4. Pembukuan As Sunnah.
Periode ini adlah masa yang mulia bagi As-Sunnah. Para perawi As-Sunnah memperhatikan atas wajibnya penyusunan dan pembukuan As Sunnah. Yang dimaksud dengan menyusun As Sunnah adalah mengumpulkan As Sunnah yang sejenis dalam satu judul, sebagiannya dikumpulkan dengan sebagian yang lain seperti hadits-hadits tentang shalat, puasa dan lain sebagainya. Pemikiran ini timbul pada seluruh negaranegara Islam dalam waktu yang berdekatan sehingga tidak diketahui orang yang memperoleh keutamaan dikarenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu.
Termasuk orang yang membukukan pada tahap pertama dalam periode ini adalah Imam Malik bin Anas di Madinah, Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekah, Sufyan bin Tsauri di Kufah, Hamad bin Salmah dan Sa’id bin Arubah di Bashrah, Hasyim bin Basyir di Wasith, Abdur Rahman Al Auza’i di Syam, Ma’mar bin Rasyid di Yaman, Abdullah bin Mubarak di Khurasan, dan Jarir bin Abdul Hamid di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sedikit.Pada kitabkitab itu hadits masih bercampur dengan kata-kata shahabat dan tabi’in sebagaimana kita lihat dalam kitab Al Muwatha’ susunan Imam Malik rahimahullah.
Pada tahap kedua hadits Rasulullah mulai dipisahkan dari kata-kata orang lain yaitu pada permulaan tahun 200 .H. Mereka mengarang kitab yang dikenal dengan musnad, seperti Musnad Abduliah bin Musa Al -Kufi, Musnad Musaddad bin Masrahad Al Bashri, Musnad Asad bin Musa Al Mishri, Musnad Na’im bin Hamad Al -Khaza’i, Musnad Ishak bin Rahawaih, Musnad Utsman bin Abi Saibah dan Musnad Ahmad bin Hambal. Mereka meletakkan hadits pada musnadmusnad perawinya. Mereka sebut Musnad Abu Bakar, suatu buku yang di dalamnya berisikan setiap hadits yang diriwayatkan dari padanya. Sesudah itu mereka sebutkan shahabat satu, persatu menurut cara ini. Dari musnad-musnad ini yang sampai kepada kami adalah Musnad Imam Ahmad bin Hambal.
Sesudah tahap ini datang tahap lain yang dihadapannya terlihat perbendaharaan besar maka di mukanya terbuka pintu pemilihan hadits.
Tahap ini,dua imam besar tokoh As-Sunnah yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al -Bukhari Al -Ja’fi yang meninggal pada tahun 256 H, dan Muslim bin Hajjaj AnNaisaburi yang meninggal pada tahun 261 H. menyusun dua kitab shahihnya, setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya. Dua kitab shahih itulah puncakpembukuan hadits. Jalan dua tokoh itu ditempuh pula Abu Dawud Sulaiman bin Al – A’yasy As Sijistani yang meninggal tahun 279 H, Abu Isa Muhammad bin Isa Al – Salmi At Turmudzi yang meninggal pada tahun 279H, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al Qazwini yang terkenal dengan Ibnu Majah yang meninggai pada tahun 273 H, dan Abu Abdur Rahman Ahmad bin Syu’aib An Nasa’i yang meninggal pada tahun 303 H. Kitab-kitab mereka menurut lesan ahli Hadits terkenal dengan kutubus sittah (kitab hadits yang enam). Di kalangan kaum muslimin kitab itu memperoleh derajat yang tinggi karena para perawinya sangat terpercaya lebih-lebih Bukhari dan Muslim. Bukan hanya mereka saja orangorang yang menyusun As Sunnah, namun banyak orang-orang lain di samping mereka, hanya saja enam orang itulah yang memperoleh kemasyhuran yang tidak diperoleh oleh selain mereka.
Di antara tokoh-tokoh pada periode ini ada yang bercita-cita untuk membahas tentang keadaan perawi hadits dari tabi’in dan orang-orang yang sesudah mereka. Masing-masing perawi disifati dengan sifat yang ada pada diri mereka yakni kuat ingatan, kerapian dan keadilannya, atau sifat-sifat kebalikannya. Para pembahas itu dikenal sebagai tokoh-tokoh al – jarh wat ta’dil (mencacatkan dan mengadilkan perawi). Siapa yang dianggap cacat maka haditsnya ditinggalkan. Dalam hal ini mereka berbeda-beda. Kita jumpai di antara para perawi itu ada yang disepakati keadilannya, kuat ingatannya dan kerapiannya, itulah derajat yang paling rendah. Dan di antara dua derajat itu terdapat derajat-derajat lain yang sebagiannya lebih rendah dari yang lain. Tentang sanad, ada yang seperti matahari dalam memancarkan sinarnya sehingga pendengarnya hampir memastikan kebenaran perawi-perawinya, dan ada pula yang di bawah itu.
Persoalan As Sunnah berakhir pada pertengahan periode ini dan As Sunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh-tokoh khusus yang membahasnya, meskipun mereka tidak meneruskannya ke dalam Fiqh dan tidak memiliki kekuatan untuk beristimbath.









One Comment