Bejana yang halal dan yang haram
Boleh menggunakan bejana yang suci dari jenis apapun, baik untuk thaharah maupun lainnya, meskipun mahal harganya, misalnya bejana dari tembaga, besi, timah, kayu, tembikar, kulit meskipun belum disamak, kecuali kulit manusia yang tidak kafir harbi dan murtad. Demikian juga bejana dari batu akik, marjan, yakut dan zamrud. Namun makruh menggunakan bejana yang mahal harganya seperti bejana yang terbuat dari minyak wangi yang mahal harganya seperti misik dan anbar. Lain halnya bejana yang najis, misalnya bejana terbuat dari kulit bangkai yang belum disamak, maka haran menggunakannya, kecuali pada air yang banyak.
Haram menggunakan bejana dari emas dan perak, baik bagi lelaki maupun lainnya, meskipun anak kecil, selain darurat, baik untuk makan atau lainnya, meskipun penggunaannya tidak lazim, misalnya dibalik. Wali anak kecil wanita haram membiarkannya menggunakan bejana emas perak, baik sebagian maupun keseluruhan. Haram meskipun bagi wanita tempat celak, jarum, cukil gigi, tempat cukak, kaca cermin, cendok, sisir dan tempat dupa yang semuanya terbuat dari emas atau perak. Namun diperbolehkan menggunakan bejana dari emas atau perak jika tidak ada lainnya. Haram juga memburuhkan orang untuk membuatnya dan haram menerima ongkosnya.
Sunat menutup bejana meskipun dengan kayu, baik berisi air atau tidak, baik malam maupun siang hari, sebab hadits riwayat Bukhari Muslim dari Jabir ra:
“Tutuplah bejana dan talilah geriba”
Dalam riwayat lain:
“Tutuplah bejana-bejanamu dan sebutlah nama Allah.”
Para imam berkata: “Faedah hal tersebut ada tiga. Pertama, Nabi bersabda:
“Sesungguhnya setan tidak bertempat pada geriba dan tidak membuka bejana.”
Kedua, hadits riwayat Muslim, bahwa Nabi bersabda:
“Sesungguhnya dalam setahun ada malam di mana petaka turun yang tidak melewati bejana yang tidak ada tutupnya atau geriba yang tidak bertali, kecuali sebagiannya turun padanya.”
Ketiga, menjaga bejana dari najis dan sejenisnya.” Sebagian ulama melakukan sunah tersebut, kemudian pagi harinya seekor ular melingkar pada kayu dan tidak masuk ke dalam bejana. Saat meletakkan kayu, harus mengucapkan: “Dengan nama Allah, ini adalah tutup-Mu.” Juga sunat menali geriba, memadamkan api saat akan tidur, menutup pintu saat maghrib dan mengumpulkan anak-anak. Demikian disebutkan dalam Umdah Ar Rabih dan Hadiyah An Nashih.
Lelaki yang mukallaf dan waria haram pada saat ikhtiar untuk menggunakan bejana yang disepuh dengan emas atau perak jika sepuhannya banyak. Ciri banyaknya sepuhan adalah ada sesuatu yang menetes jika benda yang disepuh dipanggang dengan api. Dalam hukum ini, tidak ada perbedaan antara bejana dan lainnya, misalnya pakaian. Juga haram menggunakan pakaian yang disulam seluruh atau sebagiannya dengan emas atau perak jika sulamannya banyak. Wanita secara ijmak boleh menggunakan benda-benda tersebut. Demikian juga anak kecil dan orang gila menurut pendapat yang kuat. Jika anak kecil dan orang gila memakainya pada hari raya, maka ulama sepakat diperbolehkan.
Bagian hewan yang mati
Seluruh hewan najis karena mati, kecuali manusia, belalang, ikan dan hewan yang halal dimakan serta disembelih dengan cara syar’i Bagian yang lepas dari hewan yang hidup hukumnya sama dengan bangkai hewan itu. Karena itu, ari-ari anak hukumnya suci, lain halnya ari-ari kuda misalnya. Kecuali bulu dan sayap hewan yang halal dimakan jika dicabut saat hidupnya, maka hukumnya suci. Jika dari hewan yang halal dimakan ada bagian yang terpisah dan ada bulunya, maka bulu dan bagian tersebut najis. Telur hewan yang tidak halal dimakan, boleh dimakan jika tidak membahayakan.
Kulit bangkai atau kulit hewan hidup yang najis karena mati, yaitu kulitnya dikelupas dalam keadaan hidup, menjadi suci karena disamak luar dan dalam. Menyamak harus menggunakan benda yang pahit meskipun najis mughalazhah. Tidak boleh menyamak dengan garam. Tidak diharuskan menggunakan air pada saat menyamak, namun benda yang digunakan menyamak harus disertai air atau benda cair agar benda yang digunakan menyamak ada pengaruhnya. Bulu bangkai tidak bisa disamak, namun bulu bangkai yang sedikit ma’ fu.
Haram memakan kulit yang disamak, meskipun berasal dari hewan yang halal dimakan, seperti haramnya menyembelih hewan yang tidak halal dimakan untuk diambil kulitnya dan dagingnya digunakan berburu.
Kecuali kulit hewan yang najis mughalazhah, yaitu anjing, babi hutan dan hewan yang lahir dari keduanya, misalnya anjing jantan menjantani babi hutan betina atau dari salah satunya, seperti anjing jantan menjantani kambing. Setelah kulit hewan disamak dan belum dibasuh setelah itu, maka menjadi mutanajis dan najisnya mutawasithah. Maka harus dibasuh dengan air yang suci mensucikan. Apabila terkena najis mughalazhah, maka harus dibasuh tujuh kali dan dicampur dengan tanah, meskipun sudah dibasuh tujuh kali dan dicampur tanah sebelum disamak. Tidak boleh menggunakan kulit itu jika basah dan tidak boleh dibawa saat shalat, kecuali setelah dibasuh, namun boleh dijual sebelum dibasuh. Tidak halal memakan kulit yang disamak, baik kulit hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Adapun kulit hewan yang disembelih, boleh dimakan setelah disamak jika tidak membahayakan.









One Comment