijma’ sekelompok ulama yang mentahkikkan. Mes reka mempunyai masalah-masalah yang banyak atas dasar pokok ini yang menyelisihi pendapat jumhur yang diambil dari sabda Rasulullah s.a.w.
Artinya:
“Sampaikanlah bagian-bagian yang pasti kepada ahlinya dan sisanya untuk laki-laki yang lebih utama”,
Mereka melepaskan ‘aul dengan memasukkan kekurangan atas sebagian ash-habul furudh (orang yang pasti mempunyai bagian).
Dengan adanya aturan pengadilan di Mesir atas madzhab ini maka para ulama mengajarkannya di Universitas Al Azhar yang dijadikan asas mereka. Oleh karena itu dikaranglah kitab-kitab itu dan mereka memberikan gajian bulanan kepada para ulama dan pelajar. Hal ini dijadikannya salah satu pintu da’wah dan kepadanya disandarkan pekerjaan para da’i dan para penolongnya, karena mereka sungguhsungguh menarik jumhur untuk mengajak kepada madzhab Isma’ili. Tetapi hal itu tidak membawa hasil yang dimaksud karena madzhab Maliki dan madzhab Syafi’i telah mendapat tempat yang mulia dihati jumhur, maka tidak mungkin untuk melakukan pekerjaan yang memusnahkan dalam membatalkan atau melemahkannya. Dan ulama dua madzhab itu terus mempunyai ruang pengajaran di mas jid kuno di Mesir.
Abu Ahmad bin Al Afdhal menteri Al Muntashir akhirnya terpaksa mempermudah urusan itu dan menentukan empat hakim yang masing-masing memutuskan dan menentukan warisan dengan madzhabnya yaitu hakim Isma’ii, hakim Imami, hakim Maliki, dan hakim Syafi’i. Adanya ber macam-macam hakim itu baru pertama kali di mesir. Itu pada tahun 525 H. Ketika pemerintahan semakin lemah maka Abdul Ma’ali Mujli bin Jami’ Asy Syafi’i, pengarang Adz—Dzkha-ir dilantik sebagai Hakim Agung (Qudhatul qudhah) pada tahun 547 h.
Ketika Shalahuddin menjabat menteri Sosial, ia menghilangkan hal-hal yang menonjol dari Daulat Isma’iliyah dan mengusir hakimnya Jalaluddin Hibahullah bin Kamil Ash Shuri, dan Shadruddin Abdul Malik bin darbas Al Kurdi Asy Syafi’i menjabat gadhil Qudhah (Hakim Agung) di Kairo tahun 566 H. Shalahuddin memerangi Madzhab Isma’ili di Mesir hingga madzhab itu tidak berpengaruh dan putuslah hubungan antara kita dan kaum itu sehingga kami hampir tidak melihat kitab mereka sedikitpun baik kitab Fiqh maupun yang lain. Pengadilan berjalan dengan madzhab Syafi’i sampai datangnya Azh zhahir Biberes dimana ia mengulangi adanya pengadilan yang bermacam-macam hanya saja terbatas pada madzhab jumhur saja yaitu: Syafi’i Maliki, Hanafi dan Hambali.
Tidak mungkin bagi kita untuk memperkirakan kadar kesuksesan tersiarnya madzhab Isma’ili di Mesir dan memperkirakan orang-orang yang mengikutinya dari orang orang khusus bangsa itu, hanya saja kami ketahui bahwa pengaruhnya dikalangan umum sedikit sekali karena diriwayatkan mereka lari dari aturan-aturan luar serta akidah-aki dah Isma’iliyah dan kalangan fuqaha ternyata tidak menerimanya bahkan mareka menandainya dengan tanda kekafiran dan anti Tuhan (ilhad) . Maka jumhur lari dari padanya lebih-lebih pasukan perang yang diserunya, dan hal itu menambah kuatnya i’tigad mereka bahwa madzhab itu keluar dari agama yang telah mereka warisi dari para imam dan ulama mereka.
- MULAI KEFANATIKAN MADZHAB
Patut diperhatikan tentang toleransi yang berembus Sepoi-sepoi basa yang ruhnya: menguasai terhadap periode yang lalu, dimana perbedaan pendapat tidak berpengaruh Untuk membenci teman-teman madzhab yang berbeda-beda antara sebagian dan bagian yang lain. Kadang-kadang da. : lam satu negeri terdapat dua mujtahid atau lebih masing-masingnya membolehkan temannya untuk berijtihad dan tidak mencelanya. Kebanyakan yang dikenal, adalah salah seorang dari mereka mengatakan kesalahan orang lain dalam suatu masalah dan kadang-kadang mengeritik baik dengan tulisan atau lesan dalam pada itu masing-masing dari mereka menghormat kepada yang lain, bahkan mencintai dan memujinya. Sebelum ini, telah kami tuliskan surat Al Laits bin Sa’d kepada Malik bin Anas, serta kritikan yang dikeluarkan oleh Asy Svafi’i terhadap masalah-masalah Abu Hanifah. Namun ia mengatakan: ” Dalam fikih, orang-orang membutuhkan Abu Hanifah, dan ia memuji kepada Muhammad bin Hasan, teman diskusinya yang besar. Kepada Ahmad bin Hambal, muridnya dalam Fiqh ia berkata: ? Apabila hadits itu shahih menurut kamu maka beritahukanlah hadits itu kepadaku.”
Apabila disebutkan sebuah hadits maka ia berkata: ” Apa yang ada padamu adalah bintang yang menembus” dan sebagainya dari kata-kata yang menunjukkan tingginya jiwa toleransi dan cinta diantara fuqaha dan para imam yang suci-suci. Dalam hal itu mereka mengikuti orang-orang yang terdahulu yakni para shahabat dan tabi’in.
Adapun pada periode ini dimana ruh taklid telah menjalar dan menyeret mereka untuk mempertahankan masalah-masalah dari imam-imam mereka sebagaimana telah kami katakan, dan para gubernur meminta mereka untuk menjelaskan dihadapan mereka dalam lapangan diskusi yang akibatnya membawa mereka kepada sesuatu yang dibenci oleh Imam Al Ghazali dan fanatik golongan karena mempertahankan diri dan perdebatan serta menganggap orang lain sebagai musuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Ghazali tentang hal itu.
Segolongan dari mereka terjerumus kedalam permusuhan yang kemudian diikuti oleh orang umum bahkan hampir membawa mereka untuk memerintahkan-haramnya ma’ mum sholat kepada orang yang berbeda madzhab dengan berpedoman atas kaidah: ” Kami tidak mengetahui kapan kaidah itu ditemukan, “itu suatu ungkapan untuk mengikuti madzhab orang yang ma’mum bukan madzhab imam. Sudah diketahui bahwa banyak dari sholatnya orang Syafi’ iyah tidak sah menurut pandangan orang Hanafiyah karena orang yang bermakdzhab Syafi’i tidak wudhu dengan kejuarnya darah dari badannya karena hal itu tidak membatalkan wudhu menurut imamnya. Demikian juga seorang yang bermakzhab Hanafi tidak wudhu karena menyentuh wanit ajrabiyah (bukan mahrom) karena hal ini tidak – membatalkan wudhu menurut Imam Hanafi, dan ia juga tidak mengucapkan.
salah satu ayat dari surat Al Fatihah yang menurut pandangan Asy Syafi’i sholat tanpa ayat itu (Bismillahir Rohmanir Rohim) tidak sah. Hal-hal yang semacam itu menimbulkan adanya keraguan dalam hati ma’mun apabila mau ma’mum kepada orang yang berbeda madzhabnya. Kami tidak mengetahui bagaimana mereka sampai mengatakan hal itu padahal para imam madzhab-madzhab itu bertoleransi dalam ijtihad dan perbedaan pendapat serta memandang ijtihad yang dicapai oleh orang yang berijtihad itu wajib diamalkan olehnya dan ia tidak boleh melampaui, hya menuju yang lain. Sesuai dengan pandangan itu saya menganggap sholatnya setiap mujtahid itu benar
Suatu anggapan tentang ma’mum itu dengan madzhah Imam bukan dengan madzhab ma’mum keluar dari ketentuan tersebut namun hal itu merupakan kefanatikan-kefanatikan madzhab yang menghendaki adanya pemisah antara jama’ah-jama’ah itu. Sebagian fuqaha menambahkan dalam Urusan itu, sebagian dari mereka melampaui pada yang lain bahwa imam mereka saling berselisih terhadap jelas (sharih) nya Al Qur’an dan As Sunnah dalam sebagian masalah masalah. Berdasarkan hal itu seandainya seorang hakim memberi keputusan terhadap masalah-masalah itu bukan tempat berijtihad.
Secara garis besar kami tidak ingin untuk memperpanjang pokok persoalan ini, dan menuturkannya hanyalah karena hal tersebut suatu peninggalan taklid, Jika seseorang berkata: “Bagaimana engkau menuduh bahwa hal ini sebagian peninggalan-peninggalan taklid. Inilah, Ibnu Hazm Al Andalusi yang hidup pada abad ke lima telah melemparkan taklid dan ia memilih pendapatnya sendiri serta mengaku berijtihad mutlak. Dalam pada itu kami tidak melihat seorang fakih yang lebih tajam lidahnya dan lebih keras perkataannya terhadap orang-orang yang menyelisihinya. Pandangan itu berdasar atas penelaahan dua kitabnya Al Ihkam iushulil ahkam dan Al Muhalla fil Fiqh. Kami katakan bahwa seorang dengan pengakuannya berijtihad, sesungguhnya ia tidak lepas dari hakekat taklid karena ia melakukan da’wah madzhab Dawud bin Ali, menguatkan madzhabnya dan menambah sempitnya dada terhadap apa yang dilakukan oleh ulama senegerinya karena perlawanan dan permusuhannya lalu penanya dikatakan sebagai perlawanan dan serbuan yang berkelompok-kelompok yang mana ia menduga bahwa dengan demikian ia menang atas mereka. Kenyataannya ia memberi hukum atas diri dan pendapat-pendapatnya, sehingga ia tidak dapat menegakkannya dengan benar-benar tegak baik dikala hidupnya maupun sesudah meninggalnya. Dalam pada itu ia tidak diingkari luasnya penelaahan dan kuatnya pemikiran.









One Comment