Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Raudhatut Thalibin Karya Imam Ghazali

Bagian Keenam Belas: Sanggahan Pendapat tentang Dibolehkannya Dosa Kecil bagi Para Nabi

DALAM KITAB ASY-SYIFA , al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan, “Pahamilah, para fugaha, ahli hadis, dan Mutakallimun membolehkan dosa kecil bagi para nabi dengan mendasarkan pada banyak ungkapan lahir al-Quran dan Hadis.

Namun, jika mereka berpegang kepada ungkapan lahir al-Quran dan Hadis, mereka akan terseret untuk membenarkan terjadinya dosa kecil bagi para nabi as. dan menentang ijmak yang tidak dikatakan oleh seorang muslim.

Bagaimana tidak, sementara makna semua dalil yang mereka gunakan menjadi perdebatan para mufassir dan memunculkan berbagai kemungkinan dari banyaknya ucapan para fuqaha’ salaf yang berbeda dengan yang mereka pegang.

Bila pandangan mereka bukan hasil ijmak sehingga terjadi perselisihan dalam dalil yang mereka gunakan, atau terdapat bukti atas kesalahan ucapan mereka dan kebenaran yang lain maka pendapat mereka harus ditinggalkan dan kembali kepada yang benar. Allah swt. Mahatahu.”

Kewajiban Manusia terhadap Nabi saw

Pertama: Membenarkan semua yang beliau bawa lalu mengucapkan dengan pembenaran hati. Hal tersebut dibuktikan melalui persaksian lisan bahwa beliau adalah utusan Allah bagi seluruh manusia, serta mengikuti segala perintah dan menjauhi semua larangannya.

Di samping itu, juga mencintai, mengambil nasihat, menghormati, berbakti, dan membaca shalawat untuknya. Seluruhnya merupakan sebentuk kewajiban karena menjadi bagian dari apa yang beliau bawa-serta.

Ketahuilah, dalam hal ini umat sepakat atas keterjagaan dan keterpeliharaan Nabi saw. dari setan. Karena itu, setan tak mampu menimpakan gangguan terhadap lahirnya, dan tidak sanggup menyampaikan bisikan ke dalam batinnya.

Begitu pula keterjagaan beliau dari kebodohan terhadap Allah beserta sifat-sifat-Nya, atau penegasian ilmu tentang hal tersebut secara total menurut akal dan ijmak setelah kenabian, dan melalui sima’i dan nagli sebelum kenabian. |

Atau tidak mengetahui urusan-urusan syariat yang beliau nyatakan dan lakukan dari Allah melalui wahyu, secara tegas, rasional, dan syar’i, atau keterlindungan beliau dari dusta dan merubah ucapan semenjak diutus dan diwahyukan oleh Allah, baik dengan sengaja maupun tidak. Atau kemustahilan terjadinya perbuatan tersebut menurut akal maupun ijmak sebab bertentangan dengan mukjizat yang dapat dipastikan beliau suci dari perbuatan semacam itu sebelum kenabian.

Demikian pula kesucian beliau dari dosa-dosa besar secara ijmak dan dosa-dosa kecil. Bahkan, menyucikan himmah beliau yang mulia dari menjamah hal-hal mubah, kecuali dengan maksud menjelaskan kemubahannya dan untuk ketaatan kepada Allah swt.: atau keterpeliharaan beliau dalam segala keadaan, baik senang maupun marah, serius maupun bercanda, sehat maupun sakit: atau kemustahilannya untuk lalai dan lupa, terlena dan mengalami kekacauan dalam menyampaikan berita dan ucapan-ucapan indah karena berseberangan dengan mukjizat, atau dimungkinkan lupa dalam perbuatan-perbuatan puncak, dengan ketentuan lupa yang tidak bertahan lama, melainkan segera ingat seketika. Semua ini agar lupa itu bermanfaat sebagai pengetahuan hukum sekaligus mengikutinya dalam segala hal yang beliau syariatkan.

Berkaitan dengan hal yang terakhir di atas, mereka membedakan antara lupa dalam perbuatan-perbuatan puncak dan ungkapan-ungkapan indah. Karena keberadaan mukjizat tersebut membuktikan kejujurannya dalam ucapan sehingga menentang persoalan ini berarti menentang mukjizat.

Sedangkan lupa dalam perbuatan tidaklah bertentangan dengan mukjizat dan tidak mengenal kenabian. Lebih dari itu, peristiwa lupa yang dialami Rasulullah saw. menjadi sebab untuk mengambil ilmu dan penetapan syariat, sebagaimana sabda beliau,

“Sesungguhnya aku tidaklah lupa, tapi aku dibuat lupa demi kepentingan syariat.”

Kondisi ini jauh dari tanda-tanda kekurangan, justru merupakan kelebihan dalam menyampaikan dan kesempurnaan nikmat bagi beliau.

Penjelasan Wajib, Haram, dan Mubah bagi Nabi saw. Serta Keutamaan Beliau

Perihal wajib atas beliau adalah shalat tahajud, Witir, dhuha, menyembelih kurban, musyawarah, memberi Pilihan kepada para istri, bersiwak, bersabar terhadap musuh mes. ki jumlahnya banyak, serta merubah kemungkaran.

Sementara hal-hal haram khusus bagi Nabi, bukan untuk yang lain, di antaranya: Menulis, bersyair, sedekah, zakat, menginginkan sesuatu yang dikaruniakan ke orang lain, melakukan tipu daya dalam perang, menahan istri yang tidak disukai dan menceraikan yang senang, mengonsumsi bawang bakung, bawang merah, dan bawang putih.

Selain itu, makan sambil bersandar, tetapi hal ini diperselisihkan, paling kuat adalah rmmakruh, bukan haram, menikahi perempuan merdeka Ahli Kitab atau budak muslimah dan lain-lain, menshalatkan mayat yang berhutang meski diperselisihkan, dan yang paling baik setelah itu beliau bersedia menshalatkan: mencabut persiapan perang sebelum terjadi perang.

Hal-hal mubah bagi Rasul saw. yaitu memberi keputusan untuk diri sendiri atau anak-anaknya, memberi dan menerima persaksian untuk diri sendiri atau anak-anaknya, mengambil seperlima (dari harta rampasan perang), menghalalkan harta rampasan perang (ghanimah). Karena itu, barang siapa menghendaki ghanimah, rnaka sang suami harus menceraikannya. Beliau juga diperbolehkan menikah tanpa mahar, dan nikahnya sah dengan lafal hibah.

Beliau diperbolehkan pula mengambil rnakanan orang yang membutuhkan atau terpaksa harus memberikannya, bisa menghidupkan apa saja yang mati, selalu membuat keputusan berdasarkan ilmu, pikirannya mampu menolak maksud perbuatan jahat seseorang terhadap dirinya, wudhunya tidak batal karena tidur atau bersentuhan (dengan perempuan), tidak mewariskan harta, wanita yang tak bersuami dan tak beranak (khaliyyah) wajib menjawab lamarannya, nikahnya sah tanpa wali atau saksi, dan boleh menikah lebih dari empat, bahkan sembilan, boleh menikah saat ihram, dan sah menikahkan diri sendiri dan siapa saja yang dikehendakinya.

Adapun keutamaan-keutamaan khusus beliau, para istri yang beliau tinggalkan haram dinikahi orang lain secara mutlak. Demikian pula para istri yang beliau cerai setelah digauli, sebagaimana pendapat yang lebih sahih. Mereka adalah ibu-ibu kaum Muslimin.

Syariat beliau menghapus syariat sebelumnya dan berlaku selama-lamanya, kitabnya merupakan mukjizat abadi yang selamat dari penggantian dan perubahan, serta menjadi hujjah-Nya atas para hamba-Nya.

Seluruh bumi dijadikan masjid yang suci bagi beliau, diberi lima macam syafaat, dan memiliki keistimewaan memberi syafaat agung (asy-syafa’ah al-‘uzhma), orang pertama yang mengetuk pintu surga, umatnya adalah umat terbaik dan tak akan bersepakat dalam kesesatan: pemberi syafaat pertama yang diberi hak syafaat, dan orang pertama yang keluar dari dalam bumi.

Pada hari kiamat nanti setengah umatnya laksana para malaikat. Keutamaan-keutamaannya yang suci bisa diambil berkah maupun dijadikan obat penyembuh. Beliau bisa melihat apa yang ada di belakang seperti di depannya, tidak diperbolehkan memanggil beliau dari balik bilik, boleh shalat sunah dengan duduk bersila seperti shalatnya ketika wuguf, dan tidak diperbolehkan memanggil beliau dengan namanya langsung. Beliau dianugerahi kehormatan dengan jawami al-kalim.”

Ketahuilah, di dalam al-Quran Allah swt. mengharamkan untuk menyakiti Nabi saw., dan melaknat orang yang menyakitinya. Umat Islam sepakat bahwa orang Islam yang merendahkan dan menghina beliau boleh dibunuh, baik di. lakukan secara terang-terangan maupun dengan sindiran, Dan pelakunya sendiri berhak atas umpatan atau kehinaan.

Pahamilah, barang siapa mengumpat atau mencela beliau, atau menisbatkan kekurangan fisik, akhlak, agama, perilaku, atau nasab beliau, menyindir atau menyamakan beliau dengan sesuatu dengan cara mengumpat, merendahkan, serta meremehkan dengan kata-kata, berarti telah mengumpatnya, dan si pengumpat tersebut sah untuk dibunuh.

Begitu pula penilaian orang lain terhadap apa yang dialaminya, seperti ujian dan cobaan, atau sifat-sifat kemanusiaan yang mungkin melekat dalam dirinya. Demikianlah, semua ini berdasarkan ijmak para ulama semenjak para sahabat hingga saat ini.

Ibnu Mundzir ra. berkata, “Sebagian besar ulama sepakat, barang siapa mengumpat terhadap Rasulullah, maka sah untuk dibunuh. Salah seorang ulama yang menyatakan pendapat ini yaitu Malik, al-Laits, Ahmad, Ishaq, dan para pengikut Mazhab Syafi’i. Pandangan ini merupakan turunan dari Abu Bakar ash-Shidiq ra.

Dan menurut mereka, tobatnya pengumpat Nabi tidak diterima. Selain itu, pandangan ini juga diamini oleh Abu Hanifah dan para pendukungnya, di antaranya ats-Tsauri, penduduk Kufah, dan al-Auza’i. Mereka mengatakan, Itu ,dalah perbuatan murtad (riddah)” Allah Mahatahu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker