Sejarah

Terjemah Kitab Tarikh Tasyri

8. Munculnya ulama-ulama yang bijak yang dikenal oleh jumhur dengan tokoh-tokoh

Disebutnya salah seorang fuqaha periode-periode yang lampau hanyalah karena sekedar dinukilnya pendapatpendapat mereka di tengah kitab-kitab perbedaan pendapat yang banyak jumlahnya dan besar urusannya. Disana terdapat fuqaha sahabat dan tabi’in yang memiliki peninggalan-peninggalan besar dalam membina hukum Islam karena mereka adalah orang salaf yang shalih, mereka adalah pelita bagi orang yang hidup sesudah mereka. Dalam pada itu “sesungguhnya nama-nama mereka terlipat dan salah seorang dari mereka tidak terhitung sebagai ikutan, sedikit jumhur atas pengaruhnya dan diikuti dalam kumpulan pendapat-pendapatnya. Dalam periode ini muncullah para mujtahid yang oleh jumhur dianggap sebagai imam-imam yang mengatur langkah-langkah mereka dan beramal dengan menerapkan pendapat-pendapat mereka sehingga dijadikannya menduduki nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah yang tidak boleh dilampauinya. Sebab sebab yang memberikan keistimewaan-keistimewaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Kumpulan pendapat-pendapat mereka dibukukan, dan pembukuan ini tidak terdapat pada salah seorang salaf.

2, Ada murid-murid yang bertindak untuk menyebarkan pendapat-pendapat mereka, mempertahankan dan menolongnya, dan mereka dalam organisasi sosial mempunyai kedudukan yang menjadikan pendapat itu berharga.

  1. Kecenderungan jumhur agar keputusan yang diberikan oleh hakim berasal dari madzhab sehingga dalam ber. pendapat tidak diduga untuk mengikuti hawa nafsu dalam mengadili. Hal itu hanya dapat terjadi bila tidak ada madzhab yang dibukukan.

Nah kami sebutkan riwayat fuqaha-fuqaha yang madzhabnya dibukukan dan mereka mempunyai pengikutdiberbagai negara-negara besar disertai keterangan-keistimewaan masing-masingnya.

  1. Imam Pertama Abu Hanifah.

Dia adalah Nu’man bin Tsabit bin Zauthi, dilahirkan tahun 80 H di Kufah. Dikala muda ia mempelajari Fiqh dari Hmmad bin Abu Sulaiman. Hal itu pada permulaan abad ke II, dan ia banyak belajar pada ulama-ulama tabi’in seperti Atha” bin Abu Rabah dan Nafi’ maula Ibnu Umar. Abu Hanifah mengalami perpindahan kekuasaan Bani Umayah ke Bani Abbas dan dalam peralihan ini Kufah merupakan pusat pergerakan yang besar itu. Dan disana sempurnanya bai’at Abul Abbas As Saffah dan kami hanya mendengar suatu ingatan dalam pergerakan itu dikatakan bahwa Yazid bin Hubairah wali Irak dari pihak Marwan bin Muhammad menawarkan kepadanya untuk menjabat hakim namun ia enggan, oleh karena itu ia dipukul. Apabila kami pahami secara mudah, kami hampir tidak memahami kengganan seseorang untuk menjabat pengadilan kemudian dipukul! karena memukul dengan cemeti adalah terlalu merendah kan dan tidak dilakukan oleh orang yang tidak berakal untuk dibebankan pada seseorang yang memangku jabatan yang termulia sesudah pemerintahan yakni jabatan hakim, apabila disana hanya karena enggan. Kami tidak menduga bahwasanya dalam hati amirul mu’minin terdapat dendam yang membawanya untuk melaksanakan hukuman itu.

Lebih-lebih di Kufah banyak fuqaha maka tidak sulit bagi Putera Hubairah untuk memilih orang yang melaksanakan . tujuan ini.

Sesungguhnya saya menduga bahwa penawaran seperti ini tujuannya untuk menguji orang yang ditawari sehingga diketahui kadar kesetiaannya terhadap negara karena ulama itu menurut ‘zhahirnyai enggan untuk memangku tugas pemerintahan yang tidak disenangi agar tidak memperkuatnya.

Pada masa ini di Kufah telah terjadi dua pemberontakan

yaitu:

  1. Zaid bin Ali bin Husain yang timbul pada tahun 122 H pada masa khalifah Hisyam bin Abdul Malik dan gubernur Yusuf bin Umar Ats Tsaqafi atas Irak dan ia terbunuh,
  1. Abdullah bin Mu’awiyah bin Abdullah bin Ja’far pada masa goyangnya hubungan pada tahun 127 H. Dari Abu Hanifah terdapat kata-kata yang menunjukkan pujian atas Zaid, sebagaimana hal itu dinukil oleh orang-orang yang menulis riwayat hidupnya. Dan mungkin ia telah kembali daripadanya pada masa Abdullah bin Mu’awiyah. Maka Putera Hubairah ingin menguji kesetiaannya pada Bani Umayyah sehingga ia menawarkan hakim atasnya, namun ia menolaknya maka dipukul karena dirasa ia berpaling dari Bani Umayyah bukan karena ia enggan menjadi hakim. Abu Hanifah rahimahullah adalah pedagang kain di Kufah yang berjualan kain sutera. Ia terkenal jujur dalam bermu’ amalah dan menghindari tawar menawar. Ia manis wajahnya, baik pergaulannya dengan saudara-saudaranya. Ia adalah orang yang sedang, sebaik-baik manusia dalam percakapan dan paling manis dalam berlagu. Ja’far bin Rabi” berkata: ”Saya tinggal pada Abu Hanifah selama 50 tahun dan saya tidak melihat orang yang lebih lama diamnya daripadanya. Apabila ja ditanya tentang Fiqh maka ia terbuka dan mengalir seperti lembah. Dan saya mendengar pembicaraannya bergema dan keras. Ia seorang imam (tokoh) dalam kiyas”.

Abdullah bin Mubarak berkata, saya berkata kepada Sufyan Ats Tsauri: ”Wahai Abdullah, alangkah jauhnya Abu Hanifah dari menggunjing, saya tidak pernah mendengar ia menggunjing lawannya”. Maka Sufyan menja. wab: ”Ia lebih berakal, dari pada menguasakan sesuatu yang menghilangkan kebaikan-kebaikannya”. Banyak para pelajar (mahasiswa) berhubungan dengannya,mereka belajar kepadanya dan menolongnya dalam r membuati masalah-masalah dan jawabannya. Methodenya dalam istimbath adalah apa yang dikatakannya sendiri yaitu: ”’Sesungguhnya saya mengambil kitabullah apabila saya dapatkan. Apabila didalamnya tidak saya dapatkan maka saya mengambil sunnah Rasulullah s.a.w dan atsar-atsar yang shahih dan tersiar dikalangan orang-orang yang terpercaya. Apabila saya tidak mendapatkan dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah s.a.w maka saya mengambil pendapat para shahabat beliau yang saya kehendaki atau meninggalkan pendapat mereka yang saya kehendaki, kemudian saya tidak keluar dari pendapat mereka kepada selain pendapat mereka. Apabila urusan itu sampai kepada Ibrahim, Asy Sya”bi, Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyab (beberapa orang yang telah berijtihad » maka saya berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.

Sahal bin Muzahim berkata: “Perkataan Abu Hanifah diambil dengan terpercaya dan terhindar dari keburukan, ja meninjau mu’amalah manusia, apa yang tegak pada mereka dan baik bagi urusan mereka. Ia melakukan urusan-urusan atas kiyas, apabila kiyas itu buruk maka dilakukannya istihsan selagi hal itu berlaku atasnya. Apabila hal itu tidak berlaku maka ia kembali kepada apa yang dijalankan oleh kaum muslimin. Ia selalu menghubungkan hadits yang terkenal dan telah disepakatinya, kemudian ia mengkiyaskannya selama kiyas itu boleh kemudian ia kembali kepada istihsan, selama saja diantara keduanya yang lebih terpercaya maka ia kembali kepadanya”.

Muhammad bin Hasan berkata: ” Abu Hanifah telah mendiskusikan kepada teman-temannya tentang hasil-hasil kiyasnya. Kemudian mereka minta dibenarkan dan menentangnya sehingga apabila ia beristihsan maka tidak seorangpun dari mereka yang menyamainya karena banyaknya masalah-masalah yang yang didatangkan dalam istihsan, maka mereka seluruhnya menyeru dan menerimanya. Abu Hanifah adalah salah seorang yang arif (mengetahui) tentang hadits dan Fiqh penduduk Kufah, dan ia sangat mengikuti kepada-sesuatu yang dijalankan oleh manusia dinegerinya. Pada masanya di Kufah ada tiga ulama besar yaitu:

1) Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri termasuk imam ahli hadits. Manusia mengakui atas agamanya, wara’nya, zuhudnya dan terpercayanya. Dia adalah salah seorang imam mujtahid yang mempunyai pengikut. Sufyan bin ‘Uyainah berkata: ”Saya tidak melihat seseorang yang lebih mengetahui halal dan haram daripada Ats Tsauri. Ia dilahirkan pada tahun 97 H dan wafat pada tahun 161 H.

  1. Syarik bin Abdullah An Nakha’i.

Ia dilahirkan di Bukhara tahun 95 H, seorang yang alim, fagih, lekas memahami, cerdik dan cerdas. Pada masa Al Mahdi ia menjabat hakim di Kufah kemudian ia dipecat oleh Musa Al Hadi. Ia seorang yang adil dalam memberikan keputusan, banyak benarnya dan siap jawaban. Ia meninggal pada tahun 197 H di Kufah.

  1. Muhammad bin Abdur Rahman bin Abi Laila. Ia dilahirkan pada tahun 74 H, termasuk orang yang memegangi ra’yu, menjabat hakim di Kufah selama 33 tahun. Ia menjabat pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah dan ia seorang fagih dan mufti. Atas Tsauri berkata: ”Fagih kita adalah Ibnu Abi Laila dan Ibnu Syibrimah”. Ja meninggal pada tahun 148 H. Diantara tiga orang fagih itu dan Abu Hanifah terdapat. Adapun orang pertama karena buruknya pengertian antara ahli hadits dan ahli ra’vu, Adapun Ibnu Abi Laila adalah seorang hakim negara, dan Abu Hanifah kadangkadang dimintai fatwa dengan fatwa yang bertentangan dengannya. Ibnu Abi Laila mengetahui hal itu sehingga suatu kali mereka membawa (persoalan itu :pen) kepada gubernur agar melarang Abu Hanifah untuk berfatwa. Antara ia dan Syarik terdapat sesuatu yang tidak menyenangkan sebabnya adalah persaingan antara kawan.

Ketika Abu Ja’far Al Mansur mendirikan kota Baghdad ia mendatangkan banyak ulama dari berbagai kota dan Abu Hanifah termasuk orang yang didatangkan. Mereka menceritakan hikayat ditawarkannya jabatan hakim atasnya berulangkali dan oleh karenanya ia dihukum.Wafatnyasemoga diberi rahmat oleh Allahpada tahun 150 H.

Adapun murid-muridnya yang membangsakan diri kepadanya sebagai murid terhadap guru sedang mereka mempunyai kemampuan dalam mempercabang cabangcabang (agama) dan mempersiapkan jawabannya, yang termasyhur adalah:

1). Abu Yusuf Ya’kub bin Ibrahim Al Anshari.

Dilahirkan pada tahun 113 H. Diwaktu kecil ia sibuk mencari periwayatan hadits, kemudian meriwayatkan hadits dari Hisyam bin Urwah, Abu Ishag Asy Syaibani, Atha” bin Saib dan orang-orang yang sejajar dengan mereka. Kemudian belajar Fiqh pada Ibnu Abi Laila dalam suatu waktu, kemudian pindah kepada Abu Hanifah rahimahullah. Ia sebesar-besar muridnya (Abu Hanifah) dan penolongnya yang paling utama. Dia (Abu Yusuf) adalah orang yang pertama-tama menyusun buku-buku menurut madzhabnya (Abu Hanifah), mendiktekan masalah-masalah dan menyiarkannya. Tersiarlah ilmu Abu Hanifah kepenjuru bumi.

Banyak ahli hadits memuji Abu Yusuf pada hal jarang mereka menyampaikan kata-kata pujian kepada salah seorang pendukung ra’yu. Yahya bin Mu’in tidak lebih banyak dan lebih shahih haditsnya daripada Abu Yusuf, dan ia berkata: “Abu Yusuf adalah pemilik hadits dan sunnah”. Abu Yusuf rahimahullah meninggal pada tahun 183 H.

2). Zutar bin Hudzail bin Qais Al Kufi.

Dilahirkan pada tahun 110 H, ia termasuk ahli hadits kemudian ia dikalahkan oleh ra’yu. Ia adalah orang yang paling menggunakan kiyas diantara teman-teman Abu Hanifah. Mereka mengatakan bahwa Abu Yusuf adalah orang yang paling banyak mengikuti hadits, Muhammad adalah orang yang paling banyak membuat cabang-cabang dan Zufar adalah orang yang paling banyak mengkiyaskan. Ia tidak mengindahkan kemewahan dunia, namun hidupnya selalu disibukkan dengan ilmu dan mengajar sampai meninggalnya tahun 157 H.

3). Muhammad bin Hasan bin Fargad Asy Syaibani.

Ayah Hasan berasal dari desa Haristi dari daerah Damaskus, kemudian datang ke Irak. Ia mempunyai anak Muhammad di Wasit tahun 132 H, ia menjadi besar di Kufah kemudian menetap di Bagdad dalam naungan orang-orang Abbasiyah. Diwaktu anak-anak ia menuntut ilmu, ia meriwayatkan hadits dan belajar dari Abu Hanifah tentang jalan penduduk Irak, dan ia duduk (belajar – pen) tidak lama pada Abu Hanifah karena Abu Hanifah meninggal, sedangkan Muhammad masih muda. Maka ia menyempurnakan pelajaran pada Abu Yusuf. Ia mempunyai akal yang cerdas sehingga ia berkembang sangat pesat dan pada masa hidup Abu Yusuf ia menjadi tempat kembali ahli ra’yu, dan antara dua orang itu terdapat keretakan yang berlangsung beberapa waktu sampai wafatnya Abu Yusuf.

Dari Muhammad diambilnya madzhab Abu Hanifah karena dihadapan golongan Uanifayah hanya ada kitab. kitabnya sebagaimana anda lihat pada pasal pombukuan, Asy Syati’l rahimahullah di Bagdad telah membandinginya, ia tolah mombaca kitab-kitabnya dan mendiskusikannya dalam banyak masalah-masalah, Keduanya terdapat diskusi yang dibukukan, menyenangkan, yang sebapian besarnya kami baca dari riwayat Asy Syafi’i sendiri atau riwayat teman-temannya, Muhammad bin Hasan meninggal tahun 179 H di Ray, dan ja teman dari Ar Rasyid.

4). Husan bin Zayadi Al Lu’lui Al Kufi maula Anshar. la termasuk murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan sesudahnya Muhammad, Ia menulis buku-buku tentang madzhab Abu Hanifah. Tetapi buku-buku dan pendapat-pendapatnya tidak dapat dianggap seperti bukubuku dan pendapat-pendapat Muhammad. Menurut ahli hadits, derajatnya rendah. Ia meninggal pada tahun 204.

Empat orang itulah yang menyebarkan madzhab orangorang Irak dan orang-orang menerimanya dari mereka. Abu Yusuf dan Muhamamd mempunyai kekhususan disisi Bani Abbas yang menjadikan pendapat mereka mempunyai keistimewaan dan kemenangan atas pendapat orang-orang selain mereka dari ahli hadits. Merekalah orang-orang yang mempunyai keutamaan besar dalam menyusun masalahmasalah Fiqh dan menjawabnya. Hubungan mereka kepada . Abu Hanifah bukanlah hubungan seorang yang taklid kepada orang yang ditaklidi namun hubungan murid kepada guru disertai dengan kemerdekaan dalam apa yang mereka fatwakan. Mereka tidak berhenti pada apa yang difatwakan oleh guru mereka, bahkan mereka menyelisihinya apabila nyata bagi mereka sesuatu yang mewajibkan adanya perbedaan pendapat. Oleh karena itu anda jumpai kitab-kitab golongan Hanafiyah mencantumkan pendapat imam-imam dengan dalil-dalilnya. Kadang-kadang dalam satu masalah ada empat pendapat yaitu pendapat-pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad dan Zufar berdasar atsar atau pengngertian yang nampak bagi mereka. Dan sebagian golongan Hanafiyah berusaha menjadikan pendapat mereka yang berbeda-beda sebagai pendapat yang menjadi tempat kembali. Tetapi ini adalah sulit diperoleh dari sejarah imamimam itu bahkan dari apa yang disebutkan dalam bukubuku mereka, Sesungguhnya Abu Yusuf menceritakan dalam kitab pajak tentang pendapat Abu Hanifah kemudian ia menyebutkan pendapatnya dengan menjelaskan bahwa dirinya menyelisihi Abu Hanifah dengan menjelaskan sebab menyelisihinya. Demikianlah yang dilakukannya dalam kitab perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila. Kadang-kadang ia mengatakan antara pendapat Abu Laila setelah menyebutkan dua pendapat. Muhammad rahimahullah dalam kitabnya menyebutkan pendapat-pendapat Abu Yusuf. Dan pendapat-pendapatnya dijelaskan perbedaannya, karena seandainya pendapat itu sebagaimana apa yang mereka katakan maka tidak ada pendapat-pendapat madzhabnya untuk kembali. Termasuk shahih, bahwa Abu Yusuf dan Muhammad banyak berbeda pendapatpendapat dg Alimam, ketika melihat hadits yang ada penduduk Hijaz. Orang yang meneliti berdasarkan sejarah, imam-imam golongan Hanafiyah yang telah kami sebutkan sesudah Abu Hanifah rahimahullah tidaklah taklid kepada Abu Hanifah karena taklid belum timbul dikalangan kaum muslimin pada masa itu, namun para mufti berdiri sendiri dalam berfatwa berdasarkan dalil-dalil yang tampak bagi mereka,sama saja bagi mereka apakah mereka menyelishinya guru-guru mereka atau sesuai dengan mereka. Hubungan Abu Yusuf dan Muhammad kepada Abu Hanifah hanyalah seperti hubungan Asy Syafi’i kepada Malik.

Sebagian murid-murid dari teman-teman Abu Hanifah yang telah menukil kitab-kitab mereka adalah:

a). Ibrahim bin Rustan Al Marwi, belajar Fiqh pada Muhammad bin Hasan dan ia mendengar (hadits) dari Malik dan lainnya. Ia mempunyai pendapat-pen. dapat yang pelik yang ditulis oleh Muhammad. Ia meninggal tahun 210 H.

b). Ahmad bin Hafsh yang dikenal dengan Abu Hafsh Al Kabir bin Hasan dan tulisannya diriwayatkan dari padanya. Kupasan Muhammad yang saya lihat adalah dari tulisannya.

c). Bisyr bin Ghiyats Al Marisi, belajar Fiqh pada Abu Yusuf. Ia adalah termasuk teman-teman khususnya, seorang yang wara’ dan zuhud, hanya saja ia dibenci oleh manusia karena ia terkenal dengan ilmu filsafat. Abu Yusuf mencelanya dan berpaling daripadanya. Ia meninggal tahun 228 H. Ia mempunyai banyak karangan dan riwayat dari Abu Yusuf. Dalam madzhab itu ia mempunyai pendapat-pendapat yang pelik antara lain adalah bolehnya makan daging himar (keledai). Antara ia dan Asy Syafi’i pernah mengadakan diskusi-diskusi, dan kepadanya dihubungkan golongan Murji’ah yang disebutnya Al Marisiyah.

d). Bisyr bin Walid Al Kindi, belajar Fiqh pada Abu Yusuf. Daripadanya diriwayatkan kitab-kitabnya dan amali.

Ia menjabat hakim di Baghdad pada masa Al Mu’tashim. Meninggal pada tahun 237 H. Ia menang gung Muhammad bin Hasan, dan Hasan bin Malik melarangnnya dan berkata: ” Muhammad telah mengamalkan kitab-kitab ini maka kerjakanlah olehmu satu ma salah”. Ia luas Fiqhnya dan ahli ibadah.

e). Isa bin Aban bin Shadagah seorang hakim, belajar fiab pada Muhammad dan Hasan bin Ziyad. Ia termasuk rijalul hadits, meninggal di Bashrah tahun 221 H.

f). Muhammad bin Sima’ah At Tamimi. Ia mendengar hadits dari Al Laits bin Sa’id, Abu Yusud dan Muham mad dan belajar Fiqh dari keduanya dan juga dari Hasan bin Ziyad. Ia menulis hal-hal yang pelik dari Abu Yusuf dan Muhammad. Ia dilahirkan pada tahun 130 H dan meninggal pada tahun 223 H. Ia menjabat hakim untuk Ma’mun di Baghdad tahun 192 H. Ketika meninggal, Yahya bin Mu’in berkata: ” Bunga harumnya fuqaha dari ahli ra’yu meninggal dunia”.

g). Muhammad bin Syuja’ Ats Tsalji, belajar Fiqh pada Hasan bin Ziyad. Ia menonjol dalam ilmu, seorang fagih Irak pada masanya dan orang yang terkemuka dalam Fiqh dan hadits disertai dengan wara” dan ibadah. Ia meninggal pada tahun 276 H. Ia mempunyai kitab-kitab yang membenarkan atsar dan kitab-kitab pelik, mudharabah dan sebagainya.

Ia condong pada madzhab Mu’tazilah. Menurut ahli hadits ia lemah riwayatnya dan mereka mencecatkan nya karena banyaknya bicara.

h). Sulaiman Musa bin Sulaiman Al Zauzajani, belajar Fiqh dari Muhammad. Ia menulis masalah-masalah ushul dan amali. Ia meninggal sesudah tahun 200 H.

i). Hilal bin Yahya bin Muslim Ar Ra’yu Al Bishri. Ia terkenal dengan Hilal Ar Ra’yu karena keluasan ilmunya dan banyak kefahamannya sebagaimana dikatakan Rabi’ah Ar Ra’yu. Ia belajar Fiqh pada Abu Yusuf dan Zufar. Ia mempunyai susunan tentang syarat dan hukum wakaf. Ia meninggal 245 H.

j). Abu Ja’far Ahmad bin Imran, hakim daerah-daerah Mesir. Ia belajar Fiqh pada Muhammad bin Sima’ah. Ia adalah guru Abu Ja’far Ath Thahawi, meninggal tahun 380 H. Ia menysun buku yang berjudul Al Hujaj (hujjah-hujjah).

k). Ahmad bin Umar bin Muhair yang terkenal dengan Al Khishaf. Ia belajar dari ayahnya dari Hasan bin Ziyad. Ia seorang ahli faraidh, ahli hisab dan mengetahui madzhab Abu Hanifah. Ia menyusun kitab pajak untuk Al Muhtadi billah. Ia mempunyai kitab tentang kekuasaan, kitab wasiyat, kitab syarath, kitab waqaf dsb. meninggal pada tahun 261 H,

|). Bakar bin Qutaibah bin Asad hakim Mesir. Ia dilahir. kan pada thaun 182 II, belajar Fiqh pada Hilal Aj Ra’yu. Ia orang yang terpandai diantara penduduk masanya tentang madzhab. Ia menyusun kitab syarath, kitab bendahara dan hukum kitab perjanjian, dan kitab besar yang membatalkan jawaban Asy Syafii pada Abu Hanifah. Ia meninggal pada tahun 209 H.

m). Abu Khazim Abdul Hamid bin Abdul Aziz, seorang hakim. Ia belajar Fiqh dari Isa bin Aban dan Hilal. Ia mempunyai kitab-kitab kesopanan hakim dan kitab faraidh. Ia meninggal pada tahun 292 H.

n). Abu Sa’id Ahmad bin Husain Al Barda’i. Ia belajar Fiqh dari Isma’il bin Hammad bin Abu Hanifah dari ayahnya dari kakeknya dan dari Abu Ali Ad Daggad dari Musa bin Nushair dari Muhammad. Ia terbunuh pada perang Qaramithah beserta Al Hajjaj pada tahun 317 H. Ia pernah berdiskusi dengan Dawud bin Ali, imam ahli zhahir.

o). Imam mutaakhirin dari tokoh-tokoh periode ini adalah Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Al Azdi Ath Thahawi seorang imam besar. Ia dilahirkan pada tahun 230 H. Ia mula-mula belajar pada Al Muzni murid Asy Syafi’i seorang pamannya (dari pihak ibu). Kemudian ja pindah kepada Abu Ja’far Ahmad bir Abu Imran seorang hakim, dan belajar Fiqh padanya. Kemudian ia bertemu Abu Khazim seorang hakim agung di Syam maka ia belajar padanya. Ia seorang yang terkemuka dalam hadits dan dengan karangan karangannya ia melebihi orang-orang yang semasany? dan karangan-karangannya akan disebutkan nanti.

  1. Imam kedua Malik.

Dia adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir: Nasabnya berakhir sampai Dzu Ashbah dari Yaman. Salah seorang kakeknya datuny ke Madinah dan menetap disana, Neneknya Abu Amir termasuk shahabat Rasulullah s.a.w yang Ikut berperang bersama beliau pada seluruh perang kecuali perang Badar, Ia (Imam Malik) dilahirkan di Madinah tahun 93 H.

Ia menuntut ilmu pada ulama Madinah, Orang pertama yang menjadi tempat belajar adalah Abdur Rahman bin Hurmuz. Ia tinggal bersama Abdur Rahman dalam waktu yang lama dan tidak bergaul denyan orang-orang lain. Ia belajar pada Nafi” maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri, Adapun gurunya dalam fiyh adalah Rabi’ah bin Abdur Rahman yang terkenal dengan Rabi’ah Ar Ra’yu, Ketika gurunya telah mengakui kepadanya dalam hadits dan Fiqh ia duduk untuk meriwayatkan hadits dan berfatwa, Malik berkata: Saya tidak duduk (untuk berfatwa” pen) sehingga tujuh puluh orang guru dari ahli ilmu telah mengakui bahwa saya telah berhak menempati kedudukan itu”,

Orang-orang sepakat bahwa dia adalah imamdalam hadits dan terpercaya kebenaran riwayatnya, Guru-guru, teman-temannya dan orang-orang yang sesudahnya sepakat atas yang demikian itu sehingga sebagian dari mereka berkata “Hadits yang paling shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, kemudian Malik dari Abu Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah”.

Al Waqidi dan selainnya berkata: ”Majlis Malik adalah majlis yang terhormat dan santun. Ia seorang yang berwibawa dan bangsawan, dalam majlisnya tidak ada pura-pura dan gaduh sedikitpun, juga tidak ada suarakeras. Apabila la ditanya tentang sesuatu maka dijawabnya orang bertanya Itu dan tidak dikatakan kepadanya darimana anda berpendapat demikian ini?”, Ia mempunyai penulis yang menyalin buku-bukunya, Dikatakan bahwa Habib membacakan kepada jama’ah. Tidak seorangpun yang hadir mendekatinya dan tidak melihat bukunya dan tidak minta penjelasan karena takut dan menghormat. Apabila Habib keliru maka Malik menerangkannya dan ia tidak pernah memba. cakan kitab-kitabnya atas seseorang. Ini adat kebiasaannya kecuali Yahya bin Bakir menyebutkan bahwa ia mendengar Muwatha’ dari Malik 14 kali, dan ia menduga bahwa seba. gian besarnya dibacakan oleh Malik dan sebagiannya dibaca. kan (orang lain) atasnya.

Banyak dari muhaditsin besar yang mempelajari hadits daripadanya dan hal itu diikuti oleh para ahli fiah. Malik mempunyai dua sifat yaitu:

  1. Ia seorang ahli hadits.
  2. Ia seorang mufti dan ahli istimbath.

Dari segi pertama, orang-orang besar dari guru-gurunya meriwayatkan daripadanya, seperti Rabi’ah, Yahya bin Sa’id, Musa bin Ugbah dan lain-lainnya. Teman-teman nya meriwayatkan daripadanya seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Laits bin Sa’id, Al Auza’i, Sufyan bin Uyainah dan Abu Yusuf teman Abu Hanifah. Dan murid-muridnya meriwayatkan daripadanya seperti Muhammad bin Idris Asy Syafi’i, Abdullah bin Mubarak, Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dan lain-lainnya.

Dari segi yang kedua ulama-ulama besar dari imam-imam madzhabnya mengambil masalah-masalah dari padanya, dan penuturan mereka akan datang kemudian.

Dalam fatwanya, Malik rahimahullah berpegang kepada:

  1. Kitabullah.
  2. Sunnah Rasulullah s.a.w yang dianggap shahih. Dalam hal ini pegangan-nya adalah muhadits-muhadits besar dari ulama Hijaz, dan ia memberikan perhatian yang besar atas sesuatu yang telah berlaku untuk diamalkan di Madinah, lebih-lebih amalan para imam dan kadang-kadang ia menolak hadits karena tidak adanya pengamalan hadits itu. Dalam hal itu kebanyakan fuqaha negara-negara besar telah menyelisihinya. Dan telah kami kemukakan kepada anda surat Al Laits bin Sa’id kepadanya. Dan Asy Syafi’i banyak meragukan masalah ini dalamAl Um. Demikian juga Abu Yusuf teman Abu Hanifah rahimahullah.
  1. Kemudian ia berpegang kepada kiyas, apabila tidak ada kitab atau sunnah. Terhadap hal ini ia telah membangsakan kepada Maslahah mursalah sebagaimana dinisbatkannya istihsan kepada Hanafiyah. Kemaslahatan-kemaslahatan ini disebut dengan istishlah. Pengertian mas lahah mursalah ialah kemaslahatan-kemaslahatan (kebaikan-kebaikan) yang dari syara” tidak disaksikan kebatalannya dan juga tidak disebutkan oleh nash yang jelas. Tempat perselisihan dalam mengamalkan maslahah mursalah adalah terbentur oleh dalil lain dari nash atau kiyas. Contohnya adalah memukul orang agar mau mengakui tuduhan mencuri. Malik mengatakan boleh, dan orang lain menyelisinya, karena kemaslahatan ini berlawanan dengan kemaslahatan lain yaitu kemaslahatan orang yang dipukul karena mungkin ja orang yang terlepas (tidak mencuri). Tidak memukul orang yang berdosa adalah lebih ringan daripada memukul orang yang terlepas. Jika dalam hal itu ja membuka pintu dan sulit mengambil harta benda maka pukulan itu karena membuka pintu, sampai menyiksa orang yang terlepas. Sebagian daripada masalah mursalah adalah wanita yang kehilangan suaminya apabila tiada berita mati dan hidupnya, sedang wanita itu telah menantinya bertahun-tahun dan menjadikan kemadharatan karena sendirian, dan wanita-wanita yang tidak haidh bertahun-tahun dan iddahnya dalam nikah lambat hingga ia tercegah dari nikah. Dalam dua hal itu Malik mengambil pendapat Umar. Ia berkata: ”Wanita yang suaminya hilang setelah empat tahun tidak ada berita, dan wanita yang luas sucinya, beriddah tiga bulan setelah lewat atasnya masa mengandung yaitu sembilan bulan hingga jumlahnya satu tahun. Pada nomor satu mereka memelihara kemaslahatan suami yang tidak ada (ghaib) pada nomor dua mereka memelihara kemaslahatan isteri padahal bertentangan dengan nash yang jelas yaitu firman Allah Ta’ala:

Artinya:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga quru’.

Ia tidak sampai setelah tahun putus haidh sehingga ia beriddah beberapa bulan

Kesimpulannya: Masalah mursalah itu suatu kemaslahatan yang kembali kepada memelihara tujuan syara”, yang keadaan tujuan itu diketahui dengan Al Qur’an, As Sunnah atau jjma’ hanya saja kemaslahatan itu tidak dapat disaksikan oleh pokok yang tertentu untuk diambil i’tibar. Keadaan tujuan itu diketahui tidak dengan satu dalil namun dengan sekumpulan dalil-dalil, qarinah-qarinah dari beberapa keadaan dan tanda-tanda yang berbeda-beda. Oleh karena itu disebut maslahah mursalah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mengikutinya kecuali ketika kemaslahatan itu berlawanan dengan kemaslahatan yang lain. Ketika itu adanya perbedaan pendapat dalam mengunggulkan (mentarjih) salah satu dua kemaslahatan, sebagaimana hal itu kami sebutkan dalam istihsan.

Akan kami kemukakan kepadamu sejumlah masalahmasalah Malik ketika kami membicarakan tentang kitabkitab madzhabnya.

Malik menetap di Madinah tidak pergi dari sana kenegeri lain. Inilah yang menjadikan sebagian besar hadits nya berkisar pada apa yang diriwayatkan oleh orang-orang

Hijaz. Manusia datang kepadanya untuk menerima hadits dan masalah-masalah daripadanya sampai ia wafat pada : tahun 179 H.

Sebagian besar orang yang datang kepadanya adalah orang-orang Mesir dan Maghribi dari Afrika dan Andalusia. Merekalah orang-orang yang menangani penyebaran madzhabnya di seluruh Afrika Utara dan Andalusia. Kemudian madzhab itu muncul di Basrah, Baghdad dan Khurasan, dengan perantaraan ulama yang akan kami sebutkan.

Adapun orang-orang yang datang kepadanya dari orang-orang Mesir dan merekalah tiang madzhabnya yaitu:

1). Abu Abdillah bin Wahab bin Muslim Al Qurasyi maula mereka, Ia meriwayatkan dari Malik, Al Laits bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Sufyan Ats Tsauri dan orang-orang lain dari periode Malik. Ia belajar Fiqh pada Malik dan AJ Laits. Ia datang kepada Malik pada tahun 148 H, dan terus menyertainya sampai Malik wafat. Malik menulis surat kepada Abdullah bin Wahab fagih Mesir dan kepada Abu Muhammad seorang mufti. Dan Malik tidak melakukan hal ini kepada orang selainnya. Dalam surat itu Malik mengatakan bahwa Abu Wahab itu adalah seorang alim. Ibnu Abdul Hakam berkata: ”Dia adalah setetap-tetap manusia dalam madzhab Malik, ia lebih pandai daripada Ibnu Qasim hanya saja ia dicegah oleh wara’nya untuk berfatwa”. Ashbagh berkata: ”’Ibnu Wahab adalah sepandai-pandai teman-teman Malik tentang sunnah-sunnah dan atsar-atsar hanya saja ia meriwayatkan dari orang-orang lemah. Ia disebut kumpulan ilmu. Setiap orang ditegah oleh Malik kecuali Ibnu Wahab, dimana Malik menghormat dan mencintainya”. Ibnu Wahab berkata: “Seandainya Allah tidak menyelamatkan saya lantaran Malik dan Laits niscaya saya tersesat”, Maka dikatakan kepadanya: “Bagaimana begitu?” la menjawab: “Saya banyak mendapat hadits sehingga hadits itu membingungkan saya, maka saya kemukakan hal itu kepada Malik dan Al Laits, lantas keduanya berkata kepadaku: Ambillah ini dan tinggalkan ini”. Ia dilahirkan pada tahun 125 H dan meninggal pada tahun 197 H.

2). Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim Al Itqi maula mereka. Ia meriwayatkan (hadits-pen) dari Malik, Al Laits, Ibnu Majisvun, Muslim bin Khalid dan orang-orang lain. Setelah belajar pada Ibnu Wahab ia pergi ketempat Malik beberapa tahun lamanya, dan ia tidak mencampur ilmu Malik dengan orang lain sehingga ia menjadi yang paling mantap padanya. Malik dan Ibnu Wahab ditanya tentang dia, maka ia berkata: “Ibnu Wahab seorang alim dan Ibnu Qasim seorang fagih”. Ibnu Wahab berkata kepada Abu Tsabit: “Jika saya menghendaki urusan Fiqh Malik maka tetaplah pada Ibnu Qasim karena ia tidak ada tokoh bandingannya dan kami sibuk dengan lainnya”. Yahya bin Yahya berkata: “Ibnu Qasim adalah orang yang paling pandai diantara mereka tentang ilmu Malik dan orang yang paling terpercaya diantara mereka”. Ia meninggal pada tahun 191 H.

3). Asyhab bin Abdul Aziz Al Qaisi Al Amiri Al Jadi. Ia meriwayatkan dari Malik, Al Laits dan orang-orang lain. Belajar Fiqh pada Malik, orang-orang Madinah dan Mesir. Asy Syafi’i berkata: Saya tidak melihat orang yang lebih pandai daripada Asyhab. Setelah Ibnu Qasim kepemimpinan di Mesir diberikan kepadanya. Sahnun ditanya tentang Ibnu Qasim dan Asyhab mana diantara keduanya yang paling pandai. Maka ia berkata: ”Keduanya seperti dua kuda pacuan, barangkali ini ketinggalan dan ini unggul”. Asyhab dilahirkan pada tahun 140 H dan meninggal pada tahun 204 H.

4). Abu Abdullah bin Hakam bin A’yun bin Laits. Ja mendengar. dari Malik, Al Laits bin Sa’id, Ibnu Uyainah, Ibnu Luhai’ah dan orang-orang lain. Ia seorang laki-laki shalih, terpercaya, mentahkikkan madzhab Malik, seorang fagih, sangat pembenar, berakal dan santun. Sesudah Asyhab kepadanyalah diserahkan kepemimpinan Mesir. Keturunan Abdul Hakam mencapai derajat dan kemajuan yang tidak dicapai oleh orang lain. Ia teman Asy Syafi’i dan kepadanya ja singgah apabila datang dan Muhammad memuliakan kedudukannya, benar-benar berbuat baik kepadanya, dan disisinya ia meninggal dunia. Ia meriwayatkan dari Asy Syafi’i. Ia menulis buku-bukunya untuk dirinya sendiri dan anaknya, ia mengumpulkan anaknya yaitu Muhammad kepadanya. Ibnu Qasim, Ibnu Wahab dan Asyhab berwasiyat kepada Ibnu Abdi. Hakam. Ia dilahirkan pada tahun 155 H dan meninggal pada tahun 214 H.

5). Ashbagh bin Faraj Al Umawi maula mereka. Ia pergi ke Madinah untuk mendengarkan dari Malik dan ia memasuki Madinah pada hari Malik meninggal dunia. Ia belajar pada Ibnu Qasim, Ibnu Wahab dan Ashbagh Ia mendengar (hadits-pen) dari mereka, dan ia belajar Fiqh pada mereka. Ia adalah teman Ibnu Wahab yang paling besar, ja sebagai penulisnya dan orang yang paling khusus disisinya. Asyhab ditanya: ”Siapakah untuk kami (ikuti s pen) sesudahmu?” Maka ia menjawab: ”’Ashbagh.bin Faraj”. Libad berkata: Terbukanya jalan Fiqh bagiku hanyalah dari pokok-pokok Ashbagh, I bersama Ashbagh dan orangorang lain dari guru-gurunya diminta untuk berfatwa”. Ibnu Mu’in berkata: “Ashbagh adalah termasuk orang yang terpandai tentang pendapat Malik, ia mengetahui masalah demi masalah”.

6). Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam. Ia mendengar (haditspen) dari ayahnya, Ibnu Wahab, Asyhab, Ibnul Qasim dan lain-lainnya dari teman Malik. Ia berteman dengan Asy Syafi’i, belajar kepadanya dan menyuruhnya untuk membacakan atasnya dan Asyhab. Muhammad adalah manusia yang paling banyak duduk dari keduanya. Ibnu Harits berkata: ”Ia (Muhammad bin Abdullah) sebagian ulama yang nyata-nyata termasuk ahli berfikir, berdiskusi dan berhujjah dalam sesuatu yang dibicarakan dan ia mentaklidinya terhadap madzhabnya. Kepadanya orangorang dari Maghribi dan Andalusia datang untuk menuntut ilmu dan Fiqh. Dan kepadanya diserahkan kepemimpinan di Mesir. Ia dilahirkan pada tahun 182 H dan wafat tahun 268 H.

7). Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad Al Iskandari yang terkenal dengan Ibnul .Mawaz. Belajar Fiqh pada Ibnu Majisun dan Ibnul Hakam. Ia berpegang pada Asybagh, dan yang membetulkan pendapatnya di Mesir. Ia mendalam dalam Fiqh dan fatwa-fatwa dan pandai dalam hal itu. Ia dilahirkan pada tahun 170 H dan meninggal di Damaskus tahun 199 H.

Sebagian teman-teman Malik dari penduduk Afrika dan Andalusia adalah:

1). Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman Al Qurthubi “yang dijuluki Syabthun. Ia mendengar Muwatha’ dari Malik. Ia mempunyai sebuah kitab tentang fatwa yang didengar dari Ziyad. Ia meriwayatkan dari kumpulan antaranya adalah Al Laits bin Sa’id dan Ibnu Uyainah. Ziyad adalah orang yang pertama kali memasukkan Muwatha’ Malik ke Andalusia, ia belajar Fiqih dengan mendengarkannya, kemudian dibacakan oleh Yahya bin Yahya. Penduduk Madinah menyebutnya Ziyad fagih Andalusia. Ia pernah pergi kepada Malik dua kali. Ia meninggal padatahun 193 H.

2). Isa bin Dinar Al Andalusi. Ia mengembara dan mendengar dari Ibnu Qasim dan meratapinya. Ia pergi ke Andalusia, dan fatwa-fatwa berkisar atasnya, tidak seorangpun di Kordoba mendahuluinya. Disana ia diserahi kepemimpinan setelah kembali dari negeri Masyrik. Ibnu Qasim mengagungkan, menghormat dan mensifatinya dengan Fiqh dan wara”. Di Andalusia tidak ada orang yang terhitung lebih pandai daripadanya dalam pandangan-pandangannya. Ibnu Aiman berkata: ”’Dialah yang mengajarkan masalah-masalah kepada penduduk masa kita. Ia lebih pandai dari pada Yahya bin Yahya padahal Yahya itu mulia dan tinggi derajatnya. Ibnu Qasim mengiringkannya sampai tiga pos ketika ia pulang daripadanya maka ia dicerca kemudian ia berkata: “Kalian mencela saya karena saya mengiringkan seseorang yang sesudahnya tidak digantikan orang yang lebih pandai dan lebih wara’ daripadanya?” Ia meninggal di Thalithalah pada tahun 212 H.

3). Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laits maula mereka, Pada masa perkembangannya ia mendengar Muwatha’ dari Ziyad bin Abdur Rahman kemudian pada usia 28 tahun ia mengembara, maka ia mendengar Muwatha’ dari Malik selain beberapa bab pada kitabul i’tikaf dimana ia ragu padanya, maka ia menceritakannya dari Ziyad. Ia bertemu dengan Malik tahun 189 H yaitu tahun wafatnya Malik. Ia pergi ketempat lain yang mengkhususkan diri kepada Ibnu Qasim. Ia belajar Fiqh, kemudian datang ke Andalusia dengan ilmu yang banyak, maka sesudah Isa bin Dinar fatwa fatwa di Andalusia kembali kepada pendapatnya. Dengan Yahya dan Isa tersiarlah madzhab Malik di Andalusia. Yahya selalu mengutamakan amal atas ilmu. Ibnu Lubabah berkata: ”Fagih Andalusia adalah Isa bin Dinar, orang alimnya adalah Ibnu Habib, dan orang yang berakalnya adalah Yahya dan kepadanyalah diserahkan kepemimpinan dalam bidang ilmu pengetahuan di Andalusia. Ia meninggal pada tahun 234 H.

4). Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Salmi. Ia berasal dari Thalithalah. Kakeknya Sulaiman pindah ke Cordoba dan ayahnya pada masa fitnah Rabadh pindah ke Birah. Ia belajar di Andalusia dan mengembara tahun 208 H, maka ia mendengar dari Ibnul Majisun, Mutharrif, Abdullah bin Abdul Hakam, Asad bin Musa dan lain-lainnya, Ia pergi ke Andalusia pada tahun 216 H, dimana ia telah mengumpulkan ilmu yang sangat banyak. Ia singgah di Birah dan namanya dalam bidang ilmu dan riwayat tersiar, Gubernur AbdurRahman bin Hakam memindahkannya ke Cordoba dan ditempatkan didalam kelompok mufti-mufti disana, dan ia tinggal bersama Yahya bin Yahya sebagai pimpinan kelompok itu dalam musyawarah dan diskusi. Antara dua orang itulah terdapat sesuatu yang hebat sekali. Yahya meninggal dunia sebelumnya, maka sesudahnya ia menjadi pimpinan tunggal. Abdul Malik seorang yang hafal Fiqh madzhab Malik dan mengetahuinya secara baik, hanya saja ia tidak memi. liki ilmu hadits dan tidak mengetahui shahihnya hadits daripada cecatnya.

Ia telah disepakati terkemukanya dalam Fiqh, mengetahui kesusasteraan, dan Ibnu Mawaz memuji. nya dalam ilmu dan Fiqh. Ia adalah pengarang kitab Al. Wadhihah fis sunan wal Fiqh. Selain itu ia memiliki beberapa macam karangan. Ia meninggal pada tahun 238 H.

5). Abul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi. Mendengar (hadits-pen) dari Malik, Ats Tsauri, Al Laits bin Sa’ad dan selain mereka, dan di Afrika pada masanya tidak ada orang yang serupa dengan ia, mendengar (hadits: pen) darinya antara lain Asad ibnul Furat, Sahnun dan lain-lainnya. Ia meriwayatkan Muwaththa’ dan beberapa kitab dari Malik. Ia adalah guru Sahnun dalam Fiqh. Sahnun tidak mendatangi seorangpun dari penduduk Afrika. Ia adalah ahli ilmu di Qairawan, apabila mereka berbeda pendapat dalam suatu masalah maka mereka menulisnya kepada Ali bin Ziyad agar ja memberitahukan dengan yang benar kepada mereka. Sahnun berkata: ” Seandainya Ali bin Ziyad mempunyai murid maka tidak seorangpun dari orang-orang Mesir yang melepaskannya, dan tidak ada seseorang yang mempergaulinya. Ia meninggal pada tahun 183 H.

6). Asad bin Furat.

Pertamanya dari Naisabur, ia dilahirkan di Hiran pada desa Bakr, besarnya di Tunisia dan belajar Fiqh pada Ali bin Ziyad. Kemudian ia merantau ke Masyrik dan mendengar Muwathatha’ dari Malik dan lainlainnya. Kemudian pergi ke Irak dan bertemu dengan Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Asad bin Umar dan teman-teman Abu Hanifah dan iapun belajar Fiqh pula kepada mereka. Abu Yusuf belajar Muwaththa’ Malik darinya (Asad bin Furat). Ja mengarang Al Mudawwanah yang akan kami sebutkan nanti. Ia meninggal dalam kepungan Sargusah pada tahun 213 H. Ia menjabat sebagai Panglima militer dan Hakim militer.

7). Abdus Salam bin Sa’id At Tanukhiyang dijuluki Sahnun. Aslinya berbangsa Syam dari Hamsh dan ayahnya menjadi anggauta militer di Hamsh. Ia belajar ilmu di Qairawan dari para gurunya, terutama Ali bin Ziyad. di mana ia pergi kepadanya di Tunisia. Kemudian pergi ke Mesir dan belajar pada Ibnul Qasim, Ibnu Wahab dan lain-2 ulama Mesir. Ia menjadi penghubung antara Malik dan para pelajar dari negeri Maghribi. Kemudian ia pergi ke Madinah dan bertemu dengan ulama-ulamanya setelah Malik wafat dan pada tahun 191 H. pergi ke Afrika.

Abul Arab berkata: ”Sahnun itu terpercaya, penghafal ilmu, seorang ahli Fiqh, padanya terkumpul tabiat-tabiat yang jarang pada orang-orang lain, yaitu seorang ahli Fiqh yang ulung, seorang wara’i yang jujur, gigih dalam kebenaran, zuhud terhadap dunia, sederhana dalam makanan dan pakaian, dan toleran”, Ia tidak menerima sesuatupun dari Raja. Boleh jadi ia memberi teman-temannya dengan 30 dinar atau yang lain. Ibnul Qasim berkata: Tidak ada orang Afrika yang datang kepada kami seperti Sahnun”, Ketika la tiba di Afrika orang-orang cenderung dan cinta kepadanya, Masanya itu seolah-olah menjadi permulaan di mana masa yang sebelumnya itu terhapus. Teman-temannya adalah pelita penduduk Qairawan, Dia-lah penyusun kitab Al Mudawwanah yang menjadi pegangan penduduk Qairawan. Pada tahun 234 Hi, ia menjabat sebagai hakim di Afri. ka yang pada waktu itu ia berusia 74 tahun, dan ia tetap menjabat sebagai hakim sampai wafatnya. Dalam seluruh pengadilannya ia tidak memungut upah untuk dirinya, dan tidak juga pemberian dari Raja. Untuk para pembantu. nya, para penulis dan hakim-hakimnya ia mengambil dari pajak ahli kitab. Ia memukul orang-orang yang bertengkar apabila sebagian dari mereka menyakitkan kepada sebagian yang lain dengan perkataan atau mereka tidak mau memberikan kesaksian dan apabila mereka tidak mau memberikan kesaksian maka ia berkata: ‘”’Bagaimana mereka menyaksikannya?”. Dan ia mengajar orang yang bertengkar apabila orang itu mencerca saksi dengan cacat atau menjelekkan, atau ia berkata: ‘”Tanyalah kepadaku tentang saksi itu, karena mereka demikian ?” sehingga ia bertanya kepadanya tentang pencecatannya. Dan ia berkata kepada orang yang bertengkar: “Saya bermaksud demikian dari padamu dan dia atasku di bawahmu.” Ia mengajar manusia akan sumpah-sumpah yang tidak diperbolehkan dalam talak dan memerdekakan, sehingga mereka bersumpah hanya dengan nama Allah ‘azza wa jalla. Orang-orang selalu menuliskan nama-nama mereka pada kertas di hadapannya dan orang-orang itu dipanggil satu persatu kecuali apabila datang orang yang sangat terpaksa atau sedih. Ia rahimahullah meninggal pada tahun 240 H.

Mereka itulah tokoh-tokoh yang menyiarkan madzhab Malik di negeri-negeri Maghribi. Adapun di negeri Masyrik tidak ada orang yang melihat dan belajar Fiqh pada Malik, tetapi di sana ada orang-orang yang tidak melihat dan tidak belajar kepada Malik namun pandai tentang madzhab Maliki yaitu:

1). Ahmad bin Mu’dzil bin Ghailan Al Abdi, seorang ahli Fiqh, seorang mutakallim dari teman-teman Abdul Malik bin Majisyun dan Muhammad bin Maslamah. Ja termasuk ulama, sasterawan yang fasih, banyak pandangannya, ahli Fiqh madzhab Maliki. Seorang yang utama, wara’i, beragama dan beribadah. Dalam madzhab Malik di Irak tidak ada orang yang lebih tinggi dari padanya, dan di Masyrik tidak ada orang yang lebih tinggi derajatnya dan lebih mengetahui tentang madzhab Malik dari padanya.

2). Abu Ishak Isma’il bin Isma’il bin Hammad bin Zaid, seorang hakim. Besarnya di Bashrah dan menetap di Baghdad. Di sanalah ia mendengar hadits dan belajar Fiqh pada Ibnu Mu’dzil. Ia berkata: “Saya bangga atas manusia dengan dua orang di Bashrah yaitu Ibnu Mu’ dzil yang mengajarkan Fiqh kepadaku”. Padanyalah penduduk Irak mempelajari tentang Fiqh madzhab Maliki. Abu Bakr bin Khaththab berkata: “Ismail itu seorang yang utama, alim, seniman, ahli Fiqh madzhab Malik, menjelaskan, menerangkan dan membela madzhab Malik dengan hujjah-hujjah. Ia menyusun Al Musnad dan beberapa buku ilmu-ilmu Al Qur’an. Ia mengumpulkan hadits Malik, Yahya bin Sa’id Al Anshari, dan Ayyub As Sakhtabani”. Abul Walid Al Baji berkata: ”Siapakah orang yang mencapai derajat ijtihad dan mengumpulkan ilmu?” maka ia berkata: ”’Setelah Malik, derajat itu hanya dicapai oleh Isma’il seorang hakim”. Ia menjabat hakim Baghdad, ia mengumpulkan beberapa ilmu pada suatu waktu yang sebelumnya tidak seorangpun yang mengumpulkan beberapa ilmu itu. Kepadanyalah diserahkan pengadilan di Madain dan Nahrawanat, dan akhirnya ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Abu Amr Ad Dani berkata: ”Isma’il menjabat hakim selama 32 tahun”, dan orang lain mengatakan: ”Lima puluh tahun lebih”. Ia mempunyai karangan-karangan yang di antaranya akan disebutkan nanti. Ia dilahirkan pada tahun 200 H dan meninggal pada tahun 282 H.

Sebagian teman Malik yang terbesar dari penduduk Ma. dinah ialah:

Abu Marwan Abdul Malik bin Aziz bin Abdullah bin Abu Salmah Al Majisyun maula Bani Tayim dari Quraisy, Majisyun adalah kata-kata Persia yang artinya tempat ma. war. Ia dipanggil demikian karena di wajahnya (mukanya) ada merah-merahnya. Abdul Malik seorang ahli Fiqh yang fasih, dan pada hari-harinya ia sibuk dengan memberikan fatwa-fatwa sampai wafatnya. Sebelum itu yang menjabat mufti adalah ayahnya. Ia menjadi mufti penduduk pada zamannya. Ia belajar Fiqh pada ayahnya, pada Malik dan orang-orang lainnya. Jika As Syafi’i menyebutkannya maka orang-orang tidak mengenal banyak tentang apa yang dikatakan oleh dua orang itu, karena Asy Syafi’i belajar sastera pada Hudzail di pedusunan sedang Abdul Malik belajar sastera pada pamannya di Kilb di pedusunan. Yahya bin Aktsam seorang hakim berkata: “Abdul Malik adalah lautan yang tidak keruh oleh timba-timba”. Sahnun memuji dan menghormatnya dan ia berkata: “Saya bercita-cita untuk pergi kepadanya, dan saya kemukakan kepadanya kitab-kitab ini. Mana yang diperbolehkannya maka saya perbolehkan dan mana yang ditolaknya maka saya tolak”. Abu Habib banyak memujinya dan pemahamannya melebihi (mengungguli) terhadap sebagian besar teman-teman Malik. Banyak orang yang belajar Fiqh kepadanya, demikian pula imam-imam besar seperti Ahmad bin Mu’dzil, Ibnu Habib dan Sahnun. Ia meninggal pada tahun 212 H.

Itulah tokoh-tokoh teman-teman Malik dan orang-orang yang mengajarkan madzhabnya . Hubungan mereka kepada Malik adalah hubungan murid kepada gurunya, dan hubungan perawi dengan orang yang beristimbath, Mereka hampir tidak pernah menyelisihnya kecuali sedikit sekali. Apabila di kalangan mereka terdapat perbedaan pendapat hanya disebabkan berbedanya riwayat dari Malik atau perbedaan pendapat dalam memahami nash-nash yang diriwayatkan dari padanya. Kadang-kadang Ibnu Wahab dan Ibnul Qasim menyelisihinya, namun sebagaimana kami katakan hanya sedikit sekali.

  1. Imam ketiga Asy Syafi’i.

Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’ Asy Syafi’i Al Muththalibi, dari Abdul Muththalib yaitu ayah yang ke IV bagi Rasulullah s.a.w, dan ayah yang ke IX bagi Asy Syafi’i. Ibunya berbangsa Yaman dari Al Azdi, dan ibunya termasuk wanita yang bernaluri paling cerdas.

Asy Syafi’i dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H suatu daerah di Asgalan. Ghuzzah itu bukan tanah air nenek moyangnya , namun ayahnya yang bernama Idris datang ke sana karena suatu keperluan dan meninggal disana, Dalam pada itu ia mempunyai anak Muhammad. Setelah Asy Syafi’i berumur dua tahun, ia dibawa oleh ibunya pulang ke tanah air nenek moyangnnya yaitu Makkah. Di sanalah ia besar sebagai anak yatim dalam asuhan ibunya. Ia hafal Al Qur’an di kala masih kanak-kanak. Kemudian ia pergi ke Hudzail yang mana mereka adalah sefasih-fasih bangsa Arab. Ia banyak menghafal, syair-syair mereka dan iapun kembali setelah memperoleh kefasihan dan kesusasteraan. Selanjutnya ia belajar pada Muslim bin Khalid Az Zanji seorang syaikh dan mufti tanah haram dan ia lulus padanya, sehingga ia diizinkan untuk berfatwa. Kemudian Asy Syafi’i minta kepadanya untuk membuat surat pengantar kepada Malik bin Anas imam tanah Hijrah (Madinah), maka ia dibuatkan surat itu untuk Malik yang ahli hadits. Maka berangkatlah Imam Syafi’i menuju Madinah sehingga ia sampai pada Malik sedangkan ia (Asy Syafii) telah hafal kitab Muwaththa lalu Asy Syafi’i membacanya di hadapan Malik dan bacaan itu mengagumkan Malik

Asy Syafi’i pada kesempatan itu mendalami Fiqh pada Muslim bin Khalid dan hadits pada dua orang besar yang menjadi puncak hadits penduduk Hijaz, yaitu Sufyan bin ‘Uyainah seorang muhadits Mekkah dan Malik bin Anas Muhadits Madinah. Dua orang itulah gurunya yang paling besar dan Asy Syafi’i juga meriwayatkan (hadits-hadits) dari selain keduanya.

Asy Syafi’i bukan orang kaya, maka ia membutuh. kan pekerjaan untuk mencari rezki dan Mash’ab bin Abdi Uah Al Qurasyi seorang hakim Yaman menolongnya untuk menjabat suatu pekerjaan di Yaman, maka ia pun menjabat dan jabatan itu dilaksanakannya baik-baik. Pada waktu itu yang menjabat khalifah adalah Harun Ar Rasyid, di mana antara keluarga Abbas dan keluarga Ali terdapat saingan yang dahsyat dan Ar Rasyid sangat takut dan siap siaga dan ia khawatir terhadap pergerakan keluarga Ali dan orang: orang yang mendukungnya. Atas kehawatirannya ia melontarkan dugaaan dan tuduhan terhadap diri Asy Syafi’i, beliau dituduh sebagai pengikut Syi’ah dan negeri Yaman adalah menjadi tempat bagi kebanyakan orang-orang Syi’ah yang membuat tipu daya terhadap Ibnu Abbas dan mereka siarkan ajakan Syi’ah di kalangan anggauta-anggauta Syi’ah, hal itu dilaporkan kepada Ar Rasyid dan Asy Syafi’i termasuk beserta mereka. Maka Ar Rasyid memerintahkan agar mereka diajukan kehadapannya, mereka diajukan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 184 H.

Dikatakan bahwa orang yang memasukkan Asy Syafi’i dalam tuduhan itu adalah Mutharif bin Mazin seorang hakim Shon’a dan orang yang membawa mereka ke Irak adalah Hamad Al Barbari seorang wali Yaman. Ia adalah pemuka mereka pada Ar Rasyid dan ia berada di kota Riqah.

Dihadapkannya “Asy Syafi’i atas tuduhan membawa bahaya yang amat gawat seandainya Allah tidak meruntuhkan penjaga pintu Ar Rasyid kepadanya, Fadlal bin Rabi’ mem belanya sehingga Asy Syafi’ benar-benar bebas. Sebagiar kata-kata Asy Syafi’i kepada Ar Rasyid sebagai pembelaan terhadap dirinya dari tuduhan mengikuti Syi’ah, adalah: ”Apakah saya tinggalkan orang yang berkata: ”Sesungguhnya saya anak pamannya (Ar Rasyid) dan saya kembali kepada orang yang berkata: “Sesungguhnya saya adalah hambanya (imam Syi’ah)” Kata-kata ini mempunyai pengaruh besar dalam jiwa Ar Rasyid, sehingga ia menyuruh melepaskan As Syafi’i dan menghubunginya. Dalam kesempatan itu Asy Syafi’i bergaul dengan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani teman Abu Hanifah dan beliau menelaah beberapa kitab Fuqaha Irak dan hal itu disandarkan kepada jalan ahli hadits yang ada di sisinya. Ia pernah mengadakan diskusi-diskusi dengan Muhammad bin Hasan yang diskusi-diskusi itu menyenangkannya. Kitab-kitab Asy-Syafi’i penuh dengan diskusi-diskusi itu. Asy Syafii kembali dari Irak ke Hijaz dan menetap di Mekah dengan memperoleh faidah dan memberikan faedah (take and give) sementara waktu. Mekah adalah tempat datangnya ulama dari seluruh penjuru. Asy Syafi’i bergaul dan berdiskusi dengan mereka, beliau belajar kepada mereka dan mereka pun belajar kepadanya, sampai nyata baginya untuk datang ke Irak yang kedua kalinya pada tahun 195 H. setelah Ar Rasyid meninggal dan Abdullah Al Amin berkuasa, maka beliau pergi ke sana. Pada kedatangannya ini sekumpulan ulama Irak berkumpul belajar kepadanya. Di sanalah ia mendiktekan kitab-kitabnya yang ditulisnya dalam madzhab Irak atau madzhab gadim. Dalam kedatangan ini ia singgah pada Muhammad bin Abu Hisan Az Zayadi. Ia tinggal selama dua tahun dan pada waktu itu Muhammad bin Hasan telah meninggal. Teman Abu Hanifah yang terbesar dari orang-orang Irak ialah Hasan bin Ziyad Al Lu’lu’i, namun Asy Syafi’i tidak memperhatikan diskusi-diskusinya sebagaimana halnya dengan Muhammad bin Hasan. Kemudian beliau kembali ke Hijaz, dalam pada itu di Baghdad telah tersiar penuturan Asy Syafi’i dan methodenya ditempuh oleh banyak ulama Baghdad. Pada tahun 198 H. ia datang ke Irak yang ketiga kalinya dan dj sana menetap beberapa bulan. Dari Irak pergi ke Mesir dan ia singgah di Fusthath sebagai tamu kehormatan pada Ab. dullah bin Abdul Hakam. Methode Malik telah tersebar di kalangan orang-orang Mesir dan kebanyakan ulama Mesir itu mengikutinya. Di antara teman-teman Malik yang men. dengar perkataannya dan meriwayatkan dari padanya adalah Abdullah bin Abdul Hakam dan Asyhab.

Di Mesir tampaklah kelebihan-kelebihan Asy Syafi’i demikian juga derajat (nilai) perkataan-perkataannya (pendapat-pendapatnya) maka ia mendiktekan kitabnya yang baru kepada murid-muridnya di Mesir. Itulah madzhab Mesir-nya tau madzhab Jadid-nya. Ia terus menetap di sana sampai wafatnya pada tahun 204 H. dan dimakamkan di pekuburan Bani Abdul Hakam. Orang-orang Mesir memuliakannya baik di kala hidupnya maupun sesudah wafatnya. Ia dianggap orang yang berkebangsaan Mesir di mana dulunya berkebangsaan Hijaz. Asy Syafi’i adalah seorang imam yang menyiarkan madzhabnyasendiri dengan melakukan perjalanan-2 dan diadalah orang yang menulis sendiri kitabkitabnya serta mendiktekan kepada murid-muridnya. Hal ini tidak dikenal pada imam-imam besar lain.

Asas madzhab Asy Syafi’i tertulis dalam Risalah us hul-nya yakni ia berhujjah dengan zhahir-zhahir Al Qur an sehingga ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkannya bukan zhahir-shahirnya. Setelah itu berasaskan As Sunnah, dan ia telah mempertahankan dengan sekuatkuatnya untuk mengamalkan hadits ahad selama perawinya itu bersambung sampai kepada Rasulullah s.a.w . Ia tidak mensyaratkan peng-amalan sebagai penguat hadits sebagai mana Malik mensyaratkannya, dan ia tidak mensyaratkan kemasyhuran hadits sebagaimana penduduk Irak mensya ratkannya. Pembelaan itu memperoleh bagian yang besar di kalangan ahli hadits sehingga penduduk Baghdad menjulukinya sebagai penolong As Sunnah. Ia memandang As Sunnah yang shahih sebagaimana memandang kepada Al Qur’an, di mana anda lihat masing-masing dari keduanya wajib diikutinya. Kemudian ia mengamalkan ijma”. Pengertian ijma” menurut Asy Syafi’i ialah tidak diketahui adanya perbedaan pendapat, karena mengetahui dengan sepakat menurut pandangannya tidaklah mungkin, sebagaimana kami kemukakan. Apabila di sana tidak ada dalil yang dinash-kan maka ia menuju kepada Kiyas dan mengamalkannya dengan syarat hal itu mempunyai pokok yang tertentu. Dengan kerasnya ia menolak apa yang oleh orang-orang disebut dengan istihsan, dan apa yang oleh orang-orang Maliki disebut dengan istishlah, tetapi ia mengamalkan sesuatu yang mendekatinya yaitu istid-lal. Dengan menghimpun Fiqh orang-orang Hiiaz. fiah orang-orang Irak, dan kefasihanorang2 Badui maka Asy Syafi’i punya jalinan yang tersendiri dalam berdiskusi dan kebaikan tulisannya yang tingkatan tulisannya tidak kalah dengan tulisan penulis yang paling petah pada waktu itu seperti Al Jahizh dan orang-orang yang semisalnya.

Teman-teman Asy Syafi’i dan para perawi madzhabnya. Asy Syafi’i mempunyai teman-teman di Irak dan Mesir. Adapun teman-temannya yang terdiri dari orang-orang Irak antara lain:

  1. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman Al Kilbi Al Baghdadi. Ia mempelajari Fiqh dengan ra’yu dan mengambil pendapat penduduk Irak sehingga Asy Syafi’i sampai di Baghdad dimana ia berbeda pendapat dengannya dan belajar kepadanya (Asy Syafi’i) . Ia terhitung sebagai fuqaha Syafi’iyah meskipun ia tidak taklid kepada Asy Syafi’i bahkan menyelishinya apabila nyata ada dalil lain baginya. Ia telah memilih pendapat-pendapat untuk dirinya dan kemudian menjadi suatu madzhab tertentu. Ia mempunyai pengikutpengikut, namun tidak dalam waktu yang lama. Abu Amr bin Abdul Bar berkata: ”Ia adalah orang yang baik dalam berfikir, terpercaya dalam apa yang diriwayatkan, hanya saja ia mempunyai pendapat-pendapat yang sydaz yang berbeda dengan jumhur dan mere. ka menghitungnya sebagai salah seorang imam-imam fuqaha. Sebagian masalah yang berbeda dengan Jum: hur atau Asy Syafi’iyah ialah:

1). Menurut seluruh fuqaha kecuali Abu ‘Tsaur, hutang itu didahulukan atas wasiyat sedang menurut Abu Tsaur wasiyat itu didahulukan (daripada hutang, pen), karena berdasar zhahir firman Allah

Artinya:

”Pembagian-pembagian itu) sesudah dipenuhi wasiyat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”x)

2). Khiyar mengembalikan karena cacad, keridlaannya hanya dengan perkataan, atau melakukan perbuatan yang masuk akal yang bila diucapkan dengan bahasa menunjukkan bahwasanya ia ridla. Menurut madzhab Asy Syafi’i mengembalikan karena cacad adalah dengan segera.

3). Apabila dua orang berijtihad tentang kiblat, dan salah satunya menghasilkan ijtihad yang berbeda dengan kiblat yang dihasilkan oleh yang lain maka boleh masing-masing dari keduanya shalat dengan arahnya sendiri-sendiri. Jelas, pendapat ini berbeda dengan pendapat orang-orang lain. Abu Tsaur meninggal pada tahun 240 H, yang menurut Ibnu Khilikan ia meninggal pada tahun 246 H.

  1. Ahmad bin Hanbal. Penuturannya akan datang dalam suatu riwayat hidup yang khusus.
  1. Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani Al Baghdadi. Ia adalah perawi madzhab gadim yang paling shahih, dan Kitab Iraqi dinisbatkan kepadanya. Dialah yang melakukan pembacaan dalam majlis Asy Syafi’i. Bacaannya itu didengar oleh Ahmad, Abu Tsaur dan Al Karabisi. Ia dibangsakan ke desa Sawad yang bernama Za’faraniyah. Kemudian menetap di Baghdad pada sebagian jalan-jalannya maka jalan itu dibangsakan kepadanya.

Zafarani mendengar (hadits-pent) dari Sufyan bin ‘Uyainah, Asy Syafi’i dan lain-lainnya. Al Bukha ri dan imam-imam hadits lain selain Muslim meriwayatkan dari padanya . Asy Syafi’i kagum akan kefasihannya sehingga ia menyatakan tentang dia: “Saya di Baghdad melihat seorang Nabthi yang mengemukakan kepadaku sehingga seolah-olah dia itu seorang Arab sedang ia seorang Nabthi. Ia meninggal pada tahun 260 H. :

  1. Abu Ali Al Husain bil Ali Al-Karabisi. Pada mulanya belajar Fiqh madzhab Irak, kemudian belajar Fiqh pada Asy Syafi’i. Dari Asy Syafi’i ia mendengar hadits dan juga dari orang-orang lain. Asy Syafi’i telah mengijazahkan kepadanya kitab-kitab Za’farani. Manusia menjauhkan periwayatkan hadits daripadanya, karena Ahmad bin Hambal mencercanya dengan sebab masalah lafazah, yaitu lafadz-lafadz Al Qur’an dikatakan makhlug. Ini adalah mengherankan. Muhammad bin Abdullah Ash Shairafi Asy Syafi’i berkata kepada murid-kuridnya: ” Ambillah pelajaran terhadap dua orang ini yaitu Husain Al Karabisi dan Abu ‘Tsaur, Husain dalam ilmu dan hafalannya dan Abu Tsaur tidak dapat . dicapai sepersepuluh ilmunya”. Ahmad mengatakan karena masalah lafazh itu ia jatuh, dan ia memuji Abu Tsaur dan menanyaklah ta.
  1. Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz Al Baghdadi seorang ahli Ilmu Kalam, Ia termasuk teman-teman Asy Sya fi’l yang besar yang terus menyertainya di Baghdad, kemudian ia menjadi teman Ahmad bin Abu Dawud dan ja mengikuti pendapatnya. Abu Ashim berkata: “Ia adalah salah seorang penghafal hadits, ahli ibadah dan ahli fatwa”, Ia (Abu Ashim) berkata: “Asy Syafi’i melarangnya untuk membaca kitab-kitabnya (Ahmad bin Yahya) karena menurut pandangannya dia (Ahmad bin Yahya) itu buruk” Ia mengikuti pendapat-pendapat Mu’tazilah yang mana hal itu menjatuhkan derajatnya.

Ibnu Subki berkata: “Ia mengatakan juga masalah-masalah yang mungkar. Ia berpendapat bahwa perceraian itu tidak jatuh dengan sifat-sifat, dengan hujjah bahwa nikah mut’ah itu tidak diperbolehkan karena akadnya digantungkan dengan suatu sifat. Demikian juga perceraian dengan sifat adalah akad yang digantungkan”, Ia (Ibnu Subki) berkata: “Ini adalah pendapat yang batal karena merusakkan ijma”, dan pendapat ini seperti pendapat madzhab Zhahiriyah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Hanya saja orang yang berkata: ” Apabila awal bulan ini datang maka kamu tertalak”, atau menyebutkan waktu apa saja maka wanita itu tidak tertalak, tidak sekarang dan juga apabila datang awal bulan. Barangkali ini termasuk pendapat Zhahiriyah yang menyemdiri.

Sebagian orang yang belajar Fiqh kepada teman-teman Asy Syafi’i dari orang-orang Irak ialah:

1). Dawud bin Ali, imam ahli zhahir dan akan kami khususkan riwayat hidupnya.

2). Abu Utsman bin Sa’id Al Anmathi. Ia belajar dari Al Muzni dan Rabi”, Dialah orang yang menyebab kan terkenalnya buku-buku Asy Syafi’i di Baghdad dan kepadanya Ibnu Suraij belajar Fiqh. Ia meninggal pada tahun 288 H.

3). Abdul Abbas Ahmad bin Umar bin Suraij. Ia mendengar (hadits – pent) dari Hasan Az Za’farani dan orang-orang lain. Ia belajar Fiqh pada Abu Qasim Al Anmathi. Ia melebihi terhadap seluruh teman-temanAsy Syafi’i sampai pun Al Muzni. Syaikh Abu Hamid Al Asfarani berkata: ”Kami bersama Abul Abbas menempuh zhahir-zhahir Fiqh bukan detail-detailnya”. Ia orang pertama yang membuka bab pemikiran dan mengajarkan kepada manusia methode perdebatan. Ia mempunyai banyak karangan, dikatakan bahwa karangan-karangan itu mencapai 400 buku. Antara Abul Abbas Ahmad dan Dawud bin Ali Azh Zhahiri serta anaknya Muhammad terdapat diskusi-diskusi yang terkenal. Ia meninggal pada tahun 306 H.

4). Abul Abbas Ahmad bin Abu Ahmad Ath Thabrani yang terkenal dengan Ibnul Qashi. Ia belajar Fiqh pada Ibnu Suraij. Ia mempunyai karangan-karangan yang terkenal yakni At Talkhish, Al Miftah, Adabul Qadli dan lain-lainnya. Ia mempunyai karangan tentang Ushul Fiqh dan ia seorang imam yang adil. Ia meninggal pada tahun 335 H.

5). Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari, dan riwayatnya akan kami kemukakan secara khusus.

Adapun teman-teman Asy Syafi’i dari orang-orang Mesir adalah:

1). Yusuf bin Yahya Al Buwaithi Al Misri. Ia sebesar besar teman Asy Syafi’i dari orang-orang Mesir. Ia belajar Fiqh pada Asy Syafi’i. Ia meriwayatkan hadits dari Asy Syafi’i, Abdullah bin Wahab dan lain-lainnya. Ia mempunyai mukhtashar yang terkenal yang diringkaskan dari kata-kata Asy Svafi’i, Asy Syafi’i dalam berfatwa berpegang kepadanya dan mengembalikan kepadanya apabila datang masalah. Ia dijadikan pemim. pin atas teman-temannya sesudah Asy Syafi’i wafat. Para imam yang tersebar di beberapa negara belajar padanya, dan mereka menyiarkan ilmu Asy Syafi’i keseluruh penjuru dunia. Ia meninggal pada tahun: 231 H dalam penjara di Baghdad karena masalah kemakhluqan . Al Qur’an.

2). Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al Muzni Al Misri. Ia dilahirkan pada tahun 175 H. Ketika menginjak dewasa ia belajar ilmu dan meriwayatkan hadits, sehingga ketika Asy Syafi’i datang di Mesir pada tahun 199 H. ia belajar Fiqh kepadanya. Abu Ishag Asy Syairazi berkata: ”Ia seorang yang zuhud, alim, mujtahid, ahli fikir, ahli hujjah dan menyelami pengertian-pengertian secara mendetail”. Asy Syafi’i berkata tentang haknya: “Al Muzni adalah penolong madzhabku”. Diaiah orang yang menyusun kitab-kitab yang menjadi sumber madzhab Asy. Syafi’i. Banyak ulama Khurasan, Irak dan Syam belajar kepadanya. Ia meninggal pada tahun 264 H.

Kadang-kadang Al Muzni menyelesihi madzhab gurunya dan ia memilih pendapatnya sendiri. Orang orang Syafi’iyah tidak menghitung pilihan-pilihannya itu sebagai pendapat madzhab Asv Syafi’i, namun hal jitu tidak banyak.

3). Rabi’ bin Abdul Jabbar Al Muradi maula mereka, seorang muadzdzin di masjid kuno. Ia dilahirkan pada tahun 174 H. Ia berhubungan dengan melayani Asy Syafi’i. Ia banyak meriwayatkan kitab-kitabnya, seorang yang terpercaya dan kokoh dalam apa yang diriwayatkannya sehingga seandainya dalam suatu riwayat ada perlawanan antara dia dan Al Muzni maka teman-temannya mendahulukan riwayatnya (Rabi”) padahal Al Muz-ni seorang yang tinggi derajat jlmunya, agamanya, kemuliaannya dan sesuainya sesuatu yang diriwayatkan dengan kaidah-kaidah. Dari seluruh penjuru berdatangan kepada Ra-bi’ untuk mempelajari kitab-kitab Asy Syafi’i. Ia meninggal pada tahun 270 H.

4). Harmalah bin Yahya bin Abdullah At Tajibi. Ia dilahirkan pada tahun 166 H. Ia seorang imam besar dan tinggi martabatnya. Kebanyakan haditsnya dari Ibnu Wahab. Ia belajar Fiqh pada Asy Syafi’i dan menyusun kitab-kitab dalam madzhabnya. Asyhab berkata tentang dia: ”Orang ini adalah sebaik-baik ahli masjid”. Ia meninggal pada tahun 243 H.

5). Yunus bin Abdul A’la Ash Shadafi Al Misri, dilahirkan pada tahun 170 H, mendengar hadits dari Sufyan bin ‘Uyainah, Ibnu Wahab dan lain-lainnya. Ia belajarFiqh pada Asy Syafi’i dan dialah puncak kepemimpinan iIlmu di Mesir. Diriwayatkan dari Asy Syafi’i bahwa ia berkata: ”’Saya lihat di Mesir tidak ada orang yang lebih cerdik daripada Yunus bin Abdul A’la”. Ia meninggal pada tahun: 264 H.

6). Abu Bakar Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan Ibnu Haddad dilahirkan pada hari wafatnya Al Muzni. Ia mempunyai jalinan yang tersendiri dalam menghafalkan Al Qur’an, seorang imam Fiqh pada masanya dan lautan yang luas dalam bahasa. Adapun penyelamannya terhadap pengertian-pengertian yang detail dan baiknya mencari jalan keluar bagi cabang-cabang yang timbul maka orang-orang telah sepakat bahwa dialah orang yangtiada duanya dalam hal itu, dan tidak seorangpun yang menyusulnya. Ia mempunyai kitab yang cemerlang dalam ilmu Fiqh, kitab kesopanan dalam pengadilan dan lain-lainnya. Ia termasuk orang2 baik Mesir yang cerdik tentang ilmu hukum (pengadilan). la wafat pada tahun 345 H.

Orang-orang yang kami sebutkan itu adalah teman-teman Asy Syafi’i yang terkenal dar menjadi sumber dari orang-orang yang mempelajari ilmunya, karena mereka menyusun dan mengarang. Di samping itu mereka mempu, nyai banyak keistimewaan lain. Hubungan mereka dengan Asy Syafi’i adalah seperti hubungan teman-teman Malik dan iarang mereka menyelisihinya.

  1. Imam yang keempat Ahmad bin Hambal.

Dia adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal Adz Dzahili. Asy Syaibani Al Maruzi Al Baghdadi, dilahirkan pada th 164 H. Ia mendengar pembesar-pembesar hadits dari Hasyim, Sufyan bin Uyainah dan orang-orang lain yang se. tingkat, Al Bukhari, Muslim dan orang yang setingkat, meriwayatkan (hadits-pen) daripadanya. Ia memperbanyak pencarian hadits dan menghafalkannya sehingga menjadi imam ahli hadits pada masanya. Asy Syafi’i berkata: ”Saya keluar dari Bagdad dan disana saya tidak meninggalkan orang yang lebih utama, lebih pandai dan ‘lebih ahli Fiqih dari pada Ahmad bin Hambal. Ia belajar Fiqh pada Asy Syafi’i ketika ia datang di Baghdad, dan dia adalah muridnya yang tersohor dari orang-orang Baghdad, kemudian ja Ijtihad untuk dirinya sendiri. Ia termasuk mujtahid ahli hadits yang mengamalkan hadits ahad tanpa syarat selama sanadnya shahih seperti jalan Asy Syafi’i dan ia mendahulukan pendapat-pendapat shahabat dari pada kiyas. Memasukkan Ahmad dalam rijalul hadits adalah lebih kuat dari pada memasukkannya dalam fuqaha . Ia menyusun Musnad yang memuat 40.000 hadits lebih. Anaknya yang bernama Abdullah meriwayatkan dari padanya. Dalam bidang ushul ia mempunyai kitab Tha’atur Rasul, kitab Nasikh dan Mansukh, dan kitab Ilal.

Sebagian orang yang terkenal meriwayatkan madzhabnya ialah Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani’ yang terkenal dengan Atsram yang mengarang kitab As Sunnan fil Fiqh ‘ala madzhabi Ahmad (Sunnah-sunnah tentang Fiqih menurut madzhab Ahmad) dan ia mempu nyai kesaksian dari hadits, Ahmad bin Muhammad bin Hajaj Al Marwazi mengarang kitab As Sunan bi syawahidil hadits (Sunnah-sunnah dengan saksi hadits). Dan Ishak bin Ibrahim yang terkenal dengan .Ibnu Rahawaih Al Marwazi dan termasuk teman-teman besar bagi Ahmad mengarang juga kitab As Sunan fil Fiqh (Sunnah-sunnah tentang Fiqh).

Ahmad bin Hambal adalah orang yang tertimpa ujian yang terkenal yaitu perihal kemakhlukan Al Qur’an. Banyak dari ahli hadits yang mengabulkan ajakan Al Ma’mun un tuk mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Adapun dia (Ahmad) berdiri dengan teguh, kokoh dan tidak goyah sedikitpun sejak dari th 218 H yaitu tahun permulaan ajakan Al Ma’mun sampai th 233 H yaitu tahun pembatalan Al Mutawakil terhadap ajakan itu, yang membiarkan manusia untuk merdeka dalam hal yang dipilih dan dipercayainya, Keteguhan ini tanpa dibicarakan benar atau salahnya menjadikan Ah nad bin Hambal itu mulia serta berada dalam derajat yang tinggi dihadapan para ulama karena ia menanggung hal-hal yang menyakitkan demi menjaga kepercayaannya yang mana hal itu adalah seindah-indah hiasan dari kemuliaan yang dikenakan manusia, Ia rahimahullah wafat pada th 241 H.

Empat orang ‘am situlah imam-imam jumbur Islamyang madzhab mereka masyhur, dibukukan dan masih ada hingga sekarang.

Imam—imam Syi’ah.

Pada periode ini terkenallah dua madzhab Syi’ah yaitu madzhab Syi’ah Zaidiyah dan Syi’ah Imamiyah. Syi’ah Zaidiyah itu membangsakan diri kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib yang menerkam Hisyam bin Abdul Maluk di Kufah, dan dari kalangan mereka orangorang yang menuntut kekhilafahan atas Bani Umayah dan. Bani Abbas, dan mereka agak memperoleh kemenangan dinegara-negara Thabaristan dan Yaman. Sebagian dari dasar-dasar madzhab ‘ini adalah mensyaratkan jijtihad bagi imam-imam mereka. Oleh karena itu dari kalangan mereka banyak imam-imam mujtahid yang mempunyai pendapat dalam Fiqh. Sebesar-besarnya orang yang ahli da’wah pada periode ini adalah imam yang menolong kebenaran yaitu Hasan bin Ali bin Hasan bin Zaid bin Umar bin Ali bin Husain bin Ali. Ia menyusun kitab-kitab menurut madz. hab Zaidiyah dalam masalah Fiqh seperti kitab Thaharah, kitab Adzan dll.

Sebagian dari mereka adalah imam yang mengajak ke. pada kebenaran yaitu Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Isma’il bin Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali. Hasan ini termasuk ulama yang dermawan dan memberontak di negeri Thabaristan serta menguasainya pada th 250 H. Ia menjabat raja sampai wafatnya pada th 270 H. Ia menyusun kitab yang lengkap tentang Fiqh, kitab Al Bayan dan lainlainnya.

Sebagian dari mereka adalah Qasim bin Ibrahim Al Alawi Al Barisi seorang yang menguasai Sha’dah dari negeri Yaman, th 246 – 280 H Zaidiyah Al Qasimiyah membangsakan diri kepadanya. Ia mempunyai beberapa kitab antara lain kitab minuman, kitab sumpah dan nadzar dil.

Sebagian dari mereka adalah Yahya bin Hasan bin Qasim bin Ibrahim imam Sha’dah 280-196 H. Kepadanya lah Zaidiyah Al Hadawiyah membangsakan diri. Ia mempunyai kitab yang lengkap tentang Fiqh. Pada periode ini banyak dari ulama dan muhaditsin dalam masalah imamah, berpendapat seperti pendapat madzahab Zaidiyah.

Sebagian besar negeri Yaman adalah Syi’ah Zaidiyah. Aliran ini adalah sedekat-dekat aliran terhadap madzhab Jumhur karena Zaidiyah tidak mengingkari terhadap dua Syaikh (Abu Bakar dan Umar), meskipun mereka berpendapat bahwa Ali lebih utama dari pada keduanya.

Adapun Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah imam mereka yang terbesar pada periode ini adalah Imam Abu Abdullah Ja’far Ash Shadig. Ia termasuk pemimpin ahlil bait (keluarga Nabi-pen) dan dijuluki dengan Ash Shadig karena jujur dalam perbuatan-perbuatannya. Ia dilahirkan pada th 80 H. Malik bin Anas, Abu Hanifah dan banyak ulama Madinah meriwayatkan (hadits) dari padanya hanya saja Al Bukhari tidak mentakhrijkan haditsnya. Pada dirinya dan ayahnya Abu Ja’far Al Bagir yang telah disebutkan dimuka, Fiqh Syi’ah Imamiyah tersusun. Pengarang mereka yang tertulis pada periode ini adalah Abu Nadhar Muhammad bin Mas’ud Al ‘Iyasyi dan Abu Ali Muhammad bin Ahmad bin Junaid. Sebagian orang yang terkenal dikalangan mereka adalah Zurarah bin A’yun, dialah orang Syi’ah yang terbesar dalam masalah Fiqh dan. hadits dan mengetahui ilmu kalam dan perihal Syi’ah. Ia termasuk teman-teman dari Abu Ja’far Al Bagir. Sebagian anaknya adalah Husain Ibnu Zurarah dan Hasan bin Zurarah yang termasuk teman Abdillah Ja’far Ash Shadig.

Aliran ini berasaskan pendapat bahwa imam-imam itu ma’shum (terpelihara dari dosa) dan Ali r.a adalah orang yang menerima wasiyat Rasulullah s.a.w. Hal itu dapat diketahui dengan zhahir dan rahasia syari’ah, dan Ali menyampaikannya kepada orang yang akan menggantikannya dalam jabatan imam. Oleh karena itu pendapat imam disisi mereka seperti nash-nash dari syara’ dan hukum-hukum itu tidak diperoleh dengan jijtihad dan ra’yu, namun hukum-hukum itu diperoleh dari imam yang ma’shum itu. Oleh karena itu menurut mereka ijma’ dan kiyas tidak termasuk ushul Fiqh, karena dalam ijma’ itu, pendapat-pendapat selain dari imam-imam mereka tidak dianggap. Sedang kiyas adalah ra’yu, padahal orang (selain imam) tidak boleh mengambil ra’yu. Menurut mereka, mereka boleh berpendapat dengan tagiyyah, yaitu cetusan manusia dengan apa yang tidak dii’tiqadkan karena takut keburukan yang menimpa terhadap orang yang menyelisinya. Oleh karena itu anda lihat kitab-kitab mereka apabila riwayat-riwayat itu berbeda-beda dari imam-imam mereka, maka mereka mengambil riwayat yang sesuai dengan jumhur. Hal itu hanya dikatakan atas jalan tagiyyah. Itulah yang diambil oleh mereka.

Sebagian hal yang menunjukkan pengaruh poiitik dalam mengistimbatkan hukum, adalah kesepakatan Syi’ah Imamiyah dalam haf warisan bahwa anak paman sekandung didahulukan atas paman seayah, padahal mereka seluruh. nya berpendapat bahwa pembagian warisan itu berdasar kekerabatan, sehingga setiap kali seseorang lebih dekat kepada mayit maka ia lebih berhak mewarisinya dari pada orang yang lebih jauh. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa anak paman sekandung dalam menerima warisan dikemudiankan dari pada paman dari ibu, namun mereka mendahulukan dari pada paman. Kenapa demikian? Karena mereka menghendaki agar Ali bin Abu Thalib itu didahulukan dalam mewarisi Rasulullah s.a.w dari pada Abbas. Sebagian pendapat mereka yang bertentangan dengan jumhur adalah sebagai berikut:

1). Anak perempuan dari saudara perempuan tidak dinikahkan oleh paman dari pihak ibunya kecuali dengan izinnya. Dan bibi dari pihak ibu menikahkan anak perempuan dari saudara perempuan tanpa izinnya. Demikian juga keadaan itu pada bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki.

2). Mereka mengharamkan menikah wanita Nashrani dan Yahudi dan mereka memandang nash tentang halal nya itu dinasakh dengan firman Allah Ta’ala:

Artinya:

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir 1).

3). Orang sakit itu tidak dapat menceraikan, dalam pada itu ja dapat (menikah). Jika ia kawin dan bersetubuh dengan isterinya maka hal itu diperbolehkan. Jika dalam sakitnya ia tidak bersetubuh dengannya sampai ja meninggal maka pernikahannya itu batal,bagi perempuan itu tidak mendapat maskawin dan tidak mendapat warisan.

4). Tidak haram dari susuan kecuali susuan sehari semalam atau lima belas hisapan berturut-turut dari seorang wanita yang tidak dipisahkan oleh susuan perempuan lainnya.

5). Sesungguhnya perceraian yang diperintahkan oleh Allah dalam kitabNya dan SunnahNya s.a.w adalah apabila seorang wanita berhaid dan telah suci dari haidnya, suaminya mempersaksikan kepada dua orang saksi yang adil sebelum ia mensetubuhinya, kemudian dia berhak untuk merujuknya selagi ia belum haid tiga kali. Jika ia merujuknya, maka wanita itu di sisi suaminya dengan dua talak lagi. Jika wanita itu telah lewat tiga suci sebelum dirujuk suaminya, maka wanita itu diberi kuasa atas dirinya. Jika ia (bekas suami) menghendaki maka harus meminang lagi bersama orang orang yang meminang. Jika ia memperisterikannya maka wanita itu disisinya dengan dua talak. Talak yang tidak demikian bukanlah talak.

6). Barangsiapa yang berkata kepada isterinya: “Kamu haram atasku” atau ia menceraikan istrinya dengan bain atau selamanya, melepaskan atau mengosongkan, seluruhnya itu sedikitpun bukan talak. Talak itu hanyalah ia berkata kepada istrinya sebelum iddah sesudah suci dari haidnya sebelum mensetubuhinya: ”Kamu wanita yang diceraikan, atau ”beriddahlah” dengan demikian ia bermaksud menceraikan, dan hal itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.

7). Talak tiga dalam satu majlis adalah dihitung satu. Dan pendapat-pendapat lain yang disandarkan kepada pendapat pendapat imam imam mereka.

MADZHAB-MADZHAB YANG TELAH MUSNAH.

Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha’ itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankan. nya namun pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab. madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut. pengikutnya menjadi surut. Imam yang terkenal dari madzhab ini adalah:

  1. Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad Al Auzai Auza” adalah puak dari Dzul Kala” di Yaman, atau desa di Damaskus pada jalan pintu Faradis, di mana Abu Anr singgah di tengah-tengah mereka maka ia membangsakan diri kepada mereka. Keluarganya berasal dari tawanan Ainut ‘Tamar. Ia dilahirkan di Ba’labaka pada th 88 H. Ketika mudanya belajar Al Hadits, maka ia menceritakan dari Atha” bin Abu Rabah, Az Zuhri dan orang-orang yang sederajat, dan dari padanya para pembesar hadits meriwayatkan (hadits). Al Auza’i itu seorang penulis yang lembut, ja mempunyai surat surat yang berpengaruh dan ia beradab tinggi. Walid ‘bin Martsad berkata: ”Tidak diperdengarkan kata kata seorang yang utama kecuali pendengarnya butuh untuk ditetapkan olehnya dan saya tidak melihatnya tertawa terkekeh-kekeh”. Sebagian perkataannya ialah: ” Apabila Allah menghendaki keburukan pada suatu kaum maka Allah membukakan perdebatan di kalangan mereka namun mereka tidak mau mengamalkannya. ”Sebagian perkataannya: ” Celakalah orang yang belajar Fiqh bukan untuk beribadah dan celakalah orang yang menghalalkan barang-barang haram dengan syubhat? Sebagian dari persetujuannya yang disaksikan adalah pembiCaraannya dengan Abdullah bin Ali ketika tiba di Syam untuk memerangi Bani Umayyah. Abdullah bin Ali memanggilnya sedangkan ia berada di tengah-tengah tentaranya dengan pedang yang terhunus, seraya berkata: ”Bagaimana pendapatmu tentang darah Bani Umayyah?” Ia berkata: “Telah ada perjanjian antara kamu dan mereka, dan seyogyanya kamu memenuhinya”, Ia berkata: “Sayang kamu, anggaplah antara saya dan mereka tidak ada perjanjian!” Ia berkata:”Jiwaku malas dan benci untuk berperang dan saya ingat kedudukanku di hadapan Allah”, dan saya katakan: ” Darah mereka haram atasmu”. Maka ia marah, mata dan urat lehernya bersitegang, kemudian ia berkata: ”Sayang kamu, dan kenapa? ”’Saya berkata: Rasulullah s.a.w bersabda:

Artinya:

”Darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan salah satu dari tiga yaitu: janda (orang yang pernah nikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (gishash) dan Orang yang yang meninggalkan agamanya”.

Ia berkata: ”Sayang kamu, apakah urusan itu bukan urusan agama bagi kita? “Saya berkata: ” bagaimana itu?” Ia berkata: ”Bukankah Rasulullah s.a.w berwasiat kepada Ali? “Saya berkata: ”’Seandainya beliau berwasiat kepadanya, maka apakah hukum dua pemerintahan itu (pemerintahan Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar » pen)?” Lantas ia diam dan marah, dan saya tundukan kepalaku, ia merebahkan diri di hadapanku dan berkata-kata dengan tangannya demikian, ia memberi isyarat untuk keluar, lantas saya keluar, Al Auza’i termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai kias, Orang-orang Syam melaksanakan madzhabnya dan hakim Syam juga pengikutnya. Ke. mudian madzhab Al Auza’i pindah ke Andalusia ber. sama orang-orang yang memasukinya dari pengikut Bani Umayyah, kemudian madzhab itu surut di hadapan madzhab Asy Syafi’i di Syam, dan di hadapan madzhab Malik di Andalusia itu pada pertengahan abad ke tiga H. Al Auzadi wafat padath 157 H.

  1. Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf Al Ashbihani yang terkenal dengan Azh Zhahiri, dilahirkan di Kufah pada th 202 H. Ia mempelajari ilmu dari Ishak bin Rahawaih, Abu Tsaur dan lain lainnya. Ia adalah orang yang paling banyak fanatiknya kepada Asy Syafi’i dan menyusun buku perihal keutamaan-keutamaannya dan memujinya pada dua buku. Padanyalah puncak kepimpinan ilmu di Baghdad. Kemudian ja membuat aliran (madzhab) khusus bagi dirinya sendiri yang asasnya adalah mengamalkan zhahir Al Qur’an dan As Sunnah selagi tidak ada dalil yang menunjukkan dari keduanya atau dari ijma’ bahwa yang di maksudkannya bukan zhahirnya. Jika tidak: terdapat nash maka diamalkan berdasar ijma’, sedang kiyas benar benar ditolak selamanya, dan ia berkata: ”Bahwa ke umuman nash Al Qu’an dan As Sunnah terdapat sesuatu yang dapat menjawab dengan sempurna”

Dawud mengarang banyak kitab, diantaranya kitab tentang bab-bab Fiqh, tentang ushul, kitab pembatalan taklid, kitab pembatalan kiyas, kitab tentang hadits ahad, kitab hadits yang wajib diketahui, kitab hujjah, kitab khusus dan umum, kitab mufassar dan mujmal dan sebagainya. Dian tara orang yang belajar dan menempuh madzhabnya adalab putranya Muhammad, seorang yang utama, sastrawan, pe nyair, ahli sejarah, salah seorang yang cerdik, ia menyusun banyak kitab . Di antara pengikut dan pengarang tentang madzhabnya adalah Abul Hasan Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Mughlis, dialah puncak kepemimpinan pengikut Dawud pada masanya dan sesudah itu tidak muncul orang yang menyamainya. Ia seorang yang utama, bangsawan, jujur terpercaya dan didahulukan atas seluruh manusia. Ia meninggal pada th 324 H. Madzhab Dawud itu terus diikuti sampai pertengahan abad ke lima, kemudian surut. Ia mempunyai pendapat pendapat yang bertentangan dengan jumhur karena pendapat itu dihasilkan dengan tidak menggunakan kiyas, ra’yu dan mengamalkan zhahir Al Qur’an dan As Sunnah.

Saya telah menelaah kitab Al Muhalla karya Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm Al Andalusi yang meninggal pada th 456 H. Didalamnya banyak saya melihat masalah masalah itu. Nah, inilah sebagiannya saya ceritakan kepada anda sekalian:

  1. Talak itu tidak jatuh kecuali dengan salah satu dari tiga perkataan yaitu: talak (menceraikan), tasrih (melepaskan), fIraq (memisahkan) dan lafazh lafazh yang keluar (musytag) dari padanya, apabila ia niat untuk menceraikan. Jika ia mengatakan hal itu: “Saya tidak niat menceraikan” maka benar dalam fatwa dan tidak benar dalam talak, dan hal-hal yang sejalan dengan itu dalam pengadilan, dan seluruhnya itu benar juga dalam pengadilan. Selain kata kata ini maka perceraian tidak jatuh samasekali, baik ia niat menceraikan atau tidak niat, tidak didalam berfatwa dan tidak pula dalam pengadilan seperti pengosongan atau pelepasan dan kamu wanita yang terlepas, saya telah melepaskan kamu, talimu pada orang lain/asing, dan saya berikan kamu kepada keluargamu atau orang yang disebutkan selain keluarga. Mengharamkan dan memilihkan adalah memilikkan”
  2. Tidak boleh mewakilkan dalam talak.
  3. Barang siapa yang menceraikan istrinya dan ia tidak hadir (ghaib) maka hal itu bukan talak, wanita itu tetap sebagai istrinya. Jika salah satunya meninggal maka saling waris mewarisi. Hak-hak suami-istri bagi keduanya tetap sama, baik ia mensetubuhinya atau tidak mensetubuhinya, tiga kali atau kurang sehingga suami sampai kepadanya. Apabila suami itu sampai kepadanya dengan berita orang yang membenarkan atau saksi yang dapat diterima dalam pengadilan, maka ketika itu wajib cerai jika wanita itu sedang mengandung atau suci yang belum digauli.

4, Barang siapa yang menceraikan dengan tidak sengaja menceraikan tetapi lidahnya keliru, jika ada saksinya maka diputuskan adanya perceraian. Jika tidak ada saksinya dan ia minta fatwa maka talak itu tidak jatuh.

5, Sumpah menceraikan adalah tidak mewajibkan untuk menghilangkan kebaikan atau melanggarnya, karena dengannya suatu talak tidak jatuh kecuali talak atau sumpah yang telah diperintahkan oleh Allah lewat lisan Rasul Nya s.a.w.

  1. Talak dengan sifat adalah seperti talak dengan sumpah. Seluruhnya itu tidak menjadi talak kecuali sebagaimana diperintahkan dan diajarkan oleh Allah ta’ala yaitu sengaja menceraikan. Adapun yang selain itu adalah batal dan melampaui batas-batas Allah.
  2. Barang siapa yang berkata: Apabila awal bulan datang maka kamu (istri) adalah tertalak” atau ia menyebutkan waktu apa saja. Maka hal itu tidak menjatuhkan talak baik sekarang maupun ketika datang awal bulan.
  3. .Barang siapa yang menguasakan istrinya untuk menceyaikan dirinya (istri) maka hal itu tidak wajib baginya (suami), dan tidak menjadikan cerai baik wanita itu menceraikan dirinya atau tidak menceraikan dirinya.
  4. Apabila wanita itu benci terhadap suaminya dan ia khawatir tidak memenuhi hak suami atau khawatir suaminya akan membencinya sehingga suami itu tidak memenuhi hak-haknya maka wanita itu hendaklah membayar tebusan kepada suami dan agar suami itu menceraikannya, jika ia ridha. Jika tidak, maka suami itu tidak dapat dipaksa dan wanita itupun tidak dapat memaksa. Hal itu diperbolehkan dengan kerelaan keduanya, dan tidak halal memulainya kecuali karena salah satu dari dua hal itu atau berkumpulnya dua hal itu. Jika terjadi pada selain keduanya maka batal dan suami mengembalikan apa-apa yang telah diambil dari padanya. Dan isterinya sebagaimana dulunya dan orang yang menganiayanya dicegah saja. Dan wanita hendaklah menebus dengan segala miliknya dan hal itu merupakan talak raj’i kecuali manakala suami mentalak tiga atau akhir dari tiga kali talak, atau wanita itu belum disetubuhi. Jika suami itu meruju’nya dalam ‘iddah itu maka hal tersebut diperbolehkan baik wanita itu senang atau membencinya dan suaminya me. ngembalikan sesuatu yang telah diambil dari istrinya..
  5. Talak dan ruju’ itu tidak sah tanpa adanya persaksian dua orang saksi yang adil.

Nyatalah bahwa kemerdekaan berpendapat dan beristimbath di Baghdad diistimewakan bagi para. ulama dimana mereka bersenang senang secara sempurna, dan mereka tidak tertimpa olah hal hal yang menyakitkan karena menyelisihi fuqoha lain. Adapun di Andalusia kemerdekaan seperti itu tidak ada, dan Ibnu Hazm menjadi sasaran kebencian para fuqoha negerinya karena pendapat-pendapatnya menyelisihi madzhab mereka. Para amir menekan, mengingatkan dan menakut-nakuti tetapi ia tidak takut dan tidak menbatasi pendapatnya. Dan ia seorang laki-laki yang besar jiwanya, dan setiap orang yang besar akan menanggung hal-hal yang menyakitkan dalam menjalankai kepercayaannya. Kami kemukakan disini bukanlah untuk memebenarkan atau menyalahkan suatu pendapat. Kami hanya menguraikan suatu gambaran masa-masa lampau.

Saya telah melihat satu fasal dalam Thabagat Asy Syafi’iyah oleh Ibnu Subki yang menyangkut pendapat-pen. dapat Zhahiri, apakah ia berpegang dengan ketentuan me. reka dalam cabang-cabang atau tidak. Dalam hal itu diceritakan ada tiga pendapat yaitu:

  1. Dihitung secara mutlak, itulah yang shaheh.
  2. Tidak dihitung secara mutlak dan ustadz Abu Ishak menasabkannya kepada jumhur.
  3. Dihitung, kecuali dalam suatu yang menyelisihi Qiyas jali, Ibnu Subki menceritakan dari ayahnya bahwa Dawud tidak mengingkari kiyas jali, dia hanyalah mengingkari kiyas khafi saja. Ibnu Subki menukil suatr. ungkapan dari risalah Dawud yang bertitel Al Usnul dimana tentang itu ia berkata yang teksnya: ”Menghukumi berdasar kiyas adalah tidak wajib dan berpendapat dengan istihsan tidak boleh.” Kemudian ia berka ta: Nabi s.a w tidak boleh mengharamkan sehingga selain sesuatu vang telah diharamkan menjadi haram, karena hal itu syubhat kecuali manakala beliau menunjukkan ilat yang menyebabkan pengharamannya seperti beliau bersabda: ?”’Sayaharamkan gandum dengan ganddum karena gandum itu di takar, saya mencuci pakaian ini karena ada darahnya, atau saya membunuh ini, karena dia adalah ular besar.” Dengan ini difahami bahwa yang mewajibkan hukum adalah sebabnya dan yang tidak demikian maka ta’abbud. Dan sesuatu yang melampaui hal itu maka didiamkan, termasuk dalam bab sesuatu yang dimaafkan. Seolah-olah dia tidak menamakan Qiyas sesuatu yang illatnya telah terkandung dalam nash.
  1. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid Ath Thaba ri. Ia dilahirkan pada th 224 H. di Amil, Thabaristan. Ia menuntut ilmu dan mengelilingi beberapa negara sehingga ia mengumpulkan ilmu yang seorangpun pada masanya tidak menyamainya. Ia hafal kitabullah (Algur’an), mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh shahabat dan tabi’in, mengetahui tentang peperangan dan sejarah. Ia mempunyai tarikh yang terkenal yang dalam tarikh tarikh Arab tidak ada yang lebih terpecaya dari padanya. Ia mempunyai kitab tafsir yang belum pernah dikarang oleh orang lain. Ia mempunyai kitab Tahdzibul Atsar yang tidak disem purnakannya, dan dia mempunyai kitab tentang perbedaan pendapat para fuqoha, dimana saya melihat satu gith’ah yang terpelihara di perpustakaan Mesir yang menunjukan bahwa dia luas ilmunya dan fikiran yang besar. Pada mulanya, ia belajar Fiqh madzhab Asy Syafi’i rahimahullah, yang ia terima dari Rabi’ bin Sulaiman di Mesir. Ia belajar Fiqh Malik dari Yunus bin Abdullah A’la dan Bani Abdul Hakam. Ia belajar Fiqh ahli Irak dari Abu Mugatil di Raja, kemudian ilmunya meluas dan ijtihadnya menyampaikannya kependapat yang dipilihnya dalam kitab kitab Fiqhnya antara lain Latiful-gaul yakni sesuatu yang dipilih untuk adanyadan kitab Al Khafif yang disusun berdasarkan permintaan Wazir Al Muktafi kemudian ia mulai dengan kitab Al Basith dimana ia membentangkan didalamnya bab bersuci., dan kupasan shalat sebanyak banyaknya, bab pemerintahan, pengetahuan dan hukum.

Sebagian sahabat sahabatnya yang ahli Fiqh madzhabnya adalah Ali bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ad Daulabi. Ia mempunyai beberapa kitab antara lain kitab Ar Radd’ala Ibni Mughlis (Tangkisan atas Ibnu Mughlis) sebagian teman Dawud yang telah disebutkan di muka, dan kitab Af ‘alun Nabi s.a.w (perbuatan perbuatan Nabi s.a.w). Sebagian mereka adalah Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Abu ‘Tsalj Al Katib. Sebagian dari mereka Abu Hasan Ahmad bin Yahva, seorang astronom dan ahli ilmu kalam . Ia mempunyai kitab Pengantar madz. hab Ath Thabari dan menolong madzhabnya, kitab Ijma’ dalam Fiqh menurut madzhab Ath Thabari dan kitab tangkisan atas orang orang yang menyelisihi. Sebagian dari mereka adalah Abul Faraj Al Mu’afi bin Zakariyya An Nahrawi yang pada masanya tiada duanya dalam madzhab Abu Ja’far dan ia menghafal kitabnya. Dalam pada itu ia seorang yang menguasai banyak ilmu, tokoh dan tempat bermusyawarah yang sangat cerdik, baik hafalannya, cepat goresan hatinya dalam menjawab, ia banyak menyusun kitabkitab Fiqh menurut madzhab Ath Thabari.

Madzhab ini terus hidup, dikenal dan diamalkan sampai pertengahan abad ke lima. Inilah madzhab madzhab yang terkenal diamalkan beberapa waktu, kemudian para pengenalnya surut dan selanjutnya hanya tinggal dilempitan buku-buku. Di sana ada imam-imam lain yang tidak terhitung jumlahnya, mereka berijtihad untuk diri sendiri, dan yang menyiarkan madzhabnya tidak pula mudah untuk memperoleh pengikut, seperti Al Laits bin Sa’ad imam ahli Irak dan juga sebagai teman Malik yang menurut Asy Syafi’i ia lebih pandai dari pada Malik hanya saja para temantemannya tidak meneruskannya. Dan yang lain masih banyak, namun kertas ini terasa sempit untuk menghabiskan sejarah-sejarah mereka.

Kesimpulannya, ini adalah periode ijtihad yang mulia dan taklid tidak berpengaruh, lebih lebih ketika periode pertama dari murid-murid para imam. Adapun periode selanjutnya bau taklid telah muncul, namun segera lenyap manakala ada seseorang dari kalangan mereka yang merasa mampu untuk berijtihad dan beristimbath. Kemerdekaan bervendapat itu luas. Dan saya akan sebutkan berikut ini suatu fasal tentang sebab tersiarnya madzhab yang empat dan mengapa jumhur Islam mencukupkan diri atasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker