Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Risalatul Muawanah Karya Habib Al Haddad

Hendaklah engkau selalu wara”, yaitu menjauhkan diri dari dosa, maksiat dan syubhat (perkara yang tidak diketahui halal dan haramnya).

Wara’ merupakan senjata sakti penjunjung agama. Wara’ inilah yang menjadi ciri ulama yang mengamalkan ilmunya.

Sabda Rasulullah Saw:

“Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka sudah sepantasnya ia menjadi bahan bakar neraka.” (Diriwayatkan oleh Hakim)

“Barangsiapa menghindari perkara syubhat, maka ia telah memurnikan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah jatuh di dalam keharaman.” (al-Hadis)

Ketahuilah, orang yang memperoleh sesuatu yang haram atau syubhat, maka sedikitlah ia mendapatkan taufig, pertolongan Allah untuk beramal saleh. Jika ia beramal saleh, maka ia tak akan terlepas dari penyakit batin, dalam setiap amaliyah seperti ujub dan riya’.

Ringkasnya, orang yang makanannya haram, amalnya ditolak Karena Allah Maha Baik dan tak menerima sesuatu kecuali yang baik.

Penjelasannya adalah bahwa setiap pekerjaan tak dapat dilaksanakan kecuali dengan adanya gerakan anggota badan dan anggota badan pun tak mampu bergerak tanpa energi yang diperoleh dari makanan. Apabila makanannya buruk, maka sudah barang tentu energi yang diperoleh selalu cenderung pada hal hal yang buruk pula.

Abdullah bin Umar berkata: “Apabila kamu solat terus menerus hingga tubuhmu laksana lekuknya busur dan berpuasa hingga badanmu laksana tali pengikat, maka Allah tidak menerima kedua amalan itu, kecuali dengan wara’ (meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan olch-Nya).”

Sabda Rasulullah Saw:

“Barangsiapa membcli baju scharga sepuluh dirham, sedangkan di dalamnya mengandung sedirham yang haram, maka Allah tidak menerima solatnya selama baju itu dikenakannya.” (HR. Ahmad)

Baju yang mengandung barang haram hanya sepersepuluhnya saja menyebabkan tertolaknya solat. Bagaimanakah kalau seluruhnya, padahal baju hanyalah sarana yang melekat di luar badan. Bagaimana pula jika makanan yang kita makan dari sesuatu yang haram dan telah menyatu dengan tulang dan persendian serta mengalir ke seluruh tubuh?

Pembagian Haram

Ketahuilah bahwa haram terbagi menjadi dua, yaitu:

1 Haram karena zatnya, seperti bangkai, darah, minuman keras, dan lain sebagainya. Bagian pertama ini tak mungkin dihalalkan kecuali dalam keterpaksaan, misalnya tak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali barang-barang haram itu, dan jika kita tak memakannya kita akan binasa.

  1. Halal zatnya, seperti gandum, air dan lain-lain, tetapi milik orang lain.

Barang kedudukannya tetap haram sehingga menjadi milikmu dengan jalan yang dibenarkan syariat, seperti dengan jual beli hibah, waris dan lain-lain.

Tingkatan Syubhat

Ada tiga tingkatan syubhat:

Pertama, diyakini haramnya dan diragukan halalnya. Syubhat ini berhukum haram.

Kedua, diyakini halalnya dan diragukan haramnya. Termasuk wara bila kita mampu meninggalkannya.

Ketiga, syubhat yang berada di antara kedua syubhat di atas yakni adanya keragu-raguan antara halal dan haramnya.

Sabda Rasulullah Saw:

“Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Ahmad)

Orang wara’ selalu menghindari sesuatu yang samar hingga menjadi jelas. Seseorang tak akan mampu mencapai derajat kaum muttagin sebelum ia meninggalkan yang halal secara murni, karena dikhawatirkan adanya sesuatu yang menyebabkan ia terjatuh ke dalam keharaman dan kesyubhatan.

Rasulullah Saw bersabda,

“Seseorang tidak akan mencapai derajat kaum muttagin sehingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak membahayakan, karena khawatir jatuh pada yang

membahayakan.” (HR. Turmudzi)

Para sahabat berkata, “Kami tinggalkan tujuh puluh pintu halal, karena khawatir terjatuh dalam satu pintu haram “

Namun, sayang sekali sikap wara’ Ini sudah lama ditinggalkan orang, siapa lagi di antara kita yang mampu bersilat wara? Hanya keimanan dari Allah yang mampu membimbing kita,

Hendaklah engkau mengetahui segala sesuatu yang diharamkan Allah agar engkau senantiasa mampu menjauhinya. Karena bila engkau tak mengetahuinya, engkau pun dengan mudah terjebak di dalamnya.

Ketahuilah, bahwa orang yang telah cukup ilmu agamanya tidak dikhawatirkan terjerumus dalam keharaman, seperti memakan makanan yang dilarang agama, merampas, merampok atau mencuri, karena perbuatan perbuatan itu biasanya dilakukan oleh penguasa lalim, sahabat iblis.

Beberapa penyebab yang menuju ke arah kesyubharan.

Orang Islam terjerumus dalam kesyubhatan dikarenakan adanya tiga penyebab, yaitu: Pertama, tidak adanya penelitian yang seksama dalam mengamati tiga kelompok manusia yang ada di sekeliling kita. Ketiga kelompok itu antara lain,

  1. Manusia yang sudah engkau kenal ketaatannya kepada Allah. Maka, jika engkau diberi makanan olehnya, jangan sekali-kali engkau tanyakan makanan itu baik atau buruk, halal atau haram, tetapi terimalah dan makanlah.
  1. Manusia yang tak engkau ketahui ketaatan, kebaikan dan kejahatannya. Jika engkau bergaul dan menerima hadiah darinya demi menjaga kewaraanmu hendaknya engkau bertanya tentang dirinya dengan lemah lembut, tetapi jika sekiranya pertanyaanmu dapat menyinggung perasaannya, maka diam adalah tindakan paling tepat bagimu.
  1. Manusia yang telah kau kenal kezaliman dan keburukannya, seperti makan barang riba, cacat dalam masalah jual beli, dan tidak mempedulikan dari mana uang yang telah ia peroleh.

Maka jangan sekali-kali engkau bekerjasama dengannya. Jika terpaksa, teliti dan tanyakan hingga kau peroleh jawaban yang akurat demi menjaga kewaraanmu, dan biasanya barang halal jarang sekali dimiliki oleh orang seperti ini.

Bila engkau menerima benda yang haram didasari bukti-bukti yang konkrit, maka tolaklah, meskipun benda itu datangnya dari orang yang paling saleh sekalipun.

Kedua, kurang waspada terhadap hal-hal yang haram dan makruh.

Jangan berjual beli, kecuali dengan tata cara yang dibenarkan oleh syariat. Lain halnya dengan jual beli barang-barang tak berharga yang tidak terikat dengan tata cara tersebut.

Hindari segala bentuk penipuan, kebohongan dan sumpah dalam perniagaan. Jangan kau sembunyikan segala kekurangan yang ada pada barang daganganmu, yang sekiranya diketahui oleh pembeli, maka ia tak akan mau membelinya.

Hindari pula jual beli dengan cara riba, karena riba tergolong dalam dosa-dosa yang paling besar. Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Dalam hadis dijelaskan:

“Rasulullah telah mengutuk orang yang memakan, mewakilkan, mencatat dan menyadi saksi riba.” (al-Hadis)

Secara ringkas, perdagangan yang dapat menimbulkan riba yaitu jual beli barang yang sejenis, seperti emas dengan emas. perak dengan perak, gandum dengan gandum, dan lain-lain, kecuali dengan takaran yang sama dan secara tunai.

Bila barang yang diperjualbelikan berlainan jenis, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, maka boleh tidak sama takarannya, tetapi wajib dilakukan serah terima dan secara tunai.

Bukan merupakan riba, jual beli binatang dengan binatang. pakaian dengan pakaian dan makanan dengan uang.

Dan berhati-hatilah dari menimbun makanan pokok (membeli makanan pokok pada waktu meningkatnya kebutuhan pasar dan kamu menyimpan barang tersebut supaya harganya naik atau menjadi mahal).

Ketiga, tergiur dengan kesenangan, kemegahan dan kelezatan dunia. Dalam kondisi seperti ini, sulit bagi seseorang untuk bertindak wara bahkan segala langkahnya senantiasa terhimpit dengan godaan godaan yang melampaui batas menuju kemubaziran, sedangkan sesuatu yang halal tak seiring dengan kemubaziran.

Lain halnya dengan seseorang yang mencari keduniaan hanya sekadar memenuhi kebutuhan pokoknya saja, maka sangat mudah baginya untuk bersikap wara’.

Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali berkata, “Apabila engkau puas dengan memakai baju kasar selama setahun dan makan dua buah roti yang tidak lezat, maka mencari barang halal sangat mudah bagimu dan engkau pun tidak wajib meneliti semua barang halal yang ada di tanganmu secara detail. Tetapi jangan lupa untuk senantiasa waspada dan menjauhi segala sesuatu yang telah nyata keharamannya ataupun dengan tanda-tanda keharaman yang menyertainya.”

Bila di dalam hatimu terdapat keraguan dalam menentukan sesuatu yang tampaknya halal, maka tinggalkan sesuatu itu demi menjaga dan memelihara kewaraanmu. Karena, dosa merupakan penyebab kerisauan di dalam hati.

Sikap ini hanya didapati pada hati seorang mukmin yang telah diterangi dengan cahaya keimanan.

Wara’ tidak hanya diprioritaskan pada makanan dan pakaian saja. Bahkan sebaliknya, sikap ini seharusnya dicerminkan dalam segala aspek kehidupan.

Apabila di tanganmu terdapat makanan yang halal dan yang lebih halal atau halal yang disertai syubhat, maka dahulukanlah yang lebih halal dan yang lebih bersih.

Hati-hati dalam memilih makanan, karena segala sumber energi dan kekuatan berasal dari makanan. Bila makanan itu berasal dari barang yang haram, sudah barang tentu ia akan mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam pembentukan kepribadian dan penerangan hati.

Sebagian kaum salaf berkata, “Makanlah sekehendakmu, seperti engkau berbuat sesuatu dengan sekehendakmu pula.”

Ibrahim bin ‘Adham berkata, “Pilihlah makananmu yang halal, maka tak jadi soal bagimu apakah engkau bertahajjud di malam hari dan puasa di siang hari atau tidak.”

Wabillahit Taufiq.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker