PERJANJIAN — PERJANJIAN
Termasuk hal yang sangat diperhatikan oleh Al Qur’an jalah urusan perjanjian dan dibencinya pencatatan janji. Atas yang demikian ini Al Qur’an menashkan dengan beberapa nash yang menguatkannya, Sebagian nash itu ada yang bersifat ‘am (umum), dan sebagiannya ada yang bersifat khas (khusus). Termasuk yang ‘am ialah firman Allah Ta’ala pada awal surat Al Maidah :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah agad-agad itu.
Dan Allah berfirman dalam surat An Nahl :
Artinya :
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).’ Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali, dengan menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.
Dan firman Allah Ta’ala dalam surat Al Isra”
Artinya :
Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungan jawabnya.
Termasuk yang khas ialah firman Allah Ta’ala dalam surat Bara’ah :
Artinya :
Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Sesudah itu Allah berfirman dalam surat itu juga :
Artinya :
Kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram ? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Ini menunjukkan bahwa berlepas itu hanyalah terhadap orang-orang musyrik yang mencecatkan janji dan nampak bukti-bukkhiyanat karena awal suratnya berbunyi :
Artinya : (Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).
Kemudian Allah mengecualikan dari orang-orang yang disebutnya, dan inilah pelaksanaan terhadap ayat yang terdapat dalam surat Al Anfal :
Artinya :
Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
Dan takut itu tidak terujud kecuali sesudah tampaknya perbuatan-perbuatan permusuhan yang menunjukkannya, karena orang yang tidak merusakkan janjinya, tidak menampakkan permusuhan dan menetapi janjinya maka tidak ada jalan (untuk memerangi: pent) atas mereka dengan dasar nash.
Sebagiannya ialah ketika dalam surat An Nisa’ Allah mendorong mereka untuk menjauhkan orang-orang munafik yang batinnya selalu melawan mereka, maka Allah berfirman :
Artinya :
Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).
Ini adalah nash yang menunjukkan atas wajibnya memuliakan bumi orang-orang yang mempunyai perjanjian, dan ayat itu menjaga yang menetapi perjanjian itu.
Sebagiannya dalam surat An Nisa’ Allah menjadikan pembunuhan secara keliru terhadap laki-laki dari kaum yang mempunyai perjanjian dengan mewajibkan apa yang diwajibkan bagi pembunuhan secara keliru terhadap muslim. Allah berfirman :
Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Sebagiannya dalam surat Al Anfal Allah berfirman tentang orang-orang mu’min yang tinggal di daerah musuh dan mereka tidak berpindah daripadanya :
Artinya :
(Akan tetapi) jika mereka minta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.
Allah menjadikan hak perjanjian itu di atas setiap hak.
Allah tidak menjadikan jangka waktu bagi perdamaian, bahkan Allah menyebutkan secara mutlak dalam firman
Allah Ta’ala dalam surat Al Anfal :
Artinya :
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, hendaklah kamu (juga) condong kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.









One Comment