2. Gerakan ilmiyah di negara-negara Islam.
Gerakan ilmiyah telah dimulai pada akhir periode yang lampau. Pada periode ini gerakan itu telah berkembang sangat pesat karena sampainya peradaban kuno kepada para pemikir dari kalangan bangsa Arab. Hal ini mempunyai dua unsur :
- Unsur pertama maula.
Sejumlah besar dari Persi, Rumawi dan Mesir telah masuk agama Islam. Sebagian dari mereka ada yang menjadi tawanan perang di kala masih kecil, kemudian dididik di bawah naungan tuantuan mereka yaitu kaum muslimin, sehingga para maula itu mewarisi ilmu-ilmu agama Islam dari tuan-tuan mereka di mana ilmu itu berasaskan Al – Qur’an dan As Sunnah. Sebagian dari mereka ada yang menjadi gari’-gari’ besar, ahli-ahli hadits yang besar disamping ulama-ulama yang berbangsa Arab. Dan sebagian dari maula itu ada yang masuk Islam di kala sudah tua atau besar, sehingga menurut wataknya mereka ini mengawinkan pemikiran dan menyempurnakan akal. Periode ini dimulai dan para maula itu mempunyai peranan yang besar dalam politik kenegaraan, karena sesungguhnya daulat Abbasiyah itu berdiri di atas kepala para maulanya dari penduduk Khurasan dan Irak. Dengan demikian mereka sekutu dalam daulat itu, dan sempurna pula persekutuan mereka dalam bidang ilmu dan politik.
- kitab2 Persia dan Rumawi :
Pada akhir periode yang lampau sudah dimulai adanya penterjemahan kitab-kitab Persi dan Rumawi ke dalam bahasa Arab. Pada periode ini sejak masa Abu Ja’far Al – Manshur khalifah Abbasiyah yang kedua perhatian terhadap penterjemahan ini bertambah-tambah, dan hal itu selalu berkembang terus sampai masa Al -Ma’mun bin ArRasyid pada awal abad ketiga Hijriyah. Sangat berhutang budi terhadap kesusasteraan Yunani dan perdapatpendapat Aristoteles khususnya, dan buku-buku itu tersebar dengan sangat pesatnya. Apa yang termuat di dalamnya mempunyai peranan dalam membentuk pengetahuanpengetahuan ahli kalam yang banyak mengalami pasang naik pada masa Ai-Ma’mun, yang karena tingginya kemuliaan mereka hampir saja mereka menumbangkan ahli hadits. Demikian ini karena Al-Ma’mun menyokong mereka dan sebagian pengaruh sokongan ini adalah timbulnya kemusykilan tentang kemakhlukan Al -Qur’an dan tindakan Al -Ma’mun agar ahli hadits itu merobah akidah mereka dalam hal itu. Orang yang melihat suratnya yang dikirimkan kepada Gubernur Baghdad tentang urusan tokoh ahli hadits akan melihat bagaimana pemikiran ahli kalam terhadap ahli hadits di mana ia sebutkan nama mereka satu persatu dan dicelanya pemikiran dan budi pekerti (akhlak) mereka. Menurut kami sedikitpun tidak ragu untuk menyalahkan Al-Ma’ mun karena sifatnya sebagai khalifah kaum muslimin. Namun ia turut campur tangan dalam suatu akidah yang diperselisihkan oleh Jumhur, dan ia menyerang segolongan ahli ilmu yang mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini berarti ia mengekang terhadap kebebasan berfikir serta tidak menghargainya. Para ahli hadits telah sepakat untuk melawan gerakan kalamiah ini, dan Jumhur bersama mereka (ahli hadits), maka apa yang mereka maksudkan dapat tercapai. Nah, kami lihat hubungan antara kami dan ahli kalam itu terputus kecuali apa yang dinukilkan oleh ahli hadits. Adapun apa yang ditulis oleh mereka maka sedikitpun kami hampir tidak melihatnya. Dalam pada itu mereka mempunyai andil dalam pembinaan hukum Islam praktis pada periode ini. Akan kami kemukakan sedikit diskusi mereka tentang As Sunnah dan Qiyas. Sebagian tokoh (pimpinan) mutakallimin yang terkenal adalah Amr bin Ubaid yang meninggal pada tahun 144 H. Abdul Hudzail Al-Ilaf yang meninggal pada tahun 235 H, dan Amr bin Bahr Al -Jahizh yang meninggal pada tahun 255 H.





One Comment