Bagian Kedua Puluh Tiga: Makna Pikiran, Pendahuluan, dan Turunannya
PIKIRAN DIDAHULUI DENGAN mendengar, sadar, dan mengingat. Buah dari semua ini adalah ilmu. Karena barang siapa yang mendengar berarti ia sadar, siapa yang sadar akan mengingat, siapa yang ingat akan berpikir, barang siapa berpikir akan mengetahui, barang siapa mengetahui, maka akan mengamalkan jika ilmunya adalah ilmu untuk diamalkan. Namun, jika ilmunya ditujukan untuk ilmu itu sendiri, ia akan merasa bahagia. Dan kebahagiaan menjadi puncak pencarian.
Hakikat mendengar yaitu memanfaatkan apa yang didengar, seperti mendengar hikmah, nasihat, dan lainlain. Syarat mendengar yaitu dengan menyimak. Dalam hal mendengarkan setiap ilmu yang wajib ‘ain, yang diketahui melalui pendengaran hukumnya wajib: sunah dalam mendengarkan selain yang wajib berkaitan dengan ilmu-ilmu terpuji: haram jika mendengarkan hal-hal yang diharamkan Syariat: makruh manakala mendengarkan sesuatu yang makruh didengarkan.
Adapun hakikat kesadaran (yagzhah) adalah kewaspadaan hati terhadap kebaikan. Hal ini ditandai dengan bangun dan bangkit dari himpitan kekosongan (pikiran). Kesadaran hukum itu wajib dilakukan dengan bergegas dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan, dan hal tersebut berada pada setiap keadaan (tingkatan).
Sementara mengingat berarti mengulang-ulang pengetahuan agar menancap dan kokoh dalam hati. Berpikir (tafakkur) sama halnya jika engkau menggabungkan dua ilmu yang selaras guna mengetahui apa yang kaucari. Dengan syarat, tanpa ada keraguan dalam kedua ilmu tersebut, kosongnya hati dari keduanya, dan memikirkan keduanya secara mendalam.
Sehingga ia tak merasakan selain perpindahan hati dari kecenderungan yang menuju kecenderungan
“HAKIKAT KESADARAN (YAQZHAH)J ADALAH KEWASPADAAN HATI TERHADAP KEBAIKAN.”
yang bernilai tinggi seraya menghadirkan kedua makrifat tersebut. Hal tersebut juga disebut dengan mengingat (tadzakkur), yang berhubungan dengan akad, ucapan, serta melaksanakan dan meninggalkan perbuatan.
Berkaitan dengan sesuatu yang wajib diingat, maka mengingat itu hukumnya wajib. Sedangkan mengingat kemaksiatan hukumnya haram ketika hal itu dikhawatirkan akan mendatangkan kemaksiatan. Maka dari itu, tercapainya makrifat ketiga yang dituju oleh kedua makrifat ini disebut dengan berpikir (tafakkur). Dan berpikir itu wajib ketika mengalami keraguan dan terjadinya kekaburan, juga saat menghilangkan penyakit yang wajib dihilangkan dari hati.
Sejalan dengan apa yang telah disebutkan di atas, ilmu itu tercakup dalam lima kategori. Pertama, ilmu-ilmu wajib, yaitu ilmu tentang dasar-dasar keimanan kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, dan Hari Akhir.
Kedua, ilmu perihal ibadah yang berkaitan dengan jasmani dan harta-benda. Ketiga, ilmu tentang hal-hal yang berhubungan dengan panca indra, seperti lisan, kemaluan, perut, pendengaran, dan penglihatan. Keempat, ilmu mengenai perilaku tercela yang harus dihilangkan dari dalam hati. Kelima, ilmu berkenaan dengan akhlak terpuji yang menjadi kewajiban hati kepada Allah swt.









One Comment