Bab Tayamum
Secara mutlak, tayamum merupakan keringanan, baik karena tidak adanya air atau karena hal-hal yang lain. Tayamum hanya bagi kita umat Muhammad, sedangkan umat sebelum kita, jika mereka bepergian, mereka tidak shalat dalam perjalanan dan menggadla shalat jika mereka kembali. Jika mereka tidak memperoleh air, mereka tidak melakukan shalat, sampai memperoleh air dan menggadla dan mereka tidak melakukan shalat dengan tayamum. Demikian dikutip dari catatan Al Aththar.
Tak sah tayamum dengan apapun yang ada di muka bumi ini, selain tanah yang murni dan mensucikan serta ada debunya yang menempel di wajah dan tangan. Imam Malik memperbolehkan tayamum dengan segala sesuatu yang ada di tanah, misalnya pohon dan padi dan Imam Abu Hanifah juga memperbolehkannya. Muhammad murid Abu Hanifah dan Imam Ahmad memperbolehkan tayamum dengan segala sesuatu yang termasuk jenis tanah. Murid Abu Hanifah yang lain, yaitu Abu Yusuf, memperbolehkan tayamum dengan sesuatu yang tak ada debunya, misalnya batu yang keras.
Syarat-syarat Tayamum Syarat tayamum ada dua:
Pertama, memindahkan debu meskipun dari udara. Jika debu dihambur-hamburkan oleh angin pada wajah seseorang dan kedua tangannya, lalu dia membolak-balikkan debu itu disertai niat, maka tak sah tayamumnya. Yang dimaksudkan memindahkan adalah sengaja memindahkan debu. Ini bukan niat tayamum dan niat tayamum tidak mencukupi syarat ini.
Kedua, dilakukan setelah masuknya waktu ibadah yang menjadi tujuan tayamum disertai keyakinan masuknya waktu tersebut Mengambil debu juga harus dilakukan setelah masuknya waktu. Waktu shalat janazah adalah sempurnanya pemandian yang wajib atau tayamum mayit. Waktu shalat yang qadla adalah ingat shalat tersebut, waktu shalat sunat rawatib adalah waktu shalat fardlunya, waktu shalat gerhana adalah gerhana sebagian matahari rembulan, waktu istisga’ adalah berkumpulnya sebagian besar orang yang akan melakukannya jika ingin dilakukan jama’ah dan waktu shalat sunat mutlak adalah waktu manapun, kecuali waktu makruh.




One Comment