Asas pembinaan hukum pada periode ini
- Al Qur’anul karim yang disampaikan oleh Rasulullah s.a.w. kepada manusia, dimana mereka menghafalkan dan menuliskannya. Jumlah ayat-ayat ahkam hampir tidak lebih dari 200 ayat, dimana sebagian besarnya : akan engkau jumpai.
- Keterangan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. itulah yang dikenal dengan As Sunnah. Shahabat-shahabat beliau menerimanya secara langsung dan pada periode itu penulisannya tidak tersebar seperti penulisan Al Qur’an.
Dan akan kami sajikan dengan global tentang hukum-hukum Al Qur’an disertai dengan keterangan As Sunnah yang periwayatan’ dan pengamalannya telah disepakati oleh Jumhur umat Islam.
Disini akan kami terangkan hukum-hukum yang datang dalam Al Qur’an karena Al Qur’an itu merupakan asas (dasar).
SEMBAHYANG
Kata shalat ini bukan berasal dari Islam, karena katakata tersebut telah digunakan oleh bangsa Arab sebelum is. lam datang dengan arti do’a dan minta ampun. Al A’sya berkata dalam mensifati khamer :
Artinya :
Ia mengelilingi si kuning kemerah-merahan yang memabukkan, dikeluarkannya dan padanya terdapat tutup. Bau dalam tongnya membandinginya, ia berdo’a dan tidak melangkah dari tongnya.
Pengertian shalat itu adalah do’a untuk khamer agar tidak masam dan tidak rusak. Al A’sya berkata :
Artinya :
Semoga atasmu seperti apa yang saya do’akan maka tidurlah, karena bagi setiap lambung seseorang mempunyai pembaringan.
Maksudnya , ia menyuruh wanita berdo’a untuk dirinya seperti do’anya untuk wanita itu, yakni agar wanita itu mengulang-ulangi do’a untuknya. Dan diriwayatkan ,
Artinya :
Semoga atasmu seperti apa yang saya do’akan , maksudnya ia (laki-laki itu) mendo’akan kepadanya (seorang wanita).
Dasar pengambilan kata shalat ini ada dua macam yaitu :
- Dari kata shalat dengan arti tetap. Dikatakan :
Artinya :
Ia shalat dan melakukan shalat apabila i ia tetap (pada sesuatu).
Dan pengertian ini ada (kalimat )
Artinya :
Orang yang dicampakkan dalam neraka yaitu apabila ia tetap (dalam neraka).
Inilah yang disetujui oleh Al Azhari , karena shalat itu menetapi apa yang difardlukan oleh Allah Ta’ala dan shalat adalah sebesar-besarnya fardlu yang diperintahkan untuk tetap dijalankan.
- Dari Shalawain yaitu dua alat yang melingkari ekor onta dan Jainnya. Dan pada manusia ialah permulaan pertemuan dua pupunya yang seolah-olah kedua alat itu mengapit tulang sunggingnya,
- Pendapat ketiga menyatakan bahwa asal kata shalat adalah mu’arrab (bahasa asing yang di Arabkan) dari shaluta yang menurut bahasa Ibrani berarti tempat shalat. Dan Al Qur’an telah menggunakan pengertian ini. Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumahrumah ibadat orang-orang Yahudi dan masjid-mas jid yang didalamnya banyak disebut nama Allah.
Dan dibacanya shalawat seolah-olah jama’ shalat. Dan bangsa Arab telah mengambil kata-kata ini dan dipergunakan dalam pengertian do’a dan minta ampun, termasuk bab menggunakan nama tempat dan keadaan, dan hal ini boleh dikenal dan masyhur dikalangan mereka.
Kata-kata ini telah dipergunakan dalam Al Qur’an dengan pengertian menurut bangsa Arab. Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : Dan mendo’alah untuk mereka : karena do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah berfirman :
Artinya :
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi : hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkan salam dengan penghormatan kepadanya.
Bangsa Arab hanya mengenal shalat dengan sesuatu yang selalu mereka baca untuk berdo’a dalam talbiyah haji, dan apa yang diberitakan oleh Al Qur’an dalam firmanNya :
Artinya :
Sembahyang mereka disekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepuk tangan.
: siulan. : tepuk tangan. Ibnu Abbas berkata : Dahulu orang-orang Quraisy selalu thawaf di Baitullah dengan telanjang, bersiul dan bertepuk tangan. Mujahid berkata : Mereka menentang dan menertawakan thawaf Nabi, mereka bersiul serta mencampuri thawaf dan shalat beliau. Al Qatil berkata, apabila Rasul Shalat dimasjid maka mereka berdiri disamping kanan dan kiri beliau dengan bersiul dan bertepuk tangan untuk mencampuri shalat beliau. Menurut pendapat Ibnu Abbas siulan dan tepuk tangan adalah semacam ibadah mereka, dan me. nurut pendapat Mujahid dan Mugatil hal itu adalah untuk “menyakitkan Nabi s.a.w. Dan pendapat pertama adalah lebih dekat dengan firman Allah Ta’ala :
Para ahli tafsir meriwayatkan bahwa ayat ini turun dalam mendidik kaum muslimin dengan selain apa yang ada pada orang-orang musrik Arab.
Artinya :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid. Mereka (ahli tafsir) berkata bahwa musyrikin Arab itu selafu thawaf di Baitullah dengan telanjang karena mereka tidak menghendaki munajat kepada Allah dengan pakaian mereka yang mana mereka melakukan dosa dalam pakaian itu. Dan pendapat ini menguatkan pendapat Ibnu Abbas.
Shalat disyari’atkan pada mulanya, menurut mereka “adalah hanya terbatas dua raka’at pagihari dua rakaat pada waktu sore.
Artinya : Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu diwaktu petang dan pagi hari. Dan ibadah malam hanya terbatas mentartilkan Al Qur’an – sebagaimana dalam awal surat Al Muzammil. Baru sedikit sebelum hijrah, shalat lima waktu itu difardlukan.
Tidak ada perintah-perintah yang disungguhkan oleh Al Qur’an seperti menyumgguhkan shalat,dimana Al Qur’an telah menerangkan fardlunya shalat dengan beberapa gaya bahasa yang bermacam-macam. Suatu kali dengan perintah yang jelas, suatu kali dengan memuji orang yang mengerjakannya dan mencela orang-orang yang meninggalkannya sehingga orang yang mengikuti tempat-tempat ini menjadi faham bahwa shalat itu tiang Islam, dan Al Qur’an mengecam orang-orang yang meninggalkan atau lupa atau munafik terhadap shalat.
Al Qur’an tidak menerangkan secara jelas bilangan shalat dan bilangan raka’at-raka’atnya, Al Qur’an hanya menyebutkan waktu-waktunya secara global.
Artinya :
Maka bertasbihlah kepada Allah diwaktu kamu berada pada petang hari dan waktu kamu berada diwaktu subuh. Dan bagiNya-lah segala puji dilangit dan dibumi dan diwaktu kamu berada pada petang hari dan diwaktu kamu berada diwaktu dzuhur.
Artinya:
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.
Artinya :
Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari malam.
Artinya :
Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha.
Al Qur’an mengisyaratkan cara shalat dan berkata :
Artinya :
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusu’.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman ruku’lah kamu dan bersujudlah kamu.
As Sunnah menjelaskan cara “shalat itu dengan praktek. Rasulullah s.a.w. selalu shalat Jima waktu dengan kaum muslimin dan kaum muslimin dibelakang beliau dengan berjama’ah dan beliau bersabda kepada mereka :
Artinya :
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat.
Al Qur’an menyungguhkan tentang shalat Jum’ah :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at , maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.
Dan As Sunnah telah menjelaskan shalat Jum’at dengan aktek.
Al Qur’anul karim menerangkan shalat kaum muslimin tika takut terhadap musuh :
Artinya :
Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menggasharkan sembahyang (mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendrikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang go| longan kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata.
Kemudian Al Qur’an menjelaskan :
Artinya :
Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Al Qur’an mewajibkan suci untuk masuk dalam shalat dan Al Qur’an mengatakan :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah dan jika sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) dan sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (lebih dahulu) Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) : sapulah mukamu dan tanganmu.
Dan Al Qur’an menyatakan :
Artinya :
Dan pakaianmu hendaklah kamu bersihkan. Dan As Sunnah telah menerangkan bersuci dengan kedua macamnya secara praktek dan sabda.
Al Qur’an mewajibkan berhias karena mau shalat :
Artinya :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.
Dan As Sunnah menerangkan ukuran yang wajib dari berhias ini.
Al Qur’an mewajibkan atas setiap orang yang shalat untuk mengarahkan mukanya kearah Masjid Al Haram ketika ia bershalat. Nabi s.a.w’ pada mulanya menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian Al Qur’an menyuruh untuk menghadap ke Masjidil Haram yang merupakan rumah yang pertama yang diletakkan (dibuat) oleh manusia, itulah rumah Ibrahim dan puteranya Isma’il yang menjadi nenek moyang bangsa Arab.
Artinya :
Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu kearahnya.
As Sunnah menerangkan secara praktek terhadap shalat-shalat yang tidak dikemukakan oleh Al Qur’an dan shalat-shalat itu dipandang sunat. Sebagiannya shalat yang bersamaan dengan shalat-shalat fardlu baik sebelum dan sesudahnya. Sebagiannya shalat yg tidak bersamaan dengan shalat fardlu, dan termasuk macam ini adalah shalat dengan berjama’ah pada dua hari Raya : Fithrah dan Adh-ha.









One Comment