Keistimewaan-keistimewaan periode ini
- Perpecahan kaum muslimin dalam politik sebagaimana kami terangkan dalam gambaran politik, maka masingmasing golongan yang telah kami sebutkan yaitu Khawarij dan Syi’ah mempunyai kesenangan-kesenangan khusus. Pendukung Ali mempunyai kecenderungan kepada Ali dan keluarganya dan setiap orang yang ada pada partainya. Ia selalu menghindari perpecahan atas musuh-musuh dan orang-orang yang memeranginya, dan barangkali mereka lampaui hal itu kepada pemikiran dan melepaskan diri secara pasti. Perkataan dan pendapat mereka tidaklah berharga dalam pandangan mereka (musuh-musuhnya – pent). Khawarij selalu cenderung kepada Abu Bakar, Umar dan orang yang mengikutinya, dan mereka melepaskan diri dari Utsman, Ali dan Mu’awiyah serta orang yang mengikut: mereka. Oleh karena itu mereka tidak berdalil dengan pendapat seseorang dari orang-orang yang mereka telah melepaskan diri dari padanya. Pendukung Mu’ awiyah atau Jumhur Islam lari dari dua golongan itu dan tidak menempatkan timbangan untuk mereka.
Penggolongan ini mempunyai pengaruh yang besar dalam istimbath.
- Terpisah-pisahnya ulama muslimin dalam negara-negara besar Islam, karena para shahabat pindah dari Madinah ke tempat-tempat tinggal baru pada negara-negara besar. Sebagian mereka ada yang menjadi guru, dan yang menjadi gari” sehingga negeri-negeri baru itu dianggap sebagai tanah air mereka, dan dikalangan mereka lahirlah sekumpulan tabi’in besar yang bersekutu dengan mereka dalam berfatwa dan para shahabat mengakui mereka dalam hak persekutuan pada kedudukan ini. Tinggilah derajat yang mereka peroleh karena kesibukan dan ijtihad mereka, karena adanya Mekah, Madinah dan penghormatan kepadanya dikalangan umat Islam pada umumnya, dan keadaan Mekah sebagai rumah tempat berhaji yang mana kaum muslimin mengulang-ulanginya dengan perbedaan jalan agama dan kecenderungan mereka. Seandainya tidak karena itu niscaya lenyaplah hubungan ilmiyah diantara ulama-ulama negara-negara besar yang berpencaran.
- Tersiarnya riwayat hadits.
Penghalang periwayatan hadits telah hilang. Shahabatshahabat yang masih ada setelah khulafaur Rasyidin, menjadi tempat pemberhentian dalam bepergian dari negara-negara besar untuk minta fatwa dan belajar. Manusia mempunyai kebutuhan baru yang mana mereka terpaksa untuk membahas hukum-hukum karena luasnya kota, dan tempat perlindungan mereka hanyalah shahabat dan tabi’in-tabi’in besar yang dipenfihi mereka untuk berfatwa. Mereka berfatwa dengan hadits-hadits yang mereka hafal. Sebagiannya haditshadits yang mereka dengar dari Rasulullah s.a.w. dengan langsung dan sebagiannya hadits yang mereka dengar dari shahabat-shahabat besar.
Para pemberi fatwa pada masa ini mempunyai hadits-hadits dalam jumlah yang besar yang diriwayatkan dari mereka. Pada sebagian mereka ada yang lebih dari beberapa ribu (hadits – pent). Musnad Abu Hurairah misalnya tertulis dalam 313 halaman dari Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Abdullah bin Umar dalam 156 halaman. Dan lain-lainnya dari shahabat kecil yang hidup pada periode ini yang mendekati hal itu. Dalam pada itu Musnad Abu Bakar tertulis pada 84 halaman, Musnad Umar yang menjadi pemukapemuka orang-orang yang berfatwa pada periode I tertulis dalam 41 halaman. Musnad Ali yang mana ia saudara kembarnya Umar dalam berfatwa tertulis dalam 85 halaman. Hadits-hadits ini tidak terkumpul dalam satu negeri bahkan tidak dalam satu buku karena shahabat yang berfatwa telah terpisah-pisah pada negara-negara besar, sebagaimana kami kemukakan. Penliuduk setiap negara besar meriwayatkan dari shahabat yang tinggal disitu, maka pada setiap negara besar mempunyai hadits yang tidak ada pada negeri lain. Di Madinah Abdullah bin Umar, Aisyah ummul mu’minin dan Abu Hurairah. Di MekkahAbdullah bin Abbas. Di Fusthath Abdullah bin Amr bin Ash. Di Bashrah Anas bin Malik. Di Kufah Abu Musa Al Asy’ari dan murid-murid Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Mas’ud. Masing-masing dari mereka berfatwa kepada manusia dengan hadits Rasulullah s.a.w, yang ada disisi mereka. Disini nyatalah keistimewaan Baitul ‘atiq (Baitullah) lebih jelas daripada peranannya dalam sebab yang lalu. Tiga keistimewaan ini yaitu perpecahan politik, perpecahan penganjur dan banyaknya riwayat hadits dengan kekhususan tiap-tiap daerah mempunyai muhaddits menjadikan banyak perbedaan dalam fatwa. Masing-masing mempunyai unsur yang kuat dalam mengadakan perbedaan itu. Syi’ah memberikan fatwa-fatwa , Khawarij mempunyai fatwa-fatwa dan seluruh umat mempunyai fatwa-fatwa. Fatwarfatwa ini sebagiannya berbeda dengan yang lain,
- Munculnya dusta dalam hadits Rasulullah s.a.w, Itulah yang ditakutkan oleh Abu Bakar dan Umar r.a. Muslim dalam Muqaddimah shahihnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Thawus berkata : Datanglah orang ini pada Ibnu Abbas yakni Basyir bin Ka’ab ia mulai menceriterakannya, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya : Ulangilah hadits demikian dan demikjan: maka ia mengulanginya. Kemudian ia ber kata: Saya tidak tahu, apakah engkau mengerti seluruh haditsku dan engkau mengingkarinya, atau mengingkari haditsku seluruhnya dan engkau mengetahui hal ini. Ibnu Abbas berkata kepadanya : Sesungguhnya kami menceriterakan dari Rasulullah s.a.w. karena tidak ada orang yang berdusta atasnya. Ketika manusia menjalankan hal-hal yang menyulitkan dan berbuat kehinaan maka kami meninggalkan berhadits dari beliau.
Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata : Basyir Al ‘Adawi datang kepada Ibnu Abbas, ia mulai menceriterakan hadits seraya berkata : “Rasulullah s.a.w bersabda . ….. Rasulullah s.a.w. bersabda …..” Ia berkata : “Maka Ibnu Abbas tidak mengizinkan haditsnya dan memperhatikannya”. Maka ia berkata : “Wahai Ibnu Abbas ! Apakah yang ada padaku, karena saya lihat engkau tidak mendengarkannya?”. Ibnu Abbas berkata “: ”Sesungguhnya dalam waktu yang agak lama’ apabila kami mendengar seorang laki-laki berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, maka pandangan kami bersegera kearahnya, kami dengarkan perkataannya. Ketika manusia menjalankag hal-hal yang menyulitkan dan berbuat kehinaan, maka kami hanya mengambil dari manusia sesuatu yang kami ketahui”.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah berkata : ” Saya menulis kepada Ibnu Abbas, saya minta kepadanya agar menuliskan buku untukku dan ia menyembunyikan dari padaku”. Ia berkata-kata: “Seorang anak laki-laki yang memberi nasihat, saya memilihkan beberapa urusan untuknya dan saya menyembunyikannya Ia berkata : “Disampaikan keputusan Ali maka ja menuliskan beberapa keputusan itu dan melewati sebagiannya seraya berkata « “Demi Allah manakala Ali memutuskan dengan keputusan ini pastilah dia sesat”.
Diriwayatkan dari Thawus berkata : ”’Disampaikan kepada Ibnu Abbas sebuah catatan yang didalamnya ada putusan Ali maka ia menghapusnya kecuali sekedar,dan Sufyan bin “Uyainah mengisyaratkan dengan hastanya”.
Diriwayatkan dari Ibnu Ishak berkata : “Ketika mereka menceriterakan beberapa hal sesudah Ali r.a. maka seorang laki-laki dari teman-teman Ali berkata : ‘Semoga Allah mengutuk mereka terhadap ilmu apapun yang mereka rusakkan”.
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Iyasy berkata: ”Saya mendengar Mughirah berkata : “Seseorang tidak benar dalam hadits-hadits yang disandarkan kepada Ali kecuali dari teman-teman Abdullah bin Mas’ud”,
Diriwayatkan dari Ibnu Sirin berkata : ”Mereka tidaklah menanyakan tentang penyandaran hadits, ketika terjadi fitnah ia berkata:”Sebutlah kepadamu orang-orangmu”. Maka ia perhatikan kepada ahli sunnah hadits mereka diambil, dan ia memperhatikan kepada akhli bid’ah dan hadits mereka tidak diambil”,
Diriwayatkan dari Abu Zunad dan Abdullah bin Dzakwan berkata : ”Di Madinah saya menjumpai seratus orang yang terpercaya, dimana tidak diambil hadits dari mereka” Dikatakan bahwa bukan ahlinya.
Diriwayatkan dari Asy Sya’bi bahwasanya ia berkata : “Harits Al A’war menceriterakan kepadaku dan dia adalah pendusta”,
Diriwayatkan dari Jarir bahwasanya ia berkata : “Saya bertemu Jabir bin Yazid Al Ja’fi maka saya tidak menghitungnya karena ia percaya kepada raj’ah” Diriwayatkan dari Jarir bahwasanya ia berkata : “Saya bertemu Jabir bin Yazid Al Ja’fi maka saya tidak menghitungnya karena ia percaya kepada rajah”, Diriwayatkan dari Zuhair berkata : saya mendengar Jabir berkata :“Sesungguhnya saya memiliki 50.000 hadits namun saya tidak menceritakannya sedikitpun. Kemudian pada suatu hari ia menceritakan suatu hadits dan berkata : Ini adalah sebagian dari 50.000 hadits”. Diriwayatkan dari Sufyan berkata : ”Saya mendengar Jabir menceritakan sekitar 3.000 hadits, dimana tidak halal untuk saya menyebutkan sedikitpun dari padanya, meskipun ada padaku demikian dan demikian”,
Diriwayatkan dari Hamam berkata, Abu Dawud Al A’ma datang kepada kami dan ia mulai berkata Bara” menceritakan kepada kami dan Zaid bin Argam menceritakan kepada kami, kemudian kami sebutkan hadits itu kepada Qatadah maka ia berkata : “Ia dusta, ia tidak mendengar dari mereka, karena ketika itu ia hanya minta-minta kepada manusia pada masa wabah tha’un yang melenyapkan (penduduk suatu tempat ” pent).
Diriwayatkan bahwa Abu Ja’far Al Hasyimi Al Madani selalu membuat hadits-2 dari perkataan yang benar, dan hal itu bukan hadits-hadits Nabi s.a.w., dan banyak hadits yang serupa itu’ .
Sebagiannya, tampak sebab-sebab yang menarik para pendusta untuk mengatakan sesuatu atas Rasulullah yang beliau sendiri tidak menyabdakan. An Nawawi dalam syarah shahih Muslim berkata dengan menukil Qadhi ‘Iyadh r.a. Para pendusta itu ada dua macam :
Salah satunya : Mereka mengetahui adanya kebohongan dalam hadits Rasulullah s.a.w. mereka bermacam-macam, sebagiannya ada orang yang membuat-buat atas beliau dengan sesuatu yang sama sekali beliau tidak mensabdakannya seperti oleh orang-orang Zindik dan yang menyerupainya dari orang-orang yang tidak mengharapkan kehormatan agama. Adakalanya menurut sangkaan mereka, dan demi agama seperti bodohnya orang-orang yang beribadah yang membuat hadits-hadits tentang keutamaan-keutamaan dan hal-hal yang menggemarkan beribadah. Adakalanya untuk mendatangkan sesuatu yang pelik dan sum’ah misalnya ahliahli hadits yang fasik. Adakalanya fanatisme dan membuat hujah seperti para penganjur bid’ah dan orang-orang yang fanatik madzhab, dan ada kalanya mengikuti hawa (kesenangan) ahli dunia dalam apa yang mereka kehendaki dan mengemukakan alasan-alasan terhadap apa yang mereka bawa. Kumpulan masing-masing macam ini telah nyata, menurut orang yang ahli dalam pekerjaan ini dan ahli ilmu njal (rijalul hadits).
Sebagian mereka orang yang tidak membuat matan suatu hadits tetapi barangkali membuat pensanadan (sandaran hadits) yang shahih dan. masyhur bagi matan yang dha’if.
Sebagian mereka orang yang menukar-nukar sanad-sanad atau menambahnya, dan hal itu berpangkal adakalanya untuk menerangkan terhadap orang lain dan adakalanya untuk menghilangkan kebodohan mereka.
Sebagian mereka orang yang dusta di mana ia mengaku mendengar apa yang tidak didengar dan mengaku bertemu dengan orang yang tidak bertemu, dan ia menceritakan de. ngan hadits-hadits shahih dari mereka.
Sebagian dari mereka yang terdapat pada periode ini, dan dugaan itu tidaklah seperti yang dikatakan Jabir Al Ja’fi yang menduga bahwa ia mempunyai 50.000 hadits, dan dalam sebagian riwayat 70.000 hadits, di mana ia berkata bahwa ia meriwayatkannya dari Muhammad Al Bagir bin Husain bin Ali. Dan merangkaikan keadaan dengan Ibnu Abbas, sedangkan Islam senantiasa tertutup untuk mem. persoalkan apa yang telah dikupas, seperti apa yang telah kami kemukakan,
Sesungguhnya perbedaan politik dan fanatik golongan menjadikan banyak orang-orang yang terbelenggu dalam madzhab-madzhab itu,mereka membolehkan bagi diri mereka untuk menguatkan apa yang ada di sisi mereka dengan hadits-hadits yang mereka riwayatkan secara dusta dari Rasulullah s.a.w. Di sana terdapat Syi’ah, Khawarij dan Jumhur. Pada masing-masing golongan itu terdapat keburukan, meskipun Khawarij adalah sedikit-sedikitnya golongan dalam berbohong karena sebagian prinsip-prinsip mereka adalah mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar, sedang dosa atas Rasulullah adalah sebesar-besar dosa besar. Maka termasuk sulit kamu melihat dari mereka orang yang membuat hadits dusta.
Kesulitan ini menyebabkan cita-cita ahli hadits pada periode berikutnya jernih sekali, dan akan kamu lihat bagaimana mereka Jakukan kemauan mereka dalam membersihkan As Sunnah dari sesuatu yang mencampurinya dan seberapa jauh kesuksesan mereka dalam hal itu.
- Munculnya sejumlah besar dari para maula (budak yang sudah merdeka) yang belajar. Banyak putera-putera Persi, Rumawi dan Mesir telah masuk Islam, dan mereka dikenal sebagai maula (budak yang sudah merdeka) karena orang yang menyerahkan diri pada seseorang maka dia adalah maula. Sebagian dari mereka ada yang dilakukan sebagai hamba dan sebagian dari mereka ada orang yang masuk Islam dan tidak menjadi hamba. Kaum muslimin mengambil banyak dari anakanak itu sebagai tawa nan dan di bawah naungan kaum muslimin, mereka dididik, diberi pelajaran Al Qur’an dan As Sunnah kemudian mereka menghafalkan, memahami dan mereka dibantu oleh kemampuan menulis yang ada pada mereka serta kecerdikan secara baik. Jumhur Islam Arab disertai dengan kefanatikan suku yang amat sangat pada waktu itu terpaksa memuliakan mereka, mengakui fatwa-fatwa mereka dan meriwayatkan hadits dari mereka. Mereka terdapat di seluruh negara-negara besar Islam dan bersama shahabat dan tabi’in-tab’in besar dari bangsa Arab, dalam ilmu dan pengajaran, sehingga Abdullah bin Abbas sering kali disebutkan bersama maulanya Ikrimah, Abdullah bin Umar bersama maulanya Nafi’, Anas bin Malik bersama maulanya Muhammad bin Sirin. Dan banyak kali riwayat Abu Hurairah disebutkan bersama Abdur Rahman bin Hurmuz Al A’raj. Empat orang itu adalah shahabat yang paling banyak haditsnya dan fatwanya, dan maula empat orang itu mempunyai kelebihan besar. Termasuk salah, pemahaman bahwa bagian bangsa Arab dalam Fiqh dan riwayat hadits adalah lebih rendah, sebenarnyg hanya persekutuan saja. Di Mesir masing-masing dua golongan itu banyak jumlahnya, hanya saja di sebagian negara-negara besar keistimewaan itu terletak pada para maula misalnya Bashrah di bawah pimpinan Hasan bin Abu Hasan AJ Bashri namun pada beberapa negara, keistimewaan itu terletak pada fuqaha Arab misalnya Kufah.
- Mulainya pertentangan antara pendapat dan hadits serta munculnya para penolong bagi masing-masing. nya. Telah kami kemukakan bahwa para shahabat besar pada masa pertama selalu menyandarkan fatwa kepada Al Qur’an kemudian kepada As Sunnah. Jika tidak dapat demikian maka mereka berfatwa dengan rayu (pendapat) yaitu Qiyas dengan pengertian. pengertiannya yang paling luas, namun mereka tidak senang meluaskan dalam mengambil pendapat, oleh karena itu ada atsar dari mereka tentang celaan ter. hadap ra’yu (pendapat). Dan pada uraian yang telah lalu telah kami terangkan tentang pendapat yang terpuji dan pendapat yang tercela. Ketika datang perselisihan ini maka sebagian mereka dalam berfatwa membatasi diri pada hadits dan tidak melampauinya, dalam setiap masalah ia berfatwa dengan hadits yang ditemuinya dan disana tidak ada ikatan-ikatan yang menghubungkan masalah-masalah itu yakni sebagiannya dengan sebagian yang lain. Dan terdapat golongan lain yang berpendapat bahwa pengertian syari’at itu masuk akal dan mempunyai pokok-pokok untuk tempat kembali, namun mereka tidak menyelisihi orangorang yang terdahulu dalam mengamalkan Al Qur’an dan As Sunnah selagi mereka mendapatkan jalan kepadanya. Tetapi karena mereka menerima bahwa syari’at itu masuk akal dan dibina atas pokok-pokok yang rapi yang dipahami dari Al Qur’an dan As Sunnah maka mereka tidak mencegah fatwa dengan pendapat mereka dalam sesuatu yang mereka tidak mendapatkan nash di dalamnya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang pertama itu, Di samping itu mereka suka untuk mengetahui ‘illat-‘illat dan tujuan-tujuan yang menyebabkan hukum-hukum itu disyari’atkan, dan barangkali mereka menolak sebagian hadits-hadits karena bertentangan dengan pokok-pokok syari’at, lebih-lebih apabila hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain. Timbulnya prinsip ini kebanyakan pada penduduk Iraq. Rabi’ah bin Farukh bertanya kepada Sa’id bin Musayyab syaikh fuqaha Medinah dari tabi’in tentang diat jarijemari perempuan : “Apakah diat satu jari ?” berkata : “Sepuluh onta”. Ia berkata : ”Dua jari ?” Ia menjawab : Dua puluh onta”. Ia berkata : ”Tiga (jari) ?” Ia menjawab : “Tiga puluh (onta)”. Ia berkata : “Empat (jari) ?” Ia menjawab : “Dua puluh (onta). Ia berkata : ”Ketika lukanya besar maka diatnya berkurang”. Maka Sa’id berkata kepadanya : “Apakah kamu orang Irak ? Dia adalah As Sunnah !”. Demikian itu karena Sa’id mengatakan bahwa seorang wanita itu menyamai diyat laki-laki sampai sepertiga diyat. Apabila lebih dari sepertiga maka diyat wanita adalah separoh dari diyat lakilaki. Pengertian penyamaan diyat laki-laki, di mana ia memperlakukan hal itu menurut zhahirnya walaupun menyampaikan kepada natijah (hasil) yang tidak masuk akal, karena dalam pembinaan hukum tidak ada turut campurnya akal. Diyat tiga jari adalah « lebih sedikit dari sepertiga diyat. Oleh karena itu diyat tiga jari-jarinya adalah tiga puluh ekor. Ini adalah natijah (hasil) yang segi-seginya tidak dipahami oleh Rabi’ah, maka Rabi’ah minta penjelasannya tetapi Sa’id tidak terkejut terhadap pertanyaan ini. Dari padanya ia (Sa’id) mengambil (kesimpulan – pent) bahwa Rabi’ah itu termasuk orang yang memberi lapangan bagi akal dalam membina hukum dalam keadaan ada nash, sebagaimana tersiar dikalangan penduduk Irak.Oleh karena jitu ia berkata kepadanya : ” Apakah kamu orang Irak ?”. Orang-orang Irak berpendapat bahwa diyat wanita adalah separoh dari diyat laki-laki, dalam ujung-ujung badan sebagaimana dalam jiwa, dan mereka enggan menerima natijah (kesimpulan) ini yang tidak dapat diterima oleh akal, dan mereka mengata: kan As Sunnah dalam perkataan Sa’id, bahwa sunnah itu adalah sunnah Zaid biri Tsabit karena ia berfatwa demikian itu.
Ahli hadits dan ahli ra’yu bersungguh-sungguh dalam menghayati hal itu. Yang pertama berdiri pada zhahir-zhahir nash tanpa membahas illat-illatnya, dan jarang berfatwa dengan ra’yu, dan yang kedua membahas tentang illat-illat hukum dan mengkaitkan sebagian masalah dengan bagian yang lain dan mereka tidak mencegah adanya ra’yu apabila tidak ada atsar di sisi mereka. Kebanyakan penduduk Hijaz adalah ahli hadits dan kebanyakan penduduk Irak ahli ra’yu. Oleh karena itu Sa’id bin Musayab berkata kepada Rabi’ah ketika tanya kepadanya tentang illat hukum : ? Apakah kamu orang Irak ?”.
Sebagian orang yang terkenal dalam ra’yu dan qiyas dari fuqaha Irak ialah Yazid An Nakha’i Al, Kufi, seorang fakih Irak. Ibrahim telah mengambil Fiqh dari pamannya ‘Algamah bin Qais An Nakha’i Al Kufi. Ia termasuk fuqaha tabi’in yang masyhur dari thabagat (tingkatan) pertama. Ia adalah sebaikbaik teman Ibnu Mas’ud. Ibrahim itu semasa dengan Amir bin Syarahil Asy Sya’bi seorang ahli hadits dan orang alimnya Kufah. Persoalan antara keduanya adalah jauh karena Asy Sya’bi adalah pemilik (alhi-pent) hadits dan atsar. Apabila di hadapkan fatwa kepadanya, dan ja tidak mendapatkan nash dalam masalah itu maka ia tidak memberi fatwa, dan ia tidak menyukai ra’yu.
Murrah berkata : ”’Bagaimana pendapatmu seandainya seorang dewasa dibunuh dan bersamanya dibunuh pula anak kecil. Apakah diatnya sama, ataukah orang dewasa itu dilebihkan, karena akal dan kedewasaannya ? Mereka menyatakan sama. Ia berkata : “Sedikitpun tidak ada qiyas”. Perbedaan antara dua orang itu menurut Asy Sya’bi dan orang-orang ahli hadits dan atsar yang sejalan dengannya teyak pada As Sunnah, mereka tidak melampauinya dan mereka enggan untuk mengeluarkan pendapat-pendapat mereka dalam sesuatu,baik telah ada sunnah yang menjelaskan atau belum. Dalam hal itu akal tidak menghukuminya dan di sana tidak ada kemaslahatan-kemaslahatan sebagai pedoman yang dipandang oleh syari’ dalam mentasyri’kan di mana mereka kembali kepadanya. Ketika berfatwa seolah-olah di antara hukumhukum syara’ itu tidak ada kaitan. Dan Sa’id bin Musayab syaikh fuqaha ahli hadits merasa disakitkan hatinya oleh Rabi’ah ketika ia bertanya kepada Sa’id tentang diat jari. Penduduk Madinah menyebut Rabi’ah ini dengan Rabi’ah Ar Ra’yu karena ia membahas tentang illat-illat syari’at sehingga Abdullah bin Sarar berkata : ”Saya tidak mengetahui orang yang lebih pandai dalam ra’yu dari pada Rabi’ah”. Dan dikatakan baginya : “Tidak Hasan dan tidak pula Ibnu Sirin”.
Adapun Ibrahim An Nakha’i dan orang-orang yang sejalan dari fuqaha Irak dan sebagian fuqaha Madinah dalam berfatwa,mereka bersandar juga kepada Al Qur’an dan As Sunnah hanya saja mereka memahami bahwa syari’at ini wajib ada kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud untuk dicapai oleh karenanya hukum-hukum itu disyari’atkan. Dalam pada itu mereka memperhitungkan terhadap kemaslahatankemaslahatan ini adalah benar dan hal itu dijadikannya sebagai asas untuk istimbat dalam sesuatu yang diterangkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Dalam hal itu mereka mengikuti ulama salaf yang shalih karena para shahabat mengkiaskan terhadap masalah-masalah yang dihadapkan kepada mereka dan tidak ada nash Al Qur ‘an dan As Sunnah yang meherangkannya , maka pendupat mereka hanyalah natijah (hasil) dari perhitungan kemaslahatan-kemaslahatan itu,
Ahli hadits selalu mencela ahli ra’yu karena mereka meninggalkan sebagian hadits-hadits menuju qiyas. Ini adalah termasuk kekeliruan atas mereka, karena kami tidak melihat di kalangan mereka orang yang mendahulukan qiyas atas sunnah yang tetap (shahih), hanya saja diantara mereka ada orang yang tidak mengindahkannya pada hal mereka mempunyai atsar dalam masalah itu atau diriwayatkan kepadanya namun ia tidak percaya dengan sanadnya maka ia berfatwa dengan ra’yu. Barangkali apa yang difatwakan itu bertentangan dengan sunnah yang telah diketahui tetapi ia tidak percaya terhadap riwayatnya atau pencegahannya lebih kuat menurut pemikirannya, sebagaimana diriwayatkan Sufyan bin ‘Uyainah berkata : Abu Hanifah dan Auza’i berkumpul di komplek pertokoan di Mekah. Auza’j berkata kepada Abu Hanifah : Bagaimana keadaanmu karena tidak mengangkat tangan ketika ruku’ dan bangun dari ruku ?” Abu Hanifah berkata : “Karena hal itu sedikitpun tidak shahih dari Rasulullah s.a.w.” Ia berkata : ”Bagaimana,sedangkan Az Zuhri telah menceritakan kepadaku dari Salim dari ayahnya dari Rasulullah s.a.w. bahwasanya beliau selalu mengangkat kedua tangan apabila beliau memulai shalat, ketika ruku’ dan bangun dari ruku’??” Abu Hanifah berkata kepadaku : ”Hammad menceritakan kepadaku dari Ibrahim dari ‘Algamah dan Aswad dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah tidak mengangkat tangan kecuali ketika memulai shalat dan beliau tidak mengulanginya sedikitpun”. Al Auza’i berkata : “Saya ceritakan kepadamu dari Zuhri dari Salim dari ayahnya dan kamu mengatakan Hammad menceritakan kepadaku dari Ibrahim ?” Maka Abu Hanifah berkata kepadanya : ”Hammad itu lebih pandai daripada Az Zuhri,dan Ibrahim adalah lebih pandai daripada Salim sedang ‘Al gamah tidaklah dibawah Ibnu Umar, meskipun Ibnu Umar shahabat atau dia mempunyai keutamaan yang banyak, dan Abdullah adalah Abdullah, Maka Al Auza’i berdiam.
Percakapan itu tanpa memperbincangkan pendapat-pendapatnya adalah menunjukkan adanya pertentangan antara keloinpok yang satu dengan kelompok yang lain dan menunjukkan bahwa seluruhnya berhenti pada batas As Sunnah manakala mereka mempercayainya dari segi periwayatannya.
Dari yang demikian ini bahwasanya ahli ra’yu selalu berfatwa tentang jaminan hewan perahan bahwa orang yang membeli agar mengembalikannya beserta harga susu yang telah diperolehnya. Dan ahli hadits berfatwa untuk mengembalikannya beserta satu sha” korma, karena Abu Hurairah meriwayatkan tentang hal itu. Hewan perahan adalah kambing yang susunya menyimpan puan dalam tambatannya sehingga orang yang melihat menduga bahwa kambing itu kambing perahan. Ahli ra’yu berkata bahwa undang-undang jaminan barang-barang yang rusak menurut syari’at hanyalah mengembalikan persamaannya jika sesuatu itu mempunyai persamaan, atau harganya jika sesuatu itu mempunyai harga. Warta ini menjadikan orang yang merusakkan perkiraan terhadap sesuatu yang tidak ada persamaan dan tidak ada harganya. Dan ini terdapat keraguan dalam kebenaran warta, itupun jika warta sampai kepada mereka. Menurut zhahirnya, hadits itu tidak sampai kepada mereka karena kami melihat, bahwa banyak hadits-hadits yang bertentangan dengan undang-undang umum sampai kepada mereka, dan mereka mengamalkannya dan mereka sebut istihsan.
Secara global, masa ini memperoleh keistimewaan dengan terbaginya para pemberi fatwa, yaitu golongan jumhur, ahli hadits dan ahli ra’yu, hanya saja di sana tidak ada kaidah (asas-asas) yang diketahui dengan jelas bagi mujtahidin karena Fiqh sampai waktuitu belum memperoleh tempat yang banyak dalam bidang pembukuan dan susunannya.









One Comment