6. Pembukuan ushul Fiqh.
Pertentangan-pertentangan dalam materi Fiqh merupakan sebab kesibukan ulama untuk menyusun ilmu yang mereka namakan ”ushul Fiqh” yaitu kaidah-kaidah yang wajib diikuti oleh setiap mujtahid dalam istimbath. Dan diriwayatkan dalam tarikh Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan bahwa dua orang itu menulis tentang ushul Fiqh, namun merupakan hal yang menyedihkan karena kitabnya sedikitpun tidak ada yang sampai kepada kita.
Adapun yang sampai kepada kita dan dianggap sebagai asas yang shahih bagi ilmu ini dan kekayaan besar bagi para pembahas ushul Fiqh adalah kitab Ar Risalah yang didiktekan oleh Muhammad Idris Asy Syafi’i seorang imam Mekah kemudian imam Mesir.
Dalam Ar Risalah ia membicarakan tentang:
- Al Qur’an dan keterangannya.
- As Sunnah dan kedudukannya dalam rangkaiannya de. ngan Al Qur’an.
- Nasikh dan mansukh. .
- Hadits riwayat perseorangn (khabar wahid).
- Ijma”.
- Qiyas.
- Ijtihad.
- Istihsan.
- Perbedaan pendapat (ikhtilaf).
Dalam pasal pertama ia menyebutkan bagaimana keterangan Al Qur’an yang dijadikannya beberapa macam:
1). Sesuatu yang dijelaskan bagi makhlukNya secara nash, seperti jumlah-jumlah fardhu.
2). Sesuatu yang dihukumi fardhu dengan kitabNya dan diterangkan cara pelaksanaannya oleh lidah nabiNya seperti bilangan shalat.
3). Sesuatu yang digariskan oleh Rasulullah s.a.w yang tidak ada nash hukumnya dalam kitab Allah atas hambanya.
4). Sesuatu yang difardhukan oleh Allah atas hambaNya untuk berijtihad mencarinya. Allah menguji ketaatan mereka dengan berijtihad sebagaimana Allah menguji ketaatan mereka dalam sesuatu yang difardhukan atas mereka selain ijtihad. Setiap macam-macamnya telah dibuatkan contoh-contoh yang cukup untuk dipahami. Kemudian Asy Syafi’i menyebutkan bahwa Al Qur’an
berbahasa Arab dan disitu tidak ada sesuatupun kecuali dengan bahasa Arab. Orang yang melihatnya ada yang men dakwakan bahwa dalam Al Qur’an ada bahasa Arab dar Ajam.
Dari keadaan Al Qur’an sedemikian itu, timbullan bahwa Al Qur’an itu dipahami sebagaimana orang Arab mema hami pengertian-pengertian perkataannya, padahal orang Arab bercakap-cakap dengan kalimat yang yang zhahirnya umum, sedang yang dimaksudkan khusus.
Contohnya. dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
Artinya:
Pencipta segala sesuatu sebab itu sembahlah Dia dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.
Kadang-kadang zhahirnya umum namun yang dimaksudkan khusus. Contohnya firman Allah Ta’ala:
Artinya:
Orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada yang mengatakan: Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,
Seluruh manusia tidaklah mengatakan dan seluruh manusia tidak puia berkumpul.
Kadang-kadang zhahirnya menunjukkan suatu pengertian dan tujuan percakapan itu (siyagul kalam) menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan zhahirnya, seperti firman Allah Ta’ala:
Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada disitu dan kafilah yang kami datang bersamanya. Tujuan percakapan menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah penduduk suatu desa dan orang-orang yang membawa onta.
Dan kadang-kadang zhahir Al Qur’an menunjukkan khususnya sebagaimana dalam ayat mawarits, dimana ayat itu umum menurut zhahirnya dan As Sunnah menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah sebagian orang tua, anak dan suami tidak pada sebagian yang lain, yakni bila orang tua, anak dan isteri itu seagama,dan orang yang mewarisi dari keduanya bukan orang yang membunuhnya dan bukan budak.
Dari yang demikian beralih untuk menerangkan bahwa As Sunnah wajib diikuti dengan perintah Allah s.w.t. dan As Sunnah adalah hikmah yang disebutkan dalam fir: man Allah Ta’ala:
Artinya:
Mengajarkan kepadamu Al Kitab dan hikmah . dan firmanNya:
Artinya:
Dan ingatlah apa yang dibacakan dirumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu).
Berpanjang lebarlah pembicaraan tentang menegakkan keterangan atas. kehujjahan As Sunnah. Kemudian Asy Syafii berkata: “Sunnah-sunnah Rasulullah s.a.w serta kitabullah azza wa jalla ada dua segi:
- Nash kitabullah, kemudian diikuti oleh Rasulullah s.a.w. sebagaimana sesuatu yang diturunkan oleh Allah.
- Yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w dari Allah S.W.T tentang pengertian yang dikehendaki oleh jumlah itu, dan Rasulullah menjelaskan bagaimana kefardhuannya apakah ‘am atau khas, dan bagaimana cara menunaikannya.
Keduanya itu, Rasulullah s.a.w. mengikuti kalamullah Ta’ala”
Kemudian Asy Syafi’i berkata, disana ada segi ketiga yaitu sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah s.a.w yang tidak ada nash dari kitabullah. Hal ini diperselisihkan, dimana sebagian ulama memperbolehkannya, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tidak dijalankan sunnah kecuali sunnah itu mempunyai pangkal dalam Al Kitab (Al Qur’an). Sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan hanyalah menerangkan dari Allah Ta’ala, sebagaimana menerangkan shalat. Dan sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa sesuatu yang dijalankan oleh beliau itu dimasukkan kedalam isi Al Qur’ an. Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa apapun keadaannya, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menerangkan bahwasanya Allah mewajibkan kita untuk menta’ati RasulNya. Kemudian Asy Syafi’i membicarakan tentang Nasikh dan Mansukh dimana ia menjelaskan kadang-kadang Al Qur’an itu dinasakh sebagai tambahan ni’mat yang telah mulai diberikan kepada mereka, dan ia. menjelaskan bahwa Al Qur’an itu hanya dinasakh dengan Al Quran dan As Sunnah tidak menasakh Al Qur’an, As Sunnah itu hanyalah mengikuti Al Qur’an seperti menduduki sebagai nash dan penafsir terhadap apa yang diturunkan oleh Allah Ta’ala secara global. Demikian juga sunnah Rasulullah s.a.w hanya dinaskah oleh sunnah beliau. Zhahir keterangan itu lalah menghendaki bahwa As Sunnah -tidak dinaskh oleh pendapat-pendapat manusia yang dibawahnya. Jika As Sunnah dinaskh dengan Al Qur’an, maka itu wajib ada Ag Sunnah yang menerangkan bahwa As Sunnah (yang dahulu) dinasakh. Sesuatu yang memaksa demikian itu adalah menja. ga manusia dari mengambil keumuman Al Qur’an dan mening, galkan As Sunnah yang mengkhususkan,dengan dalih bahwa keumuman Al Quran itu menghapuskan kekhususan As Sunnah sebagaimana telah dijelaskan.
Kemudian Asy Syafi’i menjelaskan bahwa kadang: kadang diambil dalil atas dinasakhnya salah satu nash lain sebagaimana dalam dua ayat wasiyat dan warisan. Berdasarkan dalil dengan hadits masyhur:
Artinya:
Tidak ada wasiyat bagi ahli waris.
Karena pewarisan itu menasakhkan wasiyat, maka wasiyat itu tidak wajib kepada dua orang tua dan kaum kerabat hanya saja Thawus dan sedikit orang bersamanya mengakan wasiyat kepada dua orang tua itu dihapus dan wasiyat untuk kerabat selain para pewaris masih tetap.
Kemudian Asy Syafi’i menjelaskan dengan menyebut contoh-contoh bagidn-bagian tertentu (faraidh) yang dituyunkan oleh Allah secara nash dan bagian-bagian yang tertentu yang dinasakhkan dan telah dijalankan oleh Rasulullah s.a.w bersamanya. Bagian tertentu yang dinashkan dan ditunjukkan oleh As Sunnah bahwa yang dimaksudkannya adalah khash. Kemudian Asy Syafi’i menjelaskan bahwa merupakan kesepatan fuqaha dimana mereka tidak memberikan warisan kepada orang yang membunuh dari orang yang dibunuhnya padahal keumuman Al Qur’an merupakan hujjah yang memastikan mereka tidak berbeda pendapat dalam. sunnah-sunnah Rasulullah s.a.w karena apabila As Sunnah -As Sunnah itu menduduki tempat ini dalam sesuatu yang ditentukan secara nash oleh Allah Ta’ala, maka sunnah itu menunjukkan bahwa sesuatu itu diberikan pada sebagian orang yang telah ditentukan itu tidak pada sebagian yang lain. Demikianlah contoh yang diambil dari Al Qur’ an. Demikian juga sesuatu yang telah dijalankan Rasulullah sa.w dan tidak ada hukum yang dinashkan oleh Allah. Dan Lebih utamanya agar seorang alim tidak ragu-ragu tentang tetapnya dan agar mengetahui bahwa hukum-hukum Allah azza wa jalla dan hukum-hukum Rasulullah s.a.w itu tidak bertentangan dan hukum-hukum itu berjalan serupa. Kemudian Asy Syafi’i beralih dengan menerangkan illat-illat hadits. Ia mulai dengan menyanggah orang yang berpendapat yang tidak disebut namanya. Asy Syafi’i berkata: Kami jumpai hadits-hadits dari Rasulullah s.a.w Hadits-hadits itu ada nash Al Qur’an yang menyerupainya. Dan yang lain ada hadits-hadits yang dalam Al Qur’an ada disebutkan, dan sebagian hadits-hadits ada yang lebih banyak daripada Al Qur’an yang dalam Al Qur’an sedikitpun tidakada — yang lain sesuai dan yang lain bertentangan yang tidak ada dilalah atas nasakh dan mansukhnya. Dalam hadits-hadits yang lain Rasulullah s.a.w melarang maka para fuqaha berpendapat sesuatu yang dilarang beliau itu haram dan dalam hadits-hadits yang lain beliau melarang maka para fuqaha mengatakan larangan dan suruhan beliau itu untuk ikhtiyar (memilihkan kepada yang baik) bukan untuk mengharamkan. Kami jumpai anda sekalian memegangi kepada sebagian hadits-hadits yang bertentangan tidak kepada sebagiannya, kami jumpai anda sekalian mengkiyaskan pada sebagian hadits kemudian kiyas anda sekalian berbeda, anda tinggalkan sebagian dan tidak mengkiyaskannya, maka apakah huijjah anda sekalian dalam mengkiyaskan dan meninggalkan kiyas, sesudah itu anda sekalian berbeda-beda, sebagian dari anda ada yang meninggalkan sesuatu hadits beliau lalu mengambil hadits serupa yang ditinggalkannya atau sanadnya lebih lemah daripadanya”.
Asy Syafi’i rahimahullah panjang lebar menerangkan illatillat hadits dengan uraian yang terbaik sejak dari segi peneri-. maannya dari Rasulullah s.a.w kemudian membicarakan As Sunnah yang nasikh dan mansukh, untuk itu ia membuat contoh-contoh yang banyak, dan ia bawakan beberapa hadits yang zhahirnya bertentangan kemudian menjelaskan segi pertentangannya dan bagaimanakah tugas mujtahid dalam mengumpulkan atau mengunggulkan (mentarjih) diantara hadits-hadits itu?
Sesudah itu Asy Syafi’i membicarakan tentang mensahkan hadits ahad dan ia memanjang lebarkan keterangan dalam kedudukannya sebagai hujjah dan hal itu adalah uraian yang terpanjang ia tulis.
Kemudian ia membicarakan tentang ijma” dan ia mengambil dalil ijma” itu dengan dorongan dari Rasulullah s.a.w untuk menetapi jama’ah kaum muslimin. Ia mengatakan bahwa pengertiannya tiada lain kecuali menetapi apa yang ada pada jama’ah mereka baik penghalalan, pengharaman dan menta ‘ati keduanya.
Kemudian ja membicarakan tentang kiyas dan ijtihad dan ia mengatakan bahwa kiyas dan ijtihad itu dua nama untuk satu pengertian. Ia menyebutkan dua segi kiyas yaitu:
- Sesuatu itu searti dengan pokok (asal), dan kiyas tidak menyelisihi pokok itu.
- Sesuatu itu mempunyai keserupaan-keserupaan yang ada dalam pokok (asal).
Demikian itu dihubungkan dengan yang pertama dan paling banyak menyerupainya. Orang-orang yang melakukan kiyas itu itu berbeda-beda dalam hal ini, dan kiyas itu disebut sebagai hujjah dan ia termasuk agama dan meluaslah kedaJam perbedaan pendapat yang timbul dari ijtihad.
Hadits Amr bin Ash bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda:
Artinya:
Apabila seorang hakim memutuskan dan berijtihad namun ia salah maka ia mendapat satu pahala.
Kemudian Asy Syafi’i membicarakan istihsan dan menjawab atas orang-orang yang membicarakannya. Istihsan adalah membicarakan tanpa hadits dan tanpa kiyas. Dan ia menerangkan orang yang berhak untuk mengkiyaskan, dan kiyas itu mempunyai beberapa segi, yang terkuat adalah Allah mengharamkan sedikitnya sesuatu dalam kitabNya atau RasulNya s.a.w maka diketahui apabila sedikitnya haram maka banyaknya seperti sedikitnya dalam haramnya atau lebih haram karena banyak itu melebihi sedikit. Demikian juga apabila sedikitnya ketaatan itu terpuji maka ketaatan yang lebih banyak adalah lebih utama untuk dipuji. Demikian pula apabila banyaknya sesuatu itu diperbolehkan maka yang sedikit lebih utama bolehnya. : Dan kadang-kadang sebagian ahli ilmu enggan untuk menyebut hal ini sebagai kiyas dan berkata: “Inilah pengertian sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, diharamkan, dipuji dan dicelaNya karena hal ini termasuk dalam golongannya, sebenarnya tidak ada kiyas atasnya. Dan ia mengatakan seperti perkataan ini dalam selain ini yaitu sesuatu yang termasuk dalam pengertian halal maka dihalalkan dan yang termasuk dalam haram maka diharamkan dan ia enggan untuk menyebut kiyas kecuali sesuatu yang mengandung keserupaan terhadap kedua pengertian yang berlainan maka ia memalingkan untuk mengkiyas pada salah satunya, tidak pada yang lain”. Sebagian ahli ilmu selain mereka berkata: ”Selain-nash dari Al Qur’an dan As Sunnah dan ia dalam pengertian nash itu maka ia adalah kiyas”.
Kemudian Asy Syafi’i membicarakan tentang perbendaan pendapat. Ia menerangkan sesuatu yang tidak diperkenankan adanya perbedaan pendapat yaitu sesuatu yang diberikan hujjah oleh Allah dalam kitabNya atau lidah NabiNya s.a.w dengan nash yang jelas dan tidak boleh ber. beda pendapat bagi orang yang mengetahuinya, dan sesuatu yang diperkenankan adanya perbedaan pendapat yaitu sesuatu dari KitabNya atau As Sunnah yang mengandung ta’wil atau dipahami sebagai kiyas. Ia menyertakan contoh. contoh yang banyak yang hukumnya diistimbatkan dengan kiyas. Untuk itu banyak orang yang berbeda dalam kiyas mereka. Maka ia mendiskusikannya dengan mereka, suatu diskusi yang menampakkan kekuatan dalam mengungkap. kan dan banyaknya menela’ah.
Sebagian uraian yang terbaik yang saya lihat dalam tulisan Asy Syafi’i rahimahullah adalah ia menceritakan pendapat orang-orang yang berdiskusi dengan hujjah yang sempurna, jelas keterangannya dan diperinzi setiap kekuatan yang mungkin ada pada mereka kemudian ia membalikkan dalil-dalil mereka. Dalam hal itu, tidaklah ada yang lebih sopan terhadap lawan bicaranya dalam mempertahankan kehujjahan As Sunnah daripada apa yang ditulisnya, dalam pada itu saya melihat tulisan sebagian mutaakhirin ketika mempertahankan kehujjahan As Sunnah tidak lebih atas perkataan: ”Dia (As Sunnah) itu suatu kemestian agama”. Alangkah besar perbedaan antara dua guru itu.
Sesungguhnya kitab Ar Risalah itu sebagaimana telah kami katakan adalah pusaka yang mulia dari masa kuno yang menceritakan kepada kita tentang banyak celah-celah kaum pada masa itu, baik dari segi baiknya penulisan dan baiknya sastera sampai memuliakan orang-orang yang menentang dalam soal jawab untuk menghadhirkan Al Qur’an dan As Sunnah dalam diri mereka ketika berdiskusi.









One Comment