Bab Mandi
Orang yang hidup tak wajib mandi, kecuali karena beberapa hal berikut:
- Junub dan hal ini terjadi pada kaum lelaki dan kaum wanita.
- Melahirkan meskipun tak disertai dengan cairan yakni anak yang lahir kering, menggugurkan segumpal darah atau segumpal daging, Ada tiga hukum yang berhubungan dengan segumpal darah, yaitu wajib mandi, wanita yang berpuasa menjadi batal puasanya dan darah yang keluar setelahnya disebut nifas. Sedangkan segumpal daging di samping ketiga hukum tersebut, ada hukum yang berhubungan, yaitu iddah selesai karenanya, istibra” selesai dan hamba sahaya wanita disebut umul walad.
- Berhentinya haid atau berhentinya nifas, ditambah keinginan untuk shalat. Dengan demikian, yang mewajibkan mandi tersusun dari beberapa hal, yaitu keluarnya seluruh anak, keinginan agar bisa disenggama suami dan berhentinya darah.
Junub terjadi adakalanya karena masuknya ujung zakar meskipun besar ke dalam kemaluan, baik depan maupun belakang, meskipun milik binatang dan tak keluar sperma. Seseorang tidak dianggap junub jika memasukkan sebagian ujung zakar, namun dia disunatkan mandi menurut sebagian pendapat. Atau karena masuknya kira-kira ujungnya zakar jika tidak punya. Jika seseorang memiliki ujung zakar dan dipotong, maka sisa zakat dianggap ujung zakar. Jika dia tidak punya zakar sejak lahir, maka diperkirakan dengan orang yang sama dengannya dalam hal tingginya badan misalnya. Jika yang disenggama mayat, maka yang menyenggama tetap wajib mandi, namun pemandian mayat tidak diulangi. Meskipun pelaku senggama lupa atau dipaksa atau zakar dibalut dengan kain tebal, bahkan berada di dalam bambu, tetap menjadi junub.
Apabila seorang lelaki masuk ke dalam kemaluan wanita dan lelaki itu memasukkan zakartnya dahulu, kemudian badannya yang lain, maka keduanya wajib mandi. Jika lelaki itu memasukkan selain zakarnya lebih dulu, maka lelaki tersebut tak wajib mandi, sebab masuknya zakar mengikuti kepala, kaki atau tangan.
Junub adakalanya terjadi dengan keluarnya sperma, meskipun tidak karena dimasukkan ke dalam kemaluan, misalnya saat tidur. Yang dimaksudkan adalah sperma keluar dari batang zakar atau turun ke tempat cebok bagi wanita bukan gadis atau melewati selaput keperawanan bagi gadis. Meskipun berupa darah karena banyaknya senggama atau sejenisnya, tetap disebut sperma jika memiliki satu dari tiga ciri khususnya, yaitu keluarnya sedikit-sedikit, kenikmatan yang dahsyat saat keluarnya dan kendornya zakar setelahnya, atau baunya sepertinya bau adonan roti atau manggar kurma. Keluar sperma terjadi pada lelaki dan wanita dan biasanya sperma wanita adalah kuning dan encer.
Fardlu mandi ada dua, baik mandi fardlu maupun mandi sunat, sebab mandi sunat fardlunya seperti mandi wajib:
Pertama, niat yang disertakan dengan bagian yang pertama kali dibasuh dari badan. Anggota badan yang dibasuh setelah niat adalah sah basuhannya, meskipun bagian bawah, sebab tidak ada wajib tertib dalam mandi. Sunat mendahulukan niat bersamaan dengan sunat yang didahulukan sebelum mandi, mislanya siwakan agar sunat tersebut ada pahalanya. Karena itu, yang terbaik adalah berkata: “Saya berniat Sunat mandi” saat melakukan sunat mandi, baru niat mandi.
Niat mandi adalah niat menghilangkan hadas. Jika berniat menghilangkan hadas yang ada, maka sah. Jika berniat menghilangkan hadas kecil dengan sengaja, maka tak sah. Namun jika orang yang mandi berniat menghilangkan hadas kecil karena mengira bahwa niat itu sudah cukup, maka hadas anggota badan yang diwudlui hilan kecuali kepala. Atau berniat fardlu mandi atau berniat melakuka mandi atau berniat fardlu mandi atau berniat mandi untuk shalat Nia sejenis. Misalnya berniat mandi agar sah melakukan sesuatu yan membutuhkan mandi, seperti membaca Al-Qur’an. Lain halnya bernia, agar boleh lewat masjid.
Kedua, meratakan air pada bagian luar badan, bagian luar rambu, dan bagian dalamnya sekali. Termasuk yang harus dikenai air adalah kuku dan benda di bawahnya, bagian yang tampak dan yang terbelah dari lubang telinga, bagian dalam kulit anak yang belum khitan, bagian dari hidung yang dipotong dan lipatan pada badan. Demikian juga jenggot tebal selain rambut yang tumbuh pada mata dan hidung meskipun panjang. Wajib mengurai rambut yang dikepang jika air tidak bisa sampai pada bagian dalamnya, kecuali dengan diurai. Lain halnya jika rambut itu terkepang dengan sendirinya. Jika seseorang mencabut satu rambut yang belum dia basuh, maka harus membasuh tempatnya. Seluruh badan harus terkena air, sebab seluruh badan bersifat junub, di samping tak berat melakukannya karena mandi jarang terjadi.
Orang yang mandi harus mengejan, sehingga bundaran duburnya terbuka dan dia bisa membasuhnya serta mengeluarkan apa yang ada di duburnya. Wanita yang mandi harus membasuh sesuatu yang tampak dari kemaluannya saat dia jongkok untuk berak, meskipun dia gadis, sebab semua hal tersebut termasuk bagian luar badan. Lain halnya bagian dalam mulut, maka tidak wajib dibasuh.
Apabila keduanya tak dibasuh saat mandi, meskipun karena lupa, maka mandinya tak sah, sebab seluruh badan harus dikenai air. Yang terbaik adalah membasuh kedua benda tersebut sebelum badan yang lain dengan niat khusus selain niat mandi umum. Caranya adalah dengan berkata: “Saya berniat menghilangkan hadas besar dari tempat istinja’ (cebok) secara khusus,” lalu mengucapkan niat lain untuk badan yang lain, misalnya berkata: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub karena Allah.”









One Comment