Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

PERCERAIAN (THALAK)

Allah mensyari’atkan aturan perceraian, sebagaimana mensyari’atkan aturan bermasyarakat, Allah tidak menjadikan thalak itu sebagai sesuatu yang tidak beraturan, bahkan perceraian itu menjahit akad perkawinan dengan memeliharanya dari tindakan yang terjadi sewaktu-waktu, dan ambillah keterangan itu dari hal-hal sebagai berikut :

  1. Allah meragukan terhadap perasaan seseorang/ketika menjumpai sesuatu yang dibencinya. Allah berfirman dalam surat An Nisa’

Artinya :

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Inilah pengertian hadits :

Artinya :

Janganlah seorang mu’min laki-laki menggosok (menceraikan – pen) terhadap wanita mu’min jika laki-laki itu membenci kepada suatu pekertinya (wanita mu’min) dan senang kepada pekertinya yang lain. Demikian juga Allah menggemarkan terhadap wanita untuk mencari perdamaian, Allah berfirman dalam surat An Nisa’ :

Artinya :

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).

  1. Allah menyuruh untuk mengangkat hakam ketika dikhawatirkannya persengketaan (syigag). Allah berfirman dengan mengkhithab (menujukan pembicaraan) kepada kaum muslimin dalam surat An Nisa” :

Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkan hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Firman ini ditujukan kepada seluruh orang yang beriman, di mana pengganti (naib) mereka yaitu ulul amri (pemerintah) melaksanakannya.

  1. Setelah dilaksanakannya perintah . tersebut, jika perceraian tidak dapat dihindarkan maka agar percerai“an itu dijatuhkan pada permulaan ‘iddah yaitu suci yang tidak dipergaulinya. Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat Ath Thalaq :

Artinya :

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteriisterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kamu kepada Allah Tuhanmu.

Rasulullah s,a.w, mencela Ibnu Umar ketika melakukan perceraian yang bertentangan dengan hal tersebut, dan beliau menyuruhnya untuk ruju’ dan agar mencerainya apabila ia berkehendak, sesuai dengan perintah Al Qur’an,

4, Dalam surat Ath Thalaq Allah menyuruh kepada isteri agar ia tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, selagi padanya tidak terdapat hal-hal yang mewajibkannya keluar dari pada rumah itu :

Artinya : Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan jariganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukumhukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru.

Kalimat yg akhir ini menerangkan sebab. yang karenanya isteri itu diperintah untuk menetap di rumahnya.

  1. Apabila wanita itu telah sampai pada masa yang diperintahkan untuk menanti, maka suami agar memilih untuk ruju’ (kembali) atau menceraikannya dan agar masing-masing (ruju” atau cerai) disaksikan oleh saksi. Allah berfirman dalam surat Ath Thalag :

Artinya :

Apabila mereka telah sampai akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. –

Dan Allah menjadikan suami itu lebih berhak terhadap wanita itu selama iddahnya belum habis. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.

  1. Allah memerintahkan adanya iddah, dan iddah itu berbeda-beda. Wanita yang berhaidh iddahnya tiga kali – suci, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci.

Bagi wanita yang sudah lepas haidh dan yang tidak haidh,iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq :

Artinya : Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu | jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan: dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh. Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu jalah sampai ia melahirkan kandungannya.

Allah mema’afkan wanita yang tidak dicampuri oleh suaminya dalam masa iddah, maka Allah berfirman dalam surat Al Ahzab :

Artinya : Bila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.

Dan Allah menyuruh laki-laki untuk bertindak halus kepada isteri yang dalam masa iddah. Allah berfirman dalam surat Ath Thalaq :

Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka: dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dithalaq) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, tetapi jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya: dan orang yang disempitkan rizkinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya: Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

  1. Allah menyuruh untuk memberi kesenangan kepada wanita apabila dicerai dengan sesuatu yang menghiburnya, Dan hal itu dijadikan sebagai hak yang wajib bagi wanita yang dicerai sebelum digauli, dan pemberian itu tidak disebut maskawin. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : :

Artinya :

Tidak ada sesuatupun (mahar atau dosa) , atas kamu, jika kamu menceraikan isteriisterimu sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan Mut’ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang . miskin menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan.

Kemudian Allah menyebutkannya dengan lafazh ‘am dengan firmanNya :

Artinya : Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

Allah berfirman tentang wanita yang ditalak sebelum digauli, dalam surat Al Ahzab :

Artinya :

Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaikbaiknya.

Allah menjadikan separoh maskawin bagi wanita yang dicerai sebelum digauli dan telah ditentukan maskawinnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebe. lum kamu bercampur dengan mereka padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

  1. Allah melarang orang laki-laki untuk mengambil sesuatu yang telah diberikannya, Allah berfirman dalam surat An Nisa :

Artinya :

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?

Allah memberikan kemurahan dalam pengambilan itu apabila keduanya khawatir bahwa masing-masing tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah, dengan firman-nya dalam surat Al Baqarah:

Artinya :

 Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khayatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

  1. Allah membuat percobaan cerai dua kali, Allah ber. firman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Apabila suami telah menceraikannya ketiga kali, maka wanita itu haram atasnya sampai akhir, dan wajib atas masing-masingnya untuk mencari kawin lain.

Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua kali), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain.

Sesudah wanita itu mencoba suami lain dan mencerainya maka boleh suami pertama untuk memperisterikan untuk yang kedua kalinya,

Artinya :

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkanNya – kepada kaum yang mau mengetahui.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwa thalak tiga kali adalah satu (satu perceraian) pada masa Rasulullah s.a.w. Demikian itu Allah lebih mengetahuinya karena dimurahkannya (ditolerirnya) suami mengharamkan isteri atas dirinya selamanya dalam satu kali cerai, akan menyia-nyiakan keistimewaan-keistimewaan yang dipahami dari nash-nash Al Qur’an dalam menjadikan perceraian yang di dalamnya ada ruju’ dua kali dan mengharamkan pada yang ketiga kalinya. Al Qur’anul karim menyebutkan macam-macam perceraian yang dianggap cerai pada masa Jahiliyah, dan Al Qur’an telah menyatakan aturannya :

  1. Ila’ yaitu suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Kepada orang-orang yang men-ila” isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Tahu.

Zhahir dari susunan ayat itu adalah syari” memberikan pada suami, suatu masa yang lama yang memungkinkan untuk memelihara sumpahnya selagi masa itu belum habis. Apabila ia kembali pada masa itu maka Allah mengampuni sumpahnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat yang telah lampau :

Artinya :

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

  1. Zhihar, dan ia merupakan satu macam pengharaman (terhadap isteri = pent) di kalangan bangsa Arab, yaitu laki-laki mengharamkan isterinya dengan menyatakan kepadanya : “Kamu atasku seperti punggung ibuku”. Dan Allah telah menurunkan hal tersebut pada awal surat Al Mujadalah :

Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (perbuatan mereka itu tidak benar, karena) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah.

Dengan demikian nyatalah bahwa aturan yang dibuat untuk perceraian adalah aturan yang baik, seandainya peraturan itu diikuti niscaya seluruhnya baik, karena perceraian itu tidak mengharuskan atas suami untuk tetap bersama isterinya jika di antara keduanya terdapat sesuatu yang sangat dibenci seperti perbedaan akhlak. Dan Allah tidak menjadikan masalah perceraian itu mudah tanpa jaminan.

Dan syara” mewajibkan atas isteri apabila suaminya meninggal untuk meninggalkan berhias diri, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklan para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiadalah berdosa bagimu (para. wali) membiarkan mereka berbuat pada diri mereka menurut apa yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Dan syara” menjadikan hak bagi wanita itu untuk tinggal di rumah perkawinan itu selama satu tahun dengan diberi nafkah dari tinggalan suaminya, jika ia mau,

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma’ruf pada diri mereka. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

Renungkanlah dua ayat itu sebentar nyatalah bahwasanya kamu tidak meniadakan di antara keduanya karena ayat yang pertama memberitakan tentang kewajiban atas isteri dan ayat yang kedua memberitakan tentang hak isteri.

Allah melarang berterus terang meminang wanita yang dalam ‘iddah karena kematian suami, dan diperkenankan dengan sindiran, Allah berfirman dalam surat Al Bagarah :

Artinya :

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu, mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beragad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu: maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Al Qur’an menuntut terhadap ibu yang diceraikan untuk menyusui anaknya, Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya :

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajib. an ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak di. bebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh -orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Sebagian dari hal-hal yang disebutkan oleh Al Qur’an yang senada dengan aturan rumah tangga ialah :

  1. Hal-hal yang diwasiatkan atas para penegak (pengurus) anak yatim. Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya:

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak “yatim, katakanlah: : Mengurus urusan mereka secara Patut adalah lebih baik, dan jika kamu mengyauli mereka, maka mereka adalah saudaramu”, “

Allah berfirman dalam surat An Nisa” :

Artinya :

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta-harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampur adukannya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar.

Allah berfirman dalam surat itu juga :

Artinya : Dan ujilah anak yatim Itu sampal mereka cukup umur untuk kawin, Kemudian Jika ma. nurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkaulah kepada mereka harta-hartanya, Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batan kepatutan dan (janganlah kamu) teryesu-yesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewam, Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mam. pu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta’ kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Kemudian Allah berfirman :

Artinya :

Dan hendaklah takut kepada Allah orang orang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Dan Allah Yang Maha Suci berfirman dalam hal-hal yang diperintahkan sehubungan dengannya :

Artinya : Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.

  1. Wasiyat. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah :

Artinya : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,

(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah ‘Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

As Sunnah menguatkan pengertian ini dan beliau s.a.w. bersabda :

Artinya :

Hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang diwasiatkan dalam keadaan ia tinggal bermalam satu malam hanyalah menuliskan wasiatnya di sisinya.

3, Kesopanan minta idzin.

Allah Yang Maha Besar berfirman dalam surat An Nur :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk, sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu : Kembalilah”, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.

Allah berfirman dalam surat itu juga :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta idzin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari, yaitu) : sebelum sembahyang Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya ! (Itulah) tiga macam aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bila anak-anakmu sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta idzin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta idzin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Allah berfirman :

Artinya :

Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, sebenar benar salam dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.

Dan Allah berfirman secara khusus tentang rumah Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diidzinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya): tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan: karena yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar). Tetapi Allah tidak malu (menerangkan) yang benar,

  1. Kesopanan tabir.

Tabir itu ada dua macam yaitu :

  1. Yang berhubungan dengan wanita dalam pakaian, perhiasan dan pandangannya kepada laki-laki dan pandangan laki-laki kepadanya,
  2. Yang berhubungan dengan wanita waktu keluar dari rumahnya, dan pergaulannya dengan laki-laki dalam pekerjaan.

Tentang yang pertama Allah berfirman dalam surat An Nur :

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-pute. ra saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Allah berfirman dalam surat Al Ahzab :

Artinya :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah berfirman dalam surat An Nur :

Artinya : Dan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tentang yang kedua, maka Allah berfirman dengan mengkhithab (menujukan pembicaraan) kepada isteriisteri Nabi s.a.w. dalam surat Al Ahzab :

Artinya :

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan  janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.

Dan Allah berfirman tentang mereka :

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker