Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

Jumlah hukum-hukum didalam Al Qur’an

Al Qurtan memuat atas bermacam-macam perbuatan yang dibebankan kepada mukallaf :

  1. Pergaulan antara Allah dan hamba, yaitu ibadah yang tidak sah kecuali dengan niat. Sebagiannya ibadah semata-mata yaitu shalat dan puasa, sebagiannya ibadah harta dan sosial yaitu zakat, dan sebagiannya ibadah badan serta sosial yaitu haji. Empat ibadah ini sesudah iman dianggap sebagai asas (dasar) agama Islam.
  1. Pergaulan antara sesama manusia dan hal itu adatah beberapa bagian yaitu :
  1. Pekerjaan untuk mengamankan da’wah yaitu jihad.
  2. Pekerjaan untuk membina rumah tangga, yaitu sesuatu yang berhubungan dengan perjodohan, eperceraian, keturunan dan warisan.
  3. Pekerjaan untuk pergaulan antara manusia,baik jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Itulah yang diKenal dengan mu’amalat. ‘

d. Pekerjaan untuk menerangkan siksaan atas tindak pidana, yaitu gishash dan had. Dan nanti akan datang perinciannya.

AS SUNNAH

Kami maksudkan dengan sunnah Rasulullah s.a.w. ada, lah kumpulan perkataan, perbuatan atau ketetapan yang ke. luar dari beliau, dan tidak ragu bahwa Rasulullah s.a.w. ada, lah penyampai dari Allah :

Artinya :

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.

Dan penjelas dari Allah tentang sesuatu yang dikehendaki Nya :

Artinya :

Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah dituru kan mereka dan supaya mereka memikirkan.

Rasulullah s.a.w: selalu menjelaskan apa yang dikehendaki oleh Al Qur’an , kadang-kadang dengan perkataan saja, kadang-kadang dengan perbuatan saja dan kadang-kadang dengan keduanya bersama-sama, sebagaimana beliau shalat dan bersabda :

Artinya :

Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat saya shalat.

Beliau hajji dan bersabda :

Artinya :

Ambillah olehmu amalan-amalan hajjimu daripadaku

Jika demikian maka sunnah itu adalah penjelas Al Qur’an, menjelaskan globalnya, membatasi kemutlakannya, dan menta’wili kesamarannya. Didalam as sunnah tidak ada se. suatu kecuali Al Qur’an telah menunjukkan pengertiannya dengan penunjukan (dilalah) global (ijmaliyah) atau terperinci (tafsiliyah). Penunjukan itu dari beberapa segi, sebagiannya penunjukkan yang sangat umum yaitu kewajiban mengikuti Rasul s.a.w. yang datang dalam Al Qur’an , seperti firman Allah Ta’ala :

Artinya :

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia 5 dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

firman-nya :

Artinya:

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

dan firmanNya :

Artinya :

Katakanlah : Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Ta’atilah Allah dan RasulNya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.

Sebagian daripadanya adalah segi yang masyhur dikalangan ulama seperti hadits-hadits dalam menerangkan hukum-hukum yang disebutkan secara global, adakalanya menunjukkan syarat-syaratnya, atau penghalang-penghalangnya atau susulan-susulannya atau. yang menyerupainya seperti keterangan hadits-hadits tentang shalat, zakat dan sebagainya dari apa yang terdapat dalam as sunnah sebagai keterangan terhadap Al Qur’an . Sebagiannya,pemikiran lapangan ijtihad dalam sesuatu. yang ada diantara dua ujung yang jelas dan lapangan qiyas yang beredar diantara pokok dan cabang.

Termasuk yang pertama ialah :

  1. Allah menghalalkan barang-barang yang baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk. Diantara keduanya terdapat hal-hal yang samar (musytabihat). Beliau s.a.w. menerangkan haramnya setiap binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai kuku dan beliau melarang dari memakan daging himar yang jinak. Ini adalah kembali kepada pengertian penyamaan dengan barang yang buruk.
  1. Allah menghalalkan minuman yang tidak memabukkan, dan Allah mengharamkan minuman yang memabukkan dan diantara keduanya itu terdapat sesuatu yang hakikatnya tidak memabukkan tetapi hampir memabukkan yaitu nabidz (nira) yang dibuat pada labu kering, gentong, bejana yang diolesi tir, dan lainlainnya, Itu disamakan dengan minuman yang hakikatnya memabukkan untuk menutup jalan. Kemudian kembali untuk mantahgigkan suatu perkara yang menurut asalnya boleh seperti air dan madu.

Maka beliau a.s. bersabda :

Artinya : Saya dahulu melarang kamu sekalian dari minum nira maka minumlah nira dan setiap yang memabukkan adalah haram.

  1. Allah membolehkan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang diajar. Dari yang demikian diketahui bahwa binatang buas yang tidak diajar maka hasil buruannya adalah haram. Apabila binatang buas itu menangkap hanya untuk dirinya maka berkisar antara dua pokok itu. Binatang buas yang diajar akan tetapi makan dari hasil buruannya sedang ajarannya itu menghendaki bahwa binatang buas itu menangkap hanya untuk yang melepaskannya sedang memakan hasil buruan menerapkan bahwa binatang itu berburu untuk dirinya bukan untuk orang yang melepaskannya, sehingga dua pokok itu bertentangan maka datanglah as sunnah menerangkannya :

Beliau s.a.w bersabda :

Artinya :

Apabila binatang yangdiajar itu makan (buruan) maka janganlah kamu memakannya, karena saya khawatir dia menangkap hanyalah untuk dirinya.

  1. Dilarangnya orang yang ihram untuk membunuh bu yuan secara mutlak dan mewajibkan ganti atas orang yang membunuhnya secara sengaja, dan diperbolehkannya membunuh buruan bagi orang yang halal (tidak ihram – pent) secara mutlak . Pembunuhan buruan oleh orang yang ihram dengan keliru tetap menjadi tempat untuk dipikirkan. Maka as sunnah datang dengan menyamakan antara sengaja dan keliru, dalam wajibnya mengganti. Contoh-contoh: tentang hal itu banyak, dan banyak daripadanya yang akan kami kemukakan.

Adapun lapangan qiyas, maka sesungguhnya didalam Al Qur’anul karim terdapat dasar-dasar (pokok-pokok) yang menunjuk kearahnya :

  1. Allah mengharamkan riba dan riba Jahiliyah adalah menghapus hutang dengan hutang. Si penagih berkata, adakalanya riba itu ditunaikan dan adakalanya dikembangkan. Maka beliau a.s. bersabda :

Artinya :

Riba Jahiliyah itu diletakkan (ditinggalkan). Jika demikian halnya, larangan tiba itu hanyalah karena hutang itu bertambah tanpa adanya ganti maka as sunnah menyamakan dengan riba setiap tambahan yang searti dengan itu.

Beliau s.a.w. bersabda .

Artinya :

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan korma dan garam dengan garam, serupa dengan serupa, sama dengan sama, kontan dengan kontan. Barang siapa yang menambah atau melebihkan maka ia telah meribakan. Apabila macam-macam ini berbeda-beda maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan. 

Tambah lagi jual belinya wanita apabila berbeda macam-macamnya dan hal itu dimasukkan dalam riba, karena wanita itu dalam salah satu penggantinya menghendaki tambahan. Dan jual beli itu termasuk dalam hukum pengertian yang terdahulu yang menarik kemanfa’atan. Demikian itu karena jual beli jenis ini dengan sama jenisnya adalah termasuk menggantikan sesuatu Itu sendiri karena berdekatannya kemanfa’ atan-kemanfa’atan yang dikehendaki daripadanya, maka melebihkan atas yang demikian itu termasuk memberikan ganti tanpa adanya sesuatu imbalan dan hal itu dilarang. Tempo dalam penukaran barang biasanya tidak ada, kecuali ketika diberi imbalan dengan tambahan harga, karena penyerahan barang yang ada dengan ganti barang yang belum ada hanyalah mencari harga yang lebih mahal atau dengan kata lain mencari tambahan. Dan pemikiran yang timbul kenapakah hal yang seperti ini diperbolehkan dalam selain emas, perak dan makanan dan tidak diperbolehkan dalam keduanya. Ini adalah termasuk sesuatu yang masih samar-samar atas para mujtahid. Oleh karena itu as sunnah menerangkannya, karena seandainya sunnah itu tidak menjelaskan niscaya urusan itu biasanya diserahkan kepada para mujtahid, sebagaimana diserahkannya kepada mereka pemikiran dalam masalah-masalah ijtihad.

  1. Allah mengharamkan untuk mengumpulkan antara ibu dan anaknya dan antara dua wanita bersaudara. Al Qur’an menjelaskan :

Dan dihalalkan bagi kamu sekalian selain yang demikian itu.

Datanglah larangan beliau a.s. dari mengumpulkan antara seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah), dan bibinya (dari pihak ibu) berdasarkan qiyas karena mengandung pengertian yang dikehendakinya yaitu mencela dalam mengumpulkan antara wanita-wanita itu. Telah diriwayatkan hadits,dalam hal ini :

Artinya :

Karena sesungguhnya apabila kamu melakukan hal itu maka kamu memutuskan kerabatmu.

Alasan (illat) itu mengisyaratkan adanya qiyas.

  1. Allah menyebutkan diyat jiwa dan tidak menyebutkan diyat ujung-ujung badan dan itu termasuk sesuatu yang sulit atas akal untuk mengkiyaskannya. Maka Al Hadits menjelaskan diyat-diyatnya merupakan penje. lasan tentang hal itu, seolah-olah ia berjalan pada ki. yas di mana urusan itu sulit, dan lain sebagainya yang pembahasannya akan datang.

Sebagiannya, pemikiran terhadap dalil-dalil Al Qur’an yang bertebaran namun dalam pengertian yang terkumpul, karena sesungguhnya kadang-kadang dalil itu dalam penger:tian yang berbeda akan tetapi terkandung suatu pengertian yang serupa dengan maslahah mursalah dan istihsan. As Sunnah datang untuk menerapkan suatu pengertian itu, maka diketahui atau diduga bahwa pengertian itu diambil dari kumpulan satuan-satuan itu berdasar atas benarnya dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah itu datang untuk menjelaskan Al Kitab (Al Qur’an).

Dengan ini memungkinkan untuk memahami kedudukan As Sunnah dalam hubungannya dengan Al Kitab (Al Qur’an) dimana As Sunnah itu diterima oleh para shahabat di waktu mereka berkumpul ataw di waktu mereka terpencar. Sebagian As Sunnah ada yang diterima oleh sekelompok orang banyak ,demikian itu umumnya pada sunnah “amaliyah, yang menerangkan shalat, zakat dan haji. Sebagian dari padanya, as sunnah yang diterima oleh seorang, dua orang. Sebagian besar dari mereka menghafalkan apa yang didengar dari Rasul dan tidak dituliskannya karena tidak dapat membaca dan menulis (ummi) itu umum dikalangan mereka. Sedikit dari mereka yang menulis sabda-sabda yang diriwayatkannya itu seperti Abdullah bin Amr bin Ash, Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata : ”Saya selalu menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah s.a.w. yang saya hendaki untuk ‘menghafalkannya. Maka orang-orang Quraisy melarangku dan mereka berkata : Sesungguhnya kamu menulis segala sesuatu yang kita dengar dari Rasulullah s.a.w. sedang Rasu’ lullah s.a.w. adalah manusia yang berkata-kata dalam marah

dan ridha. Maka saya mengekang (berhenti) dari menulis itu dan saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. ma, ka beliau bersabda :

Artinya :

Tulislah demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaanNya, tidak keluar daripadaku , melainkan kebenaran.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker