PERIODE KEDUA PEMBINAAN HUKUM PADA MASA SHAHABAT—SHAHABAT BESAR 11 S/D 40 Hijriyah.
Gambaran situasi politik secara global.
Rasulullah s.a.w. wafat dan Abu Bakar r.a. menjabat sebagai khalifah. Pada masa itu ia menjumpai sebagian besar bangsa Arab berpaling dari Islam. Cita-cita yang mantap dari Abu Bakar dan kekuatan iman dalam hati orang Muhajirin dan Anshar adalah obat yang paling berguna untuk mengokohkan tiang-tiang Islam. Maka ia menyiapkan beberapa balatentara yang menegakkan daerah dan mengembalikan persatuan Arab. Sesudah hal itu sempurna maka oleh Abu Bakar bala tentara itu dikirim ke Irak dan Syam, untuk menyiarkan da’wah Islam pada kerajaan Persi dan Rumawi, dan Abu Bakar meninggal sebelum hal itu terealisir dan belum diketahui siapa yang akan melanjutkannya.
Kemudian datanglah Umar, maka di atas tangannya sempurnalah penaklukan-penaklukan, dan kaum muslimin memerintah dari timur atas sebagian besar Persi hingga sampai sungai Jihon (Amudariya), dari utara atas Suriyah dan negeri Armenia. Dari barat atas Mesir. Pada zamannya dibangun kota-kota besar Islam seperti Fusthath, Kufah dan Bashrah. Dan sebagian besar kaum muslimin tinggal di sana, di antara mereka banyak terdapat shahabat. Banyak orang-orang yang bukan bangsa Arab memasuki Islam..
Pada masa Usman penaklukan-penaklukan itu meluas ke timur dan barat, hanya saja bangunan yang tinggi itu hampir tidak sempurna, karena tertimpa dengan pertarungan hebat, yaitu kehebohan melawan amirul mu’minin Utsman» bin Affan r.a. yang dimulai dengan permufakatan orang-orang yang membencinya dan berakhir dengan tindakan kumpulan tiga negara besar ke Madinah dimana mereka menghabisi hidupnya (Utsman). Hal itu menjadi sebah perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu golongan yang dendam atas Utsman dan mereka adalah orang-orang yang membai’at Ali bin Abu Thalib r.a., dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman dan mereka adalah orang-orang yang mengikuti Mu’awiyah bin Abu Sofyan r.a, Tempat tinggal golongan pertama adalah Kufah ibukota negeri Iraq dan tempat tinggal golongan yang kedua adalah Damaskus ibukota negeri Syam. Dua golongan itu saling membenci dan yang satu mengutuk yang lain dan akhirnya masalah itu, menimbulkan perang besar antara dua golongan itu di padang Shifin. Orang-orang yang berperang dari dua kelompok itu adalah orang-orang pilihan kaum muslimin di dunia Islam, dan peperangan itu tidak berakhir dengan kemenangan yang memutuskan bagi salah satu dua golongan itu, karena penduduk Syam minta berunding dengan: kitabullah dan sebagian besar penduduk Irak mengabulkannya. Perundingan ini mengandung kekuatan bagi golongan pertama yaitu kelompok Mu’awiyah, dan kelemahan bagi kelompok kedua yaitu kelompok Ali karena pada tentaranya ada orang-orang yang mencela perundingan itu dan mengutuk orang-orang yang menyetujuinya sehingga Ali sibuk melawan mereka yang semakin bertambah kuat. Dan hal itu berakhir dengan terbunuhnya Ali dengan pembunuhan curi oleh salah seorang Khawarij. Dengan terbunuhnya Ali sebagian besar (kaum muslimin) berkumpul di bawah Mu’awiyah bin Abu Sufyan.
Masa itu berakhir dan kaum muslimin telah terpecah-belah politiknya menjadi tiga golongan :
- Jumhur (sebagian besar) kaum muslimin, merekalah yang ridha terhadap Mu’awiyah dan pemerintahannya.
- Syi’ah yaitu orang-orang yang tetap mencintai Ali dan keluarganya.
- Khawarij yaitu orang-orang yang dendam atas Utsman,
Ali dan Mu’awiyah seluruhnya. Masing-masing tiga golongan ini membawa pengaruh khusus dalam pembinaan hukum Islam, dan akan nyata dalam periode berikutnya.
One Comment