Bagian Kedelapan Belas Dua Puluh Makna Bahaya Lidah
ADA DUA PULUH macam bahaya lidah, yaitu: Berbicara tentang sesuatu yang tak bermanfaat, berlebihan dalam berkata-kata, berbicara tentang hal-hal batil, meragukan, perdebatan: permusuhan, berbicara terus-menerus, omongan kotor, mengumpat, melaknat, bersyair, berguyau, meremehkan, dan menghina, menyebarkan rahasia orang lain, janji palsu, berdusta dalam ucapan dan sumpah, menggunjing, adu domba (namimah) berlidah dua, memuji, salah dalam menyimpulkan ucapan, dan pertanyaan orang awam tentang sifat-sifat Allah di luar pemahaman mereka.
Adapun batasan pembicaraan yang tidak bermanfaat, jika seseorang berbicara tentang suatu hal, yang sekiranya tidak ia bicarakan, ia tak berdosa dan tidak mendapatkan bahaya di dunia maupun akhirat. Sedangkan berbicara berlebihan merupakan pembicaraan yang melampaui batas kebutuhan.
Percakapan tentang kebatilan sama halnya memperbincangkan tentang kemaksiatan, seperti membicarakan perihal perzinahan atau persetubuhan (wiqa”), perhelatan minuman keras, kekejaman orang-orang zalim, atau menceritakan kelompok-kelompok pengikuti hawa nafsu. Begitu juga menceritakan peristiwa yang terjadi antarsahabat dengan cara merendahkan sebagian mereka.
Sementara itu, meragukan yaitu menyanggah orang lain dengan menunjukkan celah kata-kata, makna, atau maksud ucapannya. Adapun mujadalah (perdebatan) adalah keraguan yang berhubungan dengan berbagai golongan berikut pernyataannya.
Selain itu, permusuhan (khushumah) berarti kegaduhan dalam berbicara dengan mempertontonkan permusuhan, atau bertujuan menyakiti dan mengejek lawan dengan kata-kata menyakitkan yang tidak ia butuhkan guna mendukung argumentasinya. Sedangkan maksud memaksakan (taga ur) dalam berbicara yaitu memaksakan kefasihan dan keindahan saat berbicara.
Di samping itu, ucapan keji sama artinya mengungkapkan hal-hal yang dianggap buruk secara terang-terangan. Lain halnya dengan melaknat, yaitu sesuatu yang terjadi pada benda mati, binatang, atau manusia. Semua itu terlarang karena bisa menjauhkan dari Allah swt. Dan melaknat tidak diperbolehkan, kecuali terhadap orang yang memiliki sifat-sifat yang menjauhkannya dari Allah.
Sifat-sifat yang mendatangkan laknat ada tiga, kufur, bidah, dan fasik. Dan kita diperbolehkan melaknat masing-masing dari ketiga golongan ini. Sementara melaknat individu secara khusus yang termasuk dalam tiga golongan ini tidak diperbolehkan, kecuali terhadap seseorang yang diketahui mati dalam keadaan kafir, seperti Firaun, Abu Jahal, dan Abu Lahab. Karena bisajadi orang yang dilaknat itu mati dalam keadaan Islam.
Sebagaimana ucapan, syair itu ada yang baik dan ada yang buruk. Lain halnya dengan bergurau, hal itu itu terlarang kecuali sedikit, tidak mengandung dusta, dan tidak menyakitkan. Sedangkan mengejek berarti mengingatkan perihal ilmu dan kekurangan dengan cara menertawakan.
Jika hal ini menyakitkan maka hukumnya haram. Namun, bila tidak menyakitkan hal itu tidak haram. Sama halnya dengan menyebarkan rahasia, jika mengandung bahaya maka hukumnya haram, dan bila tidak mengandung bahaya, hukumnya tercela.
Adapun janji palsu merupakan sebagian tanda-tanda kemunafikan. Dikatakan demikian, ketika janji itu bertujuan untuk tidak ditepati, berarti ia tidak menepatinya tanpa halangan.
“SIFAT-SIFAT YANG MENDATANGKAN LAKNAT ADA TIGA: KUFUR, BIDAH, DAN FASIK.”
Dan orang yang berniat menepati janji, tetapi ada halangan yang membuatnya tidak bisa menepatinya maka hal itu bukan kemunafikan. Walaupun demikian, ia tetap harus berhati-hati terhadap bentuk kemunafikan. Karena dusta dalam ucapan dan sumpah termasuk dosa yang paling keji, meski ada dusta yang dimaafkan.
Oleh sebab itu ketahuilah, berbicara merupakan sarana mencapai tujuan. Segala tujuan terpuji bisa dicapai dengan kejujuran maupun dusta. Maka dusta dalam hal ini hukumnya haram. Jika hanya bisa diraih dengan dusta dan tak bisa dengan kejujuran, maka dusta dalam perkara ini hukumnya mubah. Inilah batasannya manakala meraih tujuan tersebut adalah perkara yang wajib.
Selanjutnya, hukum menggunjing (ghibah) menurut Kitab, Sunah, maupun ijmak adalah haram, kecuali dalam beberapa kasus. Batasannya, bila engkau menyebut saudatamu sesama muslim yang tidak ada tentang sesuatu yang tidak ia sukai manakala pembicaraan itu terdengar olehnya.
Pembicaraan itu berkaitan dengan berbagai hal, seperti kekurangan dalam agama, dunia, ucapan, perbuatan, fisik, akhlak, makan, pekerjaan, nasab, rumah, atau kendara, annya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara ucapan perbuatan, isyarat mata, bahasa simbol, bahasa sindiran, maupun kinayah. Semuanya haram.
Selain itu, sebab-sebab yang mendorong perbuatan ghi. bah antara lain, ada yang hanya terjadi para orang awam, dan ada yang hanya terjadi pada ahli agama dan ulama khash.
Sebab-sebab khusus bagi orang awam adalah marah, iri hati, dengki, mengikuti gurauan teman, bermain, meremehkan, merendahkan, mengada-ada, berbangga diri, meninggikan diri di atas orang lain, keinginan melepaskan diri dari keburukan yang ia nisbatkan kepada pelakunya: bersegera menjelek-jelekkan seseorang yang ia khawatirkan akan menjelek-jelekkannya di hadapan khalayak.
Sementara itu, sebab-sebab tertentu bagi ahli agama dan ulama-ulama khash, yaitu marah karena Allah terhadap orang yang berbuat kemungkaran, heran dengan perbuatannya, serta kasihan dan sayang kepadanya. Ini merupakan sebab paling samar dan tak tampak.
Sebab setan akan memberi kesan kepada para ulama yang bodoh bahwa marah dan berkhayal karena Allah merupakan alasan diperbolehkannya menyebut-nyebut orang yang tidak hadir disebabkan hajat tertentu yang tidak bisa dihindari, seperti mengadukan kezaliman para penguasa, meminta fatwa dan bantuan untuk memberantas kemungkaran. Sedangkan memberi peringatan, nasihat, dan menyebut dengan julukan menjadi tiga hal pengecualian ghibah karena terpaksa.
Untuk mengobati penyakit ghibah, hendaknya engkau senantiasa merasa terancam oleh kemurkaan Allah karena menggunjing saudaramu sesama muslim. Dia akan menggugurkan kebaikanmu dengan dipindahkannya catatan amal kebaikanmu kepada orang yang kaugunjingkan. Di samping itu, rukun tobat dari ghibah yaitu mengetahui, menyesal, berhenti, bertekad, dan meminta maaf kepada orang yang kaubicarakan dengan menyebutkan apa yang kaugunjingkan. Jika hal ini tidak memungkinkan, selayaknya engkau mendoakannya.
Adapun hukum adu domba (namimah), maka kenalilah bahwa perbuatan ini haram berdasarkan Kitab, Sunnah, dan ijmak. Adu domba artinya menyampaikan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak, baik hal itu tidak disukai orang yang ucapannya dibawa maupun orang yang menerimanya, atau orang lain.
Perbuatan ini adakalanya didorong oleh niat jahat terhadap orang satu ke orang lain, agar disukai orang yang menerima ucapan tersebut, atau pembicaraan tentang kebatilan. Cara mengobatinya dengan menahan lidah sekaligus menghindari bahayanya.
Berkaitan dengan hal terakhir, rukun tobat dari penyakit adu domba di antaranya, mengetahui, menyesal, berhenti, dan bertekad meninggalkannya. Sementara hal-hal yang wajib dilakukan seseorang yang mendengar adu domba ada enam, yaitu tidak mempercainya, mencegahnya, marah kepadanya karena Allah sebab hal itu merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah, dan marah kepada orang yang dimurkai Allah adalah wajib: tidak melakukan adu domba terhadapnya, tidak memata-matai orang yang dibicarakan, tidak berburuk sangka.
Ketahuilah, buruk sangka terhadap seorang muslim hukumnya haram, sebagaimana ucapan yang buruk. Batasannya, jika engkau menilai keburukan saudaramu sesama muslim dengan sesuatu yang tak kauketahui.
Sedangkan berlidah dua yaitu seseorang menyampaikan ucapan dari dua orang yang saling bermusuhan dengan tujuan merusak, atau tidak menyampaikan ucapan, tetapi menganggap baik permusuhan yang mereka lakukan: atau menjanjikan bantuan kepada mereka, atau memuji permusuhan salah satu dari mereka, tetapi ketika ia pergi meninggalkan orang tersebut, ia mencelanya. Inilah orang yang berlidah dua. Karena itu, hendaknya ia diam atau memuji yang benar di antara mereka, baik dalam kehadiran, ketidakhadiran, maupun di sisi musuhnya.
“MENGEJEK BERARTI MENGINGATKAN PERIHAL ILMU DAN KEKURANGAN DENGAN CARA MENERTAWAKAN. JIKA HAL INI MENYAKITKAN MAKA HUKUMNYA HARAM.”
Dalam beberapa kasus, pujian menjadi tindakan terlarang. Karena ia mengandung enam bahaya. Empat di antaranya ada pada orang yang memuji, dan dua lainnya ada pada orang yang dipuji. Bahaya yang akan diterima orang yang memuji adalah: Pertama, kadangkala ia berlebihan dalam memuji, hingga berujung pada dusta.
Kedua, bisa jadi pujian itu mengandung riya. Karena dengan pujian tersebut ia bermaksud menunjukkan rasa senang, padahal tidak demikian. Atau, bisa jadi ia meyakini semua yang ia katakan, hingga menjadi orang yang riya dan munafik. Ketiga, mungkin saja ia mengatakan apa yang belum ia pastikan, sampai-sampai ia berdusta, dar membersihkan orang yang tidak dibersihkan Allah adalah bentuk kehancuran.
Keempat, bisa jadi ia membuat senang orang yang dipuji, padahal ia memuji orang yang zalim atau fasik. Sikap ini tidak diperbolehkan karena Allah akan murka manakala orang fasik dipuji.
Adapun bahaya bagi orang yang dipuji ada dua hal: (1) Karena pujian itu akan melahirkan sikap ujub dan takabur. Keduanya adalah sikap yang merusak. (2) Jika ia dipuji dengan kebaikan, ia akan merasa senang, lalu terlena dan ridha terhadap dirinya. Pada akhirnya, ia tak lagi giat dalam urusan akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. ketika mendengar seseorang dipuji,
“Engkau telah memenggal leher kawanmu.”
Namun demikian, jika pujian-pujian itu terhindar dari bahaya-bahaya di atas maka tidak menjadi masalah, bahkan dianjurkan (sunah). Oleh sebab itu, Rasulullah saw. memuji para sahabat ra. dengan bersabda,
“Andai aku tidak diutus, tentulah engkau yang akan diutus, wahai Umar.”
Pujian apa lagi yang melebihi pujian ini. Sebuah pujian yang keluar dari kejujuran dan mata hati tertinggi yang dapat memunculkan kesombongan atau sikap ujub. Dengan demikian, memuji manusia itu adalah perilaku buruk karena hal itu mengandung kesombongan dan kebanggaan, kecuali jika pujian itu termasuk yang tidak melahirkan kesombongan maupun ujub, seperti sabda Nabi saw.,
“Aku adalah pemimpin umat manusia, dan tak ada kebanggan (padaku).”
Dalam arti, aku tidak mengucapkan hal ini untuk membanggakan diri sebagaimana dilakukan orang-orang yang memuji diri sendiri. Sebab kebanggaan beliau tiada lain karena Allah swt.: disebabkan kedekatan dengan-Nya, karena beliau diutamakan dari semua keturunan Adam as.
Selanjutnya, kelalaian perihal kesalahan-kesalahan lembut dalam menyimpulkan pembicaraan, seperti jika seseorang mengatakan, “Kami mendapatkan hujan karena suara ini dan itu.” Atau berkata kepada anggur sebagai penghormatan dengan kata-kata terlarang.
Sedangkan pertanyaan orang awam tentang sifat-sifat Allah yang tak terjangkau oleh pemahaman mereka, seperti ketika ia bertanya tentang sebagian sifat-sifat Allah, baik Kalam-Nya atau huruf-huruf Kalam-Nya, apakah baru ataukah kadim.
Semua ini adalah pertanyaan tercela karena mereka tidak mampu memahaminya. Hal ini supaya tidak terjadi kekaburan antara yang benar dan yang salah dalam pandangan mereka. Dan, Allah Mahatahu.









One Comment