Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

KELALAIAN DALAM IKHTISHAR

Mengikhtisarkan bukanlah suatu hal yang baru adapada periode ini namun sudah ada pada periode ke empat, karena murid-murid para imam telah mengikhtisarkan per kataan mereka dan yang serupa dalam suatu ikhtishar, misalnya membuang masalah-masalah yang tidak banyak dibutuhkan dan membuat urutan terhadap apa yang didiktekan oleh para imam yang dulunya belum berurutan, Dalam hal itu ja menempuh jejak mereka lalu kaburlah para ulama. Adapun pada akhir periode ini, pengikhtisaran itu mengarah kepada segi yang asing yaitu ijtihad untuk mengumpulkan banyak masalah dalam kata-kata yang sedikit. Ketika naluri Arab itu lemah disisi mereka maka pembicaraan itu beralih menjadi serupa jalan yang rumit. Se-olah-olah pengarang itu menulis bukan untuk difahami namun untuk mengumpulkan. Untuk memberikan gambaran kepada anda tentang ikhtishar ini saya nukilkan satu fasal dari tiga kitab dalam satu maudhu (pokok masalah). Tiga kitab ini adalah kitab yang termasyur menjadi pegangan para pelajar Fiqh dalam tiga madzhab. Maudhu’ tersebut adalah air yang diperbolehkan untuk bersuci dan yang tidak bolehkan. Khalil dalam Mukhtasharnya berkata:

Artinya:

Hadats dan sesuatu yang dihukum najis dihilangkan dengan air – mutlak yaitu sesuatu yang benar disebut “air tanpa kayid”, Jika air itu terkunipul dari air hujan atau barang cair setelah beku, atau sisa binatang ternak atav orang yang haidh atau orang yang junub atau kelebihan bersud dari keduanya ( orang yang haidh dan junub “ Pen) atau air banyak yang bercampur dengan najis namun tidak berobah, atau ragu terhadap sesuatu yang menjadikan berobah itu apakah membahayakan atau berobah karena berdampingan dengan minyak yang melekat atau berdampingan dengan minyak yang melekat atau bau tetesan bejana orang yang bepergian (musafir) atau sesuatu yang timbul dari air itu, atau karena diam (tergenang) atau kejatuhan meskipun disengaja dafi debu atau garam. Dan yang lebih unggul tidak diikutkannya garam yang tidak merobah pada warna, rasa atau bau dengan sesuatu yang berlainanpada umumnya baik dari barang yang suci atau najis seperti minyak yang bercampur atau asap yang tetap, hukumnya seperti berobah. Dan membahayakanlah perobahan karena tali kedua tebingnya seperti kolam yang ada kotoran binatang ternak atau sumur karena daun pohon atau jerami, dan yang jelas adalah bolehnya kedua hal itu pada sumur di padang. Menjadikan pencampur yang sesuai dengan pencampur yang berlainan ada pemikiran tersendiri. Membersihkan dengan air yang sudah dimasukkan kedalam mulut ada dua pendapat dan makruh pada air yang telah digunakan (musta’mal) untuk menghilangkan hadits dan yang lain ada sedikit keraguan seperti bejana wudhu, mencuci najis yang tidak berobah atau jilatan anjing dan air keruh yang untuk mandi, sisa peminum khomer dan tangan yang dimasukkan dalam air dan air yang tidak terpelihara dari najis, bukan jika sulit memeliharanya atau seperti air yang kena panas matahari, meskipun anda lihat pada mulutnya waktu dipergunakannya maka dapat dipergunakan. Jika hewan darat yang mempunyai darah mengalir mati pada air yang menggenang dan tidak berobah maka sunnat menjauhkan dengan sekadar. nya bukan jika ia jatuh dalam keadaan telah menjadi bangkai, meskipun hilang maka air itu berobah menjadi najis bukan pada air banyak yang mutlak maka dipandang baik untuk bersuci dengannya, dan tidak bersuci dengannya adalah lebih utama. Sebelum adanya hadits ahad jika seginya jelas atau bersesuaian jalannya. Jika tidak maka iaberkata: “Dipandang baik meninggalkannya, dan datangnya air pada najis adalah seperti kebalikannya”. Zakariya Al Anshari berkata dalam Minhajnya:

Artinya:

“Bersuci itu hanya dengan cairan air mutlak yaitu sesuatu yang disebut air tanpa kaid”, Air yang berobah serta bercampur karena barang suci sehingga terhalang untuk disebut air mutlak, maka tidak diperkenankan, tidak termasuk debu dan air garam meskipun dimasukkan didalamnya. Dan dibenci (makruh) karena terlalu panas dan dingin dan air panas karena sinar matahari dengan syarat-syaratnya. Air yang dipergunakan dalam fardhu adalah tidak mensucikan, jika sedikit. Dua kolam air tidak menjadi najis yaitu kira-kira 500 kati Baghdad, karena terkena najis. Jika air itu berobah maka najis. Jika perobahannya itu hilang dengan sendirinya atau dengan air suci dibawah dua kolam maka air itu najis seperti barang basah lain yang mengenainya bukan terkena bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir dan tidak dilemparkan dan terkena najis yang tidak terlihat oleh mata dan sebagainya. jika hal itu mengenai air dan air itu tidak berobah maka air Itu suci. Perobahan yang membawa pengaruh adalah perobahan rasa atau warna, atau bau meskipun menyerupai barang yang suci atau suci karena lainnya, maka hendaklah bersungguh-sungguh untuk menjaga dan mengerjakan apa yang dalam sangkaannya mensucikan atau suci, bukan air serta air kencing dan bukan air beserta air mawar. Ketika ia menduga salah satunya itu suci maka disunatkan mengalirkan yang lain. Jika ia meninggalkannya dan sangkaannya berobah maka ia tidak melakukan yang kedua namun ia tayammum dan tidak mengulanginya meskipun ia diberi tahu oleh orang yang adil tentang najisnya air itu dengan riwayat yang menyelesaikan sebabnya, atau oleh seorang fakih yang sesuai dan dipeganginya.” An Nasafi dalam Kanzi-nya berkata :

Artinya:

Dipergunakan untuk wudhu air hujan, air mata-air dan air laut, Jika air yang suci itu berobah salah satu sifat-sifatnya atau busuk karena diam, bukan sir yang berobah karena banyaknya daun atau dimasak atau perasan pohon atau korma atau yang lain yang mengalahkannya dan dengan air yang diam yang ada najisnya jika tidak sampai seperseratusnya, maka ia sepert air yang mengalir yaitu sesuatu yang hilang dari kendi ialu dipakai untuk wudhu jika ‘ia tidak melihat bekasnya yaitu rasa atau warna atau bau. Bangkai binatang yang tidak ada darahnya, ikan laut, katak dan rajungan (kepiting) adalah tidak menajiskan. Air yang dipergunakan untuk tagarrub atau menghilangkan hadats apabila menetap ditempatnya adalah suci namun tidak mensucikan. Sumur itu diambil airnya dan karena kejatuhan najis bukan karena kotoran onta dan kambing, air kencing burung dara dan burung kecil. Air kencing binatang yang halal dimakan adalah najis, tidak boleh untuk menghilangkan hadats dan sama sekali tidak boleh diminum. Dua puluh ember sedang karena matinya semisal tikus, empat puluh ember dengan seumpama burung dara, seluruhnya itu dengan seumpama kambing, hembusan atau kejatuhan hewan dan dua ratus ( ember) seandainya tidak mungkin untuk dihabiskannya. Najisnya mulai tiga ekor yang terjatuh dan tidak diketahui waktu terjatuhnya, jika tidak sejak sehari semalam. Keringat itu seperti sisa. Sisa manusia, kuda dan binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci. Sisa anjing, babi hutan dan binatang-binatang buas adalah najis. Sisa kucing, ayam dalam piaraan, burungburung buas dan binatang-binatang penghuni rumah adalah makruh. Sisa keledai dan bagal adalah dIraqukan untuk dipakai wudhu dan boleh tayamum jika tidak ada air. Mana yang dahulu adalah sah tidak seperti tuak korma.

Tiga kitab inilah yang menyaring seorang pencari ilmu untuk menjadi seorang yang pandai dalam salah satu madzhab yang tersiar pada masa kita. Dari segi susunan kalimat, anda lihat hampir tidak dapat difahami. Oleh karena itu kitab-kitab itu membutuhkan syarah dan syarah itu membutuhkan kepada hasyiah (kitab yang menerangkan syarah). Dan tidak tergores dalam hati anda bahwa maudhu’ ini dapat dibaca dalam dua minggu. Sebagian besar waktu habis untuk memahami apa yang dikehendaki oleh pengarang. Sesudah itu anda lihat mereka tidak mencantumkan dalil. Dengan demikian disana tidak ada perbedaan antara orang yang tidak belajar dan orang yang belajar, hanya saja orang yang belajar mengetahui masalah-masalah yang tidak diketahui oleh orang yang tidak belajar. Adapun bagaimana imamnya mengambil hukum dari dalil-dalilnya maka tidak diketahuinya. Pada hal hanya dengan inilah Fiqh itu sempurna. Dan dengan pasti anda disana tidak mendapatkan bekas perbedaan pendapat dari imam-imam. Ini menutup pintu pemahaman yang baik bagi orang yang menuntut ilmu. Sesuatu, yang menjadikan orang yang belajar Fiqh dikalangan kita menurun tingkatnya dan mereka lebih mendekati kepada orang awam. Barangkali kitab-kitab Hanafiyah yang dipergunakan mempunyai sedikit keistimewaan karena mencantumkan dalil seperti kitab Al Bidayah dan syarahnya Al Hidayah.

Adapun Syafr’iyah dan Malikiyah tidak demikian halnya. Barangkali seseorang mengatakan, selama kita telah mendapat kebenaran dengan bertaklid maka tidak dibolehkan ustuk melampauinya. Dan tidak diperbolehkan seorang yang belajar Fiqh bagaimanapun mencapai derajat yang tinggi untuk menyelisihi imamnya, dan tidak boleh mentarjih salah satu dari dua pendapat dalam satu madzhab karena masa pentarjihan telah berlalu. Apakah gunanya menyibukkan diri dengan dalil-dalil atau menelaah pendapat imamImam yang terakhir?

Kami menjawab terhadap yang demikian itu bahwa hal ini baik jika yang mencari ilmu itu orang awam yang menginginkan untuk mengetahui salah satu hukum. Adapun bagi orang-orang yang ingin menjadi fuqaha’ maka sedikitdikit derajat mereka adalah mengetahui dari mana imam Inereka mengambil hukum, dan mereka akan bertambah ilmunya apabila mengetahui pendapat orang yang menyelisihinya dan bagaimana ja beristimbath. Apabila pengetahuan mereka tinggi maka apakah yang menjadikan mereka lebih rendah dari pada orang-orang yang mendahului mereka, yang mana mereka memilih pendapat-pendapat untuk diri mereka sendiri yang dikatakan oleh tokoh-tokoh madzhab yang diikutinya. Terhentinya derajat Fiqih pada kedudukan ini yang disenangi oleh jumhur ulama dengan pasti mendorong kepada lemahnya undang-undang syara karena orang-orang yang pandai tidak memikirkannya dan juga tidak berpendapat, yang setiap hari realisasi pengaruhpengaruh itu dapat disaksikan. Bukankah suatu hal yang asing pada suatu kali tersembunyilah seluruh kitab-kitab yang ditulis pada periode kejayaan Islam, yaitu buku-buku yang ditulis pada periode keempat dan kelima. Yang masih ada ditangan para pencari ilmu hanyalah kitab yang ditulis pada masa kemunduran dan lemahnya lidah Arab? Wajib ada perbaikan bagi para pencari ilmu apabila mereka dengan bersih mengingat sebelum yang lain-lain akan mengambil faedah dari peninggalan-peninggalan orang-orang dahulu. Alhamdulillah buku-buku itu banyak sekali dan kebanyakan dari padanya ditulis dengan bahasa yang tinggi yang dapat menolong pencari ilmu untuk memperbaiki dialeknya dan meninggikan pemikirannya . Sesungguhnya pena akan berhenti dengan bingung jika dimaksudkan untuk menguraikan peninggalan-peninggalan yang buruk kepada orang yang mempelajari kitab-kitab Fiqih yang dipergunakannya sekarang.

Menurut kami ada dua pencegah yang menghalangi antara kita dan pembentukan seorang fakih, yaitu:

  1. Kitab-kitab yang dihadapan kita, yang telah kami terangkan dengan cukup luas,

2, Methode pengajaran.

Kemauan seorang fakih pada masa-masa pertama adalah bercita-cita besar untuk mengetahui apa yang ada dalam Kitab Allah Yang Maha Suci dan Sunnah NabiNya yang dari padanya diistimbathkan hukum-hukum, kemudian ia menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengetahui apa yang difatwakan oleh imamnya. Apabila ia maju dalam pefajaran maka ia menelaah pendapat-pendapat imam-imam madzhabnya yang imam-imam mereka berselisih didalamnya, dan ia kupas perbedaan pendapat itu. Apabila pembahasan tentang pendapat-pendapat imam-imam yang terakhir itu sempurna niscaya ia dapat membandingkan antara pendapat-pendapat itu dan pendapat yang diistimbathkan oleh imamnya. Ketika itu ia menjadi seorang fakih yang mempunyai tangan lapang dan pemikiran yang unggul manakala ja menyempurnakan tingkat yang ketiga ini.

Adapun menurut kami, sesungguhnya tidak ada per’bedaan antara orang yang baru belajar dan orang yang telah lanjut kecuali banyak dan sedikitnya masalah. Inilah keistimewaan yang dicapai oleh jalan Abu Syuja’ dalam madzhab Syafi’i misalnya, bukan banyaknya masalah dari hal-hal yang membangkitkan ruh Fiqh kedalam jiwa. Pencari ilmu tingkat akhir yang telah kami terangkan itu hanya sibuk dalam Fiqh dan tidak dicampur dengan ilmu-ilmu lain. Pengajaran dalam sistim sekolah kami telah sama antara tingkat yang pertama dan tingkat yang lanjut sebagaimana “tingkat yang pertama itu sibuk dengan dasar-dasar ilmu-ilmu yang banyak, maka tingkat yang kedua sibuk pula. Apabila diperkirakan ja mendapat kemenangan dalam arena ujian, maka ia bukan seorang fagih, seorang sasterawan dan bukan pula filosof namun ia adalah seseorang yang telah mengambil dasar-dasar ilmu, yang ilmunya dalam Fiqih tidak lebih banyak dari pada nahwu dan hitung. Demikianlah halnya Seluruh pondok-pondok yang sibuk menyelenggarakan pengajaran agama. Dan janganlah anda mengira bahwa salah georang diantara mereka sesudah memperoleh ijazah lalu jiwanya akan meningkat dengan menambah apa yang tedicarinya dan menelaah terhadap apa yang belum sempat ditelaah serta bersungguh-sunyguh ingin mengetahui perbedaan para fuqaha’ namun ia tetap pada keadaan dihari ujian. Pada hal ini suatu cacat besar. Seandainya boleh bagi. ku sebagai seorang sejarahwan yang menggambarkan kenyataan-kenyataan sebayaimana adanya untuk mengusulkan niscaya saya usulkan dalam pengajaran agama apa yang saya sebutkan dibawa ini:

  1. Pengajaran dasar itu hendaklah terbatas pada pengajaran-pengajaran hukum-hukum yang ditetapkan oleh Imam madzhab dari kitab yang mudah dan dipilih untuk itu.
  2. Dalam tingkat yang kedua agar disampaikan kitabkitab yang menguraikan pendapat-pendapat imamimam madzhab yang menyelisihi imam-imam mereka, atau mengunggulkan, atau memilih dengan disertai dalil-dalil bagi masing-masing golongan. Untuk itu dipilih suatu kitab perbedaan madzhab, dan pada tiap-tiap madzhab kitab itu banyak, dengan disertai pelajaran Tafsir dan Hadits.
  3. Pengajaran terakhir hendaklah terbatas pada Fiqih, ushul Fiqh, serta Al Qur’an dan Hadits yang berhubungan dengan hukum-hukum, hendaklah ia mempelajari perbedaan pendapat para imam dan jalan istidlal mereka. Dan janganlah diberikan (derajat ”fagih” kecuali kepada orang yang menulis dua atau tiga masalah yang menerangkan perbedaan para fuqaha”, sebab-sebab perbedaan pendapat mereka dan kaidah-kaidah pokok yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat oleh orang yang berpendapat itu.

Hal itu tidaklah sempurna, kecuali dengan perhatian ulama memilih buku-buku pelajaran dari kitab-kitab yang ditulis oleh Ulama-ulama Besar pada periode keempat dan kelima.

Dengan demikian timbullah ruh Fiqh didalam jiwa dar meluaskannya, dan kami telah menempuh jalan orang-orang dahulu ( salaf) dan kami memperoleh kemampuan untuk mendalami agama, dan pada masa yang akan datang akan ada diantara kita fuqaha’ yang dapat dipegangi dan dipercaya pendapat-pendapat mereka. Apabila pada setiap tahun kami mendapat pertolongan adanya jumlah sedikit dari sulaman ini memungkinkan bagi kami untuk berbangga pada masa-masa yang lampau dengan ulama dan fuqaha’ kita.

Sesungguhnya diantara orang yang saya ketahui dari ulama besar kita, ada yang apabila mereka lepaskan untuk naik sampai kepada ketinggian ini dan tidak menjadi kebutuhan kami untuk menyebut nama-nama mereka.

Kami bermohon kepada Allah untuk memberi pertolongan kepada kita seluruhnya untuk melayani agamaNya dan syari’atNya sehingga kami memperoleh bagian kehidupan yang tinggi. Tidak ada artinya kita melihat segala sesuatu dalam ketinggian yang tetap, padahal kita berhenti, mereka tidak berguna bagi kita kecuali omongan saja. Yang wajib hendaklah kita lebih baik dari pada apa yang ada pada kita sekarang, dan agar kita kembali kepada masa lampau kita untuk menyemangatkan jiwa kita dengan merindukan kepada perbaikan masa depan kita.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker