KEHUJJAHAN AL QUR’AN
Al Qur’an adalah dasar (asas) agama, dialah tali Allah yang kuat yang diperintahkan untuk dipegangi.
Artinya : Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.
Pengertian ini hampir termasuk suatu kemestian (dharuriyah) agama yang tidak dibutuhkan untuk menegakkan keterangan atasnya hanya saja disini adalah masalah yang wajib diperhatikan dan teliti dalam penulisan sehingga keterangannya itu sampai pada titik akhirnya yaitu : apakah dari ayat-ayat Al Qur’an ada yang membatalkan bebanan karena ditempat itu ditempati oleh bebanan yang lain ? Atau dengan kata lain, apakah dari ayat-ayat Al Qur’an ada yang dinasakh (dihapus hukumnya) sehingga tidak Wajib mengamalkannya ?
Sesungguhnya ini adalah suatu masalah besar: dan wajib atas orang yang membicarakannya untuk mengemukakan hujah yang pasti. Sesudah tetap bahwa Al Qur’an itu hujah yang pasti maka pembicaraan itu wajib berpegang mengamalkan nash-nashnya, saya disini ingin menambahkan jelasnya persoalan ini, semogalah saya memperoleh pertolongan dari Allah.
Pengertian nasakh.
Menurut istilah fuqaha, masalah itu dimutlakkan atas dua ma’na :
- Membatalakan hukum yang diperoleh dari nash yang terdahulu dengan nash yang datang kemudian. Contohnya ialah apa yang datang dalam hadits :
Artinya : Saya dahulu melarang kamu dari menengok (ziarah) kubur, ketahuilah maka tengoklah kubur itu. Nash pertama menuntut untuk mencegah ziarah kubur sedang nash yang kedua menghilangkan larangan itu dan menduduki kedudukannya yaitu membolehkan (ibahah) atau menuntut (thalab).
- Menghilangkan umum nash yang terdahulu – atau membatasi kemutlakkannya, misalnya firman Allah Ta’ala dalam surat Al Baqarah :
Artinya :
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali guru”.
Kemudian Allah berfirman dalam surat Al Ahzab :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, bila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
Sesungguhnya nash yang pertama ‘am (umum), mengatur wanita yang telah disetubuhinya dan lainnya, sedang nash kedua memberikan hukum khusus kepada wanita yang belum disetubuhi. Demikian juga firman Allah Ta’ala dalam surat An Nur :
Artinya :
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
Kemudian Allah berfirman mengiringi ayat itu :
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu jalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
Sesungguhnya nash yang pertama ‘am (umum) mengatur seluruh orang yang menukar baik isteri ataupun bukan isteri, sedang nash yang kedua membuat hukum khusus bafi para suami dimana ia mengangkat sumpah lima kali adalah menduduki kedudukan empat orang saksi, dan menjadikan bagi para saksi itu hak terlepas dari had zina dengan sumpahnya lima kali. Contoh pembatasan mutlak adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah :
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.
Dan Allah berfirman dalam ayat lain, dalam surat Al An’am :
Artinya :
Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir ,
Nash pertama mutlak bagi darah yang diharamkan dan nash kedua membatasinya dengan darah yang tumpah.
Macam yang kedua ini terdapat dalam Al Qur’an tanpa adanya pertentangan baik kita mengetahui dari sejarah turun ayat bahwa ‘am dan mutlak itu lebih dahulu didalam penurunan ayat dari pada khas dan mugayyad atau keduanya itu akhir turunnya, baik kita berjalan bersama sebagian fuqaha yang memutlakkan atas yang berselang dari khas dan muqayyad bahwa ia menasakh kepada “am dan mutlak ataupun kita “berjalan bersama orang yang menyebutnya takhsis dan taqyid, karena nama-2 itu tidak penting bagi kita sesudah adanya kesepakatan adanya sesuatu yang kita beri nama dan cukuplah kita katakan bahwa “am dan mutlak tidak terjamah oleh pembatalan, karena sesungguhnya yang ‘am itu senantiasa menjadi dalil dalam hal selain yang : ditunjukkan oleh khas atas keluarnya dari jangkauan hukum yang terdahulu, dan hal itu kembali kepada pokok yang telah kamtistetapkan dalam pembinaan hukum Islam yaitu berangsur-angsur dalam membina hukum dan penurunan ayat,yang mana agama telah sempurna dimana apabila agama telah sempurna, maka ambillah yang “am dan yang khas seolah-olah satu nash yang “am seperti mustatsna minhu (sesuatu yang dikecualikan dari pdnya) dan khasnya seperti mustatsna (sesuatu yang dikecualikan). Oleh karena itu termasuk hal yang tidak disungguhkan oleh Al Qur’an untuk menunjukkan yang lebih dahulu dan yang kemudian dari dua nash itu, dan termasuk tidak disungguhkan oleh para shahabat untuk mengetahuinya karena seluruh kitab (Al Qur’an) sebagai kami kemukakan adalah barang satu.
Adapun macam pertama yakni adanya nash dalam Al Qur’an yang membatalkan hukumnya atau menurut kata yang baik,jangkauan hukumnya berakhir dan yang di. anggap kekal hanyalah sifat bahwasanya itu peringatan yang dibaca dan menduduki sebagai pemikiran.
Sesungguhnya pembatalan nash yang terkemudian terhadap nash yang terdahulu adalah terhenti (tergantung) atas dua hal :
- Bahwasanya nash yang terkemudian (menyusul) itu menashkan bahwa ia menghapus yang terdahulu.
- Diantara dua nash itu terdapat perlawanan yang tidak mungkin untuk mengumpulkan antara keduanya. Apakah didalam nash-nash Al Qur’an terdapat sesuatu dari hal ini ? Adapun macam yang pertama maka didalam Al Qur’an sedikitpun tidak ada yang sedemikian Ini, kecuali tiga tempat dimana sebelum ayat-ayat itu dibahas, memungkinkan ayat-ayat itu menguatkan pendapat jumhur yang mengatakan bahwa dalam Al Qur’an terdapat mansukh.
Allah berfirman dalam surat Al Anfal :
Artinya :
Hai Nabi : Kobarkan semangat para mu’min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu mereka dapat mengalahkan seribu dari. pada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.
Kemudian Allah berfirman dalam ayat berikutnya :
Artinya :
Sekarang Allah telah meringankan padamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan, maka jika ada padamu seratus orang yang sabar niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang, dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang orang yang sabar.
Nash dalam dua ayat itu adalah pilihan, sedang tujuannya adalah mengadakan. Dalam surat ini Allah berfirman :
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu meme. rangi (pasukan) musuh, maka berteguhlah hatimu.
Allah berkehendak untuk meletakkan sesuatu batas bagi perkara yang mutlak ini. Sesungguhnya Allah mewajib. kan keteguhan dalam seluruh peri keadaan seberapapun jumlah kaum muslimin dan bilangan orang yang memerangi mereka. Ayat pertama membatasi kewajiban untuk teguh (manakala) dihadapannya ada sepuluh lipat, dalam pada itu tidak datang dengan perintah yang jelas sebagaimana datang sebelumnya yaitu : .(teguhkah kamu), Namun perintah itu datang dalam bentuk berita, karena tujuannya menimbulkan semangat dalam diri mereka dan menyalakan ghairah dalam dada mereka.
Kemudian datanglah ayat yang kedua dinyatakan dengan tanda meringankan, karena Allah mengetahui kelemahan dalam diri mereka. Yang dimaksud dengan mengetahui disini adalah menampakkan , yakni bahwasanya telah tampak kelemahan dikalangan mereka yang kelemahan itu dulu belum ada karena seandainya kelemahan itu telah ada waktu dulu niscaya Allah tidak menjadikan tempat membina hukum yang telah lalu. Kelemahan baru itulah yang menghendaki keringanan. Apabila kita katakan bahwa merisbatkan nash yang kedua kepada yang pertama dengan nisbat nash yang diringankan karena keadaan baru serta tetapnya hukum nash pertama ketika hilangnya keadaan baru. Apabila dalam suatu kelompok tidak ada kelemahan yang telah disebutkan oleh Allah sebagaimana sebab keringanan maka Wajib atasnya untuk teguh (menghadapi) sepuluh lipat.
Dan menguatkan terhadap pendapat ini adalah bahwa dua puluh orang yang disebutkan pada nash yang pertama disifati dengan sabar, demikian juga yang seratus orang dengan keadaan sabar. Manakala sifat sabar itu terdapat maka tetaplah hukum yang pertama karena sabar adalah salah satu kemestian kelompok pertama yang sabar itu mengandung kekuatan materiil dan spirituil. Apabila kami katakan bahwa nash yang pertama itu “am dalam seluruh keadaan, maka nash yang pertama itu mansukh hukumnya dan ini adalah jauh. Hampir sama dengan dua ayat ini adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al Muzammil :
Artinya :
Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) dimalam hari, kecuali sedikit ( dari padanya). (Yaitu)seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan bacaan yang perlahan lahan. Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu perkataan yang berat (Al Qur’an). Sesunggunya bangun diwaktu malam adalah lebih tepat (untuk khusu’) dan bacaan diwaktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).
Kemudian Allah berfirman dalam akhir surat itu :
Artinya :
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa akan ada diantara kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itulah bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah: dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat.
Ayat yang pertama adalah nash yang jelas dalam menuntut bangun pada sebagian malam yang mendekati setengah malam dan ayat itu menerangkan sebab kewajiban ini, sedang pembicaraan pada ayat itu dihadapkan kepada Nabi saw. Nash yang kedua menunjukkan bahwa Rasul selalu melaksanakan beban ini, demikian juga kelompok yang bersama beliau. Kemudian Allah mengetahui bahwa ada. tiga kelompok dikalangan mereka yang telah disebutkan. Oleh karena itu maka pembebanan itu terbatas untuk membaca Al Qur’an yang mudah.
Apabila nash yang pertama itu khusus atas Nabi s.a.w dan para shahabat yang mana mereka jaga diwaktu malam karena mengikuti beliau s.a.w., sedang keringanan itu khusus atas mereka karena sebab-sebab tersebut. Nash yang pertama tidaklah mansukh namun hukumnya kekal dengan dinisbatkan kepada Rasulullah s.a.w. Inilah pendapat Ibnu Abbas. Jika kami katakan bahwa yang pertama ‘am maka nash yang pertama itu mansukh, dan itu adalah jauh.
Yang ketiga adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al Mujadalah :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih 5 jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kemudian Allah berfirman dalam surat itu sendiri :
Artinya :
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraanmu dengan Rasul ? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya.
Ayat yang pertama memastikan untuk memberikan sedekah sebelum pembicaraan dan yang kedua menghilangkan kepastian itu tanpa menjelaskan penghapusan, yang memungkinkan penerapannya atas yang pertama yaitu memberitahukan nash yang datang kemudian dengan membatalkan nash yang terdahulu. Telah engkau ketahui bahwa tiga nash itu tidak menentukan adanya masalah.
Adapun jalan yang kedua yaitu berlindung kepada nasakh karena adanya dua nash yang berlawanan dan tidak ada lapangan untuk menta’wilkan salah satunya. Maka termasuk sulit bahwa kita melihat hal yang seperti itu dalam kitab Allah. Dan kami telah membeberkan pendapat dalam menayangkan ayat-ayat yang dikatakan bahwa ia mansukh dan sebagai jawaban terhadap apa yang dilontarkan oleh para ulama dalam kitab kami yang berjudul : “Ushul fiqh”. Periksalah ia jika kamu mau.
Sebagian ulama yang mencegah adanya mansukh dalam Al Qur’an adalah Abu Muslim Al Ashfahani seorang ahli tafsir besar. Dan kami telah meninjau pendapat-pendapatnya yang ada pada tafsir Ar Razi, Dari celah-celah perkataan Ar Razi tampaklah bahwa ia cenderung kepada pendapat Abu Muslim dalam masalah itu.









One Comment